SILATURRAHMI SRI MANGKU ALAM II

Kunjungan Silaturrahmi Sri Mangku Alam II di Pombewe

RAPAT DEWAN ADAT

Selesai Pelaksanaan Rapat di Rumah Ketua Dewan Adat Kab. Sigi, di Kaleke.

KUNJUNGAN RAJA BUOL

Kunjungan Silaturrahmi Raja Buol dengan Dewan Adat Kab. Sigi.

SILATURRAHMI DI RUMAH BUPATI SIGI

Kunjungan Silaturrahmi Pengurus Dewan Adat Kab. Sigi di Rumah Bupati Sigi ...

LIBU POTANGARA

Salah Satu Tugas Dewan Adat Kabupaten adalah menyelesaikan perkara yang tidak terselesaikan ditingkat bawah ....

SILATURRAHMI RAJA BUOL

Kunjungan Silaturrahmi Raja Buol di Kantor Bupati Sigi

FESTIFAL DANAU LINDU

Pelaksanaan Libu Mbaso Dewan Adat Kabupaten Sigi bersamaan Festifal Danau Lindu.

PENGURUS INTI DEWAN ADAT KAB. SIGI

Foto Bersama, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Wandahara.

PELANTIKAN MAJELIS ADAT KECAMATAN

Pelantikan Pengurus Majelis Adat Kecamatan oleh Ketua Dewan Adat Kab. Sigi ...

LIBU POSAMPESUVU MAROSO

Mediasi Perselisihan Warga Desa Rarampadende dan Desa Pesaku ....

Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 Juli 2025

Identitas “Tidak” dan Keragaman Dialek dalam Rumpun Etnik Asal Tanah Kaili

 

Masyarakat Raranggonau sedang menunjukkan wilayah adatnya

Pria berusia sekitar 60 tahunan yang berbaju kotak abu-abu itu tiba-tiba berujar “Aaa, ledo, ledo…”saat menimpali lawan bicara yang duduk di seberangnya. Beberapa kali terdengar ulangan kata yang sama yaitu, ledo yang ternyata bermakna “tidak”. Seperti hampir di seluruh rumpun etnik Kaili, rumpun etnik Kaili Ledo juga menggunakan sebutan lokal untuk kata “tidak” sebagai identitas “nama” dari Masyarakat yang berasal dari Ngata Raranggonau itu. Ricu nama pria itu, mengatakan bahwa memang penyebutan lokal untuk kata “tidak” dijadikan sebagai penamaan rumpun etnik Kaili yang tersebar di tanah Sulawesi Tengah seperti rumpun Kaili Ledo, rumpun Kaili Rai, rumpun Kaili Ija, rumpun Kaili Da’a, dan seterusnya.

 

Joisman Tanduru, Kepala BRWA Sulawesi Tengah mengatakan bahwa kata “Kaili” pada dasarnya merupakan sebutan bagi masyarakat yang berasal dari pegunungan dan pesisir di wilayah Sulawesi Tengah, sedangkan untuk mengidentifikasi rumpun masyarakat yang beragam digunakan identitas bahasa dengan penyebutan lokal untuk kata “tidak” sebagai nama rumpunnya. Oleh karena itu, penyebutan masyarakat Kaili seringkali diikuti dengan identitas dialek yang dipakainya misalnya, orang-orang Da’a dengan dialek Da’a, orang-orang Ledo dengan dialek Ledo, dan sebagainya. Tidak diketahui secara pasti mengapa kata “tidak” menjadi simbol dari penamaan rumpun-rumpun etnik Kaili. Hanya, jika sedang berbaur dengan masyarakat etnik Kaili memang ujaran “tidak” dalam bahasa lokal itu sering terdengar sehingga terasa familiar.

