SILATURRAHMI SRI MANGKU ALAM II

Kunjungan Silaturrahmi Sri Mangku Alam II di Pombewe

RAPAT DEWAN ADAT

Selesai Pelaksanaan Rapat di Rumah Ketua Dewan Adat Kab. Sigi, di Kaleke.

KUNJUNGAN RAJA BUOL

Kunjungan Silaturrahmi Raja Buol dengan Dewan Adat Kab. Sigi.

SILATURRAHMI DI RUMAH BUPATI SIGI

Kunjungan Silaturrahmi Pengurus Dewan Adat Kab. Sigi di Rumah Bupati Sigi ...

LIBU POTANGARA

Salah Satu Tugas Dewan Adat Kabupaten adalah menyelesaikan perkara yang tidak terselesaikan ditingkat bawah ....

SILATURRAHMI RAJA BUOL

Kunjungan Silaturrahmi Raja Buol di Kantor Bupati Sigi

FESTIFAL DANAU LINDU

Pelaksanaan Libu Mbaso Dewan Adat Kabupaten Sigi bersamaan Festifal Danau Lindu.

PENGURUS INTI DEWAN ADAT KAB. SIGI

Foto Bersama, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Wandahara.

PELANTIKAN MAJELIS ADAT KECAMATAN

Pelantikan Pengurus Majelis Adat Kecamatan oleh Ketua Dewan Adat Kab. Sigi ...

LIBU POSAMPESUVU MAROSO

Mediasi Perselisihan Warga Desa Rarampadende dan Desa Pesaku ....

Tampilkan postingan dengan label Undang-Undang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Undang-Undang. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 Juni 2025

Tiga Sistem Hukum di Indonesia

 


Tiga Sistem Hukum di Indonesia

Dalam sistem hukum Indonesia, adat dan agama memainkan peran penting bersama dengan hukum nasional. Berikut adalah penjelasan mengenai bagaimana ketiga sistem hukum ini berinteraksi:

 

Hukum Adat (Hukum Adat):

Definisi: Hukum adat adalah hukum yang didasarkan pada kebiasaan dan tradisi masyarakat setempat. Ini mencakup berbagai aspek kehidupan sosial, seperti perkawinan, warisan, dan hak atas tanah1.

Pengakuan Konstitusional: Pasal 18B ayat 2 UUD 1945 mengakui keberadaan masyarakat adat dan hak-hak tradisional mereka, selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penerapan: Hukum adat diterapkan terutama dalam komunitas adat dan digunakan untuk menyelesaikan sengketa melalui konsensus dan mediasi.

Hukum Agama (Hukum Agama):

Definisi: Hukum agama di Indonesia terutama merujuk pada hukum Islam (Syariah), yang mengatur masalah pribadi dan keluarga bagi umat Islam, seperti perkawinan, perceraian, dan warisan.

Pengakuan Konstitusional: Pasal 29 UUD 1945 menjamin kebebasan beragama dan kewajiban negara untuk melindungi praktik keagamaan.

Penerapan: Pengadilan agama (Pengadilan Agama) menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan hukum Islam. Komunitas agama lain juga mengikuti hukum agama mereka masing-masing untuk masalah pribadi.

Hukum Nasional (Hukum Nasional):

Definisi: Hukum nasional terdiri dari sistem hukum formal yang ditetapkan oleh negara, termasuk konstitusi, undang-undang, dan peraturan.

Dasar Konstitusional: UUD 1945 berfungsi sebagai hukum tertinggi di Indonesia, memberikan dasar bagi semua legislasi nasional.

Penerapan: Hukum nasional diterapkan secara seragam di seluruh negara dan mencakup berbagai bidang, termasuk hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi3.

Ketiga sistem hukum ini berinteraksi dan saling melengkapi dalam kerangka hukum Indonesia yang pluralistik, memungkinkan pendekatan yang beragam dan inklusif terhadap pemerintahan dan keadilan.

Jumat, 13 Juni 2025

Lembaga Peradilan Adat dalam Ketatanegaraan Indonesia

 


Lembaga Peradilan Adat dalam Ketatanegaraan Indonesia

Eksistensi peradilan adat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia masih sangat mungkin untuk diakui dan diperjuangkan.

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa keberadaan hukum adat dalam pembangunan hukum nasional belum mendapatkan tempat yang layak. Hukum adat seakan sengaja dipinggirkan dalam pembentukan hukum nasional. Hukum adat hanya diakui keberadaannya dalam proses peradilan. Itu pun hanya diakomodasi jika terdapat kekosongan dalam hukum tertulis. Meski masih diakui dan dianut sebagian masyarakat adat di Indonesia, tapi secara nasional tidak mendapat pengakuan yang baik. Akhirnya, produk hukum nasional Indonesia mengabaikan keberadaan hukum adat.

Beberapa daerah yang masyarakat hukum adatnya masih kuat memang hukum adat masih diakui dan diakomodasi dalam pembentukan hukum. Namun, sifatnya lokal dalam bentuk Peraturan Daerah seperti yang ada di Sumatera Barat dan Papua. Itu pun tidak semua daerah mengakomodasi hukum adat dalam Peraturan Daerah. Hukum yang mengatur pertanahan—seperti hak atas tanah ulayat adat—ada yang diakomodasi dalam Peraturan Daerah. Ada juga hukum adat di bidang lain yang diakomodasi oleh Pemerintah Daerah ke dalam suatu Peraturan Daerah.

Hilman Hadikusuma (1989) berpendapat peradilan adat sebenarnya sudah ada sejak dahulu kala, jauh sebelum agama Islam masuk ke wilayah Indonesia. Masyarakat telah melaksanakan tata tertib peradilannya menurut hukum adat. Peradilan adat pada masa itu adalah tempat penyelesaian perselisihan secara damai. Praktiknya tanpa berdasarkan peraturan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan negara. Cukup berdasarkan hukum adat yang dilaksanakan dalam masyarakat hukum adat.

