Hukum adat hanya
berlaku dalam bidang-bidang tertentu saja. Namun, diantara salah satu
dari bidang hukum
yang dimaksud adalah
bidang hukum kewarisan. Untuk masalah
kewarisan belum ada
hukum waris nasional
ataupun undang-undang yang mengatur
mengenai masalah pewarisan bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Pembagian warisan menurut masyarakat adat Kaili
mengenal adanya pembagian waris menurut
garis keturunan.
Masyarakat adat
Kaili tersebut menganut sistem
keturunan Parental yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis bapak dan
ibu yang mana kedudukan laki-laki lebih berperan dibandingkan kedudukan wanita
dalam pewarisan. Dalam
pembagian warisan tersebut,
anak laki-laki yang mendapatkan
lebih warisan.
0 comments:
Posting Komentar