 

Masaria, Totua Ngata dari masyarakat Kaili yang bermukim di Desa Wisolo dalam sebuah musyawarah juga menggunakan dialek mereka yaitu “Inde” yang berarti “tidak” untuk menyebut masyarakat adatnya. Namun, Masaria dan beberapa tokoh adat lain juga menggunakan unsur bahasa lain sebagai identitas tambahan untuk membedakan mereka dengan orang-orang Inde di wilayah lain. Ia bertutur bahwa orang-orang Inde di Wisolo masih menganut “dialek lama” dari rumpun Kaili Inde yang menggunakan huruf “G” untuk mengganti beberapa kata yang mengandung huruf “R”. “Iya, Inde di sini itu adalah ‘Inde Gia’, bukan ‘Inde Ria’, ada juga itu ‘Kaili Inde Ria’ di Desa lain,” ujarnya yang diamini oleh anggota masyarakat yang lain saat proses verifikasi data sosial BRWA berlangsung di Baruga Wisolo, Jum’at malam 27 April 2018. Hal itu menunjukkan adanya unsur lain dari sebuah struktur dialek yang digunakan untuk mengidentifikasikan sebuah Masyarakat Adat di Tanah Kaili.

 

Kekhasan yang sama juga ditemukan saat proses Verifikasi di Desa Pandere, orang-orang Ado di sana masih menggunakan huruf “H” untuk mengganti huruf ”R” di beberapa kata. Seperti misal kata “Pandere” yang mereka (Orang-orang Ado) sebutkan dengan lisannya menjadi “Pandehe”. Perbedaannya, jika orang-orang Inde di Desa Wisolo memutuskan untuk menggunakan unsur “Gia” sebagai identitas dalam nama rumpun etnik mereka, sedangkan orang-orang Ado di Desa Pandere tidak.

 

Selain kata “tidak” dan huruf ganti “R”, hal yang menarik dari sejarah perkembangan bahasa Kaili di Sulawesi Tengah juga terlihat dari intonasi bicara. Intonasi bicara itu digambarkan dalam cara bertutur “yang halus” dan “yang kasar”. Jika intonasi pengucapan lisannya berlangsung pelan dan mendayu-dayu maka dinamakan penuturan “halus”, sedangkan jika intonasi tuturannya berlangsung dengan cepat dan lugas maka termasuk ke dalam kategori “kasar”. Belum jelas dari mana atau sejak kapan konsep kasar dan halus itu muncul di beberapa wilayah adat. Apakah karena tranformasi kependudukan yang sudah berbaur dengan suku-suku lain atau oleh karena perkembangan zaman. Beberapa orang yang berusia lanjut seperti Pak Ricu di Ngata Raranggonau dan banyak dari orang-orang Da’a di Ngata Ona masih bertutur dengan halus, pelan, dan mendayu-dayu (berirama). Kekayaan bahasa dan cara bertutur orang-orang Kaili telah membentuk rumpun-rumpun etnik yang beragam dengan perbedaan sebutan lokal untuk kata “tidak” sebagai identitas utamanya. Apakah kemunculan bahasa dan dialek yang beragam itu ada hubungannya dengan identitas budaya mereka di masa lalu yang hidup dengan cara berburu, ladang berpindah, dan bermukim tersebar-sebar di gunung-gunung, hutan-hutan, serta dataran-dataran yang mengikuti aliran sungai? Suatu hal yang menarik untuk ditelisik lebih dalam!

 Sumber : BRWA

Selasa, 24 Juni 2025

Peringati HUT Pemkab Sigi Ke-17

 


Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pemerintah Kabupaten Sigi menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 di halaman Kantor Bupati Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Selasa (24/6/2025).

Upacara tersebut menjadi momen reflektif atas perjalanan pembangunan sejak Kabupaten Sigi resmi dimekarkan.

Dalam amanatnya, Bupati Sigi Mohammad Rizal Intjenae menyampaikan bahwa peringatan hari jadi ini harus dimaknai sebagai waktu untuk introspeksi, sekaligus menumbuhkan semangat baru dalam pembangunan daerah.

“Hari ini, tepat 17 tahun Kabupaten Sigi berdiri. Ini adalah waktu yang tepat untuk melangkah pasti menuju kesejahteraan yang dicita-citakan,” kata Bupati Rizal.

Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menata diri dan terus bekerja keras demi mewujudkan kemandirian serta kesejahteraan masyarakat Sigi.

 “Kita perlu terus mengevaluasi dan berbenah agar mampu menghadirkan perubahan yang lebih baik bagi Kabupaten Sigi,” ujarnya.

Bupati Rizal juga mengingatkan bahwa Kabupaten Sigi merupakan amanah besar yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan.

“Kabupaten Sigi adalah bagian kecil dari anugerah Tuhan. Ini tanggung jawab besar, bukan hanya di dunia tetapi juga di akhirat,” tegasnya.

Ia turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu mendukung pembangunan.

 “Saya bersama Wakil Bupati, Samuel Yansen Pongi, mengajak seluruh masyarakat bergandengan tangan mewujudkan cita-cita bersama demi Sigi yang lebih maju dan sejahtera,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada para pemimpin terdahulu yang telah meletakkan fondasi awal pembangunan Kabupaten Sigi.

“Kami berterima kasih atas jasa dan dedikasi para pemimpin sebelumnya. Fondasi yang mereka bangun sangat bermanfaat hingga hari ini,” tuturnya.

Upacara tersebut turut dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang memberikan ucapan selamat ulang tahun kepada seluruh masyarakat Sigi.

“Saya akan mendukung sepenuhnya program-program Bupati Sigi. Apalagi visi kami telah diselaraskan. Visi ‘9 Berani’ dari Pemerintah Provinsi sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Sigi,” kata Gubernur Anwar.

Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten sangat penting dalam mempercepat pembangunan daerah.



Sumber : TRIBUNPALU.COM

Selasa, 17 Juni 2025

Sikola Mombine-WVI gandeng lembaga adat cegah perkawinan usia anak

 


Yayasan Sikola Mombine dan Wahana Visi Indonesia (WVI) menggandeng lembaga adat di Sulawesi Tengah (Sulteng), khususnya di Kabupaten Sigi, Donggala, dan Kota Palu, dalam upaya mencegah perkawinan usia anak di daerah ini.

"Perkawinan usia anak masih menjadi tantangan serius di Sulawesi Tengah, termasuk di Palu, Sigi, dan Donggala. Untuk itu kami menggelar lokakarya pencegahan perkawinan usia anak dalam perspektif adat untuk memperkuat upaya pencegahan secara kontekstual dan berkelanjutan," kata Program Manajer Perlindungan Anak Yayasan Sikola Mombine Fiani Risky di Palu, Selasa.

Ia menjelaskan perkawinan usia anak masih menjadi persoalan serius yang menghambat pemenuhan hak anak dan pencapaian pembangunan berkelanjutan. Hal itu berdampak negatif terhadap aspek kesehatan, pendidikan, perlindungan hukum, hingga kesejahteraan sosial anak, khususnya anak perempuan.


Anak yang menikah di usia dini rentan mengalami kehamilan berisiko, putus sekolah, kekerasan dalam rumah tangga, serta kemiskinan berkelanjutan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, Sulawesi Tengah menempati peringkat kelima dengan tingkat perkawinan usia anak tertinggi di Indonesia, dengan mencapai 12,65 persen.

Menurut dia, nilai dan tradisi adat memiliki peran besar dalam membentuk persepsi masyarakat terhadap usia ideal perkawinan.

Ia mengatakan adat menyimpan potensi besar untuk menjadi bagian dari solusi, banyak norma dan praktik lokal yang mengandung nilai-nilai perlindungan dan kesejahteraan bagi generasi muda.

"Untuk itu forum ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait pencegahan perkawinan usia anak yang berfokus pada lembaga adat," katanya.

Ia mengatakan pendekatan berbasis budaya dan lokalitas dengan keterlibatan tokoh adat dapat memperkuat upaya pencegahan perkawinan usia anak secara lebih kontekstual dan berkelanjutan.

