SILATURRAHMI SRI MANGKU ALAM II

Kunjungan Silaturrahmi Sri Mangku Alam II di Pombewe

RAPAT DEWAN ADAT

Selesai Pelaksanaan Rapat di Rumah Ketua Dewan Adat Kab. Sigi, di Kaleke.

KUNJUNGAN RAJA BUOL

Kunjungan Silaturrahmi Raja Buol dengan Dewan Adat Kab. Sigi.

SILATURRAHMI DI RUMAH BUPATI SIGI

Kunjungan Silaturrahmi Pengurus Dewan Adat Kab. Sigi di Rumah Bupati Sigi ...

LIBU POTANGARA

Salah Satu Tugas Dewan Adat Kabupaten adalah menyelesaikan perkara yang tidak terselesaikan ditingkat bawah ....

SILATURRAHMI RAJA BUOL

Kunjungan Silaturrahmi Raja Buol di Kantor Bupati Sigi

FESTIFAL DANAU LINDU

Pelaksanaan Libu Mbaso Dewan Adat Kabupaten Sigi bersamaan Festifal Danau Lindu.

PENGURUS INTI DEWAN ADAT KAB. SIGI

Foto Bersama, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Wandahara.

PELANTIKAN MAJELIS ADAT KECAMATAN

Pelantikan Pengurus Majelis Adat Kecamatan oleh Ketua Dewan Adat Kab. Sigi ...

LIBU POSAMPESUVU MAROSO

Mediasi Perselisihan Warga Desa Rarampadende dan Desa Pesaku ....

Tampilkan postingan dengan label Badan Musyawarah Adat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Badan Musyawarah Adat. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 Juni 2025

Sikola Mombine-WVI gandeng lembaga adat cegah perkawinan usia anak

 


Yayasan Sikola Mombine dan Wahana Visi Indonesia (WVI) menggandeng lembaga adat di Sulawesi Tengah (Sulteng), khususnya di Kabupaten Sigi, Donggala, dan Kota Palu, dalam upaya mencegah perkawinan usia anak di daerah ini.

"Perkawinan usia anak masih menjadi tantangan serius di Sulawesi Tengah, termasuk di Palu, Sigi, dan Donggala. Untuk itu kami menggelar lokakarya pencegahan perkawinan usia anak dalam perspektif adat untuk memperkuat upaya pencegahan secara kontekstual dan berkelanjutan," kata Program Manajer Perlindungan Anak Yayasan Sikola Mombine Fiani Risky di Palu, Selasa.

Ia menjelaskan perkawinan usia anak masih menjadi persoalan serius yang menghambat pemenuhan hak anak dan pencapaian pembangunan berkelanjutan. Hal itu berdampak negatif terhadap aspek kesehatan, pendidikan, perlindungan hukum, hingga kesejahteraan sosial anak, khususnya anak perempuan.


Anak yang menikah di usia dini rentan mengalami kehamilan berisiko, putus sekolah, kekerasan dalam rumah tangga, serta kemiskinan berkelanjutan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, Sulawesi Tengah menempati peringkat kelima dengan tingkat perkawinan usia anak tertinggi di Indonesia, dengan mencapai 12,65 persen.

Menurut dia, nilai dan tradisi adat memiliki peran besar dalam membentuk persepsi masyarakat terhadap usia ideal perkawinan.

Ia mengatakan adat menyimpan potensi besar untuk menjadi bagian dari solusi, banyak norma dan praktik lokal yang mengandung nilai-nilai perlindungan dan kesejahteraan bagi generasi muda.

"Untuk itu forum ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait pencegahan perkawinan usia anak yang berfokus pada lembaga adat," katanya.

Ia mengatakan pendekatan berbasis budaya dan lokalitas dengan keterlibatan tokoh adat dapat memperkuat upaya pencegahan perkawinan usia anak secara lebih kontekstual dan berkelanjutan.

"Melalui kegiatan ini kami juga membuat rekomendasi dan menyusun rencana aksi yang melibatkan tokoh adat, tokoh agama, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat untuk bersama-sama berkolaborasi dalam mencegah perkawinan anak, khusus di Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Donggala," ujarnya.

Sementara itu Area Program Manajer WVI Sulteng Agustinhs Polabi mengatakan lokakarya untuk menyelaraskan semangat dan pemahaman dalam mencegah perkawinan anak.

"Hal ini karena selama ini masih kurang ruang diskusi bersama dengan lembaga adat terkait pencegahan perkawinan usia anak," ujarnya.


Melalui kegiatan ini, kata dia, diharapkan terbentuknya pemahaman menyeluruh dari tokoh adat mengenai isu perkawinan usia anak dari perspektif sosial, hukum, dan kesehatan.

Ia juga mengharapkan terbentuknya rencana aksi lokal pencegahan perkawinan anak yang berbasis adat, seperti melalui peraturan desa terkait hukum-hukum adat untuk mencegah perkawinan anak.

Sementara itu Dewan Pakar Badan Musyawarah Adat Sulteng Suaib Djafar menyampaikan apresiasi terhadap Yayasan Sikola Mombine dan WVI yang telah melibatkan lembaga adat dalam upaya mencegah perkawinan usia anak.

Menurut dia, forum ini menjadi ruang untuk mengindentifikasi nilai-nilai adat yang dapat mendukung pencegahan perkawinan anak.

