Minggu, 26 Januari 2025

PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT ADAT KAILI LEDO DI KECAMATAN SIGI BIROMARU KABUPATEN SIGI

Silahkan bagikan :
۞ السَّــــــلاَمُ عَلَيْــــــكُمْ وَرَحْمَــةُ اللــــهِ وَبَرَكَاتُــــــــــهُ ۞
۞ بســـــــــــــم اللّـــه الرّحمٰن الرّحيـــــــــــــم ۞
-------------------------------------------------------------



 PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN 

MENURUT ADAT KAILI LEDO 

DI KECAMATAN SIGI BIROMARU KABUPATEN SIGI 

          Hukum adat hanya berlaku dalam bidang-bidang tertentu saja. Namun, diantara salah satu dari bidang hukum yang dimaksud adalah bidang hukum kewarisan. Untuk masalah kewarisan belum ada hukum waris nasional ataupun undangundang yang mengatur mengenai masalah pewarisan bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Pembagian warisan menurut masyarakat adat Kaili mengenal adanya pembagian waris menurut garis keturunan. Masyarakat adat Kaili tersebut menganut sistem keturunan Parental yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis bapak dan ibu yang mana kedudukan laki-laki lebih berperan dibandingkan kedudukan wanita dalam pewarisan. Dalam pembagian warisan tersebut, anak laki-laki yang mendapatkan lebih warisan.


Untuk lebih lengkapnya, silahkan menuju Suber .

Sumber : 

PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT ADAT KAILI LEDO DI KECAMATANSIGI BIROMARU KABUPATEN SIGI


۞ الحمد لله ربّ العٰلمين ۞

-------------------------------------------------------------

0 comments:

Posting Komentar

۞ PETA LOKASI Wilayah ۞
۞ MEDIA - SOSIAL ۞