"Melalui kegiatan ini kami juga membuat rekomendasi dan menyusun rencana aksi yang melibatkan tokoh adat, tokoh agama, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat untuk bersama-sama berkolaborasi dalam mencegah perkawinan anak, khusus di Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Donggala," ujarnya.

Sementara itu Area Program Manajer WVI Sulteng Agustinhs Polabi mengatakan lokakarya untuk menyelaraskan semangat dan pemahaman dalam mencegah perkawinan anak.

"Hal ini karena selama ini masih kurang ruang diskusi bersama dengan lembaga adat terkait pencegahan perkawinan usia anak," ujarnya.


Melalui kegiatan ini, kata dia, diharapkan terbentuknya pemahaman menyeluruh dari tokoh adat mengenai isu perkawinan usia anak dari perspektif sosial, hukum, dan kesehatan.

Ia juga mengharapkan terbentuknya rencana aksi lokal pencegahan perkawinan anak yang berbasis adat, seperti melalui peraturan desa terkait hukum-hukum adat untuk mencegah perkawinan anak.

Sementara itu Dewan Pakar Badan Musyawarah Adat Sulteng Suaib Djafar menyampaikan apresiasi terhadap Yayasan Sikola Mombine dan WVI yang telah melibatkan lembaga adat dalam upaya mencegah perkawinan usia anak.

Menurut dia, forum ini menjadi ruang untuk mengindentifikasi nilai-nilai adat yang dapat mendukung pencegahan perkawinan anak.

"Ada tiga pilar yang menjadi penting, yakni pemerintah, tokoh agama dan tokoh adat. Oleh karena itu kami mengharapkan melalui kegiatan ini dapat menghasilkan rekomendasi tindak lanjut bersama kepada pemerintah daerah tentang bagaimana bersama-sama mengambil peran dalam pencegahan ini," ujarnya.

Dengan langkah ini, kata dia, selanjutnya Badan Musyawarah Adat juga akan melakukan sosialisasi nilai-nilai adat dalam mendukung perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak melalui forum adar dan kegiatan desa.

Lokakarya tersebut melahirkan empat rekomendasi rencana aksi sebagai komitmen dan tanggung jawab bersama dalam mencegah perkawinan anak dan melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa.


 Sumber : DISINI

Kamis, 29 Mei 2025

Sambutan Gubernur Sulteng pada Rembuk Budaya di Buol



ASSALAMU’ALAIKUM WAR, WAB, SALAM SEJAHTERA BAGI KITA SEKALIAN, OM SWASTIASTU, NAMO BUDHAYA, SALAM KEBAJIKAN!

Gubernur Sulteng Buka Kegiatan Rembuk Budaya Tahun 2025 di Kabupaten Buol

 


Buol – Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid membuka secara resmi kegiatan Rembuk Budaya tahun 2025, dilapangan Anjungan Leok 1, Selasa (27/5/2025).

Rembuk Budaya tahun 2025 pertama kali di Sulawesi Tengah ini mengangkat tema “Penguatan Ketahanan Budaya Ripuh Noto Tanda Nio”, acara tersebut dinilai selaras dengan salah satu program unggulan Gubernur Sulawesi Tengah, yakni Berani Berkah.

Anwar Hafid bersama Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny Lamadjido memulai kunjungan kerja perdananya sejak dilantik sebagai pemimpin di Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam kunjungannya, Anwar Hafid mendapat sambutan hangat dari Raja Buol, permaisuri, perangkat kerajaan, serta tokoh-tokoh adat setempat.

Ia bersama wakilnya dianugerahi gelar kehormatan “Tau Doka” sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan kepeduliannya terhadap budaya lokal.

“Saya merasa sangat bahagia karena Buol menjadi kabupaten pertama yang saya kunjungi dalam masa jabatan saya sebagai Gubernur. Ini bukan kunjungan pertama saya ke Buol, namun kali ini terasa sangat berbeda karena disambut luar biasa, bahkan diberi gelar kehormatan oleh Raja Buol,” ujar Anwar Hafid.

