SILATURRAHMI SRI MANGKU ALAM II

Kunjungan Silaturrahmi Sri Mangku Alam II di Pombewe

RAPAT DEWAN ADAT

Selesai Pelaksanaan Rapat di Rumah Ketua Dewan Adat Kab. Sigi, di Kaleke.

KUNJUNGAN RAJA BUOL

Kunjungan Silaturrahmi Raja Buol dengan Dewan Adat Kab. Sigi.

SILATURRAHMI DI RUMAH BUPATI SIGI

Kunjungan Silaturrahmi Pengurus Dewan Adat Kab. Sigi di Rumah Bupati Sigi ...

LIBU POTANGARA

Salah Satu Tugas Dewan Adat Kabupaten adalah menyelesaikan perkara yang tidak terselesaikan ditingkat bawah ....

SILATURRAHMI RAJA BUOL

Kunjungan Silaturrahmi Raja Buol di Kantor Bupati Sigi

FESTIFAL DANAU LINDU

Pelaksanaan Libu Mbaso Dewan Adat Kabupaten Sigi bersamaan Festifal Danau Lindu.

PENGURUS INTI DEWAN ADAT KAB. SIGI

Foto Bersama, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Wandahara.

PELANTIKAN MAJELIS ADAT KECAMATAN

Pelantikan Pengurus Majelis Adat Kecamatan oleh Ketua Dewan Adat Kab. Sigi ...

LIBU POSAMPESUVU MAROSO

Mediasi Perselisihan Warga Desa Rarampadende dan Desa Pesaku ....

Tampilkan postingan dengan label Hukum Adat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Adat. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 Juni 2025

Hukum Adat di Sulawesi

 


Hukum Adat di Sulawesi:

Hukum adat di Sulawesi juga memiliki keunikan tersendiri, tergantung pada suku dan wilayahnya. Secara umum, hukum adat di Sulawesi mengatur tentang kepemilikan tanah, pengelolaan sumber daya alam, perkawinan, warisan, dan penyelesaian sengketa. Masyarakat adat di Sulawesi memiliki sistem sosial yang kompleks, yang tercermin dalam hukum adat mereka.

Dalam hal penyelesaian sengketa, hukum adat Sulawesi mengenal sistem perdamaian adat, yaitu upaya penyelesaian sengketa melalui perundingan dan mediasi yang melibatkan tokoh adat dan anggota masyarakat. Tujuan dari perdamaian adat adalah untuk mencapai kesepakatan yang adil dan memulihkan hubungan baik antara pihak-pihak yang bersengketa.

Tantangan dan Peluang Hukum Adat di Era Modern

Di era modern ini, hukum adat menghadapi berbagai tantangan dan peluang. Salah satu tantangan utama adalah pengakuan dan perlindungan hukum adat oleh negara. Meskipun UUD 1945 mengakui keberadaan hukum adat, namun implementasinya masih belum optimal. Banyak peraturan perundang-undangan yang belum mengakomodasi kepentingan masyarakat adat, sehingga seringkali terjadi konflik antara hukum adat dan hukum positif.

Selain itu, hukum adat juga menghadapi tantangan dari arus globalisasi dan modernisasi. Perubahan sosial dan budaya yang cepat dapat menggerus nilai-nilai dan tradisi adat, sehingga hukum adat kehilangan relevansinya. Generasi muda juga semakin kurang tertarik untuk mempelajari dan melestarikan hukum adat, sehingga keberlanjutannya terancam.

Namun demikian, hukum adat juga memiliki peluang yang besar untuk berkembang di era modern. Kesadaran akan pentingnya kearifan lokal dan identitas budaya semakin meningkat, sehingga hukum adat semakin dihargai dan diakui. Banyak organisasi masyarakat sipil dan lembaga swadaya masyarakat yang aktif memperjuangkan hak-hak masyarakat adat dan melestarikan hukum adat.

Selain itu, hukum adat juga dapat menjadi sumber inspirasi bagi pembangunan hukum nasional. Nilai-nilai keadilan restoratif, musyawarah, dan gotong royong yang terkandung dalam hukum adat dapat diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Upaya Pelestarian dan Pengembangan Hukum Adat

Pelestarian dan pengembangan hukum adat merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa, baik pemerintah, masyarakat adat, maupun masyarakat umum. Pemerintah perlu memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap hukum adat, serta mengintegrasikannya ke dalam sistem hukum nasional. Masyarakat adat perlu terus melestarikan dan mengembangkan hukum adat mereka, serta mewariskannya kepada generasi muda.

 

Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan dan mengembangkan hukum adat antara lain:

1. Dokumentasi dan Publikasi Hukum Adat:

Hukum adat perlu didokumentasikan dan dipublikasikan secara luas agar dapat diakses oleh masyarakat umum. Dokumentasi dapat dilakukan melalui penelitian, wawancara, dan pengumpulan data dari berbagai sumber. Publikasi dapat dilakukan melalui buku, artikel, website, dan media sosial.

2. Pendidikan dan Sosialisasi Hukum Adat:

Hukum adat perlu diajarkan dan disosialisasikan kepada generasi muda agar mereka memahami dan menghargai nilai-nilai dan tradisi adat. Pendidikan dapat dilakukan melalui kurikulum sekolah, pelatihan, dan seminar. Sosialisasi dapat dilakukan melalui media massa, kegiatan budaya, dan forum-forum diskusi.

3. Penguatan Lembaga Adat:

Lembaga adat perlu diperkuat agar dapat menjalankan fungsinya secara efektif dalam mengatur kehidupan masyarakat adat dan menyelesaikan sengketa. Penguatan dapat dilakukan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemberian dukungan finansial, dan pengakuan legalitas lembaga adat.