Pada masa kekuasaan Hindia Belanda keberadaan peradilan adat (inheemsche-rechtspraak) ini tetap diakui selain peradilan resmi yang dibentuk Pemerintah (governments-rechtspraak). Keberadaan peradilan adat seperti di Palembang, Jambi, Sumatera Barat, dan peradilan swapraja di beberapa tempat di Jawa tetap diakui. Memang dengan catatan bahwa yurisdiksinya terbatas hanya pada perkara-perkara adat semata.

Undang-Undang RR (Regerings Reglement) Tahun 1854 dan Pasal 130 Undang-Undang IS (Indische Staatsregeling) tahun 1912 adalah contohnya. Pengaturan keduanya sudah membagi pemberlakuan hukum bagi rakyat di bawah kekuasaan kolonial Hindia Belanda. Pada masa Hindia Belanda inilah dikenalnya peradilan adat selain peradilan negara—seperti yang terdapat di Jambi, Palembang dan Sumatera Barat.

Selanjutnya di masa pendudukan Jepang, Pasal I Sjiho-sosjiki-rei tetap mengakui peradilan adat khususnya untuk daerah Sumatera. Keberadaannya dilanjutkan sampai masa kemerdekaan Republik Indonesia. Keberadaan peradilan adat ini pada tahun 1945-1950 menurut Sudikno (2016) tetap diakui. Hal ini berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. Pasal II ini juga yang menjadi dasar hukum terpenting bagi praktik peradilan di Indonesia setelah kemerdekaan hingga tahun 1950.

Setelah Indonesia merdeka, keberadaan lembaga pengadilan adat ini malah secara berangsur-angsur dihapuskan dari sistem peradilan resmi di Indonesia. Isi UU Darurat No.1 Tahun 1951 tentang Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan, Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan Sipil menegaskan bahwa Pengadilan Pribumi—sebutan lain Pengadilan Adat dan Pengadilan Swapraja—secara perlahan dihapuskan total.

Sisa-sisa peradilan adat sebenarnya masih ada sampai sekarang. Beberapa daerah seperti di Dayak (Kalimantan), Papua, dan Sumatera Barat, tetap mengakui keberadaan peradilan adat. Eksistensi peradilan adat di daerah itu malah diperkuat. Soal kepatuhan terhadap putusan pengadilan adat, sepenuhnya memang bergantung pada para pihak yang bersengketa.

Perintah dalam putusan pengadilan adat memang tidak dapat dilaksanakan secara paksa (eksekusi) seperti pada putusan pengadilan negeri. Bahkan, putusan pada pengadilan adat tidak dapat dieksekusi dengan meminta bantuan (fiat) dari pengadilan negeri. Sebabnya karena putusan pengadilan adat dianggap sebagai bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

 

Amandemen Konstitusi

Sejak era Reformasi digulirkan pada tanggal 20 Mei 1998, terjadi kebangkitan masyarakat Indonesia yang memperjuangkan hak-hak konstitusional mereka. Salah satu kelompok masyarakat yang aktif adalah Masyarakat Hukum Adat. Usaha Masyarakat Hukum Adat itu berkaitan dengan hak-hak tradisional sebagaimana diatur Pasal 18B ayat (2) jo. Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 tentang identitas budaya. Peradilan adat adalah hak tradisional Masyarakat Hukum Adat sekaligus identitas budaya masyarakat tradisional. Faktanya sebagian besar Masyarakat Hukum Adat memang masyarakat tradisional.

Upaya membahas peradilan adat mulai dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui Seminar Nasional di Surabaya pada 20 Juni 2013. Seminar Nasional itu bertema “Seminar Arah Peradilan Adat dalam Sistem Hukum Nasional”. Seminar ini sebagai upaya persiapan dalam pembentukan peradilan adat melalui RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) yang diajukan ke DPR.

Amandemen UUD 1945 dengan Pasal 18B ayat (2) jo. Pasal 28I ayat (3) berpotensi mengembalikan eksistensi hukum adat termasuk peradilannya. Sistem hukum adat pada dasarnya bagian dari hak-hak tradisional serta identitas budaya masyarakat hukum adat yang patut diakui. Adanya kedua pasal konstitusi tersebut, selain mengembalikan status hukum adat dan peradilannya juga menegaskan eksistensi pluralisme hukum di Indonesia.

Pluralisme hukum ini tentu meliputi isu peradilan termasuk peradilan adat yang sudah ada dan berkembang sejak sebelum kemerdekaan Indonesia di tahun 1945. Konstitusi Indonesia secara tertulis mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.

Hukum adat sebagai hukum yang tidak tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) merupakan bagian hukum yang berlaku di Indonesia. Jadi, keberadaan hukum adat adalah bukti nyata Indonesia mengakui pluralisme hukum.

 

UU Desa

Selanjutnya terkait eksistensi lembaga peradilan adat ini makin menarik ketika kita mencermati UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Isinya juga menguatkan keberadaan Masyarakat Hukum Adat. Tersedia peluang bagi mereka menjadikan desanya sebagai desa adat bagi yang memenuhi syarat. Hal ini tertuang dalam Pasal 96 UU Desa.

Pengaturan tentang keberadaan masyarakat hukum adat dan desa adat dalam UU Desa ini berdampak terhadap keberadaan lembaga peradilan adat. Semula ia berada dalam kesatuan kekuasaan Masyarakat Hukum Adat, lalu berubah menjadi dalam kekuasaan desa adat. Hal ini kemudian sejalan dengan konsep lembaga peradilan adat yang diterapkan dalam beberapa Peraturan Daerah (Perda). Sebut saja seperti Perdasus Provinsi Papua No. 20 Tahun 2008 tentang Peradilan Adat di Papua, Perda Provinsi Sumatera Barat No.7 Tahun 2018 tentang Nagari, dan Perda Kabupaten Landak No.1 Tahun 2021 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak.