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid mengapresiasi kegiatan rembuk budaya sebagai upaya konkret dalam menjaga dan memperkuat identitas budaya di tengah arus globalisasi.

“Rembuk Budaya ini bukan hanya wadah pelestarian tradisi, tetapi forum penting bagi masyarakat dan pemerintah dalam merumuskan langkah-langkah strategis penguatan budaya daerah,” ucapnya.

“Kearifan lokal dan nilai religius adalah kekuatan masyarakat. Negara-negara maju seperti Jepang dan Thailand berkembang karena nilai-nilai lokal mereka terintegrasi ke dalam sistem pemerintahan. Kita juga bisa melakukan hal serupa melalui regulasi daerah seperti Perda,” jelas Anwar.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian budaya, Anwar Hafid menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi akan menyalurkan dana hibah kepada kerajaan dan keraton yang masih aktif di Sulawesi Tengah, termasuk kepada Kerajaan Buol.

Dalam momentum 100 hari masa jabatannya sebagai Gubernur, Anwar juga memaparkan sejumlah capaian awal dari sembilan program Berani yang telah dijanjikan, salah satunya adalah Berani Cerdas.

Mulai tahun ajaran ini, program tersebut resmi berjalan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan di Sulawesi Tengah.

“Kami ingin memastikan bahwa budaya, agama, dan pendidikan menjadi pilar utama dalam membangun masyarakat Sulawesi Tengah yang tangguh dan sejahtera,” pungkasnya.

 

Kunjungan kerja Gubernur Anwar Hafid ke Kabupaten Buol juga didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi Provinsi Sulawesi Tengah, termasuk Ibu Wakil Gubernur Reni Lamadjido, serta para kepala perangkat daerah dan mitra vertikal seperti BPJS, Kejaksaan, TNI-Polri, dan lainnya.***


Sumber : DISINI

Selasa, 27 Mei 2025

Anwar Hafid dan Reny Lamadjido Dianugerahi Gelar 'Tao Doka',

Anwar Hafid dan Reny Lamadjido Dianugerahi Gelar 'Tao Doka', Raja Buol: Ini Amanah untuk Pemimpin Besar!


BUTOLPOST  Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si dan Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK, M.Kes resmi dianugerahi gelar kehormatan Tao Doka—yang berarti "Orang Besar"—oleh Raja Buol, Moh. Syafri Turungku, dalam sebuah prosesi adat penuh khidmat di Istana Raja Buol, Selasa (27/5/2025).

Gelar sakral ini bukan sekadar simbol. Ia menjadi penanda kepercayaan mendalam dari masyarakat adat Buol kepada pasangan pemimpin Sulawesi Tengah ini. Anwar Hafid menyampaikan rasa haru dan terima kasih atas penyambutan yang hangat serta kehormatan yang menurutnya memiliki makna spiritual dan historis yang besar.

“Kami akan menjaga amanah ini dengan sebaik-baiknya, untuk mengabdi lebih tulus dan bekerja lebih keras demi masyarakat Sulawesi Tengah,” ungkap Gubernur dengan suara bergetar.

Kunjungan kerja perdana Anwar Hafid bersama jajaran Pemprov Sulteng ini memang dimulai dari Kabupaten Buol—wilayah paling utara dan terluar dari provinsi. Bagi Anwar, pemilihan Buol sebagai titik awal bukan kebetulan. Ini adalah simbol komitmen untuk membangun dari pinggiran, membuktikan bahwa tidak ada daerah yang dianaktirikan dalam kepemimpinannya.

Yang menarik, kunjungan ini bukan yang pertama. Sekitar tujuh bulan lalu, Anwar Hafid telah menjalin silaturahmi ke istana yang sama. Maka, ketika gelar Tao Doka disematkan, ia merasa seperti kembali ke rumah kedua—rumah yang kini memberinya nama baru dan beban tanggung jawab yang lebih besar.

