Kamis, 13 Juni 2024

Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945

Silahkan bagikan :
۞ السَّــــــلاَمُ عَلَيْــــــكُمْ وَرَحْمَــةُ اللــــهِ وَبَرَكَاتُــــــــــهُ ۞
۞ بســـــــــــــم اللّـــه الرّحمٰن الرّحيـــــــــــــم ۞
-----------------------------------------------------------------------

 

Esensi pilar kebangsaan dalam memahami keberagaman sesuai amanat UUD 1945 pasal 18b ayat 2 adalah negara mengakui kesatuan hukum adat yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. 

Negara tidak hanya menghormati tetapi juga mengakui bahwa hukum adat memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat lokal.  Pengakuan ini mencerminkan komitmen negara untuk melestarikan dan melindungi keberagaman budaya yang ada di Indonesia. Keberagaman suku, budaya, dan hukum adat dianggap sebagai aset nasional yang harus dijaga dan dipertahankan, dengan hukum adat dapat berfungsi secara harmonis dengan hukum nasional asalkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar negara.  

Dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Pasal 18 UUD mengatur Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia. 

 

Berikut isi Pasal 18 UUD 1945 setelah diamandemen:

Pasal 18

1.1.Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiaptiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undangundang.

    2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

   3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotaanggotanya dipilih melalui pemilihan umum. 

   4. Gubernur, Bupati, dan Walikota masingmasing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

   5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

   6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. 

   7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undangundang. 

Pasal 18A

1.1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undangundang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. 

      2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang undang.

Pasal 18B

1. 1.Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undangundang.

     2.Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang undang.


۞ الحمد لله ربّ العٰلمين ۞

----------------------------

0 comment:

Posting Komentar

۞ SEKRETARIAT SEMENTARA DEWAN ADAT KAB. SIGI ۞
۞ MEDIA - SOSIAL ۞