SILATURRAHMI SRI MANGKU ALAM II

Kunjungan Silaturrahmi Sri Mangku Alam II di Pombewe

RAPAT DEWAN ADAT

Selesai Pelaksanaan Rapat di Rumah Ketua Dewan Adat Kab. Sigi, di Kaleke.

KUNJUNGAN RAJA BUOL

Kunjungan Silaturrahmi Raja Buol dengan Dewan Adat Kab. Sigi.

SILATURRAHMI DI RUMAH BUPATI SIGI

Kunjungan Silaturrahmi Pengurus Dewan Adat Kab. Sigi di Rumah Bupati Sigi ...

LIBU POTANGARA

Salah Satu Tugas Dewan Adat Kabupaten adalah menyelesaikan perkara yang tidak terselesaikan ditingkat bawah ....

SILATURRAHMI RAJA BUOL

Kunjungan Silaturrahmi Raja Buol di Kantor Bupati Sigi

FESTIFAL DANAU LINDU

Pelaksanaan Libu Mbaso Dewan Adat Kabupaten Sigi bersamaan Festifal Danau Lindu.

PENGURUS INTI DEWAN ADAT KAB. SIGI

Foto Bersama, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Wandahara.

PELANTIKAN MAJELIS ADAT KECAMATAN

Pelantikan Pengurus Majelis Adat Kecamatan oleh Ketua Dewan Adat Kab. Sigi ...

LIBU POSAMPESUVU MAROSO

Mediasi Perselisihan Warga Desa Rarampadende dan Desa Pesaku ....

Tampilkan postingan dengan label Masyarakat Adat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Masyarakat Adat. Tampilkan semua postingan

Minggu, 08 Juni 2025

Sejarah Singkat Masyarakat adat Kaili Ledo Lando Raranggonau

 


Asal-usul Masyarakat Kaili Ledo dikisahkan sebagai orang-orang yang berburu di hutan yang berlokasi di Gunung Lando dan berpindah-pindah di wilayah sekitarnya. Mereka amat menyukai meminum Tule (Saguer), minuman yang terbuat dari buah Enau. Mereka kemudian menemukan sebuah tempat yang banyak ditumbuhi oleh Pohon Enau dan memutuskan untuk menetap di tempat yang saat ini disebut sebagai Gunung Sigirayo yang kemudian ditanami banyak Maku (pohon jambu air). Seiring waktu, penduduk bertambah maka ditetapkanlah pemukiman yang saat ini dikenal sebagai kampung Raranggonau atau “Kampung di dalam Buah Enau.”

Orang-orang yang bermukim di kampung Raranggonau itu kemudian bertumbuh dan menjadi cikal bakal dari rumpun etnis “Kaili Ledo”. Masyarakat Raranggonau pada awalnya hidup dengan berpegang pada hukum adat Kaili Ledo yang dikembangkan oleh para Madika (pemimpin). Adat itu menncakup pada hal-hal yang berkaitan dengan hubungan antar-masyarakat dan juga tata cara mengelola serta menguasai sumber daya alam.

Seiring berjalannya waktu, datanglah orang-orang Tobula Mata (Orang Putih) yaitu misionaris dari Inggris yang mengenalkan Agama Kristen di tanah Raranggonau. Terjadilah penyesuaian antara Hukum adat Kaili Ledo dengan ajaran Kristiani Bala Keselamatan secara damai. Pada tahun 1928, sebagian besar warga Raranggonau berpindah ke wilayah Bora untuk dapat mendekat ke Gereja. Mereka dibuatkan pemukiman dan dibagikan lahan garapan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, ternyata alam di Bora tidak tersedia sumber air yang mencukupi untuk menyuburkan tanaman. Berpindahlah masyarakat Raranggonau kembali ke kampung asalnya dan menjadi sebuah Kampung/Desa dengan Kepala Kampung pertama bernama Lajuru (pada zaman kolonial). Pada perkembangannya, Masyarakat Ranggonau berinteraksi dengan beberapa masyarakat lain seperti Kaili Ledo yang berasal daerah Tompu dan juga Kaili Ija untuk urusan jual-beli rotan. Bahkan, keakraban antara Kaili Ledo dan Kaili Ija (saat ini) menghasilkan pertukaran bahasa lokal yang disepakati bersama saat itu. Sejak itu, bahasa Ija yang berasal dari kampung Raranggonau menjadi bahasa yang digunakan dan disebarkan di Bora, pusat pemerintahan Kab. Sigi saat ini.

Masyarakat Kaili Ledo di Desa Raranggonau kemudian bertemu dengan orang-orang yang berbahasa Indonesia dan dipaksa pindah ke wilayah lain. Oleh karena tidak suka diperintah, mereka kemudian menyebar dan bersembunyi menyebar di hutan-hutan yang dalam dan mendirikan pemukiman di beberapa tempat yang saat ini dikenal sebagai: 1. Desa Rejeki (1957), 2. Dusun Parigi Bonebula (1962), 3. Desa Parigi Gangga (1962), 4. Dusun Maranata (1962), 5. Dusun Manggalapi (1971), dan 6. Dusun Palolo Bampres (1977). Namun, sebagian dari mereka yang merindukan kampung halamannya, kembali ke kampung yang menjadi Dusun Raranggonau yang termasuk ke wilayah Desa Pombewe di masa kini. Sejak itulah Masyarakat Kaili Ledo itu berdiaspora ke berbagai wilayah di Sulawesi Tengah.

Batas Wilayah

Batas Barat         Boyavou (Dusun 2, Desa Pombewe) dengan batas yaitu Tabaro (Sungai Konju), Uve Rompu Doda, Saukaleto, Buliongu. Desa Oloboju dengan batas yaitu Tabaro (Sungai Konju). Desa Tompu dengan batas yaitu Buliongu.

Batas Selatan     Desa Oloboju dengan batas yaitu Sirame, Landara, Bau Katinga, Sambita Oge, Vuno, Posovo, Taipa Jaleje.

Batas Timur        Wilayah Adat Parigi, Kab. Parigi Moutong dengan batas yaitu Tanggumbuno, Tanggumbuno Kodi, Baongga, Bu Tondo, Tovilao, Saunda, Kaoti, Rorona, Kayulopa, Sausiora, Sau Vanga, dan Ravana Sirame.

Batas Utara         Wilayah Adat Tompu, Desa Loru dengan batas berupa Sungai Paneki.


Sumber : DISINI

 

 

 

 

Minggu, 18 Mei 2025

Kisah Orang TOMPU

 


Oleh Ewin Laudjeng

 

Orang Tompu atau To Ritompu –demikian mereka biasa menyebut dirinya– adalah sub Suku Kaili yang menggunakan bahasa Kaili berdialek Ledo. Pemukiman mereka tersebar di beberapa Boya (kampung), puncak gunung sebelah Timur Kota Palu. Secara administrasi, tempat ini terletak di Desa Ngata Baru, Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

 

Belum diketahui pasti, sejak kapan mereka menempati daerah tersebut. Namun yang jelas, orang Kaili yang merupakan salah satu suku asli di Sulawesi Tengah itu sudah bermukim di tempat ini jauh sebelum adanya Negara Republik Indonesia.