4. Pengembangan Hukum Adat yang Adaptif:

Hukum adat perlu dikembangkan agar dapat menyesuaikan diri dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat. Pengembangan dapat dilakukan melalui reinterpretasi nilai-nilai adat, adaptasi aturan-aturan adat, dan integrasi dengan hukum positif.

5. Kerjasama dan Kemitraan:

Pelestarian dan pengembangan hukum adat membutuhkan kerjasama dan kemitraan antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, dan perguruan tinggi. Kerjasama dan kemitraan dapat dilakukan melalui berbagai program dan kegiatan yang saling mendukung.

Kesimpulan

Hukum adat merupakan bagian integral dari sistem hukum Indonesia yang kaya dan beragam. Ia mencerminkan identitas dan kearifan lokal yang unik dari setiap daerah di Indonesia. Meskipun menghadapi berbagai tantangan di era modern, hukum adat memiliki peluang yang besar untuk berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan hukum nasional. Pelestarian dan pengembangan hukum adat merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa, demi terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, dan berbudaya.

Dengan memahami dan menghargai hukum adat, kita dapat memperkuat identitas bangsa, melestarikan budaya lokal, dan membangun sistem hukum yang lebih adil dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hukum adat bukan hanya warisan masa lalu, tetapi juga aset berharga untuk masa depan Indonesia.



Jumat, 13 Juni 2025

Lembaga Peradilan Adat dalam Ketatanegaraan Indonesia

 


Lembaga Peradilan Adat dalam Ketatanegaraan Indonesia

Eksistensi peradilan adat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia masih sangat mungkin untuk diakui dan diperjuangkan.

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa keberadaan hukum adat dalam pembangunan hukum nasional belum mendapatkan tempat yang layak. Hukum adat seakan sengaja dipinggirkan dalam pembentukan hukum nasional. Hukum adat hanya diakui keberadaannya dalam proses peradilan. Itu pun hanya diakomodasi jika terdapat kekosongan dalam hukum tertulis. Meski masih diakui dan dianut sebagian masyarakat adat di Indonesia, tapi secara nasional tidak mendapat pengakuan yang baik. Akhirnya, produk hukum nasional Indonesia mengabaikan keberadaan hukum adat.

Beberapa daerah yang masyarakat hukum adatnya masih kuat memang hukum adat masih diakui dan diakomodasi dalam pembentukan hukum. Namun, sifatnya lokal dalam bentuk Peraturan Daerah seperti yang ada di Sumatera Barat dan Papua. Itu pun tidak semua daerah mengakomodasi hukum adat dalam Peraturan Daerah. Hukum yang mengatur pertanahan—seperti hak atas tanah ulayat adat—ada yang diakomodasi dalam Peraturan Daerah. Ada juga hukum adat di bidang lain yang diakomodasi oleh Pemerintah Daerah ke dalam suatu Peraturan Daerah.

Hilman Hadikusuma (1989) berpendapat peradilan adat sebenarnya sudah ada sejak dahulu kala, jauh sebelum agama Islam masuk ke wilayah Indonesia. Masyarakat telah melaksanakan tata tertib peradilannya menurut hukum adat. Peradilan adat pada masa itu adalah tempat penyelesaian perselisihan secara damai. Praktiknya tanpa berdasarkan peraturan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan negara. Cukup berdasarkan hukum adat yang dilaksanakan dalam masyarakat hukum adat.

Pada masa kekuasaan Hindia Belanda keberadaan peradilan adat (inheemsche-rechtspraak) ini tetap diakui selain peradilan resmi yang dibentuk Pemerintah (governments-rechtspraak). Keberadaan peradilan adat seperti di Palembang, Jambi, Sumatera Barat, dan peradilan swapraja di beberapa tempat di Jawa tetap diakui. Memang dengan catatan bahwa yurisdiksinya terbatas hanya pada perkara-perkara adat semata.

Undang-Undang RR (Regerings Reglement) Tahun 1854 dan Pasal 130 Undang-Undang IS (Indische Staatsregeling) tahun 1912 adalah contohnya. Pengaturan keduanya sudah membagi pemberlakuan hukum bagi rakyat di bawah kekuasaan kolonial Hindia Belanda. Pada masa Hindia Belanda inilah dikenalnya peradilan adat selain peradilan negara—seperti yang terdapat di Jambi, Palembang dan Sumatera Barat.

Selanjutnya di masa pendudukan Jepang, Pasal I Sjiho-sosjiki-rei tetap mengakui peradilan adat khususnya untuk daerah Sumatera. Keberadaannya dilanjutkan sampai masa kemerdekaan Republik Indonesia. Keberadaan peradilan adat ini pada tahun 1945-1950 menurut Sudikno (2016) tetap diakui. Hal ini berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. Pasal II ini juga yang menjadi dasar hukum terpenting bagi praktik peradilan di Indonesia setelah kemerdekaan hingga tahun 1950.

Setelah Indonesia merdeka, keberadaan lembaga pengadilan adat ini malah secara berangsur-angsur dihapuskan dari sistem peradilan resmi di Indonesia. Isi UU Darurat No.1 Tahun 1951 tentang Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan, Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan Sipil menegaskan bahwa Pengadilan Pribumi—sebutan lain Pengadilan Adat dan Pengadilan Swapraja—secara perlahan dihapuskan total.

