SILATURRAHMI SRI MANGKU ALAM II

Kunjungan Silaturrahmi Sri Mangku Alam II di Pombewe

RAPAT DEWAN ADAT

Selesai Pelaksanaan Rapat di Rumah Ketua Dewan Adat Kab. Sigi, di Kaleke.

KUNJUNGAN RAJA BUOL

Kunjungan Silaturrahmi Raja Buol dengan Dewan Adat Kab. Sigi.

SILATURRAHMI DI RUMAH BUPATI SIGI

Kunjungan Silaturrahmi Pengurus Dewan Adat Kab. Sigi di Rumah Bupati Sigi ...

LIBU POTANGARA

Salah Satu Tugas Dewan Adat Kabupaten adalah menyelesaikan perkara yang tidak terselesaikan ditingkat bawah ....

SILATURRAHMI RAJA BUOL

Kunjungan Silaturrahmi Raja Buol di Kantor Bupati Sigi

FESTIFAL DANAU LINDU

Pelaksanaan Libu Mbaso Dewan Adat Kabupaten Sigi bersamaan Festifal Danau Lindu.

PENGURUS INTI DEWAN ADAT KAB. SIGI

Foto Bersama, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Wandahara.

PELANTIKAN MAJELIS ADAT KECAMATAN

Pelantikan Pengurus Majelis Adat Kecamatan oleh Ketua Dewan Adat Kab. Sigi ...

LIBU POSAMPESUVU MAROSO

Mediasi Perselisihan Warga Desa Rarampadende dan Desa Pesaku ....

Tampilkan postingan dengan label Libu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Libu. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 Juni 2025

Peradilan Adat di Jamin Oleh Negara

 Peradilan Adat di Jamin Oleh Negara



Oleh : SADRI Datupamusu

Givu Ngata atau denda adat untuk desa merupakan bagian dari hukum adat yang masih berlaku di banyak komunitas adat di Indonesia, termasuk di wilayah Sulawesi Tengah, seperti masyarakat Kaili, Lore, atau komunitas lainnya. Givu ngata umumnya diterapkan sebagai bentuk sanksi adat terhadap pelanggaran norma sosial, pelanggaran batas wilayah, perusakan lingkungan, atau tindakan yang mengganggu ketentraman dan keharmonisan desa.

✅ Dasar Hukum Givu Ngata (Denda Adat Desa)

Walaupun givu ngata tidak secara spesifik diatur dalam satu undang-undang nasional yang khusus, hukum adat diakui dan dilindungi oleh hukum positif Indonesia, dengan dasar hukum berikut:

1. UUD 1945

Pasal 18B ayat (2):

Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang undang.

Pasal 281 atat 3 UUD 1945

Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

2. UU Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif  Penyelesaian Sengketa


3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 67 ayat (1) a.:

mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa;


Pasal 103 huruf c, d dan e (untuk Desa Adat):

c. pelestarian nilai sosial budaya Desa Adat;

d. penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah;

e. penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;


3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Dalam konteks kerusakan lingkungan, pasal 69 ayat (2)* menyebutkan bahwa:

 Penegakan hukum adat bisa digunakan dalam penyelesaian sengketa lingkungan.

4. Perda atau Perbup Tingkat Daerah

Beberapa kabupaten/kota (seperti Sigi, Poso, dan lainnya di Sulawesi Tengah) memiliki Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati yang mengakui dan mengatur keberadaan hukum adat, termasuk mekanisme givu (denda) sebagai bentuk sanksi adat.

Contoh: Perda tentang Perlindungan Masyarakat Adat atau Pengakuan Desa Adat.

 

📌 Contoh Kasus Penerapan Givu Ngata

- Kasus pelanggaran batas wilayah antara desa A dan desa B, diselesaikan secara adat dengan pemberian givu berupa hewan (sapi, kambing), uang, atau barang adat.

- Kasus perkelahian antardesa diselesaikan dengan mediasi lembaga adat dan penetapan denda adat untuk meredakan konflik.

 🔍 Catatan Penting

Givu Ngata tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional atau melanggar hak asasi manusia.

Harus ada pengakuan dan pelibatan lembaga adat atau tokoh adat yang sah.