 

Dalam bahasa lisan orang Tompu, dulunya, luas daratan masih sebesar telur ayam kampung. Oleh Tupu Atala (sang pencipta), diturunkanlah Tana Sanggamu (tanah segenggam) bersama seekor ayam jantan warna putih. Peristiwa itu terjadi menjelang sore, di puncak Gunung Kalinjo, Tompu.

 

Ayam itu kemudian mengais-ngaiskan cakarnya di atas Tana Sanggamu sehingga berubah menjadi daratan luas yang ditumbuhi sejumlah pepohonan seperti, bambu kuning, lampeuju, peliu, lambuangi, ganaga, tea, beringin dan lanjo.

 

Selain itu, bekas cakaran ayam jantan tersebut kemudian nebete (menjelma) menjadi manusia, tapi wujudnya belum sempurna, masih berupa badan tanpa kepala. Untuk proses penyempurnaan, Tupu Atala kemudian mengambil tanah dari Bulili, suatu tempat di sebelah utara Kalinjo yang masih termasuk dalam wilayah ke–adat-an Tompu sekarang ini.

 

Dari manusia pertama itulah yang kemudian menurunkan generasi suku Kaili sub etnis Ledo yang mendiami sejumlah Boya di Tompu. Lambat laun, mereka menyebar luas ke Lembah Palu dan beberapa daerah lainnya di Sulawesi Tengah.

 

Dalam hal pengelolaan sumber daya alam, orang Tompu masih mengandalkan tradisi perladangan padi. Sebab menurut keyakinan mereka, padi itu adalah merupakan jelmaan leluhur yang harus selalu di jaga. Kisah tentang asal-muasal padi ladang itu, menurut Papa Reni (62), salah satu warga setempat, bermula dari cerita sepasang suami isteri yang hidup di Tompu. Mereka memiliki dua orang anak, laki dan perempuan. Suatu ketika dua orang anaknya itu menangis minta makan.

 

Karena tidak tahan mendengar tangisan anaknya, Si Ibu kemudian pergi ke suatu tempat dan memohon kepada Tupu Alatala agar diberikan makanan. Tak lama kemudian, permohonan doa ibu tersebut dikabulkan. Diturunkanlah padi, tapi jumlahnya agak terbatas. Oleh Si Ibu, padi tersebut dibuat menjadi bubur untuk dimakan anaknya.

 

Keesokan harinya, anak itu kembali menangis minta makan. Tak tahan mendengar anaknya menangis, suaminya meminta lagi pada istrinya agar bermohon pada Tupu Alatala. Si Isteri pun kembali berdoa dan memohon agar diberikan makanan. Dan permintaan itu kembali dikabulkan.

 

Hari berikutnya, sang anak menangis lagi. Melihat anaknya menangis, Si Ibu bingung dan merasa malu untuk minta makanan secara terus menerus pada Tupu Alatala. Karena itu, suaminya kemudian menawarkan diri untuk pergi berdoa minta makanan pada Tupu Alatala. Namun sebelum pergi, dia berpesan pada isterinya, Jika seminggu lamanya saya tidak kembali, tidak perlu dicari. Tetapi pergi saja ke ladang kita yang baru, saya ada di sana, kata Sang Suami pada istrinya.

 

Setelah seminggu pergi, suaminya tak kunjung datang. Maka, Sang Isteri pergi ke ladang mereka yang baru dibuka, sesuai pesan suaminya.

 

Betapa terkejutnya dia sesampai di ladang. Ternyata tempat itu sudah ditumbuhi padi, yang tidak lain adalah jelmaan dari suaminya.

 

Sejak saat itu, orang Tompu tidak pernah meninggalkan tradisi menanam Padi.

 

Sebab jika tidak menanam padi ladang, sama saja memutuskan hubungan spiritual dengan leluhur. Karenanya proses itu dianggap suatu religi.

 

Untuk menjaga ketersediaan pangan, setiap rumah tangga membuat Gampiri (lumbung padi). Karenanya, kata Papa Reni, sehebat apapun kemarau panjang saat itu, warga Tompu tidak pernah mengalami kekurangan pangan. Bahkan, mereka menjadi penyuplai beras ke desa-desa tetangga.

 

Saat itu, ada enam puluh lebih jenis varietas lokal di Tompu. Tapi sekarang ini, tidak sampai sepuluh jenis yang tersisa. Karena kampung ini sempat kosong, akibat di bubarkan secara paksa oleh pemerintah pada tahun 1975. Pernah diupayakan warga mencari di tempat lain varietas padi tersebut, tapi sudah tidak tersedia lagi di tempat itu.

 

Penekanan terhadap Orang Tompu

 

Sejarah penekanan terhadap orang Tompu sebenarnya telah berlangsung lama. Menurut Papa Jani, proses itu dimulai tahun 1927, ketika kolonial Belanda mulai menduduki Sigi Biromaru.

 

Kekayaan alam yang dimiliki warga Tompu memancing reaksi Belanda untuk datang menguasainya. Akan tetapi, niat buruk kompeni itu mendapat tentangan dari warga. Dan, terjadilah pertempuran hebat pada saat itu.

 

Tapi karena hanya bersenjatakan seadanya, orang Tompu pun kuwalahan. Korban mulai berjatuhan di pihak warga. Oleh mereka, dikuburkan secara massal di Boya Sidima, Tompu.

 

Sejak saat itu, pemerintah kolonial dengan leluasa bisa mengambil seluruh kekayaan alam yang ada di Tompu, seperti damar, cendana, kayu manis dan kemiri. Untuk mempermudah proses pengangkutan, mereka memaksa penduduk untuk membuat jalan lingkar menuju ke kantong-kantong hutan kayu manis dan damar.

 

Selain itu, para warga juga diminta untuk membayar blasting (pajak) ke pihak kompeni atas penggunaan tanah di tempat itu.

 

Hal itu mendapat reaksi keras dari warga. Menurutnya, mereka tidak pernah berutang dengan pemerintah Belanda. Karena menolak bayar pajak, sebagian dari mereka kemudian memilih untuk meninggalkan perkampungan tersebut dan masuk ke hutan di daerah Manggalapi, dekat perbatasan Kabupaten Parigi Moutong hingga sekarang ini.

 

Menurut Papa Asa (69), salah seorang tokoh adat setempat, sebelum tahun 1927, Tompu sudah otonom dan punya sistem pemerintahan sendiri. Terhitung, ada tujuh Kapala Ntina (setingkat dengan kepala kampung) yang sempat menjadi pemimpin di tempat itu. Yang pertama adalah, Rapeyangga Ngata, kedua Yabakita, ketiga Kitanava, keempat Lamatoti, kelima Silinava, keenam Yavaringgi, dan ketujuh adalah Manasele.

 

Manasele menjabat dari tahun 1945 sampai 1975. Setelah itu, tidak ada lagi kepemimpinan baru di Ngata Tompu. Karena sejak tahun 1975, perkampungan itu telah dibubarkan secara paksa oleh pemerintah dengan alasan masuk dalam kawasan hutan lindung.

