SILATURRAHMI SRI MANGKU ALAM II

Kunjungan Silaturrahmi Sri Mangku Alam II di Pombewe

RAPAT DEWAN ADAT

Selesai Pelaksanaan Rapat di Rumah Ketua Dewan Adat Kab. Sigi, di Kaleke.

KUNJUNGAN RAJA BUOL

Kunjungan Silaturrahmi Raja Buol dengan Dewan Adat Kab. Sigi.

SILATURRAHMI DI RUMAH BUPATI SIGI

Kunjungan Silaturrahmi Pengurus Dewan Adat Kab. Sigi di Rumah Bupati Sigi ...

LIBU POTANGARA

Salah Satu Tugas Dewan Adat Kabupaten adalah menyelesaikan perkara yang tidak terselesaikan ditingkat bawah ....

SILATURRAHMI RAJA BUOL

Kunjungan Silaturrahmi Raja Buol di Kantor Bupati Sigi

FESTIFAL DANAU LINDU

Pelaksanaan Libu Mbaso Dewan Adat Kabupaten Sigi bersamaan Festifal Danau Lindu.

PENGURUS INTI DEWAN ADAT KAB. SIGI

Foto Bersama, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Wandahara.

PELANTIKAN MAJELIS ADAT KECAMATAN

Pelantikan Pengurus Majelis Adat Kecamatan oleh Ketua Dewan Adat Kab. Sigi ...

LIBU POSAMPESUVU MAROSO

Mediasi Perselisihan Warga Desa Rarampadende dan Desa Pesaku ....

Tampilkan postingan dengan label Majelis Adat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Majelis Adat. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 08 Februari 2025

Pembagian Harta Warisan Menurut Adat Kaili

 

          Hukum adat hanya berlaku dalam bidang-bidang tertentu saja. Namun, diantara salah  satu  dari  bidang  hukum  yang  dimaksud  adalah  bidang  hukum  kewarisan. Untuk  masalah  kewarisan  belum  ada  hukum  waris  nasional  ataupun  undang-undang yang mengatur mengenai masalah pewarisan bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Pembagian  warisan menurut masyarakat adat Kaili mengenal adanya pembagian   waris  menurut  garis  keturunan. 

         Masyarakat  adat  Kaili  tersebut menganut sistem keturunan Parental yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis bapak dan ibu yang mana kedudukan laki-laki lebih berperan dibandingkan kedudukan  wanita  dalam  pewarisan.  Dalam  pembagian  warisan  tersebut,  anak laki-laki  yang  mendapatkan  lebih  warisan. 

Sabtu, 01 Februari 2025

Sejarah Singkat Masyarakat adat KINOVARO

 


Kinovaro adalah salah satu Sub komunitas masyarakat adat yang ada di wilayah ke adatan besar Kamalisi Sulawesi Tengah yang kini pada umumnya bermukim diwilayah lembah,lereng dan pegunungan Kamalisi.

Kinovaro merupakan salah komunitas adat di wilayah kamalisi,kinovaro sendirii berasal dari nama nenek moyang yang bernama Kino yang mendiami wilayah kinovaro bertempat kampong tua di sebut Jengi kemudian ia memiliki keturunan yang banyak terpencar di kamalisi atau di wilayah adat lainnya sehingga disebut varo (terpencar). sistem kepemimpinan di kinovaro di pimpin oleh madika, namun madika dikinovaro tidak banyak dikenal di wilayah adat lainya karena kinovaro merupakan komunitas yang sering dijadikan upacara adat oleh komunitas lainya ketika ada pelanggaran adat.

Komunitas masyarakat adat Kinovaro tersebut memiliki sejarah yang sama dan mereka hidup dari satu komunitas lainnya yang cukup besar di kamalisi secara adminitrasi berada di wilayah Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi dan Kota Madya Palu, bahkan wilayah adatnya kamilisi sampai kewilayah adminitrasi provinsi Sulawesi Barat. Dalam pengetahuan literatur antropologi dan etnokologi komunitas besar di Wialyah Adat Kamalisi tersebut adalah bahagian dari sub etnis kaili terdiri dari etnis Unde,Inde Tado dan Da’a. tapipada umumnya di sub kewilalayaan komunitas vaenumpu adalah menggunakan bahasa/suku da’a.

