Sabtu, 08 Februari 2025

Pembagian Harta Warisan Menurut Adat Kaili

Silahkan bagikan :
۞ السَّــــــلاَمُ عَلَيْــــــكُمْ وَرَحْمَــةُ اللــــهِ وَبَرَكَاتُــــــــــهُ ۞
۞ بســـــــــــــم اللّـــه الرّحمٰن الرّحيـــــــــــــم ۞
-------------------------------------------------------------

 

          Hukum adat hanya berlaku dalam bidang-bidang tertentu saja. Namun, diantara salah  satu  dari  bidang  hukum  yang  dimaksud  adalah  bidang  hukum  kewarisan. Untuk  masalah  kewarisan  belum  ada  hukum  waris  nasional  ataupun  undang-undang yang mengatur mengenai masalah pewarisan bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Pembagian  warisan menurut masyarakat adat Kaili mengenal adanya pembagian   waris  menurut  garis  keturunan. 

         Masyarakat  adat  Kaili  tersebut menganut sistem keturunan Parental yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis bapak dan ibu yang mana kedudukan laki-laki lebih berperan dibandingkan kedudukan  wanita  dalam  pewarisan.  Dalam  pembagian  warisan  tersebut,  anak laki-laki  yang  mendapatkan  lebih  warisan. 


۞ الحمد لله ربّ العٰلمين ۞

-------------------------------------------------------------

0 comments:

Posting Komentar

۞ PETA LOKASI Wilayah ۞
۞ MEDIA - SOSIAL ۞