Akhirnya, eksistensi lembaga peradilan adat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia masih sangat mungkin untuk diakui dan diperjuangkan. Persoalannya adalah harus menyusun kerangka politik hukum di bidang kekuasaan kehakiman secara universal.

 

 

*)Adeb Davega Prasna, S.H., M.H., Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jambi.


Sumber : DISINI

Peradilan Adat di Jamin Oleh Negara

 Peradilan Adat di Jamin Oleh Negara



Oleh : SADRI Datupamusu

Givu Ngata atau denda adat untuk desa merupakan bagian dari hukum adat yang masih berlaku di banyak komunitas adat di Indonesia, termasuk di wilayah Sulawesi Tengah, seperti masyarakat Kaili, Lore, atau komunitas lainnya. Givu ngata umumnya diterapkan sebagai bentuk sanksi adat terhadap pelanggaran norma sosial, pelanggaran batas wilayah, perusakan lingkungan, atau tindakan yang mengganggu ketentraman dan keharmonisan desa.

✅ Dasar Hukum Givu Ngata (Denda Adat Desa)

Walaupun givu ngata tidak secara spesifik diatur dalam satu undang-undang nasional yang khusus, hukum adat diakui dan dilindungi oleh hukum positif Indonesia, dengan dasar hukum berikut:

1. UUD 1945

Pasal 18B ayat (2):

Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang undang.

Pasal 281 atat 3 UUD 1945

Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

2. UU Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif  Penyelesaian Sengketa


3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 67 ayat (1) a.:

mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa;


Pasal 103 huruf c, d dan e (untuk Desa Adat):

c. pelestarian nilai sosial budaya Desa Adat;

d. penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah;

e. penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;


3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Dalam konteks kerusakan lingkungan, pasal 69 ayat (2)* menyebutkan bahwa:

 Penegakan hukum adat bisa digunakan dalam penyelesaian sengketa lingkungan.

4. Perda atau Perbup Tingkat Daerah

Beberapa kabupaten/kota (seperti Sigi, Poso, dan lainnya di Sulawesi Tengah) memiliki Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati yang mengakui dan mengatur keberadaan hukum adat, termasuk mekanisme givu (denda) sebagai bentuk sanksi adat.

Contoh: Perda tentang Perlindungan Masyarakat Adat atau Pengakuan Desa Adat.

 

📌 Contoh Kasus Penerapan Givu Ngata

- Kasus pelanggaran batas wilayah antara desa A dan desa B, diselesaikan secara adat dengan pemberian givu berupa hewan (sapi, kambing), uang, atau barang adat.

- Kasus perkelahian antardesa diselesaikan dengan mediasi lembaga adat dan penetapan denda adat untuk meredakan konflik.

 🔍 Catatan Penting

Givu Ngata tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional atau melanggar hak asasi manusia.

Harus ada pengakuan dan pelibatan lembaga adat atau tokoh adat yang sah.

Dalam praktiknya, givu ngata bisa berdampingan dengan penyelesaian secara hukum negara (kepolisian, pengadilan), tetapi biasanya digunakan untuk meredam konflik secara sosial budaya.


Sumber : https://karebakakitapura.blogspot.com/2025/06/peradilan-adat-di-jamin-oleh-negara.html

Peta Perundang-undangan Masyarakat Adat






Pedoman Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat



Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Masyarakat Hukum Adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiiki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hokum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.

2. Wilayah Adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batasbatas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turuntemurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat.

3. Hukum Adat adalah seperangkat norma atau aturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang hidup dan berlaku untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersumber pada nilai budaya bangsa Indonesia, yang diwariskan secara turun temurun, yang senantiasa ditaati dan dihormati untuk keadilan dan ketertiban masyarakat, dan mempunyai akibat hukum atau sanksi

 https://peraturan.go.id/files/bn951-2014.pdf

SK Bupati No 189-683 Tahun 2020 Tentang PPMHA Ngata Raranggonau

 


Sabtu, 26 April 2025

Keputusan BUPATI SIGI Nomor : 189.1-521 TAHUN 2015

Perda Kab.Sigi Nomor 15 Tahun 2014

Rabu, 09 April 2025

Sidang Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu memberi sanksi kepada Fuad Plered buntut penghinaan Guru Tua

 

Sidang Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu 
memberi sanksi kepada Fuad Plered 
buntut penghinaan Guru Tua

 


Dewan Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu menggelar Libu Potangara Nuada (sidang peradilan adat) dan menjatuhkan sanksi atau givu kepada Fuad Plered buntut penghinaan pendiri Alkhairaat Sis Al-Jufri atau Guru Tua berlangsung di rumah adat Banua Oge Palu, Kamis.

Dalam sidang itu, Fuad Plered dikenakan sanksi adat dengan membayar denda adat lima ekor kerbau sebagai pengganti leher, lima lembar kain kafan, lima dulang tempat kepala, lima bilah kelewang/parang adat, lima mangkok adat, lima buah piring bermotif daun kelor serta 99 riyal untuk sedekah bagi pedagang kaki lima.

"Berdasarkan Libu potangara nuada (sidang adat) sebagaimana diuraikan pengadu, tentang norma-norma adat yang dilakukan oleh Fuad Plered maka dewan majelis mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata Arena J Parampasi, Ketua Dewan Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu dalam persidangan. Ia mengemukakan peradilan dan sanksi adat sesuai dengan ketentuan yang berada di tanah Kaili (Palu). Sidang adat ini digelar sebagai respons atas dugaan ujaran kebencian, penghinaan, dan fitnah terhadap ulama besar sekaligus pendiri Alkhairaat Guru Tua yang dilakukan melalui unggahan video di kanal YouTube Fuad Plered pada 22 Maret 2025.

Komisariat Wilayah Alkhairaat Sulawesi Tengah kemudian melakukan pengaduan ke Dewan Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu. Fuad Plered diduga telah melontarkan kata-kata bernada penghinaan serta menuding Guru Tua menerima tanah dari kolonial Belanda dan mencurigai kurikulum Alkhairaat. Sebelumnya juga Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengecam penghinaan terhadap Guru Tua sebagai ulama panutan, khususnya di kawasan Indonesia Timur.

