SILATURRAHMI SRI MANGKU ALAM II

Kunjungan Silaturrahmi Sri Mangku Alam II di Pombewe

RAPAT DEWAN ADAT

Selesai Pelaksanaan Rapat di Rumah Ketua Dewan Adat Kab. Sigi, di Kaleke.

KUNJUNGAN RAJA BUOL

Kunjungan Silaturrahmi Raja Buol dengan Dewan Adat Kab. Sigi.

SILATURRAHMI DI RUMAH BUPATI SIGI

Kunjungan Silaturrahmi Pengurus Dewan Adat Kab. Sigi di Rumah Bupati Sigi ...

LIBU POTANGARA

Salah Satu Tugas Dewan Adat Kabupaten adalah menyelesaikan perkara yang tidak terselesaikan ditingkat bawah ....

SILATURRAHMI RAJA BUOL

Kunjungan Silaturrahmi Raja Buol di Kantor Bupati Sigi

FESTIFAL DANAU LINDU

Pelaksanaan Libu Mbaso Dewan Adat Kabupaten Sigi bersamaan Festifal Danau Lindu.

PENGURUS INTI DEWAN ADAT KAB. SIGI

Foto Bersama, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Wandahara.

PELANTIKAN MAJELIS ADAT KECAMATAN

Pelantikan Pengurus Majelis Adat Kecamatan oleh Ketua Dewan Adat Kab. Sigi ...

LIBU POSAMPESUVU MAROSO

Mediasi Perselisihan Warga Desa Rarampadende dan Desa Pesaku ....

Tampilkan postingan dengan label Tanah Ulayat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanah Ulayat. Tampilkan semua postingan

Kamis, 30 Januari 2025

EKSISTENSI HAK TANAH ULAYAT MASYARAKAT ADAT DALAM HUKUM TANAH DI INDONESIA

 

         


          Menurut  keberadaannya  tanah dianggap  sebagai  hak dasar  yang dimiliki  oleh  setiap orang sebab  dalam keberadaannya, hal  tersebut dijamin  dalam UUD  1945. Sebagaimana tercantum pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan kepada negara bahwa segala sesuatu  yang berkaitan  dengan tanah  sebagai bagian  dari  bumi, air  dan  kekayaan alam  yang terkandung  di  dalamnya  yang  ada  di  Indonesia  harus  dan  wajib  untuk  dikelola  dan dimanfaatkan  bagi  sebesar-besarnya  kemakmuran  rakyat  Indonesia.  Penegasan  lebih  lanjut tentang  hal  tersebut  dapat  dilihat  dengan  pengesahan UU  No.  5 Tahun  1960  Tentang Peraturan  

          Dasar Pokok-Pokok  Agraria atau  disingkat dengan  UUPA yang  di  dalamnya memuat  tentang  aturan  mengenai  bentuk-bentuk  tanah  hingga  segala  macam pemanfaatannya bagi masyarakat atau pemerintah. Tidaklah berlebihan jika dinyatakan bahwa tanah  merupakan  salah  satu  sumber  daya  utama  yang  menjadi  kebutuhan  serta kepentingan semua  orang, badan  hukum dan  hingga kepada sektorsektor pembangunan. Kita  ketahui  bersama  bahwa  tanah  sangat  dibutuhkan  karena  dapat  bermanfaat  bagi pembagunan  sarana  dan  prasarana, seperti  di bidang  ekonomi (pemanfaatannya  bisa berupa  kegiatan jual beli dalam  sebuah  pasar atau swayalan dan bertani  di  kebun atau sawah), di bidang  sosial  (pemanfaatannya  berupa  pembangunan  rumah  untuk  tempat  tinggal seseorang  atau pembangunan  taman  sebagai  tempat  berkumpulnya  masyarakat),  dan  masih banyak lagi.  Berdasarkan uraian  di atas sudah  sewajibnya tanah  perlu diatur  melalui berbagai  kebijakan  dan peraturan  perundangan  yang tepat,  konsisten  dan berkeadilan  sehingga  dapat  bermanfaat bagi seluruh masyarakat.

          Kondisi  tersebut pun berlaku  bagi masyarakat  hukum adat,  masyarakat  hukum adat sendiri  diidentifikasikan  sebagai  kelompok  masyarakat  yang  memiliki  keistimewaan tersendiri,  kedalaman  pengetahuan  kehidupan  yang  mengagumkan  serta  sistem  sosial ekonomi yang tangguh. Dalam keberlangsungan hidup masyarakatnya, masyarakat hukum  adat sangat  bertumpu pada  keseimbangan alam  dan sistem  produksi  yang  lebih menekankan pada  ekonomi  subsistem  (berladang,  berburu,  mengumpul,  berkebun  dan  lain- lain)  yang secara  otomatis  membutuhkan  lahan  sebagai  media  utama  dalam  melakukan  aktivitas tersebut. Sebutan bagi lahan yang diperuntukan terkait kegiatan tersebut pada masyarakat hukum  adat  di  Indonesia  dikenal  dengan  istilah  "Tanah  Ulayat"  yang  secara  singkat diartikan sebagai  tanah milik  bersama masyarakat  hukum  adat tersebut  dan di  dalamnya terdapat hak  yan  disebut "Hak  Ulayat" yang berarti kepemilikan  sekelompok masyarakat hukum adat atas sebuah tanah.