 

Melalui dinas kehutanan dan aparat keamanan, pemerintah mendesak warga untuk mengosongkan perkampungannya. Mereka dipaksa pindah ke beberapa desa yang telah disiapkan oleh pemerintah. Beberapa pemukiman warga di Boya Bulili dibakar oleh Badu, salah seorang anggota kepolisian dari sektor Palu Timur.

 

Kami tidak bisa berbuat apa-apa pada saat itu, kecuali pasrah. Karena mereka mengancam akan memasukkan kami ke penjara jika membangkang, ungkap Papa Santa, salah seorang warga Tompu,

 


Dengan mobil truk, mereka diangkut ke Desa Rahmat, Kecamatan Palolo –jaraknya sekitar 50 km dari Tompu. Di tempat baru ini, pemerintah telah menyiapkan sebuah rumah panggung sederhana dan lahan seluas 2 hektar untuk setiap keluarga. Disamping itu, pemerintah juga memberikan bahan makanan selama beberapa bulan serta peralatan kerja, seperti parang dan cangkul.

 

Meskipun diberi sejumlah fasilitas oleh pemerintah, warga Tompu tidak merasa betah di tempat itu. Karena di perkampungan baru itu mereka sudah berbaur dengan masyarakat dari komunitas lain, jadi mereka tidak bisa leluasa mengembangkan tradisinya. Hal lain, menurut penuturan warga, lahan yang diberikan pemerintah adalah lahan basah yang hanya cocok buat sawah. Sedangkan mereka tidak punya keterampilan bertani di lahan basah.

 


Pada beberapa kasus, malah tanah milik penduduk lain yang diberikan pemerintah pada warga Tompu. Dan ini seringkali menimbulkan konflik antar sesama warga. Untuk menghindari terjadinya konflik, kami selalu mengalah, ujar Kobo, warga Tompu.

 

Atas persetujuan Efendi Dg. Pawara, Camat Sigi Biromaru pada saat itu, warga Tompu akhirnya menyingkir ke Vatubose, masih dalam wilayah desa Rahmat. Di tempat itu, mereka mulai menanam beberapa tanaman produksi, seperti kakao dan kopi. Ketika tanaman mereka sudah berbuah, muncul lagi soal baru. Kali ini datang dari pihak Balai Taman Nasional Lore Lindu (BTNLL).

 

Lembaga konservasi milik pemerintah itu memasang patok-patok pal batas tepat di lokasi perkebunan warga. Secara sepihak, tempat itu ditetapkan sebagai kaw

asan konservasi. Akibatnya, warga Tompu semakin tersingkir. Dan, itu kemudian membuat kerinduan di hati mereka untuk segera kembali ke kampung leluhur.

 

Untuk menghindari terjadinya konflik berkepanjangan, tahun 1998, “Kami dan sejumlah warga lainnya sepakat untuk pulang ke Tompu hingga sekarang ini, kata Papa Jani.

 

Saat mereka kembali, ada banyak perubahan yang terjadi di kampung itu. Sejumlah hutan mulai rusak akibat adanya penebangan kayu yang dilakukan pihak luar. Hal itu kemudian menyebabkan keringnya mata air. Padahal dulu tempat itu sangat kami jaga, karena itu adalah penghidupan kami, ungkapnya.

 

Sementara itu, pengetahuan mereka tentang perbintangan juga sudah mulai

 

hilang. Karenanya, mereka bertekad untuk mencari segala sesuatu yang hilang dari perkampungan itu, baik sistem sosial, religi ataupun lainnya. Hal itu mereka lakukan demi untuk menata kehidupan Tompu yang lebih baik ke depan. Sebab perjuangan kami saat ini adalah adanya pengakuan dari negara terhadap orang Tompu, tegas Papa Jani.[DEPORT]


Sumber : DISINI

Sabtu, 17 Mei 2025

Sejarah Singkat Desa Wisolo

 


Suku Kaili Inde Gia yang menjadi penduduk mayoritas Desa Wisolo pada awalnya adalah kelompok-kelompok kecil berbasis keluarga yang bermukim di Boya-boya (kampung) yang tersebar di kaki Gunung Wisolo dan aliran sungai di sekitarnya. Beberapa Boya itu adalah Boya Tabaro dan Boya Parigi yang terletak di sekitar aliran Kuala Ombi (Sungai), Boya Tompu yang terletak di seberang Kuala Sambo, sedangkan Boya Wisolo, Boya Dele, Boya Barangga, Boya Kamande, dan Boya Daeruwa tersebar di kaki Gunung Wisolo. Keluarga-keluarga dari tiap-tiap Boya itu saling berinteraksi dan berkerabat serta memiliki petinggi yaitu Tetu’a Ngata yang biasa dipanggil dengan sebutan Pue. Sehari-harinya, mereka mencari penghidupan dengan berburu hewan, berladang berpindah, dan mengumpulkan hasil hutan. Pada saat berladang berpindah, Masyarakat Adat Kaili Inde Gia mendirikan pondok-pondok di dekat ladang/kebun yang disebut Lompu.

Masyarakat Adat Kaili Inde Gia memiliki “Cerita Tanah Segenggam” yang berisikan pembabakan sejarah yang diturunkan secara lisan kepada orang-orang tertentu. Adapun Pue yang paling diingat oleh Masyarakat Adat Kaili Inde Gia bernama Mijupau yang hidup pada zaman kolonial Belanda. Sedangkan ada dua Pue pendahulu sebelum Mijupau yang diyakini dan masih diingat yakni Pue Sompolemba (zaman kolonial) dan Rimba (sebelum zaman kolonial). Pada zaman Pue Sompolemba, Belanda mendirikan sebuah sekolah rakyat pertama di wilayah yang saat ini dikenal sebagai Desa Bobo. Selain mendirikan sekolah, Belanda juga menyebarkan ajaran Nasrani Bala Keselamatan yang akhirnya menyesuaikan dengan hukum adat secara damai. Para Pemimpin Kampung itu pada perkembangan sejarahnya dipilih oleh Madika (Raja), penguasa sebuah wilayah yang lebih luas dan terdiri dari beberapa Ngata (kampung). Selain Belanda, masyarakat Kaili Inde Gia juga berinteraksi dengan toke-toke Cina untuk urusan perdagangan damar dan rotan.

Sebelum tahun 1960, Madika Bengge Tai atau Bapak Datu Mamusu memindahkan Masyarakat Kaili Inde Gia dari boya-boya lama ke sebuah wilayah dataran yang saat ini dikenal sebagai Desa Wisolo dengan kepala kampung pertama yaitu Pue Mujipau. Penamaan Wisolo berasal dari nama sebuah pohon yang amat besar yang dulu banyak tumbuh di wilayah gunung. Secara bertahap anggota masyarakatt di boya-boya lama itu membangun rumah di wilayah dataran hingga pada 1960 masyarakat berpindah menetap ke pemukiman baru tersebut. Hanya 1-2 keluarga yang kini bertahan di beberapa Boya Lama seperti di Tabaro dan Parigi. Selain itu, ada juga sebagian masyarakat Kaili Inde Gia yang berpindah ke wilayah lain yaitu sebagian masyarakat Boya Parigi ke Desa Poi dan sebagian masyarakat Boya Daeruwa ke dusun Kora di Desa Sejahtera yang hidup berdampingan dengan masyarakat Kaili Da’a hingga kini. Sejak masa Pue Mijupau, tercatat 14 Kepala Kampung/Desa Wisolo hingga tahun 2018.

