Esensi pilar kebangsaan dalam
memahami keberagaman sesuai amanat UUD
1945 pasal 18b ayat 2 adalah negara mengakui kesatuan hukum adat yang berlaku
di seluruh wilayah Indonesia.
Negara tidak hanya menghormati
tetapi juga mengakui bahwa hukum adat memiliki peran penting dalam kehidupan
masyarakat lokal. Pengakuan ini
mencerminkan komitmen negara untuk melestarikan dan melindungi keberagaman budaya
yang ada di Indonesia. Keberagaman suku, budaya, dan hukum adat dianggap
sebagai aset nasional yang harus dijaga dan dipertahankan, dengan hukum adat
dapat berfungsi secara harmonis dengan hukum nasional asalkan tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar negara.
Dilansir dari situs resmi
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Pasal 18 UUD mengatur Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Berikut isi Pasal 18 UUD 1945
setelah diamandemen:
Pasal 18
1.1.Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah
provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiaptiap
provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur
dengan undangundang.
2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan.
3. Pemerintahan daerah
provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
yang anggotaanggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4. Gubernur, Bupati, dan
Walikota masingmasing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan
kota dipilih secara demokratis.
5. Pemerintahan daerah
menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh
undangundang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
6. Pemerintahan daerah
berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7. Susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undangundang.
Pasal 18A
1.1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan
daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan
kota, diatur dengan undangundang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman
daerah.
2. Hubungan keuangan,
pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil
dan selaras berdasarkan undang undang.
Pasal 18B
1. 1.Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan
undangundang.
2.Negara
mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang
undang.
0 comment:
Posting Komentar