           Dikarenakan  banyaknya  pihak  dan  kebutuhan  yang  perlu  dipenuhi  dalam menggunakan  sebuah lahan,  tidak jarang  keberadaan  tanah ulayat  sering  tersingkirkan.  Kita ketahui bahwa perekonomian  negara Indonesia  yang dikelola pemerintah sampai  saat ini mayoritas  berbentuk  pengelolaan  sumber  daya  alam  dalam  skala besar  seperti  dilakukannya  kegiatan  pertambangan,  perkebunan  skala  besar,  logging  dan  lain  sebagainya  sebagai sumber  utama pembangunan  nasional. Namun  karena adanya  ketimpangan penguasaan sumber  daya alam  tersebut yang  kemudian menciptakan  sebuah  konflik, membuat  berbagai pihak seperti pemerintah,  media dan  pihak swasta  mendefisinikan tanah ulayat  yang berlaku  dalam budaya masyarakat hukum adat sebagai terkebelakang, kuno, tidak beradab, primitif dan berbagai macam anggapan negatif lainnya.

          Tentu pernyataan  tersebut bertolak belakang dengan UUD 1945 Pasal  18 B (2)  yang menyatakan  negara  mengakui  dan  menghormati  kesatuan-kesatuan  masyarakat  hukum  adat beserta hak-hak  tradisionalnya sepanjang  masih hidup  dan sesuai  dengan perkembangan masyarakat  dan  prinsip  NKRI  yang  diatur dalam  undang-undang  atau  dapat  dikatakan pengakuan  negara  terhadap  keberadaan  dari  kesatuan  masyarakat  hukum  adat itu  sekaligus pengakuan terhadap  hukum adatnya yang  berlaku di  dalamnya. Ditambah  dengan uraian yang tertulis pada UU  No 5 Tahun  1960 Tentang Peraturan Dasar  PokokPokok Agraria Pasal 3 yang dianggap mengakui adanya keberadaan hak ulayat dalam masyarakat hukum  adat yang bersangkutan. Meskipun UUPA mengandung nilai-nilai luhur dalam membela kepentingan rakyat, namun  pada  tahapan  implementasinya  mengalami  banyak  hambatan  dan  benturan dalam bidang politik, ekonomi maupun sosial. Telah banyak peraturan yang secara hierarkhi ada di bawah undangundang yang telah diterbitkan, namun belum terlihat keberhasilan dari  harapan  tersebut  secara  utuh.  Bahkan  peraturan  pelaksana  tentang  keagrariaan selama ini belum memberikan jaminan kepastian hokum,perlindungan  hukum,  keadilan dan kemakmuran  bagi  masyarakat  setempat  yang  sumber  daya  agraria  dan  sumber  daya alamnya di eksploitasi pihak lain.



Untuk lebih jelasnya, silahkan Klik EKSISTENSI HAK TANAH ULAYAT MASYARAKAT ADAT DALAM HUKUM TANAH DI INDONESIA 


Rabu, 22 Januari 2025

Sejarah Hukum Tanah Ulayat dan Model Penanganan Dampak Sosialnya

 

          Hak ulayat merupakan suatu hak yang sangat khas dalam penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan secara bersama-sama. Namun dalam praktik pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tanah ulayat justru merupakan salah satu sumber  onflik sosial yang terjadi sampai dengan sekarang. Artikel ini membahas mengenai telaah sejarah hukum tanah ulayat dan penanganan konflik sosialnya. Telaah sejarah hukum tanah ulayat sangat penting dilakukan agar diperoleh akar masalah konflik dan bentuk model penanganan konflik sosialnya pada masa sekarang. Tulisan ini disusun dengan metodologi penelitian hukum normatif dengan pendekatan historis. Hasil penelitian ini menemukan bahwa eksistensi tanah ulayat sebagai suatu bentuk sistem hukum pertanahan yang hidup di masyarakat hukum adat telah ada jauh sebelum kedatangan Bangsa Eropa. Konflik tanah ulayat justru menguat pasca kemerdekaan khususnya di Era Orde Baru dan Era Reformasi. Penelitian ini mengusulkan dua preskripsi model untuk penanganan konflik tanah ulayat. Pertama, jangka panjang yang dipimpin secara langsung oleh Presiden dengan mempertimbangkan keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat. Kedua, jangka pendek yang dipimpin oleh Kementerian ATR/BPN dengan percepatan penanganan kasus-kasus hak ulayat.

Selanjutnya, silahkan Klik Sumber

Sumber : https://ujh.unja.ac.id/index.php/home/article/view/853/88

Jumat, 10 Januari 2025

Apa Itu Hak Ulayat? Berikut Konsep dan Dasar Hukumnya

 


Konflik agraria yang tak kunjung usai di Indonesia seringkali melibatkan sengketa atas kepemilikan tanah, terutama di wilayah-wilayah yang didiami oleh masyarakat adat. Salah satu bentuk kepemilikan tanah yang unik dan khas masyarakat adat adalah hak ulayat.

Hak ulayat merupakan warisan leluhur yang telah dijaga dan dilestarikan secara turun-temurun. Namun, pengakuan dan perlindungan terhadapnya seringkali menghadapi berbagai tantangan, baik dari segi hukum maupun praktik di lapangan.

Artikel ini akan mengupas lebih dalam mengenai konsep hak ulayat, dasar hukum yang mengaturnya, serta berbagai tantangan yang dihadapi oleh masyarakat adat dalam mempertahankan hak-haknya.

Pemahaman akan hak adat satu ini sangat penting untuk membangun solusi yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat adat dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Mari simak selengkapnya!