"Ada tiga pilar yang menjadi penting, yakni pemerintah, tokoh agama dan tokoh adat. Oleh karena itu kami mengharapkan melalui kegiatan ini dapat menghasilkan rekomendasi tindak lanjut bersama kepada pemerintah daerah tentang bagaimana bersama-sama mengambil peran dalam pencegahan ini," ujarnya.

Dengan langkah ini, kata dia, selanjutnya Badan Musyawarah Adat juga akan melakukan sosialisasi nilai-nilai adat dalam mendukung perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak melalui forum adar dan kegiatan desa.

Lokakarya tersebut melahirkan empat rekomendasi rencana aksi sebagai komitmen dan tanggung jawab bersama dalam mencegah perkawinan anak dan melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa.


 Sumber : DISINI

Rabu, 09 April 2025

Sidang Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu memberi sanksi kepada Fuad Plered buntut penghinaan Guru Tua

 

Sidang Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu 
memberi sanksi kepada Fuad Plered 
buntut penghinaan Guru Tua

 


Dewan Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu menggelar Libu Potangara Nuada (sidang peradilan adat) dan menjatuhkan sanksi atau givu kepada Fuad Plered buntut penghinaan pendiri Alkhairaat Sis Al-Jufri atau Guru Tua berlangsung di rumah adat Banua Oge Palu, Kamis.

Dalam sidang itu, Fuad Plered dikenakan sanksi adat dengan membayar denda adat lima ekor kerbau sebagai pengganti leher, lima lembar kain kafan, lima dulang tempat kepala, lima bilah kelewang/parang adat, lima mangkok adat, lima buah piring bermotif daun kelor serta 99 riyal untuk sedekah bagi pedagang kaki lima.

"Berdasarkan Libu potangara nuada (sidang adat) sebagaimana diuraikan pengadu, tentang norma-norma adat yang dilakukan oleh Fuad Plered maka dewan majelis mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata Arena J Parampasi, Ketua Dewan Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu dalam persidangan. Ia mengemukakan peradilan dan sanksi adat sesuai dengan ketentuan yang berada di tanah Kaili (Palu). Sidang adat ini digelar sebagai respons atas dugaan ujaran kebencian, penghinaan, dan fitnah terhadap ulama besar sekaligus pendiri Alkhairaat Guru Tua yang dilakukan melalui unggahan video di kanal YouTube Fuad Plered pada 22 Maret 2025.

Komisariat Wilayah Alkhairaat Sulawesi Tengah kemudian melakukan pengaduan ke Dewan Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu. Fuad Plered diduga telah melontarkan kata-kata bernada penghinaan serta menuding Guru Tua menerima tanah dari kolonial Belanda dan mencurigai kurikulum Alkhairaat. Sebelumnya juga Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengecam penghinaan terhadap Guru Tua sebagai ulama panutan, khususnya di kawasan Indonesia Timur.

Menurut dia, hal ini juga menjadi pelajaran sangat penting bagi semua kalangan untuk menjaga tutur kata dari ujaran kebencian. "Mereka tidak tahu sebetulnya siapa Guru Tua. Jangan mengeluarkan pernyataan yang hanya menghina dan menghujat. Mudah-mudahan dia (Fuad Plered) sadar dan diberikan hikmah," kata Anwar.

;;;


Suasana sakral menyelimuti Rumah Adat Souraja di Kelurahan Lere, Palu Barat, Kamis (10/4/2025), saat Dewan Majelis Wali Adat Kota Palu menggelar sidang adat Libu Potangara Nu Ada.  Agenda utama sidang kali ini adalah menjatuhkan sanksi adat terhadap Fuad Plered atas unggahannya yang dinilai menghina ulama besar Sulawesi Tengah, Habib Idrus bin Salim Aljufri atau Guru Tua. Sidang adat berlangsung khidmat dan tertib, diwarnai balutan busana adat khas Kaili yang dikenakan para majelis adat serta tamu undangan. Di dalam ruangan berdekorasi kain warna-warni dengan motif etnik khas, para pemangku adat duduk bersila membentuk lingkaran, di depan dulang-dulang berisi simbol denda adat. Di antaranya terlihat tujuh piring putih bermotif daun kelor, tujuh mangkuk adat (Tubu Puti), hingga air mineral dan kue tradisional sebagai pelengkap prosesi.

Ketua Dewan Majelis Wali Adat Palu, Arena Jaya Rahmat Parampasi, memimpin langsung jalannya sidang. Dalam amar keputusannya, majelis menyatakan bahwa tindakan Fuad yang diunggah melalui akun media sosial @gusfuadplered pada 22 Maret 2025 telah mencederai nilai budaya serta warisan keilmuan Islam yang diwariskan oleh Guru Tua. Majelis menetapkan Fuad sebagai Tosala atau pelanggar adat. Fuad dijatuhi dua sanksi adat, yakni sanksi simbolik Givu Mbasa dan sanksi sosial Nakaputu Tambolo (pemutusan hubungan sosial).