Wilayah Desa Wisolo saat ini ditempati juga oleh suku lain seperti Kaili Ledo, Jawa, Bugis, Poso, dan lain-lain. Mereka tetap terikat dengan aturan dan hak sesuai adat Kaili Inde Gia dengan penyesuaian-penyesuaian.


Batas Wilayah :

BARAT : Desa Palintuma, Kec. Pinembani, Kab. Donggala dengan batas berupa puncak gunung Kagado, puncak gunung Lengano, puncak gunung Ntatiru, puncak gunung Lengaro II, puncak gunung Vatumputi, puncak gunung Lora, puncak gunung Rongu, puncak gunung Lengano III, dan puncak gunung Vatikanivala.

SELATAN : Desa Balongga dengan batas berupa jalan lokal Desa Poi dengan batas berupa Cekukan/Cikukan sungai Limba Lonja/Simondu Binge, lereng gunung Lambara, puncak gunung Tule, hulu anak sungai Sopi, Alu Taivavu, sungai Pema, puncak gunung/Bunggu Kagado

TIMUR : Desa Sambo dengan batas berupa bekas Kuala Sambo/Binge, Uwe Mpemata, jalan ninja/jalan lokal, dan jalan Kambaroa. Desa Balongga dengan batas berupa percabangan sungai Sambo dan sungai Ombi 1, jalan lokal, Ombi 2, Ombi 4, Ombi 5, Cikukangan sungai Limba Lonja/Simondu

BARAT : Desa Jono dengan batas berupa puncak gunung Vatikanivala, hulu sungai Sambo, anak sungai Mbalaya, puncak gunung Mpa’o, Bingge gunung Tobetue, hulu anak sungai Salu Mpelipo, dan jalan lokal. Desa Sambo dengan batas berupa jalur irigasi sekunder, jembatan, dan jalur irigasi lama.


Aturan Adat Terkait Pranata Sosial .

- Sala Bualo: Perampasan pasangan dan perselingkuhan: Jika lelaki ambil istri orang lain dan berteriak (paksaan) maka Givu dikenakan kepada pihak laki-laki. Jika tidak berteriak (suka sama suka), Givu dibagi dua pihak laki-laki dan perempuan. Givu: 1 ekor kerbau/sapi atau Babi/Kambing 7 ekor, Piring Putih 30 buah, Parang 5 buah. Dibayarkan 70% untuk suami, 15% untuk ngata, dan 15% untuk administrasi Tetu’a Ngata. Paling cepat 2 minggu, paling lambat 4 minggu.

- Sala Mbive (Salah Bibir) termasuk memfitnah, menghina, dan lain-lain: Givu dimulai dari yang paling ringan (Sompo), jika diulangi maka Givu berat (Vaya). Givunya yaitu I. Ayam 1 ekor dan Piring putih 1 buah, II. Babi/Kambing 1 ekor dan Piring putih 3 buah, III. Kelipatan Vaya.

- Penggarapan lahan dengan izin memiliki ketentuan bahwa hasil dari tanaman sebagian 50% menjadi hak pemilik lahan. Penggarapan lahan tanpa meminta izin kepada pemilik dikenakan Givu Berat (Vaya) yaitu Babi/Kambing 1 ekor dan Parang 1 buah.

- Pengambilan hasil tanaman tanpa meminta izin kepada pemilik dikenakan Givu bertingkat yaitu I. 1 Ekor Ayam (Peringatan), II. Babi/Kambing 1 ekor jika diulangi.

- Jika ada perkelahian, maka dikenakan Givu Berat (Vaya) yaitu: 1 babi/kambing, 12 meter kain putih, 30 piring, 1 baki.

- Terdapat tradisi kelahiran anak Pohaya Kula, Anak didoakan dan dibuatkan Kaveve Enau (ketupat daun enau) dan Ketupat oleh Tokoh Perempuan Adat dan dimakan bersama-sama. Si anak memperoleh status gender sebagai laki-laki (Bo’o) dan perempuan (Dei).

- Pada saat ada kematian, tidak boleh memakan Kelor dan Terong (Pali/Pantangan) dan dilarang bekerja sebelum melayat dan dilarang berisik memutar musik dan motor (Larangan/Netagi).


Pembagian Ruang Menurut Adat

Pantalu: Wilayah yang menjadi kebun baik yang menetap maupun masih berpindah.

Ova: Wilayah hutan yang sudah digarap dan ditinggalkan 1-2 tahun, biasanya ditumbuhi rumput dan tumbuhan liar lainnya.

Pangale: Wilayah hutan yang sudah digarap dan ditinggalkan 10 tahun ke atas, biasanya ditumbuhi pohon kayu.

Wana Nggiki: Dalam hutan rimba yang belum dijamah dan dijaga untuk tempat berburu.

Ngata/Boya: Wilayah yang dijadikan pemukiman.


Sumber : DISINI


Jumat, 28 Maret 2025

Uniknya Kain dari Kulit Kayu

UNIKNYA KAIN DARI KULIT KAYU
peninggalan leluhur masyarakat kaili sulteng

                               
                                                        
Pakaian kulit kayu yang ada di kabupaten sigi tepatnya di desa tombevwe masih terjaga sampai sekarang. Dalam pakaian kulit kayu ini memiliki keunikan bagaimana bisa hanya dari kulit kayu bisa menjadi pakaian yang bisa di gunakan
Suku kaili memiliki banyak peninggalan yang salah satunya adalah pakaian dari kulit kayu. Tradisi pembuatan kain kulit kayu di Sulawesi Tengah sampai sekarang masih berlangsung dan di lakukan oleh masyarakat.
Kain kulit kayu adalah jenis kain yang menyerupai kertas yang terbuat dari kulit pohon Mao/Malo, pohon beringin. Proses pembuatanya masih di kelolah secara tradisional dan pada umumnya di buat oleh kaum wanita. Pembuatanya di di lakukan setelah menanam padi hingga menunggu waktu panen. Kulit kulit pohon jenis beringin diambil lalu di keluarkan serat serat yang masih terdapat dalam kayu kemudian di pukul pukul hingga merata dengan menggunakan batu ike.
Dalam wawancara dan perbincangan dengan Atman Spt.Msi ketua sanggar kesenian lando bulili mengatakan “ada beberapa ciri dalam pemakaian baju kulit kayu dan warnalah yang membedakan strata dari si pemakai kulit kayu misalnya jika pakaian kulit kayu tidak berwarna dan sederhana itu biasa di pakai oleh orang biasa dan jika warna dari pakaian kulit kayu mempunyai motif dan corak warna itu di pakai oleh keluarga kerajaan atau orang yang punya strata lebih tinggi kain kulit kayu juga di pakai untuk berbagai macam upacara adat”. Saya pun bertanya kepada budayawan ini apakah kain dari kulit kayu ini masih di pakai oleh masyarakat sekarang ? diapun mengatakan bahwa “ pakaian kulit kayu masih di pakai jika ada upacara upacara adat” dalam perbincanganpun pria berkulit sawo matang ini mengeluarkan semua koleksi peninggalan kain dan pakaian kulit kayu. Saya begitu takjub melihat koleksinya ini bagaimana tidak melihat peninggalan unik ini yang begitu menarik bagi saya adalah corak dari kain kulit kayu yangt masih sangat sederhana dan bukan hanya baju celana tapi topi dan selendang dari kulit kayupun ada di rumah budayawan ini. begitu banyak koleksi peninggalan leluhur yang ada di rumah ini saya pun sempat bertanya apakah koleksi yang begitu banyak ini tidak di sumbangkan saja ke museum beliapun mengatakan biarlah dia yang menjaga sebagai budayawan kesenian lando bulil. Setelah puas melihat lihat kain dari kulit kayu beliaupun segera menyimpan kembali kain kulit kayu tersebut.
Dari berbagai sumber sumber yang saya dapat pakain kulit kayu di Sulawesi tengah ini tidak hanya terdapat di kab.sigi saja tapi ada beberapa seperti di kab.poso di lembah bada dan besoa di kedua lembah itu kain kulit kayu juga tidak jauh beda kegunaanya dengan yang ada di kab.sigi, di lembah besoa bada pakaian kulit kayu di gunakan sebagai pakaian,upacara adat dan yang uniknya di pakai untuk menutup mayat/jenazah.






