Hak ulayat merupakan suatu hak
yang sangat khas dalam penguasaan dan
pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan secara bersama-sama. Namun dalam praktik pelaksanaan
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang
Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tanah ulayat justru merupakan salah satu sumber onflik sosial yang terjadi
sampai dengan sekarang. Artikel ini
membahas mengenai telaah sejarah hukum tanah ulayat dan penanganan konflik sosialnya. Telaah sejarah hukum tanah ulayat
sangat penting dilakukan agar
diperoleh akar masalah konflik dan bentuk model penanganan konflik sosialnya pada masa sekarang. Tulisan ini
disusun dengan metodologi penelitian
hukum normatif dengan pendekatan historis.
Hasil penelitian ini menemukan bahwa eksistensi tanah ulayat sebagai suatu bentuk sistem hukum
pertanahan yang hidup di masyarakat hukum
adat telah ada jauh sebelum kedatangan Bangsa Eropa. Konflik tanah ulayat justru menguat pasca
kemerdekaan khususnya di Era Orde Baru
dan Era Reformasi. Penelitian ini mengusulkan dua preskripsi model untuk penanganan konflik tanah ulayat.
Pertama, jangka panjang yang dipimpin
secara langsung oleh Presiden dengan mempertimbangkan keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat. Kedua, jangka pendek yang dipimpin oleh Kementerian ATR/BPN dengan
percepatan penanganan kasus-kasus hak
ulayat.
Selanjutnya, silahkan Klik Sumber
Sumber : https://ujh.unja.ac.id/index.php/home/article/view/853/88
0 comments:
Posting Komentar