Apa itu Hak Ulayat?

Dikutip dari kepustakaan hukum adat dan beberapa ahli, Hak Ulayat merupakan sebuah sistem kepemilikan tanah yang dimiliki secara kolektif oleh suatu masyarakat hukum adat.

Dalam sistem ini, tanah tidak dimiliki oleh individu-individu melainkan oleh seluruh anggota masyarakat tersebut. Hak ulayat biasanya diwariskan secara turun-temurun dari generasi ke generasi.

Konsep hak ulayat berakar pada hubungan yang erat antara masyarakat adat dengan tanah dan alam sekitarnya. Tanah dianggap sebagai bagian integral dari kehidupan masyarakat adat, dan pengelolaannya diatur oleh adat istiadat yang telah dijalankan selama berabad-abad.

Hak ulayat memiliki beberapa ciri utama, yaitu:

Kepemilikan tanah dilakukan secara kolektif oleh seluruh anggota masyarakat hukum adat, bukan oleh individu-individu.

Pengelolaan tanah diatur oleh hukum adat yang berlaku di masyarakat tersebut.

Masyarakat adat memiliki hak untuk mengatur penggunaan tanah dan sumber daya alam di wilayah ulayatnya.

Hak ulayat merupakan bagian penting dari identitas dan budaya masyarakat adat. Pengakuan dan perlindungan terhadapnya sangat penting untuk menjaga keberlanjutan hidup masyarakat adat dan kelestarian lingkungan.

 

Poin-Poin Penting tentang Hak Ulayat

Dasar Hukum Hak Ulayat

Sebagai sebuah konsep, hak ini ada sejak lama di masyarakat adat Indonesia, tentu memiliki landasan hukum yang mengaturnya. Meskipun konsep ini bersifat adat, tetapi negara juga mengakui dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak ulayat.

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menjadi landasan hukum yang paling mendasar dalam pengakuan hak ulayat. Pasal 3 UUPA secara tegas menyatakan bahwa:

“Hak milik atas tanah dan air serta benda-benda yang tertanam padanya atau yang secara tetap melekat padanya hanya dapat dipunyai oleh orang perseorangan atau badan hukum.”

Namun, dalam penjelasan pasal tersebut, disebutkan pula bahwa:

“Yang dimaksud dengan “hak milik atas tanah dan air serta benda-benda yang tertanam padanya atau yang secara tetap melekat padanya” ialah hak milik menurut Undang-Undang ini, dan dengan demikian tidak termasuk hak ulayat dan hak-hak yang serupa dengan itu.”

Artinya, UUPA mengakui adanya bentuk-bentuk kepemilikan lain selain hak milik, salah satunya adalah hak ulayat.

Selain UUPA, beberapa peraturan perundang-undangan lain yang relevan dengan hak ulayat antara lain:

Peraturan Daerah: Banyak daerah di Indonesia, terutama yang memiliki masyarakat adat yang kuat, mengeluarkan peraturan daerah yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan hak ulayat.

Putusan Mahkamah Konstitusi: Beberapa putusan MK juga menegaskan pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap hak ulayat.

Namun, dalam praktiknya, pengakuan dan perlindungan terhadap hak ulayat masih seringkali menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah adanya konflik kepentingan antara hak ulayat dengan kepentingan pembangunan atau kepentingan ekonomi lainnya.

Selain itu, kurangnya pemahaman baik di kalangan masyarakat maupun aparat pemerintah juga menjadi kendala. Meskipun demikian, upaya untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap hak ulayat terus dilakukan.

Berbagai organisasi masyarakat sipil seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan lembaga pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai hak ulayat, serta mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan yang lebih baik dalam melindungi hak-hak masyarakat adat.

Jadi intinya, hak ulayat memiliki dasar hukum yang kuat, namun implementasinya di lapangan masih membutuhkan banyak perbaikan.

  

Ciri-Ciri Hak Ulayat

Terdapat sejumlah ciri khas yang membedakannya dari bentuk kepemilikan tanah lainnya. Ciri-ciri ini tertanam dalam sejarah, budaya, dan praktik sehari-hari masyarakat adat yang menganut hak ulayat.

Ciri-cirinya yang kolektif, berbasis adat, dan memiliki hubungan batiniah yang kuat dengan masyarakat, menjadikannya berbeda dari bentuk kepemilikan tanah lainnya.

Berdasarkan UUPA, berikut adalah beberapa ciri utama hak ulayat:

Kepemilikan tanah ulayat dilakukan secara kolektif oleh seluruh anggota masyarakat hukum adat, bukan oleh individu-individu.

Hak ulayat merupakan warisan budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun dari generasi ke generasi.

Masyarakat adat memiliki hubungan batiniah yang kuat dengan tanah ulayat, yang dianggap sebagai bagian integral dari identitas dan spiritualitas mereka.

Hak ulayat melekat pada wilayah tertentu yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat sejak lama.

Masyarakat adat umumnya memiliki sistem pengelolaan tanah yang berkelanjutan, yang mempertimbangkan keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam.

Tanah ulayat umumnya tidak dapat dijual atau dialihkan kepada pihak luar. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelestarian tanah dan mencegah terjadinya eksploitasi.

Selain ciri-ciri di atas, UUPA juga menetapkan beberapa aspek lain yang perlu diperhatikan terkait hak ulayat:

Meskipun memiliki aturan yang ketat, sistem hak ulayat bersifat fleksibel dan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan zaman.