Dalam batasan teritori dan penyebaran etniknya, sub komunitas Masyarakat adat kamalisi ini tidak lepas dari bagian penyebaran wilayah adat yang ada di lembah, lereng pegunungan kamalisi, dengan kearifan identitas lokalnya dalam pemperlakukan alam sebagai subjek yang harus hidup dan memiliki hak yang sama seperti manusia serta memiliki tataruang adat yang sangat arif.

Sebaran Pembagian Besar Wilayah Adat Kamalisi terdiri dari Sub Wilayah Adatnya Yaitu. Komunitas Vaenumpu (Uwenumpu), Kinovaro Komunitas Pantapa, Vayanga, Nggolo bolonggima, Kasoloa (Ntoli), Lumbu Lama, Ona, Karavana (Dombu), Kinovaro, Vau (Mabere), Vugaga, Binggi dan Pakava

Pemberian wialayah ini tidak terpisahkan dari sejarah yang panjang to kamalisi dengan menggunakan bahasa Da’a secara turun temurun (kepercayaan) jauh sebelum penjajahan masuk di wilayah nusantara Indonesia mereka terbagi dan tersebar secara turun temurun dan membagi suatu wilayah kelolah secara arif, dari zama-kezaman sampai kemerdekaan di bagi secara adminitarsi (Hukum Negara) di beberapa desa, kecamatan kabupaten sigi (kecamatan marawola barat, dolo barat pesisir, dan marawola) sampai ke kota madya palu, akan tetapi ada juga sebagian besar wilayah komunitasnya masuk di kabupaten donggala (kec.Pinembani, Rio Pakava, banawa Selatan) sampai ke Sulawesi barat (Kab.Mamuju Utara).

pengalaman infestigasi lapangan dan pengakuan orang-orang da’a di vaenumpu mereka adalah etnis tersendiri yang mereka sebut To Ulujadi atau Ulunggatoka Pinandu-ongunja poamaya. Dengan penama’an ini orang da’a mempercayai bahwa dari puncak gunung inilah awalnya dari kehidupan manusia, biasa sebutan lainnya di kenal dengan Ulunggatoka Pinandu – Pinandu : Tananilemo Nggari Tanah Pinandu – di ciptakan dari tanah, adalah tanah di jadikan manusia dan menurut orang da’a pinandu itu pulahlah nama orang yang diciptakan dari tanah tersebut. Kemudian barulah dari tulang rusuk pinandu di ciptakan perempuan yang disebut “usukei”- usukei adalah perempuan pertama yang diciptakan dari tulang rusuk pinandu.

 

Dalam perkembangan manusia ini, orang da’a memprcayai belum ada adat atau aturan yang mengatur adat dalam kehidupan manusia nanti setelah diciptakannya orang yang mereka sebut sebagai “Tomanurung – Tobarakah “ dari sinilah barulah mereka mengenal system adat, yang kini tetap di jaga.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Pembagian ruang menurut adat

Pangale : Hutan larangan adat (tidak boleh di olah) Ova : Lahan Bekas Garapan dan di tinggalkan selama 10-15 tahun dan menjadi hutan kembali ditumbuhi kayu-kayu relatih kecil, suatu saat bias di olah kembali secara adat/arif

Olo : bagian hutan yang di larang di olah karena merupakan zona penyediaan sumber air (mata air)

Pantalu : lahan hutan yang diperbolehkan dibuka sesuai aturan adat dan mejadi kebun

Ngata : pemukiman penduduk dijadikan ngata

 

Sistem Penguasaan & Pengelolaan Wilayah

1. Sistem penguasaan

Dalam penguasaannya, sumber daya alam di kuasai dan di manfaatka oleh kelompok komunitas adat ini di mana semua orang mempunyai hak yang yang sama dalam penguasaannya. Penguasan yang di maksud di sini adalah penguasaan komunal. Penguasaan komunal adalah penguasaan dan kepemilikan berdasarkan prinsip dan kepentingan bersama di bawah pengawasan bersama..