Susu-Suku di Sulawesi Tengah

Suku Kaili. Suku Kaili adalah suku yang mayoritas mendiami wilayah Sulawesi Tengah.

Suku Mori. Suku Mori adalah kelompok masyarakat asli yang mendiami kawasan di Kabupaten Poso, tepatnya di tiga kecamatan di Poso. Tiga kecamatan itu adalah Kecamatan Mori Atas, Petasio, dan Kecamatan Lembo. Petasio berada di pesisir, sedangkan dua kecamatan lainnya di pedalaman.

Permukiman orang-orang Suku Mori berkelompok, tetapi sebagian lagi ada yang terpencar karena tuntutan pola pekerjaan. Mayoritas masyarakat suku ini bekerja sebagai petani damar, padi, dan rotan. Ada juga orang Suku Mori yang menjadi pedagang dan nelayan.

Suku Napu juga merupakan penduduk asli Sulawesi Utara yang bermukim di kawasan Kabupaten Poso. Letak permukiman mereka ada di Kecamatan Lore Utara dan Poso Pesisir, tersebar dalam sembilan desa, di antaranya Mahalo, Tamadoe, Tatatu, dan lain sebagainya. Mereka memiliki bahasa sendiri yang dikenal dengan bahasa Napu. Kebudayaan orang-orang Suku Napu memiliki tingkat kemiripan yang tinggi dengan Suku Lore.

Suku Balaesang. Disadur dari buku Ensiklopedi Suku Bangsa di Indonesia (2015) oleh Zulyani Hidayah, masuarakat suku ini dikenal sebagai suku yang mempunyai kearifan lokal berupa menyatu dengan alam. Contoh kearifan yang masih dipertahankan adalah larangan untuk menggunakan perahu mesin di danau Rano lantaran khawatir akan mengakibatkan air danau menjadi tercemar.

Suku Balaesang Disadur dari buku Ensiklopedi Suku Bangsa di Indonesia (2015) oleh Zulyani Hidayah, masyarakat suku ini dikenal sebagai suku yang mempunyai kearifan lokal berupa menyatu dengan alam. Contoh kearifan yang masih dipertahankan adalah larangan untuk menggunakan perahu mesin di danau Rano lantaran khawatir akan mengakibatkan air danau menjadi tercemar.

 

Orang Kadambuku digolongkan ke dalam kelompok suku bangsa Pamona yang mendiami daerah sekitar Danau Poso di Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah.

 

Orang Lamusa digolongkan oleh ahli etnografi ke dalam salah satu bagian dari kelompok suku bangsa Pamona yang mendiami daerah sekitar Danau Poso, dalam wilayah Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah.

Orang Lembo digolongkan sebagai salah satu sub sku dari kelompok suku bangsa Pamona yang mendiami beberapa tempat di daerah sekitar hulu Sungai Kalaena, dalam wilayah Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah.

 

Orang Longkea digolongkan oleh ahli etnografi klasik ke dalam salah satu bagian dari kelompok suku bangsa Pamona yang mendiami daerah sekitar Danau Poso dalam wilayah Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah.

Orang Pakambia digolongkan sebagai salah satu sub suku dari suku bangsa Pamona. Mereka mendiami daerah lembah Sungai Laa bagian hulu, yaitu di sebelah timur Danau Poso, yang termasuk ke dalam wilayah Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah.

Mian Banggai adalah salah satu sub suku dari suku bangsa Banggai. Mereka mendiami Pulau Banggai yang termasuk wilayah Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Mereka memakai dialek Mian Banggai.

Orang Mian Sea-Sea juga tergolongan dalam sub suku bangsa Banggai. Ciri-ciri fisik mendekati ras Vedoid atau Australoid. Mereka mendiami Pulau Peleng yang berada dalam Kepulauan Banggai, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Orang Palende digolongkan sebagai salah satu sub suku dari suku bangsa Pamona. Mereka berdiam di daerah sekitar lembah Sungai Laa bagian hulu, yaitu di sebelah timur Danau Poso, dalam wilayah Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah.

Orang Ra'u tergolong sebagai salah satu sub suku dari suku bangsa Pamona yang berdiam di sekitar Teluk Tomini dan leher jazirah Sulawesi Tengah, di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

 

 

 

Suku-suku Lain di Sulawesi Tengah

Kulawi

Bada

Bajau

Balantak

Banggai

Bungku

Buol

Dampelas

Dondo

Muna

Tomia

 

Selasa, 18 Februari 2025

Prosesi Adat No Raa Binangga, Tradisi Suku Kaili Memohon Kelimpahan Air

 

Prosesi Adat No Raa Binangga, Tradisi Suku Kaili Memohon Kelimpahan Air

Oleh : Sadri

Palu, 19 Februari 2025 – Masyarakat Suku Kaili di Kelurahan Kawatuna kembali menggelar prosesi adat "No Raa Binangga", sebuah tradisi sakral yang bertujuan memohon kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, agar menganugerahkan kelimpahan air bagi kehidupan. Upacara yang dipimpin oleh pemangku adat ini dihadiri oleh perwakilan adat dari Kota Palu dan Kabupaten Sigi, serta jajaran pemerintah setempat.



Prosesi "No Raa Binangga" merupakan warisan leluhur yang telah dijaga turun-temurun oleh masyarakat Kaili. Dalam ritual ini, para pemangku adat melantunkan doa-doa dan melakukan serangkaian prosesi khusus yang melambangkan harapan akan keberkahan dan kesuburan tanah. Air dianggap sebagai sumber kehidupan, sehingga permohonan akan kelimpahan air memiliki makna mendalam bagi keberlangsungan hidup masyarakat.