Sisa-sisa peradilan adat sebenarnya masih ada sampai sekarang. Beberapa daerah seperti di Dayak (Kalimantan), Papua, dan Sumatera Barat, tetap mengakui keberadaan peradilan adat. Eksistensi peradilan adat di daerah itu malah diperkuat. Soal kepatuhan terhadap putusan pengadilan adat, sepenuhnya memang bergantung pada para pihak yang bersengketa.

Perintah dalam putusan pengadilan adat memang tidak dapat dilaksanakan secara paksa (eksekusi) seperti pada putusan pengadilan negeri. Bahkan, putusan pada pengadilan adat tidak dapat dieksekusi dengan meminta bantuan (fiat) dari pengadilan negeri. Sebabnya karena putusan pengadilan adat dianggap sebagai bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

 

Amandemen Konstitusi

Sejak era Reformasi digulirkan pada tanggal 20 Mei 1998, terjadi kebangkitan masyarakat Indonesia yang memperjuangkan hak-hak konstitusional mereka. Salah satu kelompok masyarakat yang aktif adalah Masyarakat Hukum Adat. Usaha Masyarakat Hukum Adat itu berkaitan dengan hak-hak tradisional sebagaimana diatur Pasal 18B ayat (2) jo. Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 tentang identitas budaya. Peradilan adat adalah hak tradisional Masyarakat Hukum Adat sekaligus identitas budaya masyarakat tradisional. Faktanya sebagian besar Masyarakat Hukum Adat memang masyarakat tradisional.

Upaya membahas peradilan adat mulai dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui Seminar Nasional di Surabaya pada 20 Juni 2013. Seminar Nasional itu bertema “Seminar Arah Peradilan Adat dalam Sistem Hukum Nasional”. Seminar ini sebagai upaya persiapan dalam pembentukan peradilan adat melalui RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) yang diajukan ke DPR.

Amandemen UUD 1945 dengan Pasal 18B ayat (2) jo. Pasal 28I ayat (3) berpotensi mengembalikan eksistensi hukum adat termasuk peradilannya. Sistem hukum adat pada dasarnya bagian dari hak-hak tradisional serta identitas budaya masyarakat hukum adat yang patut diakui. Adanya kedua pasal konstitusi tersebut, selain mengembalikan status hukum adat dan peradilannya juga menegaskan eksistensi pluralisme hukum di Indonesia.

Pluralisme hukum ini tentu meliputi isu peradilan termasuk peradilan adat yang sudah ada dan berkembang sejak sebelum kemerdekaan Indonesia di tahun 1945. Konstitusi Indonesia secara tertulis mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.

Hukum adat sebagai hukum yang tidak tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) merupakan bagian hukum yang berlaku di Indonesia. Jadi, keberadaan hukum adat adalah bukti nyata Indonesia mengakui pluralisme hukum.

 

UU Desa

Selanjutnya terkait eksistensi lembaga peradilan adat ini makin menarik ketika kita mencermati UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Isinya juga menguatkan keberadaan Masyarakat Hukum Adat. Tersedia peluang bagi mereka menjadikan desanya sebagai desa adat bagi yang memenuhi syarat. Hal ini tertuang dalam Pasal 96 UU Desa.

Pengaturan tentang keberadaan masyarakat hukum adat dan desa adat dalam UU Desa ini berdampak terhadap keberadaan lembaga peradilan adat. Semula ia berada dalam kesatuan kekuasaan Masyarakat Hukum Adat, lalu berubah menjadi dalam kekuasaan desa adat. Hal ini kemudian sejalan dengan konsep lembaga peradilan adat yang diterapkan dalam beberapa Peraturan Daerah (Perda). Sebut saja seperti Perdasus Provinsi Papua No. 20 Tahun 2008 tentang Peradilan Adat di Papua, Perda Provinsi Sumatera Barat No.7 Tahun 2018 tentang Nagari, dan Perda Kabupaten Landak No.1 Tahun 2021 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak.

Akhirnya, eksistensi lembaga peradilan adat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia masih sangat mungkin untuk diakui dan diperjuangkan. Persoalannya adalah harus menyusun kerangka politik hukum di bidang kekuasaan kehakiman secara universal.

 

 

*)Adeb Davega Prasna, S.H., M.H., Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jambi.


Sumber : DISINI

Hukum Adat dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan

 


Keanekaragaman sosial, politik, budaya, dan hukum di tengah masyarakat Indonesia dalam bingkai masyarakat multikultural merupakan suatu anugerah bangsa Indonesia untuk saling berbagi dan memberi dalam bingkai diversifikasi kultural.

Masyarakat yang beragam tersebut tidak mampu melepaskan kehadiran nilai, norma, kaidah, ataupun pedoman berperilaku individu di tengah masyarakat. Variabel normatif tersebut diakomodasi di dalam suatu konsep hukum yang secara umum tidak tertulis dan hidup serta berlaku di tengah masyarakat.

Hal tersebut tentu memberikan konsep keberagaman hukum yang berlaku dan diakui pula di tengah masyarakat Indonesia, ditunjukkan dengan beragamnya konsepsi hukum adat dan aktualisasinya di masing-masing wilayah masyarakat hukum adat.

 

Pengertian Hukum Adat

Hukum adat diperkenalkan pertama kali oleh Snouck Hurgronje dengan istilah (adatrecht) sebagai rangkaian sistem hukum yang berlaku bagi bumiputera (orang Indonesia asli) dan orang timur asing pada masa Hindia Belanda.

Secara konsep umum, hukum adat dapat dipahami sebagai hukum yang hidup di tengah masyarakat Indonesia, serta berlaku di tengah masyarakat hukum adat tersebut. Setiap hukum adat memiliki konsepsi pengaturan yang berbeda di setiap wilayah hukum adat, tetapi memiliki akar konsep yang sama.