Menurut dia, hal ini juga menjadi pelajaran sangat penting bagi semua kalangan untuk menjaga tutur kata dari ujaran kebencian. "Mereka tidak tahu sebetulnya siapa Guru Tua. Jangan mengeluarkan pernyataan yang hanya menghina dan menghujat. Mudah-mudahan dia (Fuad Plered) sadar dan diberikan hikmah," kata Anwar.

;;;


Suasana sakral menyelimuti Rumah Adat Souraja di Kelurahan Lere, Palu Barat, Kamis (10/4/2025), saat Dewan Majelis Wali Adat Kota Palu menggelar sidang adat Libu Potangara Nu Ada.  Agenda utama sidang kali ini adalah menjatuhkan sanksi adat terhadap Fuad Plered atas unggahannya yang dinilai menghina ulama besar Sulawesi Tengah, Habib Idrus bin Salim Aljufri atau Guru Tua. Sidang adat berlangsung khidmat dan tertib, diwarnai balutan busana adat khas Kaili yang dikenakan para majelis adat serta tamu undangan. Di dalam ruangan berdekorasi kain warna-warni dengan motif etnik khas, para pemangku adat duduk bersila membentuk lingkaran, di depan dulang-dulang berisi simbol denda adat. Di antaranya terlihat tujuh piring putih bermotif daun kelor, tujuh mangkuk adat (Tubu Puti), hingga air mineral dan kue tradisional sebagai pelengkap prosesi.

Ketua Dewan Majelis Wali Adat Palu, Arena Jaya Rahmat Parampasi, memimpin langsung jalannya sidang. Dalam amar keputusannya, majelis menyatakan bahwa tindakan Fuad yang diunggah melalui akun media sosial @gusfuadplered pada 22 Maret 2025 telah mencederai nilai budaya serta warisan keilmuan Islam yang diwariskan oleh Guru Tua. Majelis menetapkan Fuad sebagai Tosala atau pelanggar adat. Fuad dijatuhi dua sanksi adat, yakni sanksi simbolik Givu Mbasa dan sanksi sosial Nakaputu Tambolo (pemutusan hubungan sosial).

Untuk menebus pelanggaran itu, Fuad diwajibkan membayar denda adat berupa:

Lima ekor kerbau betina

Lima helai kain kafan putih

Lima dulang adat (tempat kepala)

Lima bilah kelewang/parang adat

Satu ekor kambing jantan

Tujuh buah mangkok adat (Tubu Puti)

Tujuh buah piring putih bermotif daun kelor

Uang sedekah adat sebesar 495 real atau lebih dari Rp2 juta

 

Denda tersebut merupakan simbol pemulihan martabat tokoh yang dihina, sekaligus bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran norma adat. Permohonan peradilan adat diajukan oleh Arifin Sunusi selaku Topangadu (pengadu), mewakili Komisariat Alkhairaat Sulawesi Tengah. Seluruh tuntutan dikabulkan oleh majelis adat. Kegiatan ini turut dihadiri para tokoh adat, tokoh agama, hingga pejabat lingkup Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Tengah. 

;;;


Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar (PB) Alkhairaat, Jamaluddin Mariadjang menjelaskan, Dewan Majelis Wali Adat Kota Palu telah merespons dugaan penghinaan Gus Fuad Plered terhadap Guru Tua atau Habib Idrus bin Salim Aljufri. Menurut dia, para tokoh adat menjatuhkan sanksi adat kepada Gus Fuad Plered dalam sidang adat Libu Potangara Nu Ada di Rumah Adat Souraja, Kelurahan Lere, Palu Barat, Kamis (10/4/2025).

"Tadi ini itu ada ada sidang adat itu dari suku Kaili karena guru tua itu benar-benar dekat sama suku Kaili. Kemudian Dewan Adat Kaili itu membuat sebuah sidang dan mengadili kejahatan Fuad ini," ujar Jamaluddin, Kamis (10/4/2025).

Dalam sidang tersebut diputuskan bahwa Gus Fuad Plered diwajibkan membayar denda adat. Diantaranya, lima ekor kerbau betina, seekor kambing jantan, dan uang sedekah adat sebanyak 495 riyal atau sekitar Rp 2,2 juta.  Jamaluddin menjelaskan, jika Gus Fuad membayar itu semua, maka hukumannya tidak akan meningkat ke hukuman yang lebih berat.

Karena itu, dia meminta kepada pihak berwenang untuk mendesak Gus Fuad datang ke Palu untuk meminta maaf dan di depan hukum adat dan membayar semua sanksi yang telah ditetapkan. "Itu kan selesai. Tapi kalau dia tidak indahkan itu, maka dia akan dikejar dengan hukum yang berat sampai dia benar-benar tidak ada di dunia ini," kata Jamaluddin.

Karena itu, dia menyarankan kepada Gus Fuad untuk menjalin komunikasi yang baik. Jika merasa bersalah, kata dia, Gus Fuad seharus proaktif untuk menghadapi masalah ini.  “Karena adat itu sudah mengambil alih dia tidak perlu takut," jelas Jamaluddin.

Dia pun mempersilakan jika Gus Fuad Plered ingin hadir langsung ke acara Haul ke-57 Guru Tua untuk meminta maaf langsung serta membayar sanksi adat yang telah ditetapkan. "Sekarang ini tentu harus minta maaf kepada organisasi, kepada turunan beliau, kemudian dia bayar denda adat itu," kata Jamaluddin. "Saya kira terbuka (jika Gus Fuad mau hadir di acara Haul)," ujar dia.

Melalui kanal YouTube pribadinya, Gus Fuad Plered sendiri telah meminta maaf dan mengklarifikasi atas kontroversi  ucapan monyet terkait usulan Guru Tua setelah tokoh tersebut dicalonkan sebagai pahlawan nasional.