Batas-batas wilayah ulayat dapat berubah seiring waktu, namun tetap mengacu pada hukum adat yang berlaku.

Semua keputusan yang berkaitan dengan tanah ulayat diambil secara komunal, melibatkan seluruh anggota masyarakat.

Memahami ciri-ciri hak ulayat sangat penting untuk menghargai keberagaman budaya Indonesia dan menjaga kelestarian lingkungan.

Contoh Hak Ulayat di Indonesia

Hak ulayat dapat ditemukan di berbagai daerah di Indonesia, terutama di wilayah-wilayah yang masih memiliki masyarakat adat yang kuat.

Setiap daerah memiliki karakteristik dan praktik yang berbeda-beda, namun secara umum memiliki kesamaan dalam hal prinsip-prinsip dasarnya. Berikut contoh hak ulayat di Indonesia!

 

1. Masyarakat Baduy di Banten

Sebagai contoh, Masyarakat Baduy di Banten memiliki sistem hak ulayat yang sangat kuat. Seluruh tanah di wilayah Baduy dimiliki secara kolektif oleh seluruh warga Baduy. Pengelolaan tanah diatur oleh adat istiadat yang telah diwariskan secara turun-temurun. Sistem ini bertujuan untuk menjaga kelestarian alam dan budaya Baduy.

 

2. Masyarakat Dayak di Kalimantan

Masyarakat Dayak di Kalimantan juga memiliki sistem hak ulayat yang unik. Meskipun terdapat berbagai sub-suku dengan sistem yang berbeda-beda, secara umum tanah ulayat merupakan milik bersama suatu kelompok kekerabatan atau kampung. Pengelolaan tanah diatur oleh kepala adat atau tokoh masyarakat. Tanah ulayat digunakan untuk pertanian, perburuan, dan pemukiman.

 

3. Masyarakat Nagekeo di Nusa Tenggara Timur (NTT)

Masyarakat Nagekeo di Nusa Tenggara Timur juga memiliki sistem hak ulayat yang terkait erat dengan sistem kekerabatan dan kepemimpinan adat. Pengelolaan tanah diatur oleh kepala adat dan tokoh masyarakat. Tanah ulayat digunakan untuk pertanian, perkebunan, dan peternakan.




Sumber : https://lindungihutan.com/blog/ciri-ciri-hak-ulayat-dan-contohnya/

Rabu, 24 Juli 2024

Tanah Adat, Tanah Ulayat, Hutan Adat, Hutan Negara

 Tanah Adat, Tanah Ulayat, Hutan Adat, Hutan Negara


1. Tanah Adat

Tanah adat merupakan tanah atau wilayah teritori tertentu termasuk segala kekayaan alam yang berada di area tersebut, yang kemudian dinyatakan secara self-claimed, baik yang kemudian diakui maupun tidak diakui oleh pemerintah.

Hal ini mengartikan bahwa, selama ada kelompok masyarakat yang mengklaim tanah mereka sebagai milik mereka, di bawah penguasaan mereka yang diatur oleh norma-norma hukum adat setempat, itu bisa dikatakan sebagai tanah adat. Dalam praktiknya, masyarakat diizinkan untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah dalam wilayah tersebut guna menunjang keberlangsungan hidupnya.

2. Tanah Ulayat

Konsep tanah ulayat berkaitan erat dengan tanah adat. Ulayat merupakan bagian dari tanah adat yang diakui secara turun temurun sebagai milik suatu masyarakat adat atau kelompok suku. Tanah ulayat didefinisikan sebagai kewenangan masyarakat hukum adat untuk mengatur secara bersama-sama pemanfaatan tanah, wilayah, dan sumber daya alam yang ada di wilayah masyarakat hukum adat yang bersangkutan, yang juga menjadi sumber kehidupan serta mata pencahariannya.

3. Hutan Adat

Mengutip dari laman Mkri.id, UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) telah memberikan pengakuan dan perlindungan atas keberadaan hutan adat dalam kesatuan dengan wilayah hak ulayat suatu masyarakat hukum adat.

Hal ini adalah konsekuensi dari adanya pengakuan terhadap hukum adat sebagai “living law” yang telah berlangsung sejak lama dan diteruskan hingga saat ini. Berdasarkan hal ini, MK akhirnya memutuskan bahwa hutan adat merupakan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Dengan demikian, hutan adat bukanlah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

4. Hutan Negara

Dilansir dari laman Dpr.go.id, hutan negara merupakan semua hutan yang tumbuh di atas tanah yang bukan tanah milik. Artinya hutan yang tumbuh atau di tanam di atas tanah yang diberikan kepada Daerah Swatantra dengan hak pakai atau hak pengelolaan mempunyai status sebagai hutan negara.


PENGAKUAN HAK MASYARAKAT ADAT ATAS TANAH ULAYAT: ANALISIS HUBUNGAN ANTARA HUKUM NASIONAL DAN HUKUM ADAT

 

          Tujuan penelitian ini  adalah mengganalisis hubungan antara hukum nasional dan hukum adat atas tanah ulayat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan hukum yang  digunakan  berjenis  konseptual.  Sumber hukum  yang digunakan adalah sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Analisis dan pembahasan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan kerangka deduktif. Berdasarkan hasil analisis, dapat  disimpulkan  bahwa  terdapat  hubungan  antara  hukum  negara  dengan  hukum  adat dalam sektor hukum agraria dan pertanahan, dalam praktiknya ternyata masih banyak yang tidak sesuai dengan semangat bangsa, serta falsafah hukum pertanahan nasional. Pengaturan penetapan hak  atas tanah yang hanya  berupa sertifikat yang  diterbitkan oleh BPN  belum dapat  menjawab  harapan  masyarakat  hukum  adat,  karena  kebijakan  tersebut  belum mengatur mekanisme perlindungan terhadap objek hukum pertanahan yang ada di wilayah masyarakat hukum adat.