Untuk menebus pelanggaran itu, Fuad diwajibkan membayar denda adat berupa:

Lima ekor kerbau betina

Lima helai kain kafan putih

Lima dulang adat (tempat kepala)

Lima bilah kelewang/parang adat

Satu ekor kambing jantan

Tujuh buah mangkok adat (Tubu Puti)

Tujuh buah piring putih bermotif daun kelor

Uang sedekah adat sebesar 495 real atau lebih dari Rp2 juta

 

Denda tersebut merupakan simbol pemulihan martabat tokoh yang dihina, sekaligus bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran norma adat. Permohonan peradilan adat diajukan oleh Arifin Sunusi selaku Topangadu (pengadu), mewakili Komisariat Alkhairaat Sulawesi Tengah. Seluruh tuntutan dikabulkan oleh majelis adat. Kegiatan ini turut dihadiri para tokoh adat, tokoh agama, hingga pejabat lingkup Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Tengah. 

;;;


Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar (PB) Alkhairaat, Jamaluddin Mariadjang menjelaskan, Dewan Majelis Wali Adat Kota Palu telah merespons dugaan penghinaan Gus Fuad Plered terhadap Guru Tua atau Habib Idrus bin Salim Aljufri. Menurut dia, para tokoh adat menjatuhkan sanksi adat kepada Gus Fuad Plered dalam sidang adat Libu Potangara Nu Ada di Rumah Adat Souraja, Kelurahan Lere, Palu Barat, Kamis (10/4/2025).

"Tadi ini itu ada ada sidang adat itu dari suku Kaili karena guru tua itu benar-benar dekat sama suku Kaili. Kemudian Dewan Adat Kaili itu membuat sebuah sidang dan mengadili kejahatan Fuad ini," ujar Jamaluddin, Kamis (10/4/2025).

Dalam sidang tersebut diputuskan bahwa Gus Fuad Plered diwajibkan membayar denda adat. Diantaranya, lima ekor kerbau betina, seekor kambing jantan, dan uang sedekah adat sebanyak 495 riyal atau sekitar Rp 2,2 juta.  Jamaluddin menjelaskan, jika Gus Fuad membayar itu semua, maka hukumannya tidak akan meningkat ke hukuman yang lebih berat.

Karena itu, dia meminta kepada pihak berwenang untuk mendesak Gus Fuad datang ke Palu untuk meminta maaf dan di depan hukum adat dan membayar semua sanksi yang telah ditetapkan. "Itu kan selesai. Tapi kalau dia tidak indahkan itu, maka dia akan dikejar dengan hukum yang berat sampai dia benar-benar tidak ada di dunia ini," kata Jamaluddin.

Karena itu, dia menyarankan kepada Gus Fuad untuk menjalin komunikasi yang baik. Jika merasa bersalah, kata dia, Gus Fuad seharus proaktif untuk menghadapi masalah ini.  “Karena adat itu sudah mengambil alih dia tidak perlu takut," jelas Jamaluddin.

Dia pun mempersilakan jika Gus Fuad Plered ingin hadir langsung ke acara Haul ke-57 Guru Tua untuk meminta maaf langsung serta membayar sanksi adat yang telah ditetapkan. "Sekarang ini tentu harus minta maaf kepada organisasi, kepada turunan beliau, kemudian dia bayar denda adat itu," kata Jamaluddin. "Saya kira terbuka (jika Gus Fuad mau hadir di acara Haul)," ujar dia.

Melalui kanal YouTube pribadinya, Gus Fuad Plered sendiri telah meminta maaf dan mengklarifikasi atas kontroversi  ucapan monyet terkait usulan Guru Tua setelah tokoh tersebut dicalonkan sebagai pahlawan nasional.

Permintaan maaf Gus Fuad datang  setelah PB Alkhairaat di Kota Palu mengintruksikan kepada seluruh komisariat wilayah (komwil) dan komisariat daerah (komda), untuk melaporkan yang bersangkutan ke kepolisian.



Gus Fuad Plered memilih meminta maaf atas kontroversi ucapan monyet terkait usulan Guru Tua setelah tokoh tersebut dicalonkan sebagai pahlawan nasional. Permintaan maaf Gus Fuad Plered datang  setelah Pengurus Besar (PB) Alkhairaat di Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengintruksikan kepada seluruh komisariat wilayah (komwil) dan komisariat daerah (komda), untuk melaporkan yang bersangkutan ke kepolisian.

"Merespons para kiai-kiai pendukung kajian tesis batalnya nasab Balawi dan pihak-pihak lain terkait yang memperkuat mempertanyakan pernyataan saya tentang pengusulan pahlawan nasional Guru Tua, Idrus bin Salim Al Jufri, di mana kiai-kiai mempertanyakan maksud pernyataan saya yang menyebut istilah monyet itu, saya perlu klarifikasi," katanya melalui akun channel Youtube Gus Fuad Channel dikutip, Jumat (28/3/2025).

Dalam klarifikasinya, Gus Fuad Plered menjelaskan maksud pernyataan kontroversialnya ketika ia mengetahui Guru Tua yang sudah diusulkan sebagai pahlawan nasional sejak tahun 2006, namun selalu ditunda karena tidak adanya data dan dokumen tertulis perjuangan fisik. Hal itu juga berdasarkan hasil penelitian Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) M Alfan Alfian, karena status kewarganegaraan yang bersangkutan juga tidak memenuhi syarat.

"Kemudian saya juga membaca berita, Menteri Sosial Gus Ipul menyatakan semangat pengangkatan pahlawan nasional kali ini adalah mikul dhuwur mendem jero, semangat merangkul, saya curiga walaupun tidak memenuhi syarat, baik dari sisi warga negara dan dokumen tertulis perjuangan fisik, akan tetapi akan diangkat sebagai pahlawan nasional," ucap Gus Fuad Plered.

Jika sampai hal itu terjadi, Gus Fuad Plered menganggap, sangat berbahaya sekali bagi kewibawaan pemerintah. Menurut dia, jika sampai Guru Tua diangkat sebagai pahlawan nasional, walaupun tidak memenuhi syarat maka jelas tidak bisa dibenarkan.

"Dan saya menganggap upaya itu sebagai sebagai upaya akal-akalan seperti orang Yahudi di masa lalu yang diberitakan Alquran bahwa orang Yahudi menyiasati larangan Tuhan agar mereka tidak memburu ikan di hari Sabtu, lalu mereka menyiapkan perangkap di hari Sabtu dan memburunya di hari lainnya, akhirnya Tuhan mengatakan, jadilah kalian semua monyet yang hina," kata Gus Guad Plered.

Merujuk firman Allah tersebut, Gus Fuad Plered menegaskan, ucapan monyet itu bukan diamanatkan untuk guru Tua, tapi ditujukan kepada sekelompok orang yang berusaha menyiasati aturan. Padahal, kata dia, Guru Tua yang tidak memenuhi syarat sebagai pahlawan nasional, namun bisa tetap diangkat sebagai pahlawan nasonal karena dicarikan celah aturan.







 

 

 

 

 

Senin, 23 Desember 2024

Pakaian Adat Sulteng

       Pakaian tradisional merupakan bentuk fisik atau artefak budaya yang dimiliki suatu wilayah. Pakain budaya dapat memperlihatkan keragaman dan kekayaan negeri ini. Pakaian daerah juga dapat memperkokoh jatidiri bangsa Indonesia sebagai bangsa yang memegang teguh semboyan “Bhineka Tungga Ika”.

Apabila di jawa terkenal dengan kebayanya, lantas di nias terkenal dengan pakaian baru oholu untuk pakaian laki-laki dan Õröba Si’öli untuk pakaian perempuan,. Maka di Sulawesi Tengah kita akan banyak menemukan berbagai pakaian adat. 
Di Sulawesi Tengah, setiap etnis memiliki pakaian adatnya tersendiri. Misalnya pakaian adat etnis Kaili Kota Palu. Pakaian adat untuk perempuan dikenal dengan nama baju nggembe. Baju Nggembe merupakan busana yang dipakai oleh remaja putri. Biasanya baju ini dipakai saat upacara adatnya.

Baju Nggembe berbentuk segi empat, berkerah bulat berlengan selebar kain, panjang blus sampai pinggang dan berbentuk longgar. Baju Nggembe ini dilengkapi dengan penutup dada atau sampo dada dan memakai payet sebagai pemanis busana. Sarung tenun Donggala menjadi aksesoris bagian bawah pakaian ini. Donggala yang berbenang emas dalam bahasa Kaili disebut dengan Buya Sabe Kumbaja.
Cara pemakaian pakai adat ini mengalami perkembangan, dalam perkembangannya pemakaian sarung Donggala dirubah dengan mengikat sarung dan kemudian disamping kiri atau kanan dilipat untuk memperindah serta memberi kebebasan bergerak bagi si pemakai.

Aksesoris yang digunakan untuk pakaian ini ialah anting-anting panjang atau Dali Taroe, Kalung beruntai atau Gemo, Gelang panjang atau Ponto Ndate, Pending atau Pende.
Pende atau pending merupakan ikat pinggang yang digunakan pada saat seseorang (perempuan) memainkan tarian khas Sulawesi Tengah. Bahan emas dan perak menjadi bahan untuk membuat ikat pinggang ini dengan cara dicetak. Pada bagian dalam pende dibuat sebuah tempat untuk memasukkan tali pengikat kain yang berwarna kuning dan diberi hiasan. Namun dalam perkembangannya, hari tidak lagi digunakan ikat pinggang seperti itu. Ikat pinggang biasa lebih banyak digunakan hari ini untuk dikenakan bersama pakaian ini.

Semetara itu, pakaian adat untuk pria bernama Baju Koje/Puruka Pajana. Pakaian ini terdiri dari dua bagian, yaitu Baju Koje dan Puruka Pajama. Baju Koje atau baju ceki adalah kemeja yang bagian keragnya tegak dan pas dileher, berlengan panjang, panjang kemeja sampai ke pinggul dan dipakai di atas celana. Puruka Pajana atau celana sebatas lutut, modelnya ketat, namun killnya harus lebar agar mudah untuk duduk dan berjalan. Sarung dipinggang, keris, serta sebagian kepala menggunakan destar atau siga menjadi aksesoris pakaian ini.

Pakaian adat berikutnya ialah pakaian adat etnis Mori di Kab. Morowali. Pakaian adat etnis Mori terdiri dari pakaian adat untuk perempuan dan laki-laki.

Kaum hawa biasa mengenakan blus lengan panjang atau bahasa Mori disebut dengan Lambu, berwarna merah dengan hiasan dan motif rantai berwama kuning. Untuk bawahannya merka mengenakan rok panjang berwama merah atau hawu juga bermotif rantai berwama kuning. Mahkota atau pasapu digunakan untuk bagian kepala.

Adapun aksesoris yang digunakan pada pakaian ini ialah Konde atau Pewutu Busoki, Tusuk Konde atau Lansonggilo, Anting-anting atau Tole-tole, Kalung atau Enu-enu, Gelang Tangan atau Mala, Ban Pinggang atau Pebo’o, Cincin atau Sinsi.

Sementara itu, untuk pakaian adat yang dikenakan laki-laki ialah kemeja lengan panjang atau bahasa Mori dengan sebutan Lambu. Kemeja ini berwarna merah dengan hiasan motif rantai berwama kuning sama seperti pakaian perempuan. Untuk bawahan kaum laki-laki menggunakan celana panjang berwama merah atau Saluara. Bate atau destar digunakan dibagian kepala. Ikat pinggang menjadi perlengkapan untuk pakaian adat pria.

Pakaian adat etnis selanjutnya ialah pakaian adata etnis Toli-Toli di Kabupaten Toli-Toli. Seperti adat lainnya, pakaian adat etnis Toli-Toli terdiri dari pakaian adat perempuan dan laki-laki.

Kaum perempuan biasanya memakai blus lengan pendek atau Badu yang pada bagian lengan terdapat lipatan-lipatan kecil, dihiasi manik-manik dan pita emas. Bawahan yang dikenakana, yaitu celana panjang atau Puyuka panjang dihiasi pita emas dan manik-manik. Sarung juga digunakan namun sebatas lutut atau Lipa. Kemudian dikenakan pula selendang atau Silempang dan ban pinggang berwarna kuning.

Aksesoris yang digunakan dalam pakaan ini ialah anting-anting panjang, gelang panjang, kalung panjang warna kuning, dan kembang goyang.

Sementara, untuk laki-laki mengenakan blus lengan panjang dengan leher tegak yang dihiasi dengan pita emas dan manik-manik wama kuning. Utuk bawahan celana panjang atau Puyuka panjang. Digunakan pula sarung sebatas lutut dan tutup kepala atau Songgo.

Berikutnya ialah pakaian Adat Etnis Saluan di Kab. Luwuk. Pada pakaian adat etnis ini, perempuan mengenakan blus atau pakaian wanita yang disebut dalarn bahasa Saluan adalah Pakean Nu’boune. Rok panjang yang disebut dalam bahasa Saluan adalah Rok Mahantan menghiasi bawahan pakaian ini. Digunakan pula perhiasan berbentuk bintang.
Adapun aksesoris yang digunakan ialah gelang atau potto, kalung atau kalong, sunting, anting atau sunting, jaling, selempang atau salandoeng.

Para kaum pria atnis saluan mengenakan kemeja pria yang disebut dalam bahasa Saluan adalah Pakean Nu’moane, celana panjang yang disebut dalam bahasa Saluan adalah Koja, penutup kepala/topi (Sungkup Nu’ubak), sarung pelengkap celana panjang (Lipa).

Ada pun bahan yang digunakan pakaian sehari-hari ialah bahan yang teridiri dari kulit kayu Nuru (pohon beringin).  Pembuatan bahan pakaian ini meliputi:

  • Menguliti kayu Nunu sebagai sumber bahan.
  • Merebus kulit kayu tersebut sampai masak lalu di bungkus selama tiga hari.
  • Di cuci dengan air untuk membersihkan getahnya dan biasanya menggunakan pula abu dapur.
  • Kulit kayu tersebut di pukul dengan alat yang disebut pola (bahannya dari batang enau) sampai mengembang dan melebar. Kemudian dipukul dengan alat yang bernama tinahi yang di buat dari batu yang agak kasar. Disini dapat disambung bahan yang satu dengan bahan yang lainnya agar menjadi lebar dan panjang, di susul dengan alat ike yang halus sampai bahan tersebut sudah menjadi sehelai kain yang panjangnya tiga sampai lima meter.
  • Setelah menjadi kain kemudian di gantung untuk di anginkan (nillave)
  • Sesudah kering dilipat untuk diratakan dengan pola tidak bergigi (niparondo) yaitu semacam setrika.

Pakaian upacara menggunakan kulit kayu Ivo sebagai bahannya. Kulit kayu Ivo merupakan kulit kayu yang lebih halus dan bermutu, dan lebih baik daripada yang terbuat dari kulit kayu Nunu.

 

Wilayah provinsi Sulawesi Tengah sebelum jatuh ke tangan Pemerintahan Hindia Belanda merupakan sebuah Pemerintahan Kerajaan yang terdiri atas 15 kerajaan di bawah kepemimpinan para raja yang selanjutnya dalam sejarah Sulawesi Tengah dikenal dengan julukan Tujuh Kerajaan di Timur dan Delapan Kerajaan di Barat.

Pakaian Adat dan Pakaian Perkawinan merupakan cermin dari adat istiadat berpakaian dari sebuah kerajaan, pada mulanya pakaian khusus di pakai keluarga kerajaan, kemudian rakyat atau masyarakat meniru pakaian tersebut, hingga keluarga kerajaan membuat mode yang lainnya.

Sahabat GPS Wisata Indonesia, akan diketengahkan pakaian adat dari empat Kabupaten yaitu Banggai, Donggala, Morowali dan Toli-toli.