Permintaan maaf Gus Fuad datang  setelah PB Alkhairaat di Kota Palu mengintruksikan kepada seluruh komisariat wilayah (komwil) dan komisariat daerah (komda), untuk melaporkan yang bersangkutan ke kepolisian.



Gus Fuad Plered memilih meminta maaf atas kontroversi ucapan monyet terkait usulan Guru Tua setelah tokoh tersebut dicalonkan sebagai pahlawan nasional. Permintaan maaf Gus Fuad Plered datang  setelah Pengurus Besar (PB) Alkhairaat di Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengintruksikan kepada seluruh komisariat wilayah (komwil) dan komisariat daerah (komda), untuk melaporkan yang bersangkutan ke kepolisian.

"Merespons para kiai-kiai pendukung kajian tesis batalnya nasab Balawi dan pihak-pihak lain terkait yang memperkuat mempertanyakan pernyataan saya tentang pengusulan pahlawan nasional Guru Tua, Idrus bin Salim Al Jufri, di mana kiai-kiai mempertanyakan maksud pernyataan saya yang menyebut istilah monyet itu, saya perlu klarifikasi," katanya melalui akun channel Youtube Gus Fuad Channel dikutip, Jumat (28/3/2025).

Dalam klarifikasinya, Gus Fuad Plered menjelaskan maksud pernyataan kontroversialnya ketika ia mengetahui Guru Tua yang sudah diusulkan sebagai pahlawan nasional sejak tahun 2006, namun selalu ditunda karena tidak adanya data dan dokumen tertulis perjuangan fisik. Hal itu juga berdasarkan hasil penelitian Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) M Alfan Alfian, karena status kewarganegaraan yang bersangkutan juga tidak memenuhi syarat.

"Kemudian saya juga membaca berita, Menteri Sosial Gus Ipul menyatakan semangat pengangkatan pahlawan nasional kali ini adalah mikul dhuwur mendem jero, semangat merangkul, saya curiga walaupun tidak memenuhi syarat, baik dari sisi warga negara dan dokumen tertulis perjuangan fisik, akan tetapi akan diangkat sebagai pahlawan nasional," ucap Gus Fuad Plered.

Jika sampai hal itu terjadi, Gus Fuad Plered menganggap, sangat berbahaya sekali bagi kewibawaan pemerintah. Menurut dia, jika sampai Guru Tua diangkat sebagai pahlawan nasional, walaupun tidak memenuhi syarat maka jelas tidak bisa dibenarkan.

"Dan saya menganggap upaya itu sebagai sebagai upaya akal-akalan seperti orang Yahudi di masa lalu yang diberitakan Alquran bahwa orang Yahudi menyiasati larangan Tuhan agar mereka tidak memburu ikan di hari Sabtu, lalu mereka menyiapkan perangkap di hari Sabtu dan memburunya di hari lainnya, akhirnya Tuhan mengatakan, jadilah kalian semua monyet yang hina," kata Gus Guad Plered.

Merujuk firman Allah tersebut, Gus Fuad Plered menegaskan, ucapan monyet itu bukan diamanatkan untuk guru Tua, tapi ditujukan kepada sekelompok orang yang berusaha menyiasati aturan. Padahal, kata dia, Guru Tua yang tidak memenuhi syarat sebagai pahlawan nasional, namun bisa tetap diangkat sebagai pahlawan nasonal karena dicarikan celah aturan.







 

 

 

 

 

Sabtu, 08 Februari 2025

Pembagian Harta Warisan Menurut Adat Kaili

 

          Hukum adat hanya berlaku dalam bidang-bidang tertentu saja. Namun, diantara salah  satu  dari  bidang  hukum  yang  dimaksud  adalah  bidang  hukum  kewarisan. Untuk  masalah  kewarisan  belum  ada  hukum  waris  nasional  ataupun  undang-undang yang mengatur mengenai masalah pewarisan bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Pembagian  warisan menurut masyarakat adat Kaili mengenal adanya pembagian   waris  menurut  garis  keturunan. 

         Masyarakat  adat  Kaili  tersebut menganut sistem keturunan Parental yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis bapak dan ibu yang mana kedudukan laki-laki lebih berperan dibandingkan kedudukan  wanita  dalam  pewarisan.  Dalam  pembagian  warisan  tersebut,  anak laki-laki  yang  mendapatkan  lebih  warisan. 

Minggu, 26 Januari 2025

Pertukaran dan Penyebaran Bahasa Suku Kaili Ledo dan Suku Kaili Ija

 

Pertukaran dan Penyebaran 

Bahasa Suku Kaili Ledo dan Suku Kaili Ija


Langit yang berawan ditemani suara kumbang hutan, burung yang terbang, dan semilir angin bertiup menghias siang itu. Jalan setapak dari tanah cokelat aluvial berbatu-pasir yang menanjak dan berliku menjadikan jalur pendakian yang amat mendebarkan di atas sepeda motor. Berlatar tebing dan jurang di kanan kiri, menuntut keterampilan pengendara melatari tantangan perjalanan ke sebuah kampung yang dipercaya sebagai wilayah asal muasal dari Etnis Kaili Ledo, Kampung Raranggonau.

 

Sabtu sore, 21 April 2018, Tim dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mengawali proses registrasi dan verifikasi wilayah adat di Kampung Raranggonau. Kampung yang juga menjadi dusun ke empat bagi Desa Pombewe dan berada di ketinggian 900 mdpl itu menjadi tempat tinggal bagi Masyarakat Adat Kaili Ledo yang dahulunya berasal dari Gunung Lendo. Kaili merupakan nama suku yang memiliki puluhan rumpun dengan bahasa yang berbeda-beda dan tersebar di seluruh wilayah Sulawesi Tengah. Adapun “Ledo” bermakna “Tidak” makna yang sama pada kata “Ija” dari Suku Kaili Ija yang merupakan rumpun suku lain yang berbatasan dan hidup berdampingan dengan Suku Kaili Ledo sejak masa lalu hingga kini. Para pemimpin dahulu yang dikenal sebagai Madika dari kedua suku itu dipercaya memiliki hubungan keluarga meski memiliki bahasa yang berbeda. Hal itu diutarakan oleh Ricu, seorang tokoh adat satu tokoh adat Kaili Ledo di Kampung Raranggonau yang juga pejabat Ketua BPD desa Pombewe.