Dalam praktiknya, givu ngata bisa berdampingan dengan penyelesaian secara hukum negara (kepolisian, pengadilan), tetapi biasanya digunakan untuk meredam konflik secara sosial budaya.


Sumber : https://karebakakitapura.blogspot.com/2025/06/peradilan-adat-di-jamin-oleh-negara.html

Kamis, 12 Juni 2025

Konflik Sosial Pesaku-Rarampadende Berakhir Damai Lewat Libu Ada, Denda Adat Diserahkan di Hadapan Dewan Adat Sigi

Konflik Sosial Pesaku-Rarampadende Berakhir Damai Lewat Libu Ada,
 Denda Adat Diserahkan di Hadapan Dewan Adat Sigi

Oleh : SADRI Datupamusu


Kaleke, 12 Juni 2025 — Upaya penyelesaian konflik sosial antara masyarakat Desa Pesaku dan Desa Rarampadende akhirnya membuahkan hasil damai. Perdamaian tersebut diformalkan dalam sebuah Libu Ada (Rapat Adat) yang digelar pada hari ini di wilayah netral Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi.

  

Libu Ada dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Adat Kabupaten Sigi, Drs. H. Aries Singi, M.Si., dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kesbangpol Kabupaten Sigi, Polres Sigi, Polsek Dolo, Koramil Dolo, serta unsur pemerintah seperti Camat Dolo Barat dan tokoh masyarakat setempat.

Puncak dari proses perdamaian adat ini ditandai dengan penyerahan Denda Adat oleh pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa konflik kepada pihak yang dirugikan, sesuai kesepakatan bersama yang telah dibicarakan dalam sidang adat sebelumnya. Penyerahan dilakukan secara terbuka, disaksikan oleh seluruh elemen yang hadir, dan disertai dengan simbol-simbol adat yang menegaskan niat baik dan komitmen damai kedua belah pihak.


Dalam sambutannya, Ketua Dewan Adat Kabupaten Sigi, Drs. H. Aries Singi, M.Si., menyampaikan apresiasi atas kedewasaan masyarakat kedua desa dalam menyikapi persoalan yang sempat menimbulkan ketegangan.

 

 


“Penyelesaian melalui jalur adat merupakan warisan kearifan lokal yang sangat kita junjung tinggi. Damai itu indah, dan hari ini kita semua menjadi saksi bahwa adat masih menjadi solusi utama dalam menjaga keharmonisan sosial di bumi Sigi,” tegasnya.

 

 


Sementara itu, perwakilan dari aparat keamanan menyatakan dukungan penuh terhadap hasil Libu Ada dan berharap tidak ada lagi gesekan yang terjadi di masa mendatang. Camat Dolo Barat juga mengimbau warga agar terus menjaga silaturahmi dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya.



Dengan berakhirnya konflik ini secara adat, diharapkan stabilitas sosial dan kegiatan masyarakat di wilayah Desa Pesaku dan Rarampadende dapat kembali berjalan normal. Kedua desa sepakat untuk saling menghormati dan mempererat koordinasi demi mencegah potensi konflik serupa di masa depan.

 



Rabu, 22 Januari 2025

Hakikat SINTUVU Dalam Kearifan Lokal

 

          Indonesia adalah bangsa yang multikultur dengan keberagaman suku, agama, ras, dan adat istiadat. Semangat kebersamaan dalam slogan Bhinneka Tunggal Ika sebagai pengikat keberagaman bangsa Indonesia mulai luntur dengan maraknya berbagai konflik. Jati diri bangsa Indonesia yang cinta damai dan memiliki budaya kebersamaan atau solidaritas perlahan terkoyak dengan maraknya berbagai konflik berlatar belakang sosial budaya. Bertolak dari persoalan-persoalan tersebut di atas, kajian tentang budaya sintuvu masyarakat Kaili bertujuan untuk  menemukan dan menganalisis hakikat budaya  sintuvu  berdasarkan historisitas dan kehidupan konkret masyarakat Kaili.   