 


Acara ini diawali dengan pembacaan doa bersama yang dipimpin oleh tokoh adat dan tokoh agama, dilanjutkan dengan prosesi adat yang mencakup penyampaian harapan serta simbolisasi penghormatan kepada alam. Para peserta mengenakan pakaian adat khas Kaili, menambah kekhidmatan suasana ritual.

Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Sigi yang menyampaikan apresiasi atas upaya masyarakat dalam melestarikan budaya lokal. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung dan menjaga keberlanjutan tradisi ini sebagai bagian dari identitas budaya daerah.

 


Prosesi "No Raa Binangga" menjadi pengingat akan pentingnya keseimbangan antara manusia dan alam. Dengan mempertahankan adat dan tradisi, masyarakat tidak hanya menjaga warisan leluhur, tetapi juga memperkuat nilai-nilai spiritual dan sosial dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan terselenggaranya prosesi ini, diharapkan keberkahan air dan kesuburan tanah akan terus melimpah bagi masyarakat Kaili dan sekitarnya, serta adat istiadat ini tetap lestari di tengah arus modernisasi.

 


 


Sumber :  https://karebakakitapura.blogspot.com/2025/02/prosesi-adat-no-raa-binangga-tradisi.html

 

Sabtu, 08 Februari 2025

Upacara Adat Molili Ngata

 Upacara Adat Molili Ngata











Minggu, 02 Februari 2025

KOTA PITUNGGOTA

 


          Budayawan Sulawesi Tengah, Sofyan Ing berpendapat, Pitunggota atau tujuh wilayah, adalah tujuh sub etnis dari suku kaili. Tujuh sub etnis itu, yaitu Topo (yang menggunakan bahasa) Ledo, Topo Ija, Topo Ado, Topo Unde, Topo Rai, Topo Da’a dan Topo Tara.

“Topo Ledo berasal dari pegunungan sebelah timur di atas bukit Paneki yang disebut Lando Raranggonao sekarang ini Topo Ledo bermukim di kota Palu kearah selatan samapai Kecamatan Dolo sampai dengan sungai wera di barat,” jelas Sofyan Ing.

Sedangkan menurutnya, Topo Ija pada awalnya, bermukim di sebelah utara danau lindu di lereng gunung yang disebut Leu, Silonga, Volau, Uwemalei, dan Sigi Pulu. Sekarang ini To Ija, menurutnya, bermukim di Bora, Watunonju, Oloboju dan dataran Palolo serta Sibowi.

Selain itu, Topo Ado awalnya bermukim di lereng pegunungan sebelah timur tenggara, Namun sekarang ini bermukim di sebelah selatan wilayah pemukiman Topo Ledo, kearah selatan berbatas dengan Kuala Saluki dan Kuala Tiva batas wilayah Desa Bangga. To Unde yang awalnya bermukim di lereng gunung Kangihui dan gunung Kayunaya. Sekarang ini Topo Unde umumnya bermukim di kecamatan Banawa, dan Banawa Selatan.

Topo Rai pada awalnya, bermukim di lereng gunung Pombare Basa atau Parampata. Sekarang, Topo Rai umumnya bermukim mulai dari Kecamatan Banawa Palu Utara kearah utara sampai dengan kecamatan Balaisang. Topo Tara awalnya bermukim di lereng gunung sebelah timur Kota Palu di bagian utara dari pemukiman Topo Ledo. Sekarang Topo Tara bermukim di Kecamatan Palrigi, Sausu, Sebagiam Kecamata Ampibabo, serta beberapa kelurahan di Kecamtan Palu Timur.

“Sedangkan Topo Da’a yang kita kenal dengan To Lare, tetap berdiam di sebelah barat Kota Palu dan Kecamatan Marawola. Sekarang ini tergabung dalam wilayah Kecamatan Tinembani dan Pekava,” sebut salah satu Ketua PB Akhairaat ini.

Uniknya, kata Sofyan, tujuh sub etnis ini terdapat tujuh pula pula Dewan Adat Pitu Nggota yaitu, Magau di Sigi, Galara di Banawa, Pabisara di Pulu, Baligau di Dolo, Jogugu di Dolo, Punggava di Pinombani dan Kapita di Behoa.

Kata Sofyan Ing, bahkan Sub Etnis ini mendirikan tujuh kerajaan di tanah kaili. “Yaitu, Kerajaan Pujananti di Ganti, Kerajaan Tatanga di Palu, Kerajaan Baloni di Sigi, Kerajaan Tinombani di Dombu, Kerajaan Sidiru di Sibalaya, Kerjaan Pemantoa atau Parampata di Sindue dan Kerajaan Sausu atau Parigi,” jelas Sofyan Ing.

Ia menyebutkan, tiap kerajaan melaksanakan pemerintahannya secara otonom namim tetap terikat pada posisi dan fungsi masing-masing dalam adat. Namun meskipun demikian tidak pernah terjadi peperangan anatara kerajaan. Hal ini menuruntya, karena masing-masing kerajaan patuh pada hukum adat yang mengikat. (nanang



Sumber : KOTA PITUNGGOTA




LEMBAGA LEGISLATIF PITUNGGOTA dan PATANGGOTA

Tentang Pitunggota dan Patanggota

Pada abad ke-13, di Sulawesi Tengah sudah berdiri beberapa kerajaan seperti kerajaan Banawa, kerajaan Tawaeli, kerajaan Sigi, kerajaan Bangga, dan kerajaan Banggai. Pengaruh Islam ke kerajaan-kerajaan di Sulawesi Tengah mulai terasa pada abad ke-16. Penyebaran Islam di Sulawesi Tengah ini merupakan hasil dari ekspansi kerajaan-kerajaan di Sulawesi Selatan. Pengaruh yang mula-mula datang adalah dari kerajaan Bone dan kerajaan Wajo.

Pengaruh Sulawesi Selatan begitu kuat terhadap kerajaan-kerajaan di Sulawesi Tengah, bahkan sampai pada tata pemerintahan. Struktur pemerintahan kerajaan-kerajaan di Sulawesi Tengah akhirnya terbagi dua, yaitu:

* berbentuk Pitunggota dan

* berbentuk Patanggota .

Pitunggota adalah suatu lembaga legislatif yang terdiri dari tujuh anggota dan diketuai oleh seorang Baligau. Struktur pemerintahan ini mengikuti susunan pemerintahan ala Bone dan terdapat di kerajaan Banawa dan kerajaan Sigi.

Patanggota adalah struktur lainnya, merupakan pemerintahan ala Wajo dan dianut oleh kerajaan Palu dan kerajaan Tawaeli. Patanggota Tawaeli terdiri dari Mupabomba, Lambara, Mpanau, dan Baiya.

Pitunggota atau tujuh wilayah, adalah tujuh sub etnis dari suku kaili:

* Topo (yang menggunakan bahasa) Ledo,

* Topo Ija,

* Topo Ado,

* Topo Unde,

* Topo Rai,

* Topo Da'a dan

* Topo Tara.

 

Tujuh sub etnis ini terdapat tujuh pula Dewan Adat Pitu Nggota yaitu:

* Magau di Sigi,

* Galara di Banawa,

* Pabisara di Pulu,

* Baligau di Dolo,

* Jogugu di Dolo,

* Punggava di Pinombani dan

* Kapita di Behoa.

 

Sub Etnis ini mendirikan tujuh kerajaan di Tanah Kaili:

Kerajaan Pujananti di Ganti,

Kerajaan Tatanga di Palu,

Kerajaan Baloni di Sigi,

Kerajaan Tinombani di Dombu,

Kerajaan Sidiru di Sibalaya,

Kerjaan Pemantoa atau Parampata di Sindue dan

Kerajaan Sausu atau Parigi .

 

Dewan Adat Pitunggota kerajaan Ngata Kaili abad ke-12

 


 

 Sumber : KOTA PATANGGOTA dan KOTA PITUNGGOTA


Sabtu, 01 Februari 2025

Sejarah Singkat Masyarakat adat KINOVARO

 


Kinovaro adalah salah satu Sub komunitas masyarakat adat yang ada di wilayah ke adatan besar Kamalisi Sulawesi Tengah yang kini pada umumnya bermukim diwilayah lembah,lereng dan pegunungan Kamalisi.

Kinovaro merupakan salah komunitas adat di wilayah kamalisi,kinovaro sendirii berasal dari nama nenek moyang yang bernama Kino yang mendiami wilayah kinovaro bertempat kampong tua di sebut Jengi kemudian ia memiliki keturunan yang banyak terpencar di kamalisi atau di wilayah adat lainnya sehingga disebut varo (terpencar). sistem kepemimpinan di kinovaro di pimpin oleh madika, namun madika dikinovaro tidak banyak dikenal di wilayah adat lainya karena kinovaro merupakan komunitas yang sering dijadikan upacara adat oleh komunitas lainya ketika ada pelanggaran adat.

Komunitas masyarakat adat Kinovaro tersebut memiliki sejarah yang sama dan mereka hidup dari satu komunitas lainnya yang cukup besar di kamalisi secara adminitrasi berada di wilayah Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi dan Kota Madya Palu, bahkan wilayah adatnya kamilisi sampai kewilayah adminitrasi provinsi Sulawesi Barat. Dalam pengetahuan literatur antropologi dan etnokologi komunitas besar di Wialyah Adat Kamalisi tersebut adalah bahagian dari sub etnis kaili terdiri dari etnis Unde,Inde Tado dan Da’a. tapipada umumnya di sub kewilalayaan komunitas vaenumpu adalah menggunakan bahasa/suku da’a.

Dalam batasan teritori dan penyebaran etniknya, sub komunitas Masyarakat adat kamalisi ini tidak lepas dari bagian penyebaran wilayah adat yang ada di lembah, lereng pegunungan kamalisi, dengan kearifan identitas lokalnya dalam pemperlakukan alam sebagai subjek yang harus hidup dan memiliki hak yang sama seperti manusia serta memiliki tataruang adat yang sangat arif.

Sebaran Pembagian Besar Wilayah Adat Kamalisi terdiri dari Sub Wilayah Adatnya Yaitu. Komunitas Vaenumpu (Uwenumpu), Kinovaro Komunitas Pantapa, Vayanga, Nggolo bolonggima, Kasoloa (Ntoli), Lumbu Lama, Ona, Karavana (Dombu), Kinovaro, Vau (Mabere), Vugaga, Binggi dan Pakava

Pemberian wialayah ini tidak terpisahkan dari sejarah yang panjang to kamalisi dengan menggunakan bahasa Da’a secara turun temurun (kepercayaan) jauh sebelum penjajahan masuk di wilayah nusantara Indonesia mereka terbagi dan tersebar secara turun temurun dan membagi suatu wilayah kelolah secara arif, dari zama-kezaman sampai kemerdekaan di bagi secara adminitarsi (Hukum Negara) di beberapa desa, kecamatan kabupaten sigi (kecamatan marawola barat, dolo barat pesisir, dan marawola) sampai ke kota madya palu, akan tetapi ada juga sebagian besar wilayah komunitasnya masuk di kabupaten donggala (kec.Pinembani, Rio Pakava, banawa Selatan) sampai ke Sulawesi barat (Kab.Mamuju Utara).

pengalaman infestigasi lapangan dan pengakuan orang-orang da’a di vaenumpu mereka adalah etnis tersendiri yang mereka sebut To Ulujadi atau Ulunggatoka Pinandu-ongunja poamaya. Dengan penama’an ini orang da’a mempercayai bahwa dari puncak gunung inilah awalnya dari kehidupan manusia, biasa sebutan lainnya di kenal dengan Ulunggatoka Pinandu – Pinandu : Tananilemo Nggari Tanah Pinandu – di ciptakan dari tanah, adalah tanah di jadikan manusia dan menurut orang da’a pinandu itu pulahlah nama orang yang diciptakan dari tanah tersebut. Kemudian barulah dari tulang rusuk pinandu di ciptakan perempuan yang disebut “usukei”- usukei adalah perempuan pertama yang diciptakan dari tulang rusuk pinandu.

 

Dalam perkembangan manusia ini, orang da’a memprcayai belum ada adat atau aturan yang mengatur adat dalam kehidupan manusia nanti setelah diciptakannya orang yang mereka sebut sebagai “Tomanurung – Tobarakah “ dari sinilah barulah mereka mengenal system adat, yang kini tetap di jaga.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Pembagian ruang menurut adat

Pangale : Hutan larangan adat (tidak boleh di olah) Ova : Lahan Bekas Garapan dan di tinggalkan selama 10-15 tahun dan menjadi hutan kembali ditumbuhi kayu-kayu relatih kecil, suatu saat bias di olah kembali secara adat/arif

Olo : bagian hutan yang di larang di olah karena merupakan zona penyediaan sumber air (mata air)

Pantalu : lahan hutan yang diperbolehkan dibuka sesuai aturan adat dan mejadi kebun

Ngata : pemukiman penduduk dijadikan ngata

 

Sistem Penguasaan & Pengelolaan Wilayah

1. Sistem penguasaan

Dalam penguasaannya, sumber daya alam di kuasai dan di manfaatka oleh kelompok komunitas adat ini di mana semua orang mempunyai hak yang yang sama dalam penguasaannya. Penguasan yang di maksud di sini adalah penguasaan komunal. Penguasaan komunal adalah penguasaan dan kepemilikan berdasarkan prinsip dan kepentingan bersama di bawah pengawasan bersama..

2. Sistem Kepemilikan

Tanah dan Masyarakat hukum adat saling memiliki korelasi yang signifikan, ini menciptakan suatu hak untuk menggunakan, menguasai, memelihara sekaligus mempertahankannya. Hak-hak dan system kepemiliklah tanah di wilayah adat da’a juga seperti halnya beberapa wilayah adat

yang ada disulawesi tengah. Kepemilikan tersebut di dasarkan atas dan proses kepemilikan komunal, kepemikan individual dengan sebuah prinsip yang telah di percayai oleh orang da’a

bahwa tanah itu adalah tanah adat yang telah di wariskan dan di berikan oleh leluhur untuk ntodea (Masyarakat) agar dijaga. Prinsip kepemilikan dan penjagaan itu dapat dilihat dari ungkapan leluhur ”Menjual tanah adat sama dengan menjual adat, menjual adat berarti menjual rakyat dan menjual rakyat dalah mendustai dan menyakiti leluhur” .


Sumber : Sejarah Singkat Masyarakat adat




Kamis, 30 Januari 2025

EKSISTENSI HAK TANAH ULAYAT MASYARAKAT ADAT DALAM HUKUM TANAH DI INDONESIA

 

         


          Menurut  keberadaannya  tanah dianggap  sebagai  hak dasar  yang dimiliki  oleh  setiap orang sebab  dalam keberadaannya, hal  tersebut dijamin  dalam UUD  1945. Sebagaimana tercantum pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan kepada negara bahwa segala sesuatu  yang berkaitan  dengan tanah  sebagai bagian  dari  bumi, air  dan  kekayaan alam  yang terkandung  di  dalamnya  yang  ada  di  Indonesia  harus  dan  wajib  untuk  dikelola  dan dimanfaatkan  bagi  sebesar-besarnya  kemakmuran  rakyat  Indonesia.  Penegasan  lebih  lanjut tentang  hal  tersebut  dapat  dilihat  dengan  pengesahan UU  No.  5 Tahun  1960  Tentang Peraturan  

          Dasar Pokok-Pokok  Agraria atau  disingkat dengan  UUPA yang  di  dalamnya memuat  tentang  aturan  mengenai  bentuk-bentuk  tanah  hingga  segala  macam pemanfaatannya bagi masyarakat atau pemerintah. Tidaklah berlebihan jika dinyatakan bahwa tanah  merupakan  salah  satu  sumber  daya  utama  yang  menjadi  kebutuhan  serta kepentingan semua  orang, badan  hukum dan  hingga kepada sektorsektor pembangunan. Kita  ketahui  bersama  bahwa  tanah  sangat  dibutuhkan  karena  dapat  bermanfaat  bagi pembagunan  sarana  dan  prasarana, seperti  di bidang  ekonomi (pemanfaatannya  bisa berupa  kegiatan jual beli dalam  sebuah  pasar atau swayalan dan bertani  di  kebun atau sawah), di bidang  sosial  (pemanfaatannya  berupa  pembangunan  rumah  untuk  tempat  tinggal seseorang  atau pembangunan  taman  sebagai  tempat  berkumpulnya  masyarakat),  dan  masih banyak lagi.  Berdasarkan uraian  di atas sudah  sewajibnya tanah  perlu diatur  melalui berbagai  kebijakan  dan peraturan  perundangan  yang tepat,  konsisten  dan berkeadilan  sehingga  dapat  bermanfaat bagi seluruh masyarakat.

          Kondisi  tersebut pun berlaku  bagi masyarakat  hukum adat,  masyarakat  hukum adat sendiri  diidentifikasikan  sebagai  kelompok  masyarakat  yang  memiliki  keistimewaan tersendiri,  kedalaman  pengetahuan  kehidupan  yang  mengagumkan  serta  sistem  sosial ekonomi yang tangguh. Dalam keberlangsungan hidup masyarakatnya, masyarakat hukum  adat sangat  bertumpu pada  keseimbangan alam  dan sistem  produksi  yang  lebih menekankan pada  ekonomi  subsistem  (berladang,  berburu,  mengumpul,  berkebun  dan  lain- lain)  yang secara  otomatis  membutuhkan  lahan  sebagai  media  utama  dalam  melakukan  aktivitas tersebut. Sebutan bagi lahan yang diperuntukan terkait kegiatan tersebut pada masyarakat hukum  adat  di  Indonesia  dikenal  dengan  istilah  "Tanah  Ulayat"  yang  secara  singkat diartikan sebagai  tanah milik  bersama masyarakat  hukum  adat tersebut  dan di  dalamnya terdapat hak  yan  disebut "Hak  Ulayat" yang berarti kepemilikan  sekelompok masyarakat hukum adat atas sebuah tanah.

           Dikarenakan  banyaknya  pihak  dan  kebutuhan  yang  perlu  dipenuhi  dalam menggunakan  sebuah lahan,  tidak jarang  keberadaan  tanah ulayat  sering  tersingkirkan.  Kita ketahui bahwa perekonomian  negara Indonesia  yang dikelola pemerintah sampai  saat ini mayoritas  berbentuk  pengelolaan  sumber  daya  alam  dalam  skala besar  seperti  dilakukannya  kegiatan  pertambangan,  perkebunan  skala  besar,  logging  dan  lain  sebagainya  sebagai sumber  utama pembangunan  nasional. Namun  karena adanya  ketimpangan penguasaan sumber  daya alam  tersebut yang  kemudian menciptakan  sebuah  konflik, membuat  berbagai pihak seperti pemerintah,  media dan  pihak swasta  mendefisinikan tanah ulayat  yang berlaku  dalam budaya masyarakat hukum adat sebagai terkebelakang, kuno, tidak beradab, primitif dan berbagai macam anggapan negatif lainnya.

          Tentu pernyataan  tersebut bertolak belakang dengan UUD 1945 Pasal  18 B (2)  yang menyatakan  negara  mengakui  dan  menghormati  kesatuan-kesatuan  masyarakat  hukum  adat beserta hak-hak  tradisionalnya sepanjang  masih hidup  dan sesuai  dengan perkembangan masyarakat  dan  prinsip  NKRI  yang  diatur dalam  undang-undang  atau  dapat  dikatakan pengakuan  negara  terhadap  keberadaan  dari  kesatuan  masyarakat  hukum  adat itu  sekaligus pengakuan terhadap  hukum adatnya yang  berlaku di  dalamnya. Ditambah  dengan uraian yang tertulis pada UU  No 5 Tahun  1960 Tentang Peraturan Dasar  PokokPokok Agraria Pasal 3 yang dianggap mengakui adanya keberadaan hak ulayat dalam masyarakat hukum  adat yang bersangkutan. Meskipun UUPA mengandung nilai-nilai luhur dalam membela kepentingan rakyat, namun  pada  tahapan  implementasinya  mengalami  banyak  hambatan  dan  benturan dalam bidang politik, ekonomi maupun sosial. Telah banyak peraturan yang secara hierarkhi ada di bawah undangundang yang telah diterbitkan, namun belum terlihat keberhasilan dari  harapan  tersebut  secara  utuh.  Bahkan  peraturan  pelaksana  tentang  keagrariaan selama ini belum memberikan jaminan kepastian hokum,perlindungan  hukum,  keadilan dan kemakmuran  bagi  masyarakat  setempat  yang  sumber  daya  agraria  dan  sumber  daya alamnya di eksploitasi pihak lain.



Untuk lebih jelasnya, silahkan Klik EKSISTENSI HAK TANAH ULAYAT MASYARAKAT ADAT DALAM HUKUM TANAH DI INDONESIA 


۞ SEKRETARIAT SEMENTARA DEWAN ADAT KAB. SIGI ۞
۞ MEDIA - SOSIAL ۞