 

Pada saat proses verifikasi bersama dengan tim BRWA dan para tokoh adat lainnya, Ricu menceritakan bahwa telah ada pertukaran bahasa lokal di antara Suku Kaili Ledo dan Kaili Ija. Ricu meyakini bahwa adanya hubungan yang harmonis antara para Madika dan masyarakat dari kedua suku tersebut yang menjadi penyebab terjadinya pertukaran bahasa. “Jadi dulu itu ada permintaan dari Kaili Ija untuk saling bertukar bahasa, lalu terjadilah kesepakatan itu, dan kita saling bertukar bahasa, yang kita pakai sekarang adalah bahasa Ija dan yang dipakai mereka adalah bahasa Ledo, dan itu sudah tersebar di Bora sana,” ujar Pak Ricu yang diiringi anggukan tokoh adat lain yang hadir kala itu. Bahasa kedua suku itu memiliki perbedaan untuk beberapa kata dan diwariskan kepada turun-temurun pasca pertukaran sehingga pengetahuan tentang “bahasa asli” tidak lagi berada dalam skema kognisi mereka sepenuhnya saat ini. Orang-orang Kaili Ledo dan Kaili Ija hingga kini masih berinteraksi satu sama lain setidaknya dalam urusan perdagangan rotan. Masyarakat Suku Kaili Ija berkembang hingga ke Boru, wilayah yang menjadi pusat administrasi Kabupaten Sigi sehingga dengan kata lain bahasa Ledo seakan menjadi bahasa umum yang digunakan di sana.


          Adapun Suku Kaili Ledo yang berasal dari Gunung Lando, Raranggonau menyebar ke berbagai tempat sejak tahun 1960an oleh karena desakan “orang berbahasa Indonesia”. Setidaknya mereka menyebar untuk bersembunyi dan berkembang menjadi kampung baru di enam wilayah yaitu 1. Desa Rejeki (1957), 2. Dusun Parigi Bonebula (1962), 3. Desa Parigi Gangga (1962), 4. Dusun Maranata (1962), 5. Dusun Manggalapi (1971), dan 6. Dusun Palolo Bampres (1977). Namun, sebagian dari mereka yang merindukan kampung halamannya, kembali ke Raranggonau yang saat ini termasuk ke wilayah Desa Pombewe. Sejak itulah Masyarakat Kaili Ledo itu menyebar ke berbagai wilayah di Sulawesi Tengah membawa bahasa Ija di dalam lisan mereka. Pada saat tulisan ini dibuat, Masyarakat Adat Kaili Ledo Lando yang bermukim di kampung Raranggonau telah meregistrasi data sosial dan peta wilayah adatnya ke BRWA untuk dijadikan bahan dalam mengakses pengakuan dan pelindungan hak-hak mereka.


Sumber  : Pertukaran dan Penyebaran Bahasa Suku Kaili Ledo dan Suku Kaili Ija

PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT ADAT KAILI LEDO DI KECAMATAN SIGI BIROMARU KABUPATEN SIGI



 PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN 

MENURUT ADAT KAILI LEDO 

DI KECAMATAN SIGI BIROMARU KABUPATEN SIGI 

          Hukum adat hanya berlaku dalam bidang-bidang tertentu saja. Namun, diantara salah satu dari bidang hukum yang dimaksud adalah bidang hukum kewarisan. Untuk masalah kewarisan belum ada hukum waris nasional ataupun undangundang yang mengatur mengenai masalah pewarisan bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Pembagian warisan menurut masyarakat adat Kaili mengenal adanya pembagian waris menurut garis keturunan. Masyarakat adat Kaili tersebut menganut sistem keturunan Parental yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis bapak dan ibu yang mana kedudukan laki-laki lebih berperan dibandingkan kedudukan wanita dalam pewarisan. Dalam pembagian warisan tersebut, anak laki-laki yang mendapatkan lebih warisan.


Untuk lebih lengkapnya, silahkan menuju Suber .

Sumber : 

PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT ADAT KAILI LEDO DI KECAMATANSIGI BIROMARU KABUPATEN SIGI

Rabu, 22 Januari 2025

Sejarah Hukum Tanah Ulayat dan Model Penanganan Dampak Sosialnya

 

          Hak ulayat merupakan suatu hak yang sangat khas dalam penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan secara bersama-sama. Namun dalam praktik pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tanah ulayat justru merupakan salah satu sumber  onflik sosial yang terjadi sampai dengan sekarang. Artikel ini membahas mengenai telaah sejarah hukum tanah ulayat dan penanganan konflik sosialnya. Telaah sejarah hukum tanah ulayat sangat penting dilakukan agar diperoleh akar masalah konflik dan bentuk model penanganan konflik sosialnya pada masa sekarang. Tulisan ini disusun dengan metodologi penelitian hukum normatif dengan pendekatan historis. Hasil penelitian ini menemukan bahwa eksistensi tanah ulayat sebagai suatu bentuk sistem hukum pertanahan yang hidup di masyarakat hukum adat telah ada jauh sebelum kedatangan Bangsa Eropa. Konflik tanah ulayat justru menguat pasca kemerdekaan khususnya di Era Orde Baru dan Era Reformasi. Penelitian ini mengusulkan dua preskripsi model untuk penanganan konflik tanah ulayat. Pertama, jangka panjang yang dipimpin secara langsung oleh Presiden dengan mempertimbangkan keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat. Kedua, jangka pendek yang dipimpin oleh Kementerian ATR/BPN dengan percepatan penanganan kasus-kasus hak ulayat.

Selanjutnya, silahkan Klik Sumber

Sumber : https://ujh.unja.ac.id/index.php/home/article/view/853/88

Rabu, 24 Juli 2024

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA




Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa







PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEBUDAYAAN DAERAH




JDIH.sigikab.go.id

 

VISI MISI PEMBANGUNAN KABUPATEN SIGI PERIODE 2021 - 2026

 


 

VISI :

“KABUPATEN SIGI YANG BERDAYA SAING BERBASIS AGRIBISNIS”

MISI :

MEMANTAPKAN AKSES DAN KUALITAS PELAYANAN, PENDIDIKAN DAN INFRASTRUKTUR;

MENGEMBANGKAN EKONOMI KERAKYATAN YANG BERDAYA SAING BERBASIS AGRIBISNIS;

MELANJUTKAN REFORMASI BIROKRASI DAN TATA KELOLA,  SUPREMASI HUKUM DAN HAM;

MENGUATKAN  KUALITAS KETERTIBAN, KEAMANAN DAN HARMONI SOSIAL;

MELANJUTKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN BERBASIS MITIGASI BENCANA.

 

VISI MISI BAGIAN HUKUM


Sumber :  https://jdih.sigikab.go.id/halaman/detail/visi-misi

PENGAKUAN HAK MASYARAKAT ADAT ATAS TANAH ULAYAT: ANALISIS HUBUNGAN ANTARA HUKUM NASIONAL DAN HUKUM ADAT

 

          Tujuan penelitian ini  adalah mengganalisis hubungan antara hukum nasional dan hukum adat atas tanah ulayat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan hukum yang  digunakan  berjenis  konseptual.  Sumber hukum  yang digunakan adalah sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Analisis dan pembahasan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan kerangka deduktif. Berdasarkan hasil analisis, dapat  disimpulkan  bahwa  terdapat  hubungan  antara  hukum  negara  dengan  hukum  adat dalam sektor hukum agraria dan pertanahan, dalam praktiknya ternyata masih banyak yang tidak sesuai dengan semangat bangsa, serta falsafah hukum pertanahan nasional. Pengaturan penetapan hak  atas tanah yang hanya  berupa sertifikat yang  diterbitkan oleh BPN  belum dapat  menjawab  harapan  masyarakat  hukum  adat,  karena  kebijakan  tersebut  belum mengatur mekanisme perlindungan terhadap objek hukum pertanahan yang ada di wilayah masyarakat hukum adat.


Untuk lebih jelasnya, silahkan klik : PENGAKUAN HAK MASYARAKAT ADAT ATAS TANAH ULAYAT ; ANALISIS HUBUNGAN ANTARA HUKUM NASIONAL DAN HUKUM ADAT

Kamis, 13 Juni 2024

Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945

 

Esensi pilar kebangsaan dalam memahami keberagaman sesuai amanat UUD 1945 pasal 18b ayat 2 adalah negara mengakui kesatuan hukum adat yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. 

Negara tidak hanya menghormati tetapi juga mengakui bahwa hukum adat memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat lokal.  Pengakuan ini mencerminkan komitmen negara untuk melestarikan dan melindungi keberagaman budaya yang ada di Indonesia. Keberagaman suku, budaya, dan hukum adat dianggap sebagai aset nasional yang harus dijaga dan dipertahankan, dengan hukum adat dapat berfungsi secara harmonis dengan hukum nasional asalkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar negara.  

Dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Pasal 18 UUD mengatur Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia. 

 

Berikut isi Pasal 18 UUD 1945 setelah diamandemen:

Pasal 18

1.1.Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiaptiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undangundang.

    2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

   3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotaanggotanya dipilih melalui pemilihan umum. 

   4. Gubernur, Bupati, dan Walikota masingmasing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

   5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

   6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. 

   7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undangundang. 

Pasal 18A

1.1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undangundang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. 

      2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang undang.

Pasal 18B

1. 1.Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undangundang.

     2.Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang undang.

Dasar Berlakunya Hukum Adat secara Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis: Membedah Ketenangan Tradisi yang Berwibawa

 

Hukum adat, sebuah sistem hukum yang berakar kuat dalam tradisi masyarakat, telah melindungi dan mengatur kehidupan masyarakat Indonesia sejak zaman dahulu kala. Namun, mengapa hukum adat masih berlaku hingga saat ini? Dalam artikel ini, kita akan membahas dasar-dasar berlakunya hukum adat secara filosofis, sosiologis, dan yuridis, sekaligus menggali sedikit lebih dalam mengenai keberadaannya.

Dalam aspek filosofis, hukum adat lahir dari keyakinan dan kepercayaan masyarakat terhadap kebijaksanaan leluhur mereka. Ia menjadi suatu bentuk penghormatan spiritual terhadap tradisi. Dalam pandangan ini, hukum adat bukan hanya sebuah aturan legal formal, melainkan juga sebuah pandangan hidup yang mencerminkan identitas suatu masyarakat. Memegang teguh prinsip-prinsip moral, nilai-nilai kebiasaan, dan norma-norma yang diberikan oleh hukum adat menjadi penting dalam menjaga keberlangsungan hidup suatu komunitas.

Dari sudut pandang sosiologis, hukum adat hadir sebagai sarana pengendalian sosial di dalam masyarakat. Ia memberikan kerangka hukum yang diterima oleh seluruh anggota komunitas, sehingga menciptakan rasa persatuan dan keharmonisan. Hukum adat juga berfungsi sebagai instrumen pembangunan masyarakat yang mampu mengatasi permasalahan internal dan menjaga keseimbangan sosial. Melalui hukum adat, nilai-nilai keadilan, solidaritas, dan kewarganegaraan yang berakar dalam sosialitas menjadi nyata dan terjaga.

Secara yuridis, hukum adat diberikan pengakuan dan perlindungan oleh negara melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Meskipun sistem hukum nasional menghadirkan aturan yang seragam, hukum adat tetap diakui dan diintegrasikan ke dalam sistem yang lebih luas. Pengakuan ini memberikan landasan hukum bagi kelangsungan praktik dan keberlanjutan hukum adat di tengah dinamika modernisasi.