2. Sistem Kepemilikan

Tanah dan Masyarakat hukum adat saling memiliki korelasi yang signifikan, ini menciptakan suatu hak untuk menggunakan, menguasai, memelihara sekaligus mempertahankannya. Hak-hak dan system kepemiliklah tanah di wilayah adat da’a juga seperti halnya beberapa wilayah adat

yang ada disulawesi tengah. Kepemilikan tersebut di dasarkan atas dan proses kepemilikan komunal, kepemikan individual dengan sebuah prinsip yang telah di percayai oleh orang da’a

bahwa tanah itu adalah tanah adat yang telah di wariskan dan di berikan oleh leluhur untuk ntodea (Masyarakat) agar dijaga. Prinsip kepemilikan dan penjagaan itu dapat dilihat dari ungkapan leluhur ”Menjual tanah adat sama dengan menjual adat, menjual adat berarti menjual rakyat dan menjual rakyat dalah mendustai dan menyakiti leluhur” .


Sumber : Sejarah Singkat Masyarakat adat




Kamis, 30 Januari 2025

Pengukuhan Majelis Adat Kecamatan Kinovaro

 




KINOVARO – Kamis, 30 Januari 2025, Ketua Dewan Adat Kabupaten Sigi, Bapak Drs. H. Aries Singi, M.Si. mengukuhkan Pengurus Majelis Adat Kecamatan Konovaro, periode 2025-2030, di Kantor Camat Kinovaro. Hadir dalam acara tersebut Bapak Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sigi Moh Riyadh,SE mewakili Bupati sigi, Kapolsek Marawola, Danramil Marawola, Kepala Desa se Kecamatan Kinovaro, dan undangan lainnnya. 



Dalam sambutannya, Camat Kinovaro H. Suardi Amli, S.Pd, MM mengucapkan selamat kepada Pengurus Majelis Adat Kecamatan dalam bekerjasama dengan Pemerintah Kecamatan untuk membangun Kecamatan Konovaro.



Sesuai Surat Keputusan Dewan Adat Kbupaten Sigi, Nomor : 02/DA.KA.KAB.SIGI/I/2025, tanggal 7 Januari 2025, menetapkan Pengurus Majelis Adat Kecamatan Kinovaro, Periode 2025-2030, sebagai berikut :

 

Pelindung/Penasehat :

1. Camat Konovaro

2. KUA Kinovaro

3. Kapolsek Marawola

4. Danramil Marwola.

 

Ketua              : Sumardi, S.Ag

Sekretaris       : Drs. H. Asran, M.Si

Anggota          : 1. Tasman

    2. Maju

    3. Nadju Pengga

    4. Amani

    5. Guli

    6. Usman

    7. Pinus

    8. Riksen

    9. Meli

 


Senin, 04 Desember 2023

Pembentukan Majelis Adat Kecamatan Tanambulava

 Alhamdulillah, Majelis Adat Kecamatan Tanambulava telah terbentuk, tinggal menunggu SK dan waktu Pengukuhan dari Dewan Adat Kabupaten Sigi.





Sabtu, 18 November 2023

Sekkab Sigi Tekankan Pentingnya Peran Majelis Adat Jaga Harmoni dan Keberagaman

 

SIGI– Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, Nuim Hayat menghadiri acara pengukuhan Majelis Adat Kecamatan Palolo yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat setempat, Sabtu (18/11/2023).

 


Acara ini juga dihadiri oleh Ketua Majelis Adat Kabupaten Sigi yang secara langsung mengukuhkan Majelis Adat Kecamatan Palolo periode 2023-2025.

Dalam acara tersebut, Sekkab Nuim Hayat menyampaikan ucapan selamat kepada pengurus yang baru diukuhkan.

Dia mengapresiasi langkah yang diambil oleh Majelis Adat Kecamatan Palolo dalam menjaga dan memajukan adat dan budaya lokal di wilayah tersebut.

Sekkab menekankan pentingnya peran Majelis Adat dalam menjaga harmoni dan keberagaman di Kecamatan Palolo.

Nuim mengungkapkan harapannya agar Majelis Adat dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk saling berdialog, menyelesaikan permasalahan, dan membangun kerjasama yang harmonis.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Majelis Adat Kabupaten Sigi memberikan sambutan dan melakukan pengukuhan secara resmi terhadap pengurus Majelis Adat Kecamatan Palolo periode 2023-2025.

Pengukuhan ini sebagai tanda pengakuan dan dukungan dari Majelis Adat Kabupaten Sigi terhadap upaya pemeliharaan dan pengembangan adat dan budaya di tingkat kecamatan.

Acara pengukuhan Majelis Adat Kecamatan Palolo ini dihadiri oleh tokoh adat, tokoh masyarakat, Camat Palolo, perwakilan Kapolsek Palolo, pengurus majelis adat Kabupaten Sigi, serta para undangan lainnya.

Dengan adanya Majelis Adat Kecamatan Palolo yang baru diukuhkan, diharapkan dapat terjalin sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan komunitas adat dalam menjaga dan mempromosikan kekayaan budaya lokal.

Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan pemajuan kehidupan masyarakat di Kecamatan Palolo. HAL



Sumber : https://sultengterkini.id/2023/11/19/sekkab-sigi-tekankan-pentingnya-peran-majelis-adat-jaga-harmoni-dan-keberagaman/

Senin, 13 November 2023

Pengukuhan Majelis Adat dan Lembaga Adat Kecamatan Sigi Biromaru

 

KABARPALU.NET- Lembaga Adat Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah kukuhkan Majelis Adat dan Lembaga Adat Kecamatan Sigi Biromaru yang dilaksanakan di Rumah Adat Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru, Selasa (14/11/2023).

Kepengurusan Majelis Adat Sigi Biromaru Kabupaten Sigi periode 2022-2027 resmi dikukuhkan, Selasa (14/11/2023).

Dalam pengukuhan itu, terpilih menjadi Ketua Majelis Adat Sigi Biromaru adalah Anhar Ibrahim dengan Sekretarisnya Abdurrahman Pahama.



Pengukuhan Lembaga adat dihadiri Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi.

 


Pengukuhan lembaga adat kecamatan Sigi Biro Maru dilakukan langsung Ketua Dewan Adat Kabupaten Sigi, Aries Singi dan disaksikan Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi.

 



Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi berharap melalui momentum pengukuhan lembaga adat ini, silaturahim dan hubungan kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah dan Lembaga Adat terus terjalin baik.

Sebagai upaya bersama penyelesaian permasalahan di tengah masyarakat secara Adat.

"Tujuannya, mewujudkan masyarakat Sigi yang sejahtera dan harmonis serta selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Adat dan Budaya yang ada di Kabupaten Sigi," terang Wakil Bupati.



Sumber : https://www.kabarpalu.net/daerah/1063294523/pengukuhan-majelis-adat-dan-lembaga-adat-kecamatan-sigi-biromaru-langkah-penting-menuju-harmoni-dan-pembangunan-daerah

Selasa, 24 Mei 2022

Wabup Sigi Kukuhkan Pengurus Majelis Adat Kecamatan Dolo

SUARAUTARA.COM, SIGI – Wakil Bupati Sigi Dr. Samuel Yansen Pongi, SE., M.Si di dampingi Kepala Dinas Sosial, Anggota DPRD Kabupaten Sigi, dan Camat Dolo menghadiri acara Pengukuhan Pengurus Majelis Adat Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi. Selasa (24/5/2022) Bertempat di Desa Potoya Kecamatan Dolo.

 


Wakil Bupati dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, menyambut baik dan mengucapkan selamat kepada segenap pengurus majelis Adat yang dikukuhkan pada hari ini.

Pengurus lembaga Adat sebagai figur yang dapat diteladani, dan masyarakat menaruh harapan besar kepada segenap pengurus. Semoga majelis Adat Kecamatan Dolo yang telah di lantik dapat bersinergi bersama Pemerintah dalam upaya melestarikan adat dan budaya dalam rangka menciptakan rasa kebersamaan dan kekeluargaan. Dengan adanya kegiatan seperti ini, kita dapat tetap menjaga kelestarian budaya yang ada di Kabupaten Sigi.

Selain itu kita juga harus menjaga kelestarian adat dengan secara berkesinambungan, karena jerih paya kita bersama dan merupakan kebanggaan bagi kita yang ada di Kabupaten Sigi.



Acara ini dihadiri oleh, Ketua Dewan Adat Kabupaten Sigi, Majelis Adat Kecamatan Dolo, Kapolsek Dolo, Babinsa Potoya, Ketua MUI Kecamatan Dolo, Kepala Desa Sekecamatan Dolo.

Sumber : KominfoSigi

Pewarta : Ruslan Panigoro







۞ SEKRETARIAT SEMENTARA DEWAN ADAT KAB. SIGI ۞
۞ MEDIA - SOSIAL ۞