PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN
DI KECAMATAN SIGI BIROMARU KABUPATEN SIGI
Hukum adat hanya berlaku dalam
bidang-bidang tertentu saja. Namun, diantara salah satu dari bidang hukum yang
dimaksud adalah bidang hukum kewarisan. Untuk masalah kewarisan belum ada hukum
waris nasional ataupun undangundang yang mengatur mengenai masalah pewarisan
bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Pembagian warisan menurut masyarakat adat
Kaili mengenal adanya pembagian waris menurut garis keturunan. Masyarakat adat
Kaili tersebut menganut sistem keturunan Parental yaitu sistem keturunan yang
ditarik menurut garis bapak dan ibu yang mana kedudukan laki-laki lebih
berperan dibandingkan kedudukan wanita dalam pewarisan. Dalam pembagian warisan
tersebut, anak laki-laki yang mendapatkan lebih warisan.
Untuk lebih lengkapnya, silahkan menuju Suber .
Sumber :
PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT ADAT KAILI LEDO DI KECAMATANSIGI BIROMARU KABUPATEN SIGI
0 comments:
Posting Komentar