Untuk lebih jelasnya, silahkan klik : PENGAKUAN HAK MASYARAKAT ADAT ATAS TANAH ULAYAT ; ANALISIS HUBUNGAN ANTARA HUKUM NASIONAL DAN HUKUM ADAT

Senin, 24 Juli 2023

Sejarah Singkat Masyarakat adat TORO

 


Sejarah Singkat Masyarakat adat TORO

Komunitas Toro yang sekarang dikenal dengan Ngata Toro terbentuk pada 1950-an, yaitu pada saat kedatangan orang Rampi dalam jumlah yang cukup besar. Perpindahan itu terjadi ketika berlangsungnya pemberontakan DI/TII Kahar Muzakar pada awal tahun 1950-an di Propinsi Sulawesi Selatan. Masuknya orang Rampi secara bergelombang ini telah meningkatkan jumlah kelompok masyarakat ini di Toro. Namun, keragaman kelompok masyarakat di Toro tidak terbatas pada orang Rampi semata. Pada akhir 1960-an, Toro kembali menampung migrasi kelompok masyarakat Uma yang berasal dari Kulawi bagian barat. Berbeda dari pola migrasi sebelumnya, kedatangan orang Uma ke Toro ini merupakan bagian dari proyek pemukiman kembali(resettlement) yang dilakukan secara paksa oleh pemerintah terhadap kelompok-kelompok masyarakat yang dianggap terasing dan terbelakang. Dengan sejarah demografi ini, maka komposisi penduduk Toro saat ini terdiri atas tiga kelompok dominan, yaitu orang Moma sebagai penduduk asli dengan jumlah mayoritas, orang Rampi dan Uma sebagai etnis pendatang yang jumlahnya juga cukup signifikan. Yang menarik, keragaman kelompok masyarakat ini ternyata telah menciptakan struktur pemukiman yang terdistribusi menurut kelompoknya sehingga menciptakan boya-boya (dusun-dusun) dengan komposisi penduduk yang secara etnis relatif homogen. Orang Moma terkonsentrasi di Boya 1, 2, 3 dan sebagian Boya 4 sedangkan orang Rampi di Boya 5 dan 7 dan orang Uma terpusat di Boya 6 Meskipun keragaman kelompok masyarakat di Toro ini membentuk pola pemukiman yang saling terpisah, namun keragaman ini dalam derajat tertentu telah dirajut oleh ikatan-ikatan kekerabatan dan yang telah dimapankan oleh rasa saling hormat menghormati dan saling menghargai antara penduduk asli dan penduduk pendatang. Semua orang Toro menyebut diri dengan ‘kami adalah masyarakat Toi Toro’.

Mitos asal-usul memiliki kedudukan yang penting di masyarakat Toro dan amat sentral bagi proses identifikasi kelompok dan penumbuhan kesadaran akan kesatuan dan sekaligus perbedaan. Proses identifikasi semacam ini merupakan hal yang amat perlu bagi masyarakat Toro, terutama untuk memproduksi pranata sosial yang ada dengan melibatkan segenap unsur di masyarakat Toro. Dengan demikian, meskipun mitos mengisahkan kejadian-kejadian yang tidak biasa ditemui di dunia nyata, mitos bukanlah cerita kosong belaka tanpa makna. Mitos di Toro merupakan merupakan unsur yang menggambarkan ”angan-angan sosial” yang ikut membentuk identitas pada kelompok dan makna pada sejarahnya. Angan-angan sosial tersebut terbangun dari berbagai unsur peristiwa nyata, realitas sosial, dan lingkungan fisik kelompok yang bersangkutan. Suatu pernyataan mitos tentang kejadian masa lampau berfungsi sebagai “cerminan bagi kehidupan masa kini”.

Ada tiga mitos yang hidup di tengah masyarakat Toro yang menjelaskan tentang asal-usul dan identitas kolektif mereka. Dalam bahasa Kulawi Moma kata ‘Toro’ berarti ‘sisa’. Pengertian ini mengacu pada suatu wilayah yang ditinggal pergi oleh penduduknya sehingga telah menjadi hutan belantara dan bukan merupakan pemukiman lagi. Selain itu, juga mengacu pada pelarian sisa-sisa penduduk kampung Malino yang akhirnya menempati wilayah yang telah ditinggalkan tadi. Kedua mitos ini saling berkaitan dan dirajut oleh mitos ketiga tentang kegiatan berburu “Balu” (bangsawan Kulawi). Ketiga mitos ini secara bersama-sama saling terjalin erat sebagai kisah terbentuknya komunitas Toro. Berikut ini adalah narasi dari ketiga mitos yang hidup di tengah – tengah masyarakat Toro akan diuraikan pada bagian berikut ini.