Eksistensi hukum adat di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diakomodasi di dalam Pasal 18B ayat (2), yakni:

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang”

Pencantuman secara expressive verbis (pencantutan pasal) di dalam konstitusi mengenai hukum adat merupakan suatu rekognisi eksistensi masyarakat hukum adat beserta hak konstitusionalnya.

Hal tersebut dimaknai sebagai perlindungan eksistensi masyarakat hukum adat beserta segala hal yang hidup di dalam masyarakat hukum adat itu sendiri, termasuk hukum adat beserta segala ketentuan strukturisasinya.

 

Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan perundang-undangan di Indonesia mengenal yang namanya

perjenjangan atau hierarki. Ketentuan tersebut dapat diidentifikasi di dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Di dalam pasal tersebut terdapat beberapa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

 

Hierarki tersebut terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

 

Di dalam perjenjangan atau hierarki tersebut penting untuk diketahui bahwa kekuatan hukum peraturan perundang-undangan yang disebutkan berlaku sesuai dengan hierarkinya dan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

Analisis Kedudukan Hukum Adat

Secara a quo terhadap analisis yuridis-normatif berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat diidentifikasi bahwa hukum adat tidak diakomodasi secara formil normatif di dalam Pasal 7 UU a quo mengenai klasifikasi vertikal hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Akan tetapi, eksistensi hukum adat diberikan kapasitas mengikat secara yuridis di dalam peraturan perundang-undangan, kebiasaan, putusan hakim, dan doktrin ahli.

 

Kesimpulan

Oleh sebab itu, di dalam poin kesimpulan dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum adat di dalam sistem hukum nasional memiliki kedudukan konstitusional berimbang dengan ketentuan sistem hukum lain dan berlaku sama dan seimbang.

Akan tetapi, dapat dipahami terdapat perbedaan mendasar pada hierarki peraturan perundangundangan dengan ketentuan hukum yang berlaku pada umumnya bahwa terdapat perbedaan berkaitan dengan aspek keberlakuan, bentuk, dan sifat mengikatnya. Hukum adat secara formal-yuridis tidak diakomodasi di dalam aturan perjenjangan atau hierarki menurut Pasal 7 UU a quo.

Namun, Sudah menjadi barang tentu nilai-nilai yang menjadi pondasi utama hukum adat harus senantiasa dilestarikan dan dijaga di dalam segala bentuk strukturisasi konsepsi hukum adat itu sendiri, hal tersebut merupakan bagian instrumen sebagai wujud pengendalian pelestarian ketentuan hukum adat beserta hak konstitusional yang bersangkutan dan beririsan dengan hukum adat itu sendiri.

Sumber Referensi:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

I Gede A.B. Wiranata, Hukum Adat Indonesia Perkembangan Dari Masa Kemasa (Bandung: Citra Aditya
Bakti, 2005).

Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Edisi Revisi (Bandung: Masdar Maju, 2014).


Sumber : DISINI

Jumat, 14 Juni 2024

Apakah Hukum Adat ?

 

Apakah itu Hukum Adat, berikut dikemukakan beberapa devenisi tentang hukum adat: :

Pertama : Pasal 75 RR (regeringreglement), menurut Pasal 75 RR, hukum adat adalah peraturan-peraturan hukum yang berhubungan dengan agama-agama dan kebiasaan mereka.

Kedua, Snouck Hurgronje yang pertama sekali memakai istilah hukum adat dalam bukunya Adatrechbundel I (1893), sebagaimana dikutip van Dijk/Soehardi (1964). Snouck Hurgronje menyatakan bahwa kata adat berasal dari bahasa Arab yang lazim dipergunakan di Indonesia, adat sebagai hukum rakyat yang tak dikodifikasikan. Pada awalnya hukum adat diartikan sebagai kebiasaan, yaitu semua tingkah laku orang Indonesia Ter Haar dalam bukunya Beginselen en Stelsel van het Adatrecht (1950) menggunakan istilah adatrecht. Hukum adat itu lahir dari dan terpelihara oleh keputusan-putusan, keputusan para warga masyarakat hukum, terutama keputusan berwibawa dari kepala-kepala rakyat yang membantu pelaksanaan perbuatan hukum Kemudian, Arthur Schilleer dan Adamson Hoebel yang menterjemahkan mahakarya Ter Haar tersebut ke dalam bahasa Inggris memakai istilah adat law.

Ketiga, van Vollenhoven hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan- peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu. Pada dasarnya, perkembangaan saat ini terhadap hukum adat sebagai pengakuan Negara terhadap nilai-nilai hukum adat.

Kamis, 13 Juni 2024

Dasar Berlakunya Hukum Adat secara Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis: Membedah Ketenangan Tradisi yang Berwibawa

 

Hukum adat, sebuah sistem hukum yang berakar kuat dalam tradisi masyarakat, telah melindungi dan mengatur kehidupan masyarakat Indonesia sejak zaman dahulu kala. Namun, mengapa hukum adat masih berlaku hingga saat ini? Dalam artikel ini, kita akan membahas dasar-dasar berlakunya hukum adat secara filosofis, sosiologis, dan yuridis, sekaligus menggali sedikit lebih dalam mengenai keberadaannya.

Dalam aspek filosofis, hukum adat lahir dari keyakinan dan kepercayaan masyarakat terhadap kebijaksanaan leluhur mereka. Ia menjadi suatu bentuk penghormatan spiritual terhadap tradisi. Dalam pandangan ini, hukum adat bukan hanya sebuah aturan legal formal, melainkan juga sebuah pandangan hidup yang mencerminkan identitas suatu masyarakat. Memegang teguh prinsip-prinsip moral, nilai-nilai kebiasaan, dan norma-norma yang diberikan oleh hukum adat menjadi penting dalam menjaga keberlangsungan hidup suatu komunitas.

