Jumat, 13 Juni 2025

Peradilan Adat di Jamin Oleh Negara

Silahkan bagikan :
۞ السَّــــــلاَمُ عَلَيْــــــكُمْ وَرَحْمَــةُ اللــــهِ وَبَرَكَاتُــــــــــهُ ۞
۞ بســـــــــــــم اللّـــه الرّحمٰن الرّحيـــــــــــــم ۞
-----------------------------------------------------------------------

 Peradilan Adat di Jamin Oleh Negara



Oleh : SADRI Datupamusu

Givu Ngata atau denda adat untuk desa merupakan bagian dari hukum adat yang masih berlaku di banyak komunitas adat di Indonesia, termasuk di wilayah Sulawesi Tengah, seperti masyarakat Kaili, Lore, atau komunitas lainnya. Givu ngata umumnya diterapkan sebagai bentuk sanksi adat terhadap pelanggaran norma sosial, pelanggaran batas wilayah, perusakan lingkungan, atau tindakan yang mengganggu ketentraman dan keharmonisan desa.

Dasar Hukum Givu Ngata (Denda Adat Desa)

Walaupun givu ngata tidak secara spesifik diatur dalam satu undang-undang nasional yang khusus, hukum adat diakui dan dilindungi oleh hukum positif Indonesia, dengan dasar hukum berikut:

1. UUD 1945

Pasal 18B ayat (2):

Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang undang.

Pasal 281 atat 3 UUD 1945

Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

2. UU Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif  Penyelesaian Sengketa


3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 67 ayat (1) a.:

mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa;


Pasal 103 huruf c, d dan e (untuk Desa Adat):

c. pelestarian nilai sosial budaya Desa Adat;

d. penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah;

e. penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;


3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Dalam konteks kerusakan lingkungan, pasal 69 ayat (2)* menyebutkan bahwa:

 Penegakan hukum adat bisa digunakan dalam penyelesaian sengketa lingkungan.

4. Perda atau Perbup Tingkat Daerah

Beberapa kabupaten/kota (seperti Sigi, Poso, dan lainnya di Sulawesi Tengah) memiliki Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati yang mengakui dan mengatur keberadaan hukum adat, termasuk mekanisme givu (denda) sebagai bentuk sanksi adat.

Contoh: Perda tentang Perlindungan Masyarakat Adat atau Pengakuan Desa Adat.

 

📌 Contoh Kasus Penerapan Givu Ngata

- Kasus pelanggaran batas wilayah antara desa A dan desa B, diselesaikan secara adat dengan pemberian givu berupa hewan (sapi, kambing), uang, atau barang adat.

- Kasus perkelahian antardesa diselesaikan dengan mediasi lembaga adat dan penetapan denda adat untuk meredakan konflik.

 🔍 Catatan Penting

Givu Ngata tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional atau melanggar hak asasi manusia.

Harus ada pengakuan dan pelibatan lembaga adat atau tokoh adat yang sah.

Dalam praktiknya, givu ngata bisa berdampingan dengan penyelesaian secara hukum negara (kepolisian, pengadilan), tetapi biasanya digunakan untuk meredam konflik secara sosial budaya.


Sumber : https://karebakakitapura.blogspot.com/2025/06/peradilan-adat-di-jamin-oleh-negara.html


۞ الحمد لله ربّ العٰلمين ۞

----------------------------

0 comment:

Posting Komentar

۞ SEKRETARIAT SEMENTARA DEWAN ADAT KAB. SIGI ۞
۞ MEDIA - SOSIAL ۞