• Mitos tentang tempat. Mitos pertama ini mengisahkan tentang lokasi yang sekarang ini membentuk Ngata Toro. Dikisahkan tentang riwayat tempat ini yang semula didiami oleh etnis Uma. Bencana banjir besar dan longsor menyebabkan tempat ini ditinggalkan oleh penduduknya. Tempat pemukiman itu kemudian berubah menjadi danau setelah terjadinya banjir besar itu. Konon kisah terjadinya banjir di awali dengan pertengkaran dua kakak beradik yang memperebutkan tambur emas (karatu bulawa). Salah satu dari mereka yang bertengkar memotong kaki kucing, kemudian dipakai untuk menabuh tambur tersebut dengan sekeras kerasnya. Padahal kucing dianggap hewan keramat yang menurut kepercayaan tidak boleh dimandikan, apalagi sampai diusik dan disakiti. Diyakini, tindakan semacam itu akan mendatangkan bencana besar. Tidak lama setelah pemotongan kaki kucing, menjelang sore hari, hujan mendadak turun dengan derasnya disertai angin ribut dan bunyi petir yang meledak-ledak. Kegelapanpun meliputi pemukiman, pohon-pohon mulai bertumbangan, tanahpun mulai longsor. Ini berlangsung selama tiga hari tiga malam. Akhirnya pemukiman ini hancur lebur dilanda bencana alam dan menjadi sebuah danau.

• Kisah pelarian orang Malino Berbeda dengan mitos pertama yang mengisahkan riwayat sebuah tempat, mitos kedua menceriterakan tentang penduduk Malino yang diserang oleh makhluk halus sehingga melarikan diri dari kampungnya. Para pelarian Malino inilah yang membentuk satu perkampungan baru yang dikenal dengan nama Toro yang sekarang. Konon kisahnya diawali dengan permainan gasing antara anak-anak penduduk Malino dengan anak orang bunian. Anak-anak bunian menggunakan gasing dari emas dan gasing anak-anak Malono dikalahkan semuanya. Anak-anak Malino melapor kepada orang tuanya bahwa tadi siang mereka bermain gasing dengan orang yang tidak dikenal. Gasing mereka semuanya berwarna kuning mengkilap, demikian pula anak-anak tak dikenal tersebut. Keesokan harinya orang tua dari anak-anak penduduk Malino membunuh anak yang memakai gasing emas dan mengambil gasing emasnya. Sore setelah peristiwa itu terdengar suara yang bergemuruh seperti orang yang sedang berperang. Namun, tidak ada siapapun yang terlihat selain parang dan tombak yang beterbangan menyerang. Sadarlah orang Malino bahwa mahluk halus telah datang menyerang untuk menuntut balas atas kematian anaknya. Penduduk Malino tercerai berai karena tidak mampu melawan para penyerang yang tidak kelihatan. Sebagian besar penduduk Malino terbunuh dan hanya 7 rumah tangga yang berhasil selamat pergi mengungsi ke tempat lain. Para pelarian dari Malino ini lantas membuka hutan dan membangun pemukiman, bertani hingga membentuk satu perkampungan yang mereka beri nama Toro atau yang tersisa menurut dialek Moma.

• Kisah penguasaan tempat

Mitos ketiga ini menuturkan aktivitas berburu Balu, seorang bangsawan Kulawi. Balu, seorang Maradika (bangsawan) Kulawi, yang memerintah saat itu, dikenal sebagai orang yang gemar berburu. Tidak puas dengan tempat yang sudah pernah didatangi, ia pun pergi menjelajah gunung-gunung dan lembah-lembah baru untuk mencari tempat perburuan. Akhirnya ia menemukan lembah yang amat subur karena terbentuk dari danau yang telah surut. Tempat ini adalah bekas pemukiman pada masa lampau yang ditinggalkan karena bencana alam. Kemudian Balu mengajak orang pelarian dari Malino untuk melihat-lihat lokasi perburuan yang ditemukannya. Setelah melihat-lihat keadaan di sana dan merasa cocok, maka terjadi tawar menawar antara Balu dan Mpone, si pemimpin rombongan pelarian. Dicapailah kesepakatan untuk membeli lembah dan gunung-gunung yang ada di sekitarnya dengan harga tujuh gumpal emas sebesar burung pipit. Lokasi terjadi kesepakatan jual beli itu kelak di belakang hari disebut Kaputua yang berarti tempat mencapai keputusan. Setelah transaksi, para pelarian Malino kemudian tinggal di tempat ini dan berkembang kian banyak. Lama kelamaan tempat ini dikenal dangan nama “Toro” karena didiami pelarian sisa-sisa orang dari Malino. Sejarah panjang komunitas Toro dengan lingkungannya telah membentuk suatu lanskap budaya dan stabilitas ekologis yang mantap. Hal ini tercermin baik pada aras pranata sosialbudaya maupun sistem pemanfaatan sumberdaya alam yang terdapat pada komunitas ini.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Pembagian ruang menurut adat

• Wana Ngkiki, yaitu kawasan hutan primer di puncak gunung yang sebagiannya didominasi oleh rerumputan, lumut dan perdu. Kawasan ini dianggap amat penting sebagai sumber udara segar (winara), dan tidak boleh dijamah aktivitas manusia. Dalam kawasan Wana Ngkiki ini tidak terdapat hak

• Wana, yaitu hutan primer di sebelah bawah Wana ngkiki yang merupakan habitat hewan dan tumbuhan langka, dan sebagai kawasan tangkapan air. Karena itu, di area ini dilarang membuka lahan pertanian karena bisa menimbulkan bencana alam. Wana hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan berburu dan mengambil getah damar, bahan wewangian dan obat-obatan, serta rotan. Kepemilikan pribadi (Dodoha) di dalam kawasan ini hanya berlaku pada pohon damar yang penentuannya tergantung pada siapa yang pertama kali mengolahnya. Sementara sumber daya alam yang selebihnya merupakan hak penguasaan kolektif sebagai bagian ruang hidup dan wilayah kelola tradisional masyarakat (Huaka).

