KINOVARO – Kamis, 30 Januari 2025, Ketua Dewan Adat Kabupaten Sigi, Bapak Drs. H. Aries Singi, M.Si. mengukuhkan Pengurus Majelis Adat Kecamatan Konovaro, periode 2025-2030, di Kantor Camat Kinovaro. Hadir dalam acara tersebut Bapak Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sigi Moh Riyadh,SE mewakili Bupati sigi, Kapolsek Marawola, Danramil Marawola, Kepala Desa se Kecamatan Kinovaro, dan undangan lainnnya.
Dalam sambutannya, Camat Kinovaro H. Suardi Amli, S.Pd, MM mengucapkan
selamat kepada Pengurus Majelis Adat Kecamatan dalam bekerjasama dengan Pemerintah
Kecamatan untuk membangun Kecamatan Konovaro.
Sesuai Surat Keputusan Dewan Adat Kbupaten Sigi, Nomor :
02/DA.KA.KAB.SIGI/I/2025, tanggal 7 Januari 2025, menetapkan Pengurus Majelis
Adat Kecamatan Kinovaro, Periode 2025-2030, sebagai berikut :
Pelindung/Penasehat :
1. Camat Konovaro
2. KUA Kinovaro
3. Kapolsek Marawola
4. Danramil Marwola.
Ketua : Sumardi, S.Ag
Sekretaris : Drs. H. Asran,
M.Si
Anggota : 1. Tasman
2. Maju
3. Nadju Pengga
4. Amani
5. Guli
6. Usman
7. Pinus
8. Riksen
9. Meli
0 comments:
Posting Komentar