A. 2 Macam Pakaian Adat Suku Saluan

Suku saluan merupakan salah satu suku bangsa Indonesia yang mendiami kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Masyarakat suku saluan memiliki sebutan khas “loinang” yang dalam bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai orang gunung. Berbeda dengan masyarakat suku kaili yang menggunakan baju nggembe dan puruka pajana sebagai pakaian adat, masyarakat suku saluan memiliki pakaian adat tersendiri yang khusus dikenakan pada upacara tumpe. Tumpe merupakan salah satu rangkaian upacara adat yang disakralkan oleh masyarakat Loinang dan hanya diadakan pada acara khusus seperti upacara pernikahan, upacara penyambutan tamu dan upacara pelepasan Burung Maleo.

Pakaian Adat Kaum Pria Saluan

Pakaian yang dikenakan oleh kaum pria dalam adat saluan yaitu berupa kemeja pria yang dikenal dengan nama pakean nu’moane. Pemakaian kemeja ini biasa dipadukan dengan celana panjang yang disebut koja dalam bahasa saluan. Ditambahkan pula penggunaan sungkup nu’ubak sebagai penutup dibagian kepala, serta sarung (lipa) sebagai pelengkap celana panjang.

Pakaian Adat Kaum Wanita Saluan

Sementara pakaian adat yang dikenakan oleh kaum wanita dalam upacara adat tumpe yaitu berupa baju sungkup nu’ubak berwarna merah jambu yang dipadukan dengan ikat pinggang warna hitam serta rok mahantam berwarna merah jambu bercorak belang-belang. Sebagai pelengkap ditambahkan pula pengunaan aksesoris berupa kalung atau kalong, gelang atau potto, anting atau sunting, jaling, serta selempang atau salandoeng.

B. 2 Macam Pakaian Adat Suku Kaili

Suku Kaili merupakan sebutan bagi masyarakat Sulawesi Tengah yang secara turun temurun mendiami wilayah Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, dan Kota Palu. Secara etimologi kata Kaili diambil dari nama pohon dan buah Kaili yang umumnya tumbuh di kawasan hutan-hutan di tepi Sungai Palu dan Teluk Palu. Sebagaimana suku bangsa lain di tanah air, suku kaili juga dikenal kaya akan budaya dan adat istiadat serta tradisi yang menyakut berbagai aspek kehidupan dan masih terpelihara dengan baik dalam kehidupan  masyarakat sehari-hari sampai saat ini. Disamping itu masyarakat kaili juga memiliki pakaian adat tersendiri yang  dibedakan untuk kaum pria dan kaum wanita.

Pakaian Adat Wanita Kaili

Pakaian adat yang dikenakan oleh kaum wanita dari suku kaili di kota palu dikenal dengan nama baju nggembe, semetara pakaian adat yang digunakan oleh kaum pria disebut baju koje/puruka pajana. Baju Nggembe merupakan busana atasan berbentuk segi empat dengan panjang blus sampai sebatas pinggang, berkerah bulat, dan berlengan selebar kain yang dilengkapi dengan penutup dada dengan hiasan payet sebagai pemanis busana yang dipadukan dengan bawahan berupa sarun tenun Dongala.

Sarung tenun Donggala merupakan aksesoris bagian bawah yang dikenakan sebagai pelengkap pakaian adat wanita kaili. Sarung ini dihiasi dengan benang emas dan dalam bahasa Kaili disebut dengan Buya Sabe Kumbaja.Pada perkembangannya pemakaian sarung Donggala ini mengalami berbagai modifikasi yaitu dengan mengikat sarung dan kemudian dilipat pada sisi kanaan atau sampin kiri untuk memperindah serta memberi kebebasan bagi pemakainya untuk bergerak.

Sebagai pemanis ditambahkan pula berbagai aksesoris berupa kalung beruntai atau gemo, gelang panjang atau ponto ndate, anting panjang atau dali taroe, serta pending atau pende. Pending merupakan ikat pingang yang dibuat dari bahan emas atau perak dan umumnya dikenakan oleh wanita dalam memainkan pertunjukan tarian khas Sulawesi Tengah. Dibagian dalam pending dibuat sebuah tempat untuk memasukkan tali pengikat kain berwarna kuning sebagai hiasannya.

Pakaian Adat Pria Kaili

Baju Koje/Puruka Pajana merupakan sebutan untuk pakaian adat yang dikenakan oleh kaum pria dari suku kaili. Jenis akaian ini terdiri dari dua bagian, yaitu Baju Koje dan Puruka Pajama. Baju Koje atau biasa disebut dengan nama baju ceki adalah kemeja berlengan panjang dengan kerah tegak dan pas dileher.

Dalam adat kaili pengunaan baju koje ini umumnya dipadukan dengan bawahan berupa celana yang disebut puruka pajana atau celana ketat sebatas lutut dengan ukuran kill yang tetap lebar, hal ini dimaksudkan untuk memberikan ruang gerak kepada pemakainya agar nyaman ketika digunakan untuk duduk dan berjalan. Sebagai pelengkap ditambahkan pula penggunaan sarung pada bagian pinggang, keris, serta aksesoris berupa destar atau siga sebagai penutup kepala.

C. Keunikan Pakaian Adat Suku Mori

Suku Mori merupakan sebutan untuk penduduk yang berasal dari Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Banyaknya suku bangsa yang ada di tanah air, menjadikan Indonesia sebagai negara yang kaya akan berbagai macam pakaian adat daerah dengan ciri-ciri khas dan keunikan tersendiri baik dalam proses pembuatan, cara penggunaan, bahkan pemilihan bahan yang digunakan sebagai bahan baku pakaian adat tersebut. Misalnya saja busana adat suku Mori yang terdiri atas dua pilihan warna yaitu warna merah atau warna hitam maupun kombinasi dari keduanya merah dan hitam.