          Berdasarkan analisis hasil penelitian menggunakan teori filsafat kebudayaan Cornelis Anthonie van Peursen, diperoleh hasil bahwa sintuvu adalah budaya masyarakat Kaili yang dipahami sebagai prinsip persatuan atau gotong royong. Nilai-nilai  sintuvu dibangun dari konsep kebersamaan masyarakat Kaili yang ditemukan sepanjang perjalanan sejarah dan kehidupan konkret  masyarakat Kaili.  Sintuvu dikenal sejak masa  Tomalanggai dan berkembang sejak masa kerajaan (kemagauan) di Tanah Kaili Sulawesi Tengah abad ke-15 sebagai budaya kebersamaan masyarakat Kaili yang  bersumber dari kehidupan sehari-hari.  Selain  sintuvu, masyarakat kaili mengenal beberapa kearifan tentang kebersamaan diantaranya ajaran nosarara nosabatutu, ada nosibola, libu ntodea, dan tonda talusi. Kearifan-kearifan dalam budaya Kaili tersebut mempunyai korelasi dengan konsep sintuvu  sebagai budaya persatuan atau gotong royong, sehingga penting untuk dikaji dalam rangka menemukan nilai yang sebenarnya dari konsep  sintuvu. 

          Nilai-nilai kearifan yang lahir dari ajaran  nosarara nosabutu adalah nilai-nilai kekeluargaan dan persatuan. Nilai-persatuan dalam  nosarara nosabatutu berkembang dalam budaya  sintuvu  menjadi persatuan yang didasari oleh musyawarah mufakat (libu ntodea). Keterbukaan masyarakat Kaili ditunjukkan dalam beberapa cara dan sikap penerimaan yang baik terhadap etnik lainnya. Ada nosibolai adalah salah satu bentuk keterbukaan masyarakat Kaili terhadap etnik lainnya melalui tradisi kawin mawin. Konsep  sintuvu dalam  realitas konkret diimplementasikan dalam sistem disebut tonda talusi,  yaitu falsafah masyarakat Kaili tentang tiga penyangga kehidupan antara individu dengan alam semesta, sesama manusia, dan Tuhan. Tonda talusi dalam era kekinian menjadi media penyelesaian konflik dalam masyarakat, melalui musyawarah antara pemerintah, tokoh agama, dan tokoh adat. Korelasi sintuvu  dengan kearifan-kearifan budaya kebersamaan lainnya dalam masyarakat Kaili, menunjukkan bahwa sintuvu mempunyai landasan nilai yang memadai sehingga dapat disebut sebagai prinsip persatuan masyarakat Kaili dan masih relevan hingga sekarang. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai yang mendasari konsep sintuvu adalah  harmoni, kekeluargaan, semangatberbagi, solidaritas,  musyawarah mufakat, tanggungjawab, dan keterbukaan.   

Kamis, 24 Oktober 2024

Bupati Sigi Hadiri Libu Adat Perdamaian, Tegaskan Sanksi Berat Jika Kesepakatan Dilanggar

 


TRIBUNPALU.COM, SIGI – Bupati Sigi, Muhammad Irwan Lapata, menghadiri acara Libu Adat Perdamaian untuk Penyelesaian Konflik antara Desa Pesaku dan Desa Rarampadende pada Kamis (24/10/2024).

Acara ini berlangsung di Balai Desa Luku, Jl. Poros Palu-Bangga, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Libu Adat Perdamaian merupakan pertemuan besar yang melibatkan Dewan Adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kepala desa, camat, pemerintah daerah, serta TNI-Polri, dengan tujuan menyelesaikan konflik yang terjadi antara Desa Pesaku dan Desa Rarampadende dua minggu lalu.

Dalam sambutannya, Bupati Muhammad Irwan Lapata menyampaikan terima kasih atas terlaksananya Libu Adat Perdamaian untuk kedua desa tersebut.

Menurutnya, pertemuan ini bukan sekadar formalitas, tetapi harus dilandasi dengan ketulusan hati.

"Saya sangat berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pertemuan ini, mulai dari kepala desa, camat, ketua adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Polri, dan TNI. Ini adalah langkah penting untuk perdamaian," ucap Bupati.

Ia juga menekankan bahwa ada empat tugas negara yang harus dijalankan oleh pemerintah, yakni mensejahterakan rakyat, menjaga keamanan dan ketertiban negara, meningkatkan kualitas pendidikan, serta menjamin kesejahteraan bangsa.

"Dari semua tugas ini, menjaga keamanan dan ketertiban adalah poin penting yang harus kita pegang teguh bersama," tegasnya.

Bupati Irwan juga menggarisbawahi pentingnya peran lembaga adat dalam membantu menyelesaikan berbagai permasalahan di daerah, seperti yang terjadi pada konflik di Desa Pesaku dan Desa Rarampadende.

Ia berharap pertemuan kedua desa ini dilakukan dengan tulus tanpa ada unsur keterpaksaan.

"Saya ingin menegaskan bahwa jika ada pelanggaran lagi terhadap perjanjian damai ini, akan ada sanksi berat. Salah satunya adalah denda adat 12 ekor kerbau," kata Bupati.

Terdapat dua kesepakatan yang harus dipastikan pada pertemuan ini, yaitu kesepakatan formal dan informal.

Untuk kesepakatan formal, Bupati menegaskan bahwa kepala desa masing-masing bertanggung jawab penuh.

"Jujur, saya masih sedikit ragu. Saya khawatir setelah perdamaian ini, ada pihak yang memprovokasi lagi. Karena itu, saya meminta kepala desa untuk mengurus masyarakatnya dengan baik. Buatlah pertemuan lanjutan setelah perdamaian ini, untuk mendiskusikan langkah-langkah pencegahan agar hal serupa tidak terulang," tambahnya.

 

Bupati juga menegaskan kepada semua pemimpin, baik di tingkat pemerintah daerah, kecamatan, maupun desa, agar tidak takut menjalankan tugas dan mengambil keputusan yang sudah menjadi kewajibannya.

"Kepala desa tidak perlu takut untuk mengambil keputusan, jika itu memang benar. Wajar jika ada tekanan dari masyarakat, tapi itu bukan alasan untuk tidak menyelesaikan masalah," ujar Bupati.

Ia pun menginstruksikan kepada pihak Polri dan TNI untuk segera menuntaskan permasalahan ini dan menyerahkan penyelidikan kepada pihak berwenang.

"Saya juga berharap kepada Camat agar segera menginstruksikan pertemuan di kedua desa ini, melibatkan semua elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, agar perdamaian dapat terus terjaga," tutupnya. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Bupati Sigi Hadiri Libu Adat Perdamaian, Tegaskan Sanksi Berat Jika Kesepakatan Dilanggar, https://palu.tribunnews.com/2024/10/24/bupati-sigi-hadiri-libu-adat-perdamaian-tegaskan-sanksi-berat-jika-kesepakatan-dilanggar.

Penulis: Angelina Wulan Dari Maxi | Editor: Haqir Muhakir

Jumat, 24 November 2023

Libu Mbaso di Festival Danau Lindu, Pertemuan Besar Dewan Adat dan Majelis Adat

 


TRIBUNPALU.COM, SIGI - Beragam kegiatan meriahkan Festival Danau Lindu Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Salah satunya adalah Dialog Libu Mbaso di Desa Tomado, Kecamatan Lindu, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (24/11/2023).

Kegiatan Dialog Libu Mbaso merupakan pertemuan besar Dewan Adat dan Majelis Adat untuk membahas perkembangan informasi terkini mengenai persoalan-persoalan adat yang ada di masing-masing kecamatan ataupun desa.

Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi mengatakan, Kecamatan Lindu akan dicanangkan menjadi kawasan khusus dalam pengelolaan danau.



"Pemerintah sudah mengusulkan secara resmi kepada kepolisian untuk adanya Restorative Justice atau hukum positif dan nantinya akan diakui Negara sehingga kedepannya dewan adat dapat mengambil bagian dalam membuat kesepakatan bersama secara hukum, jika usulan tersebut diterima maka dewan adat dapat berperan aktif dalam persoalan hukum termasuk pemberantasan narkoba," ujar Wabup Sigi Samuel Yansen Pongi, Minggu (26/11/2023).

Mantan Kadis Koperasi dan UMKM Sigi itu menjelaskan Kegiatan Libu Mbaso akan digelar minimal setahun sekali.

"Tentunya secara berkelanjutan Kegiatan Libu Mbaso minimal setahun sekali agar sesama majelis adat dapat berkoordinasi dan bersilahturahmi," jelas Samuel.

Ia pun berharap pada tahun 2024 mendatang ruas jalan menuju Danau Lindu selesai diperbaiki.

"Tahun depan jalan menuju Kecamatan Lindu akan selesai diperbaiki, sehingga diharapkan tidak ada truck yang bisa masuk sembarangan ke kecamatan Lindu, atau bisa masuk akan tetapi harus memiliki surat Rekomendasi dari pemerintah setempat," tuturnya.

Hadir dalam Libu Mbaso itu antara lain Kepala Balai BTNLL, Ketua Dewan Adat Kabupaten Sigi beserta seluruh Dewan Adat, Majelis-majelis Dewan Adat se-Kabupaten Sigi, Pimpinan OPD yang, mitra kerja LTKL. (*)

 

 


 

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Libu Mbaso di Festival Danau Lindu, Pertemuan Besar Dewan Adat dan Majelis Adat, https://palu.tribunnews.com/2023/11/26/libu-mbaso-di-festival-danau-lindu-pertemuan-besar-dewan-adat-dan-majelis-adat.

 

Senin, 20 November 2023

Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas Lembaga Adat Desa Kab. Sigi

 


Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas Lembaga Adat Desa Kabupaten  Sigi dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 21 Nopember 2023 di Air Panas Bora Kecamatan Sigi Kota.

Kegiatan ini diikuti oleh Lembaga Adat Desa se Kabupaten Sigi, Majelis Adat Kecamatan, dan Dewan Adat Kabupaten Sigi.



Senin, 30 Januari 2023

Badan Musyawarah Adat Sulteng Gelar Libu Nu Ada

 


Palu, Sulawesi Tengah, Badan Musyawarah Adat Sulawesi Tengah Gelar musyawarah adat (Libu Nu Ada) guna menyelesaikan sengketa batas tanah adat antara Kabupaten sigi dan Kabupaten Poso di ruang auditorium Perpustakaan Provinsi Sulawesi Tengah, senin (30/01/2023).

Salah satu tugas Badan Musyawarah Adat adalah memediasi, menfasilitasi serta menjadi mitra pemerintah dalam rangka mengatasi masalah sosial dimasyarakat yang mana dalam pelaksanaan kali ini yaitu guna memfasilitasi dan memediasi atas terjadinya sengketa mengenai batas wilayah adat antara Kabupaten sigi dan kabupaten Poso.

Ketua Dewan Adat Kota Palu Dr. Timudin Bouwo Dg. Mangira, M.Si menjelaskan bahwa secara hukum keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia dikuatkan oleh UUD 1945 Pasal 18 b ayat 2 serta diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Pedoman Peradilan Adat, jadi kesimpulannya bahwa adat itu ada kesepakatan sehingga apabila hanya salah satu pihak saja yang hadir maka tidak dapat mengambil keputusan.

"Jadi apabila hanya salah satu pihak yang hadir makan kita menunggu karena disini intinya kesepakatan untuk mencapai mufakat" lanjut beliau.

Lebih lanjut, Perwakilan Kanwil BPN Sulawesi Tengah Wahyudi Saputro, S.H menyampaikan Sebagaimana tugas BPN dalam rangka pendaftaran tanah kita terikan dengan batas-batas administrasi akan tetapi sebagaimana yang dijelas dari Biro Hukum hak atas tanah itu melekat pada pribadi atau pada badan hukum tidak melekat pada administrasi daerahnya namun apabila secara administrasi pencatatan apabila ini dianggap urgen untuk diselesaikan BPN sangat mendukung.

"Ketika permasalah batas tanah ini sudah jelas maka kami akan melakukan beberapa kegiatan disana, apabila itu masuk wilayah Kabupaten Poso maka Kami akan melalui Kantah Kabupaten Poso dan apabila masuk wilayah Kabupaten Sigi maka kami akan melalui Kantah Kabupaten Sigi" sambung Wahyudi.

Sekretaris Badan Musyawarah Adat Sulawesi Tengah Drs. H. Ardiansyah Lamasituju menjelaskan bahwa dalam adat Sulawesi Tengah ketika mengambil suatu keputusan lebih mengutamakan rara (hati).

"Jadi leluhur kita itu ketika mengambil keputusan lebih mengutamakan perasaan" lanjut Ardiansya Lamasituju.

Lebih lanjut Sekretaris BMA mengajak agar semua elemen lembaga adat yang ada di Sulawesi Tengah untuk mengumpulkan semua data agar lebih tegas ketika mengambil sebuah kesimpulan karena kita tidak dapat mengambil kesimpulan atau keputusan secara sepihak.

Pada pelaksanaan Libu Nu Ada, yang hadir hanya pihak dari dewan adat Kabupaten Sigi, sehingga Badan Musyawarah Adat Sulawesi Tengah belum memutuskan perkara atas sengketa batas tanah adat antara Kabupaten Sigi dan Kabupaten Poso.

Adapun hasil dalam musyawarah adat yang digelar di ruang Auditorium Perpustakaan Daerah Sulawesi Tengah hanyap pak menghasilkan 2 (dua) rekomendasi yaitu: pertama, BMA akan mengundang kembali Lembaga Dewan Adat Kabupaten Poso; Kedua, bilamana salah satu pihak tidak hadir maka Badan Musyawarah Adat Sulawesi Tengah akan mengambil keputusan.

Turut Hadir : Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Alimuddin Pa ada Perwakilan BPN Kanwil Sulteng, Biro Hukum Setda Provinsi. Sulteng, Perwakilan Untad, Dewan Adat Kabupaten Sigi.

 

Sumber: Humas Pemprov. Sulteng.

Rabu, 24 November 2021

Dewan Adat Sigi Dikukuhkan, Wabup Minta Nilai Adat Istiadat Dikembangkan



TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pengurus Dewan Adat Sigi dikukuhkan di Aula Permandian Air Panas Bora, Desa Bora Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu (24/11/2021).

Sejumlah pejabat di Sigi hadir dalam pengukuhan Dewan Adat antara lain Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi, Ketua DPRD Sigi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sigi, Polres Sigi, Kesbangpol Sigi, dan Ketua PMI Sigi.

Sementara dari Pemprov Sulteng hadir Perwakilan Gubernur Sulteng, Polda Sulteng, Danrem 132/Tadulako, Disdikbud Sulawesi Tengah, Badan Musyawarah Adat Sulteng, dan DPRD Sulteng.

Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi mengapresiasi dengan pengukuhan Dewan Adat Kabupaten Sigi.

Menurutnya, di Wilayah Mareso Masagena terdapat berbagai suku.

Ia berharap dengan adanya Dewan Adat di Sigi dapat menjadi tali pengikat dan pemersatu antara suku-suku di Sigi.

"Keberadaan Dewan Adat juga harus dapat menjadi tali pengikat dan pemersatu serta dapat memberikan kontribusi berupa pemikiran dan ide-ide, nasehat dalam rangka mendukung proses pembangunan di Kabupaten Sigi," jelas Wabup Sigi, Samuel, Rabu (24/11/2021).

Mantan Kadis Koperasi dan UMKM Sigi itu menuturkan, Amanah yang diemban sebagai pengurus Dewan Adat Kabupaten Sigi mengandung makna dan konsekuensi.

Konsekuensi tentunya harus mampu menunjang adat dan martabat di Wilayah Mareso Masagena.

"Untuk itu pengurus Dewan Adat nantinya bisa proaktif menggali dan menerapkan nilai-nilai adat istiadat yang terdapat pada masyarakat, sehingga kearifan lokal yang akan dilaksanakan di Kabupaten Sigi senantiasa terjaga dan lestari" pungkasnya. (*)



 

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Dewan Adat Sigi Dikukuhkan, Wabup Minta Nilai Adat Istiadat Dikembangkan, https://palu.tribunnews.com/2021/11/24/dewan-adat-sigi-dikukuhkan-wabup-minta-nilai-adat-istiadat-dikembangkan.

Penulis: Moh Salam | Editor: Haqir Muhakir


۞ SEKRETARIAT SEMENTARA DEWAN ADAT KAB. SIGI ۞
۞ MEDIA - SOSIAL ۞