Namun, dalam perkembangannya, perlindungan hukum adat kadang-kadang menghadapi tantangan. Perubahan sosial, urbanisasi, dan globalisasi dapat mengancam eksistensi hukum adat. Oleh karena itu, pengawasan dan penegakan hukum adat perlu ditingkatkan untuk memastikan bahwa tradisi dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tetap hidup dan berkembang.

Dalam kesimpulannya, dasar berlakunya hukum adat secara filosofis, sosiologis, dan yuridis adalah cerminan kekuatan dan ketahanan tradisi. Hukum adat bukan hanya sekadar himpunan aturan, melainkan juga suatu bentuk kearifan lokal yang melibatkan nilai-nilai budaya yang kaya dan warisan nenek moyang yang patut dilestarikan. Dalam mengapresiasi hukum adat, kita tak hanya mempersembahkan tepuk tangan, tetapi juga yakin bahwa keberlanjutannya mampu membawa manfaat bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

 

Peran Hukum Adat dalam Sistem Hukum Indonesia

Hukum adat merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Sebagai salah satu negara dengan keragaman budaya yang tinggi, Indonesia memiliki berbagai suku bangsa dengan adat istiadat yang berbeda-beda. Oleh karena itu, hukum adat memiliki peran yang signifikan dalam menjaga keharmonisan dan kestabilan sosial dalam masyarakat.

 

Filosofis

Dalam konteks filosofi, hukum adat merepresentasikan nilai-nilai yang diyakini oleh masyarakat sebagai cara hidup yang penuh dengan makna dan keseimbangan. Hukum adat berlandaskan pada ajaran nenek moyang yang diwariskan secara turun-temurun dan diyakini memiliki koneksi spiritual dengan alam dan leluhur. Hal ini membuat hukum adat menjadi penghubung antara manusia dengan alam dan kehidupan spiritual. Berbeda dengan hukum formal yang lebih berfokus pada peraturan-peraturan yang tertulis, hukum adat lebih mengedepankan nilai-nilai kehidupan yang terinternalisasi dalam budaya setempat.

 

Sosiologis

Dalam perspektif sosiologis, hukum adat memegang peranan penting dalam menjaga harmoni sosial dalam masyarakat. Hukum adat memiliki fungsinya sendiri dalam mengatur hubungan antarindividu dan kelompok dalam masyarakat. Hukum adat berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian konflik, pengaturan hubungan matrimonial, perwalian anak, hak-hak kepemilikan tanah, dan berbagai aspek kehidupan sosial lainnya. Kehadiran hukum adat sangatlah penting dalam menjaga kesatuan dan kerukunan antaranggota masyarakat, serta menghindari terjadinya konflik-konflik yang dapat merusak tatanan sosial yang ada.

 

Yuridis

Aspek yuridis juga tidak dapat diabaikan dalam kaitannya dengan hukum adat. Meskipun hukum adat bukanlah hukum yang tertulis, dalam sistem hukum Indonesia hukum adat juga memiliki kekuatan yang diakui secara hukum. Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara eksplisit mengatur pengakuan dan perlindungan terhadap hukum adat. Pemerintah dan lembaga-lembaga negara diharapkan untuk menghormati dan melindungi hukum adat yang berlaku diwilayahnya, selama tidak bertentangan dengan hukum nasional dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

 

Apa perbedaan antara hukum adat dengan hukum formal?

Hukum adat berbeda dengan hukum formal dalam beberapa hal. Pertama, hukum adat bersifat tidak tertulis, sementara hukum formal didasarkan pada undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan yang telah ditetapkan secara resmi. Kedua, sumber hukum adat adalah kebiasaan, tradisi, dan ajaran nenek moyang yang diwariskan secara turun-temurun, sedangkan sumber hukum formal adalah dokumen tertulis dan keputusan resmi. Ketiga, hukum adat lebih berlandaskan pada nilai-nilai sosial dan budaya setempat, sedangkan hukum formal cenderung lebih objektif dan universal.

 

Bagaimana status hukum adat di Indonesia?

Hukum adat memiliki status yang diakui dan dilindungi dalam sistem hukum Indonesia. Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur pengakuan terhadap hukum adat dan perlindungannya. Kehadiran hukum adat diakui sebagai bagian dari keberagaman budaya Indonesia dan menjadi salah satu upaya dalam menjaga kerukunan antarwarga negara. Namun demikian, pengakuan terhadap hukum adat tetap harus memperhatikan konsistensi dengan hukum nasional dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.

 

Kesimpulan

Dalam kesimpulan, dapat disimpulkan bahwa hukum adat memiliki peran yang penting dalam sistem hukum Indonesia secara filosofis, sosiologis, dan yuridis. Hukum adat mewakili nilai-nilai dan kearifan lokal yang ada dalam masyarakat yang beragam budayanya. Dalam menjaga harmoni sosial, hukum adat berfungsi sebagai penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang beragam. Oleh karena itu, sebagai masyarakat Indonesia, kita perlu menghormati dan melindungi hukum adat yang berlaku di wilayah tempat tinggal kita. Dalam rangka menjaga keragaman budaya dan menjalin keharmonisan sosial, mari kita terus mempelajari, mengamalkan, dan melestarikan hukum adat sebagai warisan budaya yang berharga.

Jika Anda ingin mempelajari lebih lanjut tentang hukum adat di Indonesia, silakan mencari informasi lebih lanjut melalui sumber-sumber yang terpercaya dan berkonsultasilah dengan ahli hukum yang berkompeten. Dengan memahami dan menghormati hukum adat, kita dapat secara bersama-sama membangun masyarakat yang lebih harmonis, adil, dan berkeadilan.



Sumber : DISINI

۞ SEKRETARIAT SEMENTARA DEWAN ADAT KAB. SIGI ۞
۞ MEDIA - SOSIAL ۞