Peradilan Adat di Jamin Oleh Negara
Oleh : SADRI Datupamusu
Givu Ngata atau denda adat untuk
desa merupakan bagian dari hukum adat yang masih berlaku di banyak komunitas
adat di Indonesia, termasuk di wilayah Sulawesi Tengah, seperti masyarakat
Kaili, Lore, atau komunitas lainnya. Givu ngata umumnya diterapkan sebagai
bentuk sanksi adat terhadap pelanggaran norma sosial, pelanggaran batas
wilayah, perusakan lingkungan, atau tindakan yang mengganggu ketentraman dan
keharmonisan desa.
✅
Dasar Hukum Givu Ngata (Denda Adat Desa)
Walaupun givu ngata tidak secara
spesifik diatur dalam satu undang-undang nasional yang khusus, hukum adat
diakui dan dilindungi oleh hukum positif Indonesia, dengan dasar hukum berikut:
1. UUD 1945
Pasal 18B ayat (2):
Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang undang.
Pasal 281 atat 3 UUD 1945
Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.
2. UU Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang
Desa
Pasal 67 ayat (1) a.:
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
Pasal 103 huruf c, d dan e (untuk
Desa Adat):
c. pelestarian nilai sosial budaya Desa Adat;
d. penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum
adat yang berlaku di Desa Adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak
asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah;
e. penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan
Desa Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dalam konteks kerusakan
lingkungan, pasal 69 ayat (2)* menyebutkan bahwa:
Penegakan hukum adat bisa digunakan dalam
penyelesaian sengketa lingkungan.
4. Perda atau Perbup Tingkat
Daerah
Beberapa kabupaten/kota (seperti
Sigi, Poso, dan lainnya di Sulawesi Tengah) memiliki Peraturan Daerah atau
Peraturan Bupati yang mengakui dan mengatur keberadaan hukum adat, termasuk
mekanisme givu (denda) sebagai bentuk sanksi adat.
Contoh: Perda tentang
Perlindungan Masyarakat Adat atau Pengakuan Desa Adat.
📌 Contoh Kasus Penerapan Givu Ngata
- Kasus pelanggaran batas wilayah
antara desa A dan desa B, diselesaikan secara adat dengan pemberian givu berupa
hewan (sapi, kambing), uang, atau barang adat.
- Kasus perkelahian antardesa
diselesaikan dengan mediasi lembaga adat dan penetapan denda adat untuk
meredakan konflik.
🔍
Catatan Penting
Givu Ngata tidak boleh
bertentangan dengan hukum nasional atau melanggar hak asasi manusia.
Harus ada pengakuan dan pelibatan
lembaga adat atau tokoh adat yang sah.
Dalam praktiknya, givu ngata bisa
berdampingan dengan penyelesaian secara hukum negara (kepolisian, pengadilan),
tetapi biasanya digunakan untuk meredam konflik secara sosial budaya.
Sumber : https://karebakakitapura.blogspot.com/2025/06/peradilan-adat-di-jamin-oleh-negara.html
0 comment:
Posting Komentar