“Saya memohon doa dari seluruh masyarakat Buol agar kami diberi kekuatan dan kesehatan dalam memimpin menuju ‘Sulteng Nambaso’—Sulawesi Tengah yang Bangkit, Sejahtera, dan Berkelanjutan,” tambahnya.

Dalam prosesi penobatan yang dipimpin langsung oleh Raja Moh. Syafri Turungku dan dihadiri oleh Permaisuri, tokoh adat, serta jajaran Forkopimda, suasana penuh kearifan lokal dan nilai luhur begitu terasa.

Hadir pula Bupati dan Wakil Bupati Buol, para tokoh masyarakat, pemuda, dan seluruh unsur pemerintah daerah. Hari itu, Buol tidak hanya menjadi tuan rumah, tetapi juga saksi sejarah lahirnya pengakuan adat kepada pemimpin yang berjanji membawa perubahan nyata.***


Sumber : DISINI

 


Pemkab Buol Gelar Rembuk Budaya 2025: Langkah Strategis Pelestarian Budaya Kerajaan Buol

 


Buolkab, 29 April 2025 — Pemerintah Kabupaten Buol di bawah kepemimpinan Bupati Risharyudi Wibowo dan Wakil Bupati Moh. Nasir Dj Daimaroto akan menyelenggarakan kegiatan Rembuk Budaya Buol 2025 pada 21 hingga 22 Mei 2025 di Aula Kantor Bupati Buol, Lantai II.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program prioritas 100 hari kerja awal pasangan kepala daerah periode 2025–2030 dan menjadi inisiatif strategis untuk memperkuat pengakuan, pelestarian, dan pengembangan budaya lokal Kerajaan Buol. Tema yang diusung dalam kegiatan ini adalah “Merajut, Bersatu, Majukan Budaya Buol Demi Masa Depan yang Bermartabat.”

Tujuan utama dari kegiatan ini antara lain untuk memberikan pengakuan terhadap lembaga adat dan tradisi Kerajaan Buol, menyatukan masyarakat adat dalam upaya pelestarian budaya, serta menggali gagasan inovatif dalam pengembangan budaya lokal. Kegiatan ini juga diharapkan menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Budaya serta Adat Istiadat Masyarakat Hukum Adat Kerajaan Buol.

Sasaran kegiatan ini mencakup masyarakat hukum adat, tokoh adat, budayawan, akademisi, generasi muda, hingga sektor swasta yang diharapkan dapat berkontribusi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).

Dalam proposal kegiatan yang telah disusun, panitia menekankan pentingnya dukungan menyeluruh dari berbagai pihak, khususnya Dewan Adat Kabupaten Buol, guna menyukseskan kegiatan ini sebagai upaya menyeluruh dan berkelanjutan dalam menjaga jati diri budaya daerah.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Buol berharap dapat menciptakan ruang kolaboratif antarpemangku kepentingan budaya untuk menyatukan persepsi, memperkuat identitas, serta mempercepat lahirnya kebijakan daerah berbasis nilai-nilai budaya. (Wayan Irmayani)


Sumber : DISINI

Senin, 19 Mei 2025

Tujuh Perempuan Sulteng mempertahankan Wilayah Kerajaannya

 

Potret Baligau Tatanga, salah satu kerajaan di Lembah Palu yang gigih melawan penjajah Belanda (Sumber: sultansinindonesieblog.wordpress.com)

Masih dalam semangat Hari Pahlawan, kami ingin mengenangkan kontribusi beberapa sosok pemimpin perempuan di Sulawesi Tengah yang gigih berjuang mempertahankan wilayah kekuasaannya dari tangan penjajah Belanda.

Pun saat ada campur tangan dari kerajaan lain yang ingin mengambil alih. Mereka menolak takluk, meski nyawa jadi taruhan.

Tidak sedikit dari mereka juga mendapat mandat jadi raja yang membawa kesejahteraan bagi rakyat di wilayahnya. Hanya saja sepak terjang mereka masih kabur dalam penulisan sejarah.

