Jumat, 20 Maret 2026
SK Gubernur Sulawesi Tengah
Kamis, 10 Juli 2025
Identitas “Tidak” dan Keragaman Dialek dalam Rumpun Etnik Asal Tanah Kaili
Pria berusia sekitar 60 tahunan
yang berbaju kotak abu-abu itu tiba-tiba berujar “Aaa, ledo, ledo…”saat
menimpali lawan bicara yang duduk di seberangnya. Beberapa kali terdengar
ulangan kata yang sama yaitu, ledo yang ternyata bermakna “tidak”. Seperti hampir
di seluruh rumpun etnik Kaili, rumpun etnik Kaili Ledo juga menggunakan sebutan
lokal untuk kata “tidak” sebagai identitas “nama” dari Masyarakat yang berasal
dari Ngata Raranggonau itu. Ricu nama pria itu, mengatakan bahwa memang
penyebutan lokal untuk kata “tidak” dijadikan sebagai penamaan rumpun etnik
Kaili yang tersebar di tanah Sulawesi Tengah seperti rumpun Kaili Ledo, rumpun
Kaili Rai, rumpun Kaili Ija, rumpun Kaili Da’a, dan seterusnya.
Joisman Tanduru, Kepala BRWA
Sulawesi Tengah mengatakan bahwa kata “Kaili” pada dasarnya merupakan sebutan
bagi masyarakat yang berasal dari pegunungan dan pesisir di wilayah Sulawesi
Tengah, sedangkan untuk mengidentifikasi rumpun masyarakat yang beragam digunakan
identitas bahasa dengan penyebutan lokal untuk kata “tidak” sebagai nama
rumpunnya. Oleh karena itu, penyebutan masyarakat Kaili seringkali diikuti
dengan identitas dialek yang dipakainya misalnya, orang-orang Da’a dengan
dialek Da’a, orang-orang Ledo dengan dialek Ledo, dan sebagainya. Tidak
diketahui secara pasti mengapa kata “tidak” menjadi simbol dari penamaan
rumpun-rumpun etnik Kaili. Hanya, jika sedang berbaur dengan masyarakat etnik
Kaili memang ujaran “tidak” dalam bahasa lokal itu sering terdengar sehingga
terasa familiar.
Masaria, Totua Ngata dari
masyarakat Kaili yang bermukim di Desa Wisolo dalam sebuah musyawarah juga
menggunakan dialek mereka yaitu “Inde” yang berarti “tidak” untuk menyebut
masyarakat adatnya. Namun, Masaria dan beberapa tokoh adat lain juga
menggunakan unsur bahasa lain sebagai identitas tambahan untuk membedakan
mereka dengan orang-orang Inde di wilayah lain. Ia bertutur bahwa orang-orang
Inde di Wisolo masih menganut “dialek lama” dari rumpun Kaili Inde yang menggunakan
huruf “G” untuk mengganti beberapa kata yang mengandung huruf “R”. “Iya, Inde
di sini itu adalah ‘Inde Gia’, bukan ‘Inde Ria’, ada juga itu ‘Kaili Inde Ria’
di Desa lain,” ujarnya yang diamini oleh anggota masyarakat yang lain saat
proses verifikasi data sosial BRWA berlangsung di Baruga Wisolo, Jum’at malam
27 April 2018. Hal itu menunjukkan adanya unsur lain dari sebuah struktur
dialek yang digunakan untuk mengidentifikasikan sebuah Masyarakat Adat di Tanah
Kaili.
Kekhasan yang sama juga ditemukan
saat proses Verifikasi di Desa Pandere, orang-orang Ado di sana masih
menggunakan huruf “H” untuk mengganti huruf ”R” di beberapa kata. Seperti misal
kata “Pandere” yang mereka (Orang-orang Ado) sebutkan dengan lisannya menjadi
“Pandehe”. Perbedaannya, jika orang-orang Inde di Desa Wisolo memutuskan untuk
menggunakan unsur “Gia” sebagai identitas dalam nama rumpun etnik mereka,
sedangkan orang-orang Ado di Desa Pandere tidak.
Selain kata “tidak” dan huruf
ganti “R”, hal yang menarik dari sejarah perkembangan bahasa Kaili di Sulawesi
Tengah juga terlihat dari intonasi bicara. Intonasi bicara itu digambarkan
dalam cara bertutur “yang halus” dan “yang kasar”. Jika intonasi pengucapan
lisannya berlangsung pelan dan mendayu-dayu maka dinamakan penuturan “halus”,
sedangkan jika intonasi tuturannya berlangsung dengan cepat dan lugas maka
termasuk ke dalam kategori “kasar”. Belum jelas dari mana atau sejak kapan
konsep kasar dan halus itu muncul di beberapa wilayah adat. Apakah karena
tranformasi kependudukan yang sudah berbaur dengan suku-suku lain atau oleh
karena perkembangan zaman. Beberapa orang yang berusia lanjut seperti Pak Ricu
di Ngata Raranggonau dan banyak dari orang-orang Da’a di Ngata Ona masih
bertutur dengan halus, pelan, dan mendayu-dayu (berirama). Kekayaan bahasa dan
cara bertutur orang-orang Kaili telah membentuk rumpun-rumpun etnik yang
beragam dengan perbedaan sebutan lokal untuk kata “tidak” sebagai identitas
utamanya. Apakah kemunculan bahasa dan dialek yang beragam itu ada hubungannya
dengan identitas budaya mereka di masa lalu yang hidup dengan cara berburu,
ladang berpindah, dan bermukim tersebar-sebar di gunung-gunung, hutan-hutan,
serta dataran-dataran yang mengikuti aliran sungai? Suatu hal yang menarik
untuk ditelisik lebih dalam!
Rabu, 09 Juli 2025
Peninjauan Lokasi Sekretariat Dewan Adat Kabupaten Sigi.
Peninjauan Lokasi Sekretariat
Dewan Adat Kabupaten Sigi.
Oleh : SADRI Datupamusu
Peninjauan ini merupakan langkah awal yang penting dalam proses pembangunan, guna memastikan kesiapan lahan dan kesesuaian teknis pembangunan yang akan dilaksanakan. Kehadiran Pemerintah Daerah menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung eksistensi dan peran strategis Dewan Adat dalam menjaga nilai-nilai budaya, adat istiadat, serta harmoni sosial masyarakat Sigi.
Semoga pembangunan Sekretariat
ini dapat berjalan lancar dan menjadi pusat aktivitas adat yang bermanfaat bagi
seluruh masyarakat Kabupaten Sigi.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Adat Kabupaten Sigi, Drs. H. Aries Singi, M.Si, dan unsur Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Maman, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi.
Lokasi yang ditinjau memiliki
luas 35 x 120 meter, terletak strategis tepat di belakang Kampus UIN Datokarama
Sigi. Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan lahan serta
mendiskusikan aspek teknis dan strategis dari pembangunan sekretariat yang
nantinya akan menjadi pusat kegiatan adat di Kabupaten Sigi.
Dalam kesempatan tersebut, Maman
menyampaikan bahwa pemerintah daerah juga mempertimbangkan alternatif lokasi
lain, yakni di samping Gedung Kesenian Sigi yang berada di kawasan Taman Tai
Ganja, Kalukubula. Alternatif ini dinilai memiliki potensi akses dan integrasi
yang baik dengan fasilitas kebudayaan yang telah ada.
“Pemerintah Kabupaten Sigi tetap
mendukung penuh pembangunan Sekretariat Dewan Adat ini. Lokasi di Huntap
Pombewe sangat representatif, namun kita juga membuka opsi di kawasan Taman Tai
Ganja Kalukubula demi memaksimalkan fungsi dan sinergi antarlembaga
kebudayaan,” ujar Maman.
Pembangunan sekretariat ini
diharapkan dapat memperkuat peran Dewan Adat dalam menjaga nilai-nilai budaya,
melestarikan kearifan lokal, serta menjadi simbol harmonisasi adat dan
pemerintahan di Sigi.

Selasa, 24 Juni 2025
Peringati HUT Pemkab Sigi Ke-17
Laporan Wartawan Tribunpalu.com,
Andika Satria Bharata
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pemerintah
Kabupaten Sigi menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 di
halaman Kantor Bupati Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Selasa (24/6/2025).
Upacara tersebut menjadi momen
reflektif atas perjalanan pembangunan sejak Kabupaten Sigi resmi dimekarkan.
Dalam amanatnya, Bupati Sigi
Mohammad Rizal Intjenae menyampaikan bahwa peringatan hari jadi ini harus
dimaknai sebagai waktu untuk introspeksi, sekaligus menumbuhkan semangat baru
dalam pembangunan daerah.
“Hari ini, tepat 17 tahun Kabupaten Sigi berdiri. Ini adalah waktu yang tepat untuk melangkah pasti menuju kesejahteraan yang dicita-citakan,” kata Bupati Rizal.
Ia menegaskan komitmen pemerintah
daerah dalam menata diri dan terus bekerja keras demi mewujudkan kemandirian
serta kesejahteraan masyarakat Sigi.
“Kita perlu terus mengevaluasi dan berbenah
agar mampu menghadirkan perubahan yang lebih baik bagi Kabupaten Sigi,”
ujarnya.
Bupati Rizal juga mengingatkan
bahwa Kabupaten Sigi merupakan amanah besar yang harus dijaga dan
dipertanggungjawabkan.
“Kabupaten Sigi adalah bagian
kecil dari anugerah Tuhan. Ini tanggung jawab besar, bukan hanya di dunia
tetapi juga di akhirat,” tegasnya.
Ia turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu mendukung pembangunan.
“Saya bersama Wakil Bupati, Samuel Yansen
Pongi, mengajak seluruh masyarakat bergandengan tangan mewujudkan cita-cita
bersama demi Sigi yang lebih maju dan sejahtera,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada para pemimpin terdahulu yang telah meletakkan fondasi awal pembangunan Kabupaten Sigi.
“Kami berterima kasih atas jasa
dan dedikasi para pemimpin sebelumnya. Fondasi yang mereka bangun sangat
bermanfaat hingga hari ini,” tuturnya.
Upacara tersebut turut dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang memberikan ucapan selamat ulang tahun kepada seluruh masyarakat Sigi.
“Saya akan mendukung sepenuhnya
program-program Bupati Sigi. Apalagi visi kami telah diselaraskan. Visi ‘9
Berani’ dari Pemerintah Provinsi sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten
Sigi,” kata Gubernur Anwar.
Ia menambahkan, sinergi antara
pemerintah provinsi dan kabupaten sangat penting dalam mempercepat pembangunan
daerah.
Sumber : TRIBUNPALU.COM
Minggu, 22 Juni 2025
Tiga Sistem Hukum di Indonesia
Tiga Sistem Hukum di Indonesia
Dalam sistem hukum Indonesia, adat dan agama memainkan peran penting
bersama dengan hukum nasional. Berikut adalah penjelasan mengenai bagaimana
ketiga sistem hukum ini berinteraksi:
Hukum Adat (Hukum Adat):
Definisi: Hukum adat adalah hukum yang didasarkan pada kebiasaan dan
tradisi masyarakat setempat. Ini mencakup berbagai aspek kehidupan sosial,
seperti perkawinan, warisan, dan hak atas tanah1.
Pengakuan Konstitusional: Pasal 18B ayat 2 UUD 1945 mengakui keberadaan
masyarakat adat dan hak-hak tradisional mereka, selama masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penerapan: Hukum adat diterapkan terutama dalam komunitas adat dan
digunakan untuk menyelesaikan sengketa melalui konsensus dan mediasi.
Hukum Agama (Hukum Agama):
Definisi: Hukum agama di Indonesia terutama merujuk pada hukum Islam
(Syariah), yang mengatur masalah pribadi dan keluarga bagi umat Islam, seperti
perkawinan, perceraian, dan warisan.
Pengakuan Konstitusional: Pasal 29 UUD 1945 menjamin kebebasan beragama dan
kewajiban negara untuk melindungi praktik keagamaan.
Penerapan: Pengadilan agama (Pengadilan Agama) menangani kasus-kasus yang
berkaitan dengan hukum Islam. Komunitas agama lain juga mengikuti hukum agama
mereka masing-masing untuk masalah pribadi.
Hukum Nasional (Hukum
Nasional):
Definisi: Hukum nasional terdiri dari sistem hukum formal yang ditetapkan
oleh negara, termasuk konstitusi, undang-undang, dan peraturan.
Dasar Konstitusional: UUD 1945 berfungsi sebagai hukum tertinggi di
Indonesia, memberikan dasar bagi semua legislasi nasional.
Penerapan: Hukum nasional diterapkan secara seragam di seluruh negara dan
mencakup berbagai bidang, termasuk hukum pidana, hukum perdata, dan hukum
administrasi3.
Ketiga sistem hukum ini berinteraksi dan saling melengkapi dalam kerangka
hukum Indonesia yang pluralistik, memungkinkan pendekatan yang beragam dan
inklusif terhadap pemerintahan dan keadilan.
ADAT itu BESAR, Sebesar NEGARA
Hukum adat diakui dan dihormati
dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) melalui beberapa pasal penting.
Berikut adalah beberapa poin utama mengenai kehadiran hukum adat dalam UUD
1945:
Pasal 18B Ayat (2): Pasal inimenyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakathukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuaidengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan RepublikIndonesia. Ini berarti hukum adat diakui selama masih relevan dan tidak
bertentangan dengan hukum nasional.
Pasal 32: Pasal ini menegaskanbahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai bagian darikekayaan budaya Indonesia. Ini mencakup juga adat istiadat dan tradisi yang
merupakan bagian integral dari hukum adat.
Pengakuan dan Perlindungan: UUD
1945 memberikan dasar konstitusional untuk pengakuan dan perlindungan hukum
adat. Ini mencakup hak-hak tradisional masyarakat adat yang harus dihormati dandilindungi oleh negara.
Dengan adanya pasal-pasal ini,
UUD 1945 memberikan landasan hukum yang kuat untuk keberadaan dan pelestarian
hukum adat di Indonesia.
HUKUM NASIONAL Berbasis KEARIFAN LOKAL
Krisis Identitas Hukum Nasional
Pasca proklamasi kemerdekaan, bangsa Indonesia mewarisi sebuah sistem hukum yang pluralistik, namun didominasi oleh kerangka hukum peninggalan pemerintah kolonial Hindia Belanda. Sejak saat itu, diskursus mengenai identitas sejati sistem hukum nasional Indonesia terus bergulir tanpa henti. Ketidakpuasan terhadap keberlanjutan penerapan hukum warisan kolonial menjadi tema sentral dalam perdebatan ini. Banyak kalangan menilai bahwa sistem hukum peninggalan penjajah, yang notabene dibentuk untuk melayani kepentingan kolonialisme, tidak sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai fundamental, aspirasi, dan kebutuhan masyarakat Indonesia yang merdeka dan berdaulat.
Kritik utama yang sering mengemuka adalah karakter hukum warisan Belanda yang cenderung sekuler dan individualistik. Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek – BW) dan Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht – WvS) yang menjadi pilar utama sistem hukum warisan tersebut, dibangun di atas fondasi filsafat hukum Eropa Kontinental yang menekankan pada kepastian hukum tertulis, hak-hak individu, dan pemisahan tegas antara hukum dan moralitas atau agama. Karakteristik ini dianggap bertentangan secara diametral dengan jiwa Pancasila, khususnya Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menempatkan nilai-nilai religius sebagai fondasi spiritual bangsa. Selain itu, sifat individualistik hukum Barat juga dinilai berseberangan dengan karakter asli masyarakat Indonesia yang komunal, mengedepankan gotong royong, musyawarah, dan harmoni sosial.
Lebih jauh, keberlanjutan penerapan hukum yang ‘dipinjam’ dari Belanda ini dituding telah menimbulkan berbagai dampak negatif. Sistem hukum yang asing dari akar budayanya sendiri ini dianggap telah menciptakan semacam ‘kekacauan’ dan disorientasi nilai dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Salah satu manifestasi yang paling meresahkan dari krisis ini, sebagaimana sering disuarakan, adalah munculnya fenomena kepemimpinan di berbagai tingkatan yang seolah tercerabut dari akar budayanya. Lahirnya pemimpin-pemimpin yang dianggap “tidak beradat” – yakni tidak lagi menjunjung tinggi nilai-nilai luhur seperti musyawarah, kerukunan, dan tanggung jawab komunal – serta “tidak beragama” – dalam arti mengabaikan landasan moralitas spiritual dalam menjalankan amanah kepemimpinan – menjadi keprihatinan mendalam. Hilangnya pegangan pada nilai-nilai harkat, martabat, nama baik, kejujuran, dan keadilan dalam praktik kepemimpinan dan penyelenggaraan negara dilihat sebagai konsekuensi logis dari penerapan sistem hukum yang tidak berakar pada kearifan lokal dan spiritualitas bangsa.
Krisis hukum nasional yang dihadapi Indonesia, dengan demikian, bukanlah sekadar persoalan teknis yuridis mengenai hukum mana yang seharusnya berlaku. Lebih fundamental, ia merupakan sebuah krisis identitas dan nilai. Ketidakpuasan yang meluas terhadap hukum warisan Belanda sejatinya berakar pada benturan fundamental antara sistem nilai yang diusungnya (sekuler-individualistik) dengan sistem nilai yang hidup dalam sanubari bangsa Indonesia (religius-komunal) sebagaimana terkristalisasi dalam Pancasila dan hukum adat. Implikasinya, solusi atas krisis ini tidak dapat ditemukan hanya dengan melakukan tambal sulam peraturan perundang-undangan semata, melainkan menuntut adanya penyesuaian mendasar pada nilai-nilai yang menjiwai hukum nasional itu sendiri.
Hukum Adat sebagai Hukum Asli
Indonesia
Di tengah kegelisahan akan
identitas hukum nasional, pandangan yang semakin menguat adalah perlunya
kembali kepada akar hukum asli bangsa Indonesia, yaitu hukum adat (hukum adat).
Hukum adat bukanlah sekadar kumpulan kebiasaan masa lalu, melainkan sebuah
sistem hukum yang hidup (living law), yang telah eksis, tumbuh, dan berkembang
di tengah masyarakat Nusantara jauh sebelum negara-bangsa Indonesia modern
terbentuk. Ia merupakan hukum yang lahir dari rahim kebudayaan masyarakat
setempat, mencerminkan pandangan dunia, sistem nilai, dan rasa keadilan
komunitas-komunitas adat di seluruh kepulauan.
Hukum adat adalah kristalisasi dari nilai-nilai luhur, kearifan lokal (local wisdom), dan identitas budaya bangsa Indonesia yang beragam. Ia mengandung prinsip-prinsip pengaturan kehidupan bersama yang unik, seperti komunalitas, religiusitas, musyawarah mufakat, dan keadilan restoratif, yang terbukti mampu menjaga harmoni sosial dan keseimbangan hubungan manusia dengan alam selama berabad-abad. Oleh karena itu, rekonstruksi hukum nasional yang sesungguhnya haruslah berakar pada hukum adat. Menjadikan hukum adat sebagai fondasi dan sumber materiil utama dalam pembangunan hukum nasional diyakini akan menghasilkan sebuah sistem hukum yang otentik, berjiwa Indonesia, dan mampu mewujudkan keadilan substantif yang sesuai dengan konteks sosio-kultural masyarakat Indonesia.
Pancasila dan UUD 1945 sebagai
Mandat Konstitusional
Gagasan untuk merekonstruksi hukum nasional berbasis hukum adat bukanlah sekadar romantisme historis atau aspirasi kultural semata, melainkan memiliki landasan filosofis dan yuridis yang kokoh dalam konstitusi negara. Pancasila, sebagai dasar negara (Philosophische Grondslag) dan ideologi bangsa (Staatsidee), menempati kedudukan sebagai norma dasar fundamental negara (Staatsfundamentalnorm) yang berada di puncak hierarki norma hukum Indonesia. Secara eksplisit, peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menegaskan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum negara. Konsekuensinya, seluruh produk hukum nasional, termasuk upaya rekonstruksi hukum, harus bersumber dari, dijiwai oleh, dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam kelima sila Pancasila.
Di samping Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) juga memberikan mandat konstitusional yang jelas bagi rekonstruksi hukum nasional berbasis hukum adat. Pertama, Aturan Peralihan UUD 1945, khususnya Pasal I dan II, secara historis berfungsi sebagai jembatan hukum untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum (rechtsvacuum) pada masa awal kemerdekaan dengan menyatakan bahwa segala peraturan perundang-undangan yang ada (termasuk hukum kolonial) masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD 1945. Namun, klausul “selama belum diadakan yang baru” ini sejatinya tidak dapat diartikan sebagai legitimasi untuk melestarikan hukum kolonial secara permanen. Sebaliknya, dalam semangat kemerdekaan dan pembangunan hukum nasional yang mandiri, Aturan Peralihan harus dibaca sebagai mandat aktif bagi negara untuk segera melakukan dekolonisasi hukum dan mengganti peraturan warisan penjajah dengan hukum nasional yang baru. Kegagalan untuk melaksanakan mandat ini secara penuh dan konsekuen selama berpuluh-puluh tahun pasca kemerdekaan dapat dipandang sebagai salah satu akar penyebab berlarut-larutnya krisis identitas hukum nasional saat ini. Kelanjutan penggunaan hukum Belanda bukanlah sekadar keadaan transisi yang wajar, melainkan dapat dianggap sebagai sebuah kelalaian konstitusional dalam menuntaskan agenda pembangunan hukum nasional sebagai bagian integral dari pembangunan karakter bangsa (nation building).
Kedua, UUD 1945 hasil amandemen secara eksplisit memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat (MHA) dan hak-hak tradisionalnya. Pasal 18B ayat (2) menyatakan: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Pengakuan ini diperkuat oleh Pasal 28I ayat (3) yang menjamin penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Kedua pasal ini memberikan landasan konstitusional yang kuat untuk menjadikan hukum adat sebagai sumber penting dalam pembentukan hukum nasional, khususnya dalam bidang-bidang yang berkaitan langsung dengan kehidupan MHA, seperti hukum agraria.
Dengan demikian, Pancasila dan UUD 1945 secara bersama-sama menyediakan fondasi normatif dan filosofis yang kokoh bagi urgensi pelaksanaan rekonstruksi hukum nasional Indonesia dengan menjadikan hukum adat sebagai basis utamanya.
Sumber : DISINI
Hukum Nasional Berbasis Kearifan Lokal
Sistem hukum adat dan hukum agama sering kali dianggap kurang penting
dibandingkan dengan sistem hukum nasional yang lebih formal dan terstruktur.
Berikut beberapa poin yang menjelaskan situasi ini:
Hukum Adat:
Hukum adat di Indonesia sangat beragam dan tidak dikodifikasi secara
formal. Hukum ini hidup dan berkembang dalam masyarakat adat tertentu dan
sering kali hanya dikenal dan diterapkan secara lokal. Karena tidak adanya
kodifikasi, hukum adat sulit diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional yang
lebih formal.