• Pahawa pongko yaitu, campuran hutan semi-primer dan sekunder merupakan hutan bekas kebun yang telah ditinggalkan selama sekitar 25 tahun atau lebih sehingga sudah menyerupai pangale. Pohonnya sudah besar, jadi untuk menebangnya sudah harus menggunakan pongko (pijakan yang terbuat dari kayu) yang cukup tinggi agar dapat menebangnya dengan mudah. Penebangan pada tempat yang agak tinggi ini dimaksudkan agar tunggulnya bisa bertunas kembali ( karena itu disebut pahawa yang berarti “pengganti“). Seperti halnya pangale, kawasan ini juga tidak tercakup dalam hak pemilikan pribadi terkecuali pohon damar yang ada di dalamnya.

• Oma yakni hutan belukar yang terbentuk dari bekas kebun yang sengaja dibiarkan untuk diolah lagi dalam jangka waktu tertentu menurut masa rotasi dalam sistem perladangan bergilir. Oleh karena itu, pada kategori ini sudah melekat hak kepemilikan pribadi (Dodoha) dan tidak berlaku lagi kepemilikan kolektif (Huaka) karena lahan ini merupakan areal yang dipersiapkan untuk diolah lagi menurut urutan pergilirannya. Urutan pergiliran ini membentuk tiga kategori Oma yaitu:

- Oma ntua, apabila lahan ini dibiarkan selama 16 hingga 25 tahun, mengingat usianya, jenis ini sudah tua sehingga tingkat kesuburan tanahnya sudah pulih dan dapat diolah

- Oma ngura, yaitu kategori yang lebih muda karena dibiarkan selama 3 hingga 15 tahun. Lahan ini didominasi rerumputan dan belukar. Pohon-pohon yang tumbuh masih kecil sehingga masih bisa ditebas memakai parang tanpa banyak kesulitan.

- Oma nguku adalah bekas kebun belum sampai 3 tahun ditinggalkan. Lahan ini masih di dominasi oleh rerumputan, ilalang dan semak perdu.

• Balingkea yaitu bekas kebun yang sudah berkurang kesuburannya dan sudah harus di istirahatkan. Meskipun begitu, lahan ini masih bisa diolah untuk tanaman palawija seperti jagung, ubi kayu, kacang-kacangan, cabe, dan sayuran. Balingkea sudah termasuk hak kepemilikan pribadi (Dodoha).

• Pangale, yaitu kawasan hutan semi-primer yang dulu sudah pernah diolah menjadi kebun namun telah ditinggalkan selama puluhan tahun sehingga telah menghutan kembali. Kawasan ini dalam jangka panjang dipersiapkan untuk dibuat lahan kebun, sedangkan datarannya untuk dijadikan sawah. Pangale juga dimanfaatkan untuk mengambil rotandan kayu untuk bahan rumah dan keperluan rumah tangga, pandan hutan ntuk membuat tikar dan bakul, bahan batobatan, getah damar dan wewangian.

 

Sistem Penguasaan & Pengelolaan Wilayah

• Hak kepemilikan bersama (Katumpuia Hangkani) Tanah dan segala sumber daya alam yang ada di wilayah adat (huaka) termasuk tanah Desa adalah milik bersama seluruh masyarakat adat Ngata Toro mencakup wana ngkiki, wana dan pangale dengan segala yang ada di dalamnya kecuali damar yang sudah diolah oleh orang. Hak pemilikan bersama ini tidak boleh diperjual-belikan, disewakan (dikontrak) kepada siapapun juga. Hak pemilikan kolektif/komunal terbatas pada pemanfaatan yang diatur dan ditetapkan oleh lembaga adat Ngata Toro.

• Hak pemilikan pribadi/individu (Katumpuia Hadua) Tanah dan segala sumber daya alam dalam kawasan tertentu dapat menjadi milik pribadi/individu apabila sudah dikelola sebagai lahan pertanian. Umumnya pemilikan ini atas nama yang membuka pertama kali hutan di situ yang disebut dengan “popangalea”. Semua lahan yang dikuasai melalui popangalea disebut “dodoha”. Dasar pemilikan yang lain adalah hasil pembelian (raiadai), internal, pemberian secara cuma-cuma (ahirara) dan yang diminta (perapi). Milik pribadi mencakup pahawa pongko, oma, balingkea, dengan segala yang ada di dalamnya dan damar di wana.