Pengunaan warna merah pada pakaian adat mori yang memberikan kesan mewah digunakan sebagai lambang kekuatan, keberanian, yang dapat membangkitkan energi mulai dari yang bersifat kekerasan hingga peperangan. Sedangkan warna hitam yang dipercaya mampu menyerap energi negatif sepintas terkesan sangat elegan, serius, konvensional dan konservatif, sehingga dapat diartikan sebagai lambang kekuasaan, kemandirian, kedisiplinan, serta digunakan sebagai pelindung dari bahaya saat bepergian.

Pakaian Adat Kaum Wanita Mori

Pakaian adat yang dikenakan oleh kaum wanita dari suku Mori yaitu berupa Lambu atau blus lengan panjang berwarna merah dengan variasi berupa hiasan dan motif rantai berwana kuning yang dipadukan dengan rok panjang berwana merah atau hawu yang juga dihiasi dengan motif rantai berwama kuning.

Sebagai pelengkap ditambahkan pula penggunaan mahkota atau pasapu pada bagian kepala serta aksesoris berupa konde atau pewutu busoki, tusuk konde atau lansonggilo, anting-anting atau tole-tole, kalung atau enu-enu, gelang tangan atau mala, ban pinggang atau pebo’o, dan juga cincin atau sinsi.

Pakaian Adat Kaum Pria Mori

Pakaian adat yang dikenakan oleh kaum pria dari suku Mori juga dikenal dengan sebutan Lambu, yaitu berupa blus berwama merah yang dihiasi denan motif rantai berwama kuning yang dipadukan denan celana panjang berwama merah yang disebut dengan saluara. Sebagai pelengkap ditambahkan penggunaan destar atau melpa bate pada bagian kepala, sambengko (selempang), serta metampi ponal (sarung dan pedang).

D. 2 Ragam Pakaian Adat Suku Toli-Toli

Kabupaten Toli-Toli merupakan bagian dari propinsi Sulawesi Tengah yang secara geografis berbatasan langsung dengan laut Sulawesi serta selat Makassar yang memisahkan pulau Sulawesi dengan pulau Kalimantan. Wilayah yang dihuni oleh suku Toli-Toli ini merupakan kawasan beriklim tropis yang didominasi oleh perbukitan di sepanjang pantai. Seperti suku lain di wilayah Sulawesi Tengah, masyarakat Toli-Toli juga memiliki pakaian adat yang menampilkan keunikan tersendiri dengan memanfaatkan kulit kayu ivo dan kulit kayu nunu sebagai bahan pembuatan pakaian adat mereka.

Bahan yang digunakan untuk membuat pakaian sehari-hari berasal dari kulit kayu Nunu (pohon beringin). Sementara bahan yang digunakan untuk pembuatan pakaian adat dalam upacara adat Toli-Toli diambil dari kulit kayu ivo (sejenis pohon beringin) yang dapat menghasilkan kain kulit kayu yang lebih halus dan bermutu tinggi.

Pembuatan Kain Dari Kayu Nunu

Tahap pertama yang dilakukan dalam pembuatan kain dari kayu nunu adalah menguliti kayu kemudian merebusnya dalam air mendidih. Setelah masak kulit tersebut di bungkus selama tiga hari. Selanjutnya cuci dengan air bersih dan abu dapur untuk membersihkan getah yang menempel pada kulit tersebut. Barulah kulit kayu nunu di pukul dengan alat yang di sebut pola dari batang enau sampai melebar serta tinahi yang di buat dari batu yang agak kasar. Disini bahan disambung satu persatu agar menjadi lebar dan panjang. Setelah menjadi lembaran kain, bahan kemudian di gantung untuk di keringkan.

Pakaian Adat Kaum Wanita Toli-Toli

Kelengkapan pakaian adat yang dikenakan oleh kaum wanita Toli-Toli yaitu berupa Badu atau blus lengan pendek dengan lipatan-lipatan kecil yang dihiasi manik-manik dan pita emas. Pemakaian blus ini dipadukan dengan bawahan berupa puyuka atau celana panjang yang dihiasi pita emas dan manik-manik, ban pinggang berwarna kuning, serta lipa atau sarung sebatas lutut. Ditambahkan pula selendang atau silempang yang disampirkan pada bagian bahu dan juga beberapa aksesoris pendukung seperti anting, kalung, dan gelang yang terbuat dari manik-manik.

Pakaian Adat Kaum Pria Toli-Toli

Sementara kelengkapan yang dikenakan oleh kaum pria Toli-Toli yaitu berupa blus lengan panjang dengan leher tegak yang dihiasi dengan pita emas dan manik-manik berwarna kuning yang dipadukan dengan bawahan berupa puyuka atau celana panjang. Ditambahkan pula penggunaan sarung sebatas lutut serta sanggo sebagai penutup kepala.