Padahal aksi-aksi yang mereka lakukan masih terpatri dalam ingatan serta terwariskan melalui cerita turun-temurun (tutura) sebagian orang.

Berikut ini kami sarikan tujuh tokoh perempuan yang dimaksudkan. Sumber rujukannya dari buku Sejarah Perempuan Sulawesi Tengah yang ditulis Haliadi Sadi dan Yufni Bungkudapu terbitan Pusat Penelitian Sejarah, Lemlit Untad.

 

Hatjide 

Tokoh Hatjide berasal dari Kayumalue. Pada tahun 1888, Belanda membombardir Teluk Palu di Kayumalue. Mengetahui kabar tentang kedatangan pasukan kompeni yang akan membumihanguskan Kayumalue, seorang perempuan bergegas menaiki malige (menara).

Dari puncak menara setinggi 25 meter itulah Hatjide berdiri memukul gendang. Memberikan semangat yang tak putus kepada para pasukan yang sedang berjibaku melawan Belanda.

Meski dibuat secara terburu-buru, menara tersebut memang disiapkan sebagai tempat puncak komando perang. Aksi berani yang dilakukan Hatjide berhasil menggelorakan semangat para pejuang perang saat melawan Belanda.

 

Mpolite

Momumen Mpolite yang dibuat untuk menghormati jasa perjuangannya (Foto: yoel_chrisnajaya)

Mpolite adalah seorang calon raja perempuan di Pekurehua, Lore Utara. Dia menyerahkan tahtanya kepada suaminya yang bernama Kabo. Mpolite berperan penting dalam pertempuran melawan Belanda pada tahun 1907 yang disebut Perang Peore karena terjadi di Peore, Poso.

Pemerintah Hindia Belanda mengutus pasukan untuk menaklukkan orang-orang Napu. Pimpinan pasukan Belanda pada waktu itu bernama Letnan H.J Voskuil.

Sementara gerakan rakyat di daerah Napu dikomandoi oleh Umana Soli (Ama) di wilayah Pekurehua. 

Pada tahun 1907, satu peleton pasukan Belanda berangkat dari Poso ke Napu untuk menangkap Umana Soli. Kedua kubu akhirnya bertemu di Peore. Pertempuran yang tak seimbang pun terjadi. Umana Soli gugur di medan pertempuran.

Akhir peperangan ditandai dengan pengibaran kain berwarna putih oleh Mpolite atau Inana Moso. Seluruh pemuda terbaik Napu gugur dalam peperangan itu. Ada 14 orang di antaranya tercatat dalam kuburan Peore yang bertanggal 2 September 1907.

 

 I Ranginggamagi

 

Nama I Ranginggamagi diabadikan sebagai nama jalan (Foto: Mugni Mayah/Tutura.Id)

Tokoh I Ranginggamagi merupakan Raja Tatanga yang menolak perjanjian pendek atau korte verklaring yang dilakukan oleh Magau Palu pada awal abad ke-20. Buntutnya, terjadi peperangan antara Kerajaan Tatanga melawan pasukan Belanda yang dipimpin oleh Letnan H.J Voskuil pada Juli 1905.

Pada September 1905, Belanda berhasil mengepung benteng Tatanga. Ranginggamagi bersama 30 orang serdadu pengawalnya ditawan oleh Letnan Voskuil, kemudian dibawa ke Gunung Bale, Donggala. Dalam penantian kapal tumpangan ke pengasingan, Ranginggamagi menitip pesan kepada Madika Bale yang bernama La Malonda. “Pasiromu todeamu, yaku hilaumo ruru,” ujarnya yang berarti “persatukan rakyatmu, saya pergi duluan.”

Dia ditangkap kemudian diasingkan ke penjara Nusakambangan. Hingga akhir hayatnya, sosok pemberani yang namanya juga diabadikan menjadi tarian ini tak pernah diketahui jasad dan makamnya.

Ranginggamagi dikenang sebagai raja dengan pendirian teguh. Menolak tunduk kepada penjajah. Selