Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan:
1. Masyarakat Hukum Adat adalah
Warga Negara Indonesia yang memiiki karakteristik
khas, hidup berkelompok secara
harmonis sesuai hokum adatnya,
memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem
nilai yang menentukan pranata ekonomi,
politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.
2. Wilayah Adat adalah tanah adat
yang berupa tanah, air, dan atau perairan
beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batasbatas tertentu,
dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turuntemurun dan secara
berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka
atau gugatan kepemilikan berupa tanah
ulayat atau hutan adat.
3. Hukum Adat adalah seperangkat
norma atau aturan, baik yang tertulis maupun
tidak tertulis, yang hidup dan berlaku untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersumber pada nilai budaya bangsa Indonesia, yang diwariskan secara turun
temurun, yang senantiasa ditaati dan
dihormati untuk keadilan dan ketertiban masyarakat, dan mempunyai akibat hukum atau sanksi
https://peraturan.go.id/files/bn951-2014.pdf
0 comment:
Posting Komentar