Perhiasan Untuk Upacara Adat

Beberapa perhiasan yang biasa digunakan untuk upacara adat Toli-Toli yaitu berupa daun enau atau daun kelapa yang dikeluarkan lidinya kemudian dianyam atau dibentuk sesuai keinginan. Selain itu digunakan pula kain kulit kayu yang dilengkapi dengan hiasan yang dibuat khusus sebagai alat dekorasi atau lebih dikenal dengan nama mbesa. Fungsi dari kedua perhiasan tersebut adalah hanya untuk hiasan (dekorasi) pada upacara-upacara tertentu.

 

Sumber:

http://kebudayaanindonesia.net/kebudayaan/997/pakaian-adat-sulawesi-tangah

https://gpswisataindonesia.info/2014/07/pakaian-adat-sulawesi-tengah/

oakirbin_pakaiansulteng.jpg 
oakirbin_pakaiansulteng1.jpg 
oakirbin_pakaiansulteng2.jpg 
oakirbin_pakaiansulteng3.jpg 
oakirbin_pakaiansulteng4.jpg 
oakirbin_pakaiansulteng5.jpg 
oakirbin_pakaiansulteng6.jpg 
oakirbin_pakaiansulteng7.jpg 
oakirbin_pakaiansulteng8.jpg 
oakirbin_pakaiansulteng9.jpg 
oakirbin_pakaiansulteng10.jpg 
oakirbin_pakaiansulteng11.jpg 
oakirbin_pakaiansulteng12.jpg 
oakirbin_pakaiansulteng13.jpg 
oakirbin_pakaiansulteng14.jpg 
oakirbin_pakaiansulteng15.jpg 
oakirbin_pakaiansulteng16.jpg 
oakirbin_pakaiansulteng17.jpg 
oakirbin_pakaiansulteng18.jpg 
oakirbin_pakaiansulteng19.jpg 
oakirbin_pakaiansulteng20.jpg 
oakirbin_pakaiansulteng21.jpg 
oakirbin_pakaiansulteng22.jpg 

Selasa, 21 Mei 2024

Perluas Jaringan, Untad Tandatangani MoU dengan Tiga Kampus di Kota Palu Bersama Badan Musyawarah Adat Sulteng

 


Pada hari Selasa (21/05/2024), Universitas Tadulako berkesempatan menjadi tuan rumah dalam peresmian “Penandatanganan Nota Kesepahaman” bertempat di Aula Fakultas Kedokteran untad. Kegiatan ini di hadiri oleh Rektor Untad, Rektor Universitas Alkhairaaat Palu, Rektor Universitas Widya Nusantara Palu, Rektor STIA Panca Marga Palu, Perwakilan Ketua Badan Musyawarah Adat Provinsi Sulteng, paraDekan Untad, serta Civitas Akademika Universitas Tadulako.

Dalam sambutannya, Rektor Universitas Alkhairaaat Palu Dr. Muhammad Yasin, S.E., M.P  menyampaikan terimakasih kepada Universitas Tadulako telah melaksanakan kegiatan tersebut.

“kegiatan ini merupakan salah satu bentuk momen bersejarah bagi kami dalam mempererat kekeluargaan, untad menjadi tuan rumah sekaligus tempat kami menambah ilmu dan menjadi tonggak perguruan tinggi yang ada di Sulawesi Tengah sekaligus menjadi pengayom bagi perguruan tinggi lainnya,”tuturnya.


Pada penyampaian lainnya, Rektor Universitas Widya Nusantara Dr. Tigor H. Situmorang, M.H.M.Kes juga turut memberikan sambutan.

“Sejalan dengan harapan bagaimana membangun putra putri sulteng bisa memperoleh masuk ke perguruan tinggi yang sesuai minatnya. Dengan kami membutuhkan kersajasama dengan untad “ujarnya.

Tidak hanya itu, Dr. Dewi Cahyawati Abdullah, MM ketua STIA Panca Marga Palu juga memberikan sambutan.

“Perguruan tinggi ini tidak lagi menjadi kompetitor tetapi dia akan menjadi mitra. Oleh karena itu, dengan sangat memahami serta menghayati adat istiadat yang kita junjung tinggi, maka perbedaan-perbedaan di antara kita akan direduksi oleh kesamaan dalam bertutur kata maupun berperilaku.”tambahnya.


Dalam momen berbahagia itu juga, Sekretaris Badan Musyawarah Adat Provinsi Sulteng berkesempatan memberikan sambutan tentang pentingnya menjaga adat dan tradisi yang harus dijaga.

“Kiranya ini menjadi perhatian pihak-pihak instansi perguruan tinggi sama-sama membantu menjaga kearifan lokal berbudaya khususnya di Sulawesi Tengah,”tuturnya.

Rangkaian sambutan ditutup oleh  Prof. Dr. Ir. Amar, ST., MT., IPU., Asean Eng selaku Rektor Universitas Tadulako dalam sambutannya.

“Hal seperti ini bisa kita gagas bersama diantara universitas, apalagi berkaitan dengan pengembangan MBKM. Dimana ini akan bisa menjadi bagian pembelajaran bagi mahasiswa, khususnya mahasiswa pertukaran yang menjadikan budaya sebagai pembelajaran,”tutupnya.

Usai sambutan-sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan, dilanjutkan saling memberikan penghargaan Cendramata, sekaligus ditutup dengan sesi foto bersama. ST

 


 

 

۞ SEKRETARIAT SEMENTARA DEWAN ADAT KAB. SIGI ۞
۞ MEDIA - SOSIAL ۞