 

Kelembagaan Adat

Nama    Ngata Toro

Struktur               - Maradika - Totua Ngata - Tina Ngata - Huro ngata - Tondo Ngata

Tugas dan Fungsi Pemangku Adat

Ketiga kepengurusan tersebut dipilih melalui pertemuan kampung berdasarkan garis keturunan.

a. Maradika

Mengatur hubungan ngata (kampung) dengan ngata lain yang disebut ”Hintuwu Ngata”, Menentukan perang dengan ngata lain, tempat pengambilan keputusan terakhir. Kalau dimasa sekarang ini Maradika adalah Kepala Kampung.

b. Totua Ngata

Mengatur dan mengawasi aturan adat yang disepakati dalam musyawarah, Memimpin dan melaksanakan setiap upacara adat, menentukan besar kecilnya sanksi adat atas pelanggaran, memimpin sidang menyangkut penyelesaian perselisihan pada tingkat dusun atau kampung, mengatur pelaksanaan perkawinan adat serta menentukan besar kecilnya mas kawin menurut keturunan dari keluarga yang bersangkutan.

c. Tina Ngata

Perancang pekerjaan dalam pertanian, pendingin artinya jika ada konflik dan dalam kampung kalau ada perempuan biasanya hal yang begitu tegang sekalipun cepat reda sehingga selesai dengan jalan damai.

d. Huro Ngata : Humas

e. Tondo Ngata : Keamanan

Mekanisme Pengambilan keputusan

Molibu

Hukum Adat

Aturan adat yang berkaitan dengan pengelolaan Wilayah dan Sumber daya alam

Larangan :

• Tidak diperkenankan membuka hutan atau mengolah hutan di tempat yang ada mata air

• Dilarang menebang kayu-kayuan yang ada pada palungan sungai atau kali-kali kecil yang ada dalam hutan ataupun pelungan suingai/kali kecil yang melewati pemukiman penduduk, pada saat menebang pohon tidak diperkenankan menebang habis pohon yang diketahui mempunyai khasiat obat-obatan tradisional, seperti pohon beringin dan melinjo.

• Dilarang menebang pohon/membuka lahan perkebunan di daerah kemiringan yang terjal.

• Larangan keras membuka lahan perkebunan di Wana Ngkiki dan Wana.

• Dilarang membuka kebun dibekas pangale, Oma, Balingkea, Pahawa pongko orang lain.

 

Pantangan :

• Dilarang membawa hasil hutan seperti rotan, pandan hutan, bambu mentah dalam jumlah yang banyak ke rumah melewati persawahan pada masa padi dalam keadaan berbuah.

• Dilarang mengilir rotan di sungai pada masa padi akan keluar buah, karena akan mempengaruhi keberhasilan panen (buah padi akan hampa/kurang berisi).

• Larangan membuka hutan yang diketahui ada pohon damar, dan membuka hutan sampai pada puncak gunung.

• Larangan menebang kayu yang diketahui sebagai makanan pokok burung-burung dalam hutan.

• Mampeoni : Upacara adat utk pembukaan lahan baru, sambil meletakan sesajian di area lahan yg akan dibuka.

• biasanya akan dilakukan pemotongan ayam, dan jika ayam tsb empedunya pica maka pembukaan lahan tdk akan dilanjutkan atau biasanya hatih ayam diketemukan Hatinya hanya satu maka tdk akan dilanjutkan.

 

Aturan Adat terkait Pranata Sosial

• Kasus pencurian : Menurut aturan adat Toro, mencuri adalah perbuatan yang memalukan dan merusak tatanan kehidupan masyarakat. Orang yang kedapatan mencuri , dihadapkan ke peradilan adat, disertai saksi-saksi dan barang bukti yang ada. Jika perbuatan tersebut terbukti, makanya kepadanya akan diberikan sanksi adat berupa ”tiga ekor kerbau, tiga lembar kain mbesa, tiga puluh buah dulang (bahasa lokal : TOLU MPOLE, TOLU ONGU, TOLU NGKAU).

• Perselisihan antar warga : Untuk menyelesaikan kasus perselisihan, masyarakat Toro senantiasa melibatkan tua-tua adat. Tua-tua adat melakukan musyawarah adat di rumah adat (Lobo), dengan menghadirkan keduabelah pihak tua-tua adat dari warga yang bertikai. Yang melakukan Tindakan perselisihan lebih dahulu akan mendapatkan sanksi adat dengan menyediakan seekor hewan seperti kerbau atau sapi (Motinuwui) dan disembellih untuk dikonsumsi saat pelaksanaan pesta perdamaian yang dihadiri oleh dua belah pihak warga yang bertikai.

 

Contoh Keputusan dari penerapan Hukum Adat

Menghamili di luar nikah ( Nampopo tiana Ana Do) : Perbuatan seks di luar nikah merupakan hal yang sangat memalukan bagi orang Toro. Perbuatan ini biasanya didasari oleh cinta sehingga dilakukan sukasama suka. Kadang-kadang perbuatan aib ini baru ketahuan setelah si wanita hamil, namun ada juga yang terungkap sebelum hamil yaitu perbuatan kepergok oleh orang lain (tertangkap basah) sehingga dialporkan ke pemangku adat. Pemangku adat yang mendapat laporan adanya wanita hamil di luar nikah atau dua insan yang kepergok perbuatan mesum akan mengambil tindakan dengan melakukan musyawarah yang menghadirkan wanita dan pria tersebut beserta orangtua keduabelah pihak dan saksi-saksi. Dalam proses peradilan ini diputuskan untuk meminta pengakuan kedua orang tersebut, apabila si pria mengingkari perbuatannya maka ia akan dikenai sanksi adat berupa membayar lunas sebesar mahar si wanita dan menyediakan hewan korban penebus salah (Moraa Eo) dan tidak diperkenankan untujk menemui wanita itu lagi. Jika ia kedapatan menemui wanita itu lagi maka kepadanya akan dikanakan sanksi adat yang lebih berat.


Sumber : https://brwa.or.id/wa/view/NTFRLWRhQlZvSFU

۞ SEKRETARIAT SEMENTARA DEWAN ADAT KAB. SIGI ۞
۞ MEDIA - SOSIAL ۞