Dari sudut pandang sosiologis, hukum adat hadir sebagai sarana pengendalian sosial di dalam masyarakat. Ia memberikan kerangka hukum yang diterima oleh seluruh anggota komunitas, sehingga menciptakan rasa persatuan dan keharmonisan. Hukum adat juga berfungsi sebagai instrumen pembangunan masyarakat yang mampu mengatasi permasalahan internal dan menjaga keseimbangan sosial. Melalui hukum adat, nilai-nilai keadilan, solidaritas, dan kewarganegaraan yang berakar dalam sosialitas menjadi nyata dan terjaga.

Secara yuridis, hukum adat diberikan pengakuan dan perlindungan oleh negara melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Meskipun sistem hukum nasional menghadirkan aturan yang seragam, hukum adat tetap diakui dan diintegrasikan ke dalam sistem yang lebih luas. Pengakuan ini memberikan landasan hukum bagi kelangsungan praktik dan keberlanjutan hukum adat di tengah dinamika modernisasi.

Namun, dalam perkembangannya, perlindungan hukum adat kadang-kadang menghadapi tantangan. Perubahan sosial, urbanisasi, dan globalisasi dapat mengancam eksistensi hukum adat. Oleh karena itu, pengawasan dan penegakan hukum adat perlu ditingkatkan untuk memastikan bahwa tradisi dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tetap hidup dan berkembang.

Dalam kesimpulannya, dasar berlakunya hukum adat secara filosofis, sosiologis, dan yuridis adalah cerminan kekuatan dan ketahanan tradisi. Hukum adat bukan hanya sekadar himpunan aturan, melainkan juga suatu bentuk kearifan lokal yang melibatkan nilai-nilai budaya yang kaya dan warisan nenek moyang yang patut dilestarikan. Dalam mengapresiasi hukum adat, kita tak hanya mempersembahkan tepuk tangan, tetapi juga yakin bahwa keberlanjutannya mampu membawa manfaat bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

 

Peran Hukum Adat dalam Sistem Hukum Indonesia

Hukum adat merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Sebagai salah satu negara dengan keragaman budaya yang tinggi, Indonesia memiliki berbagai suku bangsa dengan adat istiadat yang berbeda-beda. Oleh karena itu, hukum adat memiliki peran yang signifikan dalam menjaga keharmonisan dan kestabilan sosial dalam masyarakat.

 

Filosofis

Dalam konteks filosofi, hukum adat merepresentasikan nilai-nilai yang diyakini oleh masyarakat sebagai cara hidup yang penuh dengan makna dan keseimbangan. Hukum adat berlandaskan pada ajaran nenek moyang yang diwariskan secara turun-temurun dan diyakini memiliki koneksi spiritual dengan alam dan leluhur. Hal ini membuat hukum adat menjadi penghubung antara manusia dengan alam dan kehidupan spiritual. Berbeda dengan hukum formal yang lebih berfokus pada peraturan-peraturan yang tertulis, hukum adat lebih mengedepankan nilai-nilai kehidupan yang terinternalisasi dalam budaya setempat.

 

Sosiologis

Dalam perspektif sosiologis, hukum adat memegang peranan penting dalam menjaga harmoni sosial dalam masyarakat. Hukum adat memiliki fungsinya sendiri dalam mengatur hubungan antarindividu dan kelompok dalam masyarakat. Hukum adat berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian konflik, pengaturan hubungan matrimonial, perwalian anak, hak-hak kepemilikan tanah, dan berbagai aspek kehidupan sosial lainnya. Kehadiran hukum adat sangatlah penting dalam menjaga kesatuan dan kerukunan antaranggota masyarakat, serta menghindari terjadinya konflik-konflik yang dapat merusak tatanan sosial yang ada.

 

Yuridis

Aspek yuridis juga tidak dapat diabaikan dalam kaitannya dengan hukum adat. Meskipun hukum adat bukanlah hukum yang tertulis, dalam sistem hukum Indonesia hukum adat juga memiliki kekuatan yang diakui secara hukum. Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara eksplisit mengatur pengakuan dan perlindungan terhadap hukum adat. Pemerintah dan lembaga-lembaga negara diharapkan untuk menghormati dan melindungi hukum adat yang berlaku diwilayahnya, selama tidak bertentangan dengan hukum nasional dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

 

Apa perbedaan antara hukum adat dengan hukum formal?

Hukum adat berbeda dengan hukum formal dalam beberapa hal. Pertama, hukum adat bersifat tidak tertulis, sementara hukum formal didasarkan pada undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan yang telah ditetapkan secara resmi. Kedua, sumber hukum adat adalah kebiasaan, tradisi, dan ajaran nenek moyang yang diwariskan secara turun-temurun, sedangkan sumber hukum formal adalah dokumen tertulis dan keputusan resmi. Ketiga, hukum adat lebih berlandaskan pada nilai-nilai sosial dan budaya setempat, sedangkan hukum formal cenderung lebih objektif dan universal.

 

Bagaimana status hukum adat di Indonesia?

Hukum adat memiliki status yang diakui dan dilindungi dalam sistem hukum Indonesia. Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur pengakuan terhadap hukum adat dan perlindungannya. Kehadiran hukum adat diakui sebagai bagian dari keberagaman budaya Indonesia dan menjadi salah satu upaya dalam menjaga kerukunan antarwarga negara. Namun demikian, pengakuan terhadap hukum adat tetap harus memperhatikan konsistensi dengan hukum nasional dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.

 

Kesimpulan

Dalam kesimpulan, dapat disimpulkan bahwa hukum adat memiliki peran yang penting dalam sistem hukum Indonesia secara filosofis, sosiologis, dan yuridis. Hukum adat mewakili nilai-nilai dan kearifan lokal yang ada dalam masyarakat yang beragam budayanya. Dalam menjaga harmoni sosial, hukum adat berfungsi sebagai penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang beragam. Oleh karena itu, sebagai masyarakat Indonesia, kita perlu menghormati dan melindungi hukum adat yang berlaku di wilayah tempat tinggal kita. Dalam rangka menjaga keragaman budaya dan menjalin keharmonisan sosial, mari kita terus mempelajari, mengamalkan, dan melestarikan hukum adat sebagai warisan budaya yang berharga.

Jika Anda ingin mempelajari lebih lanjut tentang hukum adat di Indonesia, silakan mencari informasi lebih lanjut melalui sumber-sumber yang terpercaya dan berkonsultasilah dengan ahli hukum yang berkompeten. Dengan memahami dan menghormati hukum adat, kita dapat secara bersama-sama membangun masyarakat yang lebih harmonis, adil, dan berkeadilan.



Sumber : DISINI

Dasar Hukum Pemberlakuan Hukum Adat

 

Dasar Berlakunya Hukum Adat

Di dalam hukum adat kita perlu mengetahui dasar perundang-undangan (Wettelijke Grondslag) dari berlakunya Hukum Adat dalam lingkungan tata hukum positif negara kita sebagaimana tata hukum merupakan susunan hukum sebagai keseluruhan yang:

Terdiri atas dan diwujudkan oleh ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan hukum yang saling berhubungan dan saling menentukan;

Menata, menyusun, mengatur tata tertib kehidupan masyarakat tertentu;

Sah, berlaku dan juga dibuat serta ditetapkan atas daya penguasa (authority, gezag) masyarakat yang bersangkutan.

Adapun yang menjadi dasar peraturan perundang-undangan berlakunya hukum adat di Indonesia adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Dasar Tahun 1945;

UUD Sementara Tahun 1950;

Pasal 131 I. S. jis Pasal 75 Baru dan Lama R. R.;

Pasal 134 I. S.;

Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951 Lembaran Negara No. 9;

Undang-Undang No. 19/1964 dan Undang-Undang No. 14/1970.

 

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dinyatakan berlaku kembali dengan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, tidak ada satupun pasal yang memuat dan mengatur dasar berlakunya hukum adat. Menurut aturan peralihan Pasal II Undang-Undang Dasar yang pada dasarnya bermaksud menyatakan bahwa badan negara dan juga ketentuan peraturan yang ada masih tetap langsung berlaku selama belum diadakan ketentuan yang baru menurut Undang Undang Dasar (UUD).

 

UUD Sementara Tahun 1950

Sebelum berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Negara Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1950 di dalam Pasal 104 ayat (1) menyatakan bahwa pada putusan pengadilan (putusan hakim) harus memuat alasan-alasan dalam menetapkan putusannya dan juga dalam perkara pemberian hukuman diharuskan memuat aturan-aturan undang-undang dan aturan-aturan hukum adat yang dijadikan sebagai landasan pemberian hukuman.

Berdasarkan pasal tersebut di atas dapat diketahui ketentuan yang memuat dasar konstitusional berlakunya hukum adat itu sampai sekarang belum ditentukan peraturan penyelenggaraan atau pelaksanaannya.

 

Pasal 131 I. S. (Indische Staatsregeling) jis Pasal 75 Baru dan Lama R. R. (Regerings-Reglement)

I.S. (Indische Staatsregeling) merupakan singkatan dari undang-undang yang selengkapnya berbunyi "Wei op de staatsinrichting van Nederlands-Indie". Stb. 1925 No. 415 jo No. 577 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 1926.

Sedangkan R.R. (Regerings-Reglement) merupakan singkatan dari undang-undang yang selengkapnya berbunyi "Reglement op Het Beleid der Regering van Nederland-Indie". Staatsblad Negara Belanda No. 2 tahun 1854 dan Stb. Hindia Belanda tahun 1855 No. 2 Jo. No. 1.

Dasar perundang-undangan berlakunya hukum adat yang berasal dari jaman kolonial dan yang ada pada masa sekarang (sampai Undang-Undang No. 19 tahun 1964) yang masih tetap berlaku adalah Pasal 131 ayat 2 sub (b) I.S. (Indische Staatsregeling). Hal mana berdasarkan ketentuan pasal tersebut golongan hukum (rechtsgroep) Indonesia asli dan golongan Timur Asing masih berlaku hukum adat mereka.

Akan tetapi, bilamana kepentingan sosial mereka membutuhkannya, maka pembuat ordonansi (suatu peraturan hukum yang dibuat oleh Badan Legislatif Pusat atau Gubernur Jenderal bersama-sama dengan Volksraad) dapat menentukan bagi mereka:

Hukum Eropa;

Hukum Eropa yang telah diubah (gewijzigd Eropees Recht);

Hukum bagi beberapa golongan bersama-sama  (gemeenschappelijk  recht)

Dan hukum baru (nieuw recht) berlaku apabila kepentingan umum memerlukannya, hal mana hukum tersebut merupakan synthese antara hukum adat dan hukum eropa sebagaimana dikemukakan oleh van Vollenhoven yang memberikan istilah sebagai "Fantasi-Recht" dan Idsinga yang mengistilahkannya sebagai "Ambtenaren-recht".

 

Mengenai ketentuan yang diatur dalam Pasal 131 ayat 2 sub (b) I.S. terdapat 2 (dua) hal yang harus dikemukakan, yakni pertama Ketentuan tersebut adalah suatu pasal kodifikasi (codificate-artikel), hal mana ketentuan tersebut memuat suatu tugas kepada pembuat undang-undang (pembuat ordonansi) untuk mengadakan suatu kodifikasi hukum privat bagi golongan hukum Indonesia asli dan golongan hukum timur asing. Adapun hukum yang hendak dikodifikasikan yaitu Hukum Adat dengan diberi perubahan (bila diperlukan).

Kedua, selama redaksi Pasal 131 ayat 2 sub (b) I.S. ini berlaku (sejak 1 Januari 1920 sampai dengan 1 Januari 1926), maka kodifikasi yang diperintahkan kepada pembuat ordonansi itu belum dilaksanakan. Mengenai hal tersebut, menimbulkan pertanyaan apakah yang menjadi pegangan bagi Hakim yang bertugas menyelesaikan perkara privat antara orang-orang Indonesia asli karena pasal tersebut hanya memuat tugas pembuat undang-undang bukan ditujukan kepada hakim.

Adapun pegangan bagi Hakim yang bertugas menyelesaikan perkara privat antara orang-orang Indonesia asli itu terdapat di dalam Pasal 131 ayat 6, hal mana ketentuan ini merupakan ketentuan peralihan yang meneruskan keadaan yang ditimbukan oleh suatu ketentuan yang lama in casu (dalam hal ini) Pasal 75 ayat 3 redaksi lama R.R. 1854, selama ketentuan yang baru in casu  Pasal 75 redaksi baru R.R. 1854 belum menimbulkan suatu keadaan baru.

Ketentuan pada Pasal 131 ayat 6 I. S. menerangkan bahwa selama Hukum Perdata dan Hukum Dagang yang sekarang (thans) berlaku bagi orang golongan hukum Indonesia asli dan golongan hukum Timur Asing belum diganti dengan suatu kodifikasi, maka hukum tersebut tetap berlaku bagi kedua golongan hukum tersebut sehingga yang tetap berlaku adalah Hukum Adat mereka seperti yang sebelum 1 Januari 1920 telah ditentukan oleh Pasal 75 ayat (3) redaksi lama R.R. 1854.

Inilah penafsiran kata "thans" yang berarti "pada waktu ini" yaitu waktu mulai berlakunya perubahan redaksi lama Pasal 75 R. R. 1854 sehingga menjadi redaksi baru pasal tersebut (redaksi Pasal 131 I.S.) yang terjadi pada tanggal 1 Januari 1920. Jadi keadaan Hukum Adat pada waktu mulai berlakunya perubahan redaksi lama Pasal 75 R.R. 1854 tanggal 1 Januari 1920 sekaligus dimasukkan ke dalam tata hukum yang baru selama belum ada kodifikasi keadaan hukum adat pada tanggal 1 Januari 1920 adalah keadaan Hukum Adat menurut Pasal 75 ayat 3 redaksi lama R.R. 1854.

 

Pasal 134 I.S. (Indische Staatsregeling)

Disamping Pasal 131 I.S., terdapat juga ketentuan perundang-undangan mengenai berlakunya Hukum Adat yaitu Pasal 134 yang pada dasarnya bermaksud menyatakan bahwa jika timbul perkara atau sengketa hukum perdata antara orang-orang yang beragama muslim dan hukum adat mereka meminta penyelesaian perkaranya, maka penyelesaian tersebut dapat diselenggarakan oleh Hakim Agama (kecuali jika ordonansi telah memutuskan lain).

Bab VII I. S. yang memuat Pasal 131 dan 134 itu hanya berlaku bagi Hakim yang dahulu disebut "Gouvernements-Rechter" yang dalam hal ini adalah Landraad (sekarang Pengadilan Negeri). Dasar perundang-undangan berlakunya Hukum Adat bagi peradilan adat (Inheemse Rechtspraak) yang berlaku bagi Bumi Putera terdapat di dalam Pasal 3 S.1932 No. 80 di daerah yang diberi nama "Rechtstreeks Bestuurd Gebied" (daerah yang langsung dikuasai oleh Pemerintah Hindia-Belanda). Untuk daerah swapraja, dasar perundang-undangan berlakunya hukum adat terdapat di dalam Pasal 13 ayat (3) Zelfbestuurs-Regelen 1938, S. 1938 No. 529 dan di dalam "Lange Contracten".

Peradilan adat yang dimaksud di dalam S. 1932 No. 80 tersebut adalah Peradilan adat yang terdapat di daerah-daerah luar jawa dan madura yang selengkapnya adalah "Regeling van de Inheemse Rechtspraak in Rechtstreeks Bestuurd Gebied" dan Hukum Adat yang berlaku di Jawa dan Madura diberi nama "Dorpsrechter" sebagaimana dibuat Pasal 3a R.O.S 1847 No. 23 jo. 1848 No. 47, hal mana pada ketentuan pasal tersebut memuat undang-undang yang selengkapnya berbunyi "Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesie disingkat RO.

 

Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951 Lembaran Negara No. 9

Dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951 Lembaran Negara No. 9 pada dasarnya menentukan bahwa pada saat yang berangsur-angsur akan ditetapkan oleh Menteri Kehakiman, dihapuskan:

Segala Pengadilan Swapraja (Zelfbestuurs-Rechtpraak) dalam negara Sumatera Timur dahulu, Kerasidenan Kalimantan Barat dahulu dan Negara Indonesia Timur dahulu kecuali Peradilan Agama jika peradilan itu menurut hukum yang hidup merupakan satu bagian tersendiri dari Peradilan Swapraja;

Pengadilan Adat selain Peradilan Agama jikalau peradilan tersebut menurut ketentuan hukum yang hidup merupakan satu bagian tersendiri dari Peradilan Adat. Akan tetapi, menurut Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Darurat menyatakan bahwa Hakim Desa (Dorpsrechter) tetap dipertahankan dan peradilan yang dilakukan oleh Hakim Swapraja dan Hakim Adat yang telah dihapuskan tersebut akan dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri.

Undang-Undang No. 19/1964 dan Undang-Undang No. 14/1970

Setelah Undang Undang No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman diundangkan, maka ketentuan di dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung (MA) dan Badan Kehakiman lainnya.

Menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 1964 beserta penjelasannya, maka dapat dikatakan penyelenggaraannya telah dipenuhi sehingga hukum yang dipakai adalah hukum yang berdasarkan Pancasila, yaitu hukum yang sifat-sifatnya berakar pada kepribadian bangsa.

Dalam pasal tersebut tidak disebutkan Hukum Adat, akan tetapi menurut ketentuan dan Pasal 17 ayat 2 Undang-Undang No. 19 Tahun 1964 dan juga  penjelasan dari Pasal 10 dinyatakan adanya hukum yang tertulis dan hukum yang tidak tertulis.

Di dalam penjelasan umum dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 1964 memberikan penegasan bahwa peradilan adalah peradilan negara sehingga secara tidak langsung menyampaikan bahwa Peradilan Swapraja dan Peradilan Adat itu sudah tidak ada dan apabila peradilan itu masih ada maka sesegera mungkin akan dihapuskan seperti sebelumnya yang secara berangsur-angsur telah dilakukan.

Karena isi ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman bertentangan dengan jiwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memberi wewenang kepada Presiden dalam beberapa hal yaitu dapat turut campur tangan dalam soal-soal pengadilan, maka pada tanggal 17 Desember 1970 undang-undang tersebut dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang isinya pada umumnya hampir sama dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 1964.

Adapun pasal-pasal penting dalam undang-undang tersebut yang memuat landasan hukum berlakunya Hukum Adat, yaitu:

Pasal 23 ayat (1) yang isinya hampir sama dengan Pasal 17 Undang-Undang No. 19 Tahun 1964 yang menyatakan bahwa putusan pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan, pada putusan tersebut juga harus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan landasan atau dasar dalam mengadili perkara.

Pasal 27 ayat (1) yang isinya hampir sama dengan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 1964 yang menyatakan bahwa hakim sebagai penegak hukum di pengadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.

Selain pasal-pasal tersebut di atas, penjelasan umum terhadap Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 1970 bagian 7 memberi petunjuk kepada kita bahwa yang dimaksud dengan Hukum Tak Tertulis dalam undang undang tersebut adalah "Hukum Adat" sebagaimana isi penjelasan umumnya yang menegaskan bahwa peradilan adalah Peradilan Negara.

Hal ini dimaksudkan untuk menghindari semua kemungkinan yang terjadi seperti menghindari adanya atau akan diadakannya lagi Peradilan Swapraja atau Peradilan Adat yang dilakukan oleh yang bukan Peradilan Negara.

Adapun pada penjelasan umum Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 1970 bagian 7 tidak memiliki maksud untuk tidak mengakui hukum tidak tertulis (hukum adat) tetapi ketentuan tersebut hanya untuk mengalihkan perkembangan dan penerapan hukum itu kepada Peradilan Negara dengan syarat dan ketentuan bahwa Hakim di pengadilan wajib menggali dengan cara mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat dan juga dengan mengintegrasikan diri di dalam kehidupan masyarakat sehingga hukum tidak tertulis terjamin dalam perkembangan dan penerapannya berjalan secara wajar. Adapun hukum tidak tertulis yang diterapkan atau diselenggarakan oleh Pengadilan Swapraja dan Peradilan Adat adalah Hukum Adat.

Adapun ketentuan mengenai Peradilan Negara tidak memiliki maksud untuk tidak mengakui hukum tidak tertulis (Hukum Adat), melainkan hanya untuk mengalihkan perkembangan dan penerapan hukum itu kepada Pengadilan Negara dengan syarat dan ketentuan bahwa Hakim wajib menggali dengan cara mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dan berkembang di lingkungan masyarakat dan juga dengan mengintegrasikan diri dalam kehidupan masyarakat.

Telah terjamin sepenuhnya bahwa perkembangan dan penerapan hukum tidak tertulis itu akan berjalan secara wajar sehingga turut serta secara aktif merealisasikan persatuan dan kesatuan hukum di seluruh Indonesia. Berdasarkan uraian di atas dapat diketahui bahwa makna pengadilan-pengadilan negara menerapkan hukum tidak tertulis itu adalah Hukum Adat.

Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa sekarang yang menjadi dasar perundang-undangan berlakunya Hukum Adat sebagai hukum tidak tertulis adalah Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, Pasal 24 UUD 1945 dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Sekian penjelasan singkat dari Penulis yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca dalam memahami dasar berlakunya hukum adat di Indonesia. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan saran para pembaca sangat dibutuhkan untuk membuat kami lebih baik kedepannya. Terima kasih.


Sumber : DISINI

۞ SEKRETARIAT SEMENTARA DEWAN ADAT KAB. SIGI ۞
۞ MEDIA - SOSIAL ۞