Hukum Agama:
Di Indonesia, hukum agama yang telah dikompilasi secara resmi adalah hukum
Islam. Kompilasi Hukum Islam (KHI) digunakan sebagai pedoman dalam pengadilan
agama untuk menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan pernikahan,
warisan, dan wakaf. Hukum agama lainnya belum mendapatkan perhatian yang sama
dalam bentuk kodifikasi resmi.
Perlakuan sebagai “Anak Tiri”:
Hukum adat dan hukum agama sering kali dianggap sebagai “anak tiri” karena
kurangnya pengakuan dan integrasi dalam sistem hukum nasional. Hal ini
disebabkan oleh dominasi sistem hukum Barat (Civil Law) yang diadopsi dari
Belanda selama masa penjajahan. Sistem hukum ini lebih mengutamakan kodifikasi
dan kepastian hukum yang tertulis, sehingga hukum adat yang bersifat dinamis
dan tidak tertulis sering kali terpinggirkan.
Upaya Integrasi:
Ada upaya untuk mengintegrasikan hukum adat dan hukum agama ke dalam sistem
hukum nasional. Misalnya, dalam beberapa kasus, pengadilan di Indonesia
mempertimbangkan hukum adat dalam putusannya, terutama dalam kasus-kasus yang
melibatkan masyarakat adat.
Ada pula upaya restorative justice, namun menurut pandangan saya itu tidak
tepat. Sistem Hukum Adat, Agama dan Nasional seharusnya berdiri sama tinggi
sebagai Sistem Hukum yang berlaku di Indonesia dan bukan untuk dilebur.
Sumber : DISINI
Revitalisasi Adat
Revitalisasi adat dan agama adalah upaya penting untuk menjaga dan
memelihara harkat, martabat, nama baik, kejujuran, dan keadilan dalam masyarakat.
Berikut adalah beberapa aspek yang relevan:
Pelestarian Budaya:
Revitalisasi adat membantu melestarikan kebudayaan lokal yang kaya dan
beragam. Ini termasuk menjaga tradisi, bahasa, dan ritual yang telah diwariskandari generasi ke generasi.
Penguatan Identitas:
Dengan menghidupkan kembali adat dan agama, masyarakat dapat memperkuat
identitas budaya mereka. Ini penting untuk membangun rasa kebanggaan dan
solidaritas di antara anggota komunitas.
Keadilan Restoratif:
Dalam konteks hukum adat, revitalisasi dapat mendukung penerapan keadilan
restoratif, di mana penyelesaian konflik dilakukan melalui mediasi dan
rekonsiliasi, bukan hanya hukuman. Ini membantu menjaga keadilan dan harmonidalam masyarakat.
Pendidikan dan Kesadaran:
Revitalisasi adat dan agama juga melibatkan pendidikan dan peningkatan
kesadaran tentang nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan integritas. Ini dapatdilakukan melalui program-program pendidikan dan kegiatan komunitas.
Peran Lembaga Adat:
Lembaga adat memainkan peran penting dalam proses revitalisasi ini. Mereka bertindak sebagai penjaga tradisi dan mediator dalam penyelesaian konflik,serta memastikan bahwa nilai-nilai adat tetap dihormati dan diterapkan.
Dengan mengintegrasikan adat dan agama dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat
dapat membangun fondasi yang kuat untuk menjaga harkat, martabat, nama baik,
kejujuran, dan keadilan.
Sumber : DISINI










_1.jpg)
_2.jpg)
_3.jpg)
_4.jpg)
_5.jpg)
_6.jpg)
_7.jpg)
_8.jpg)
_9.jpg)
_10.jpg)
_10.jpg)






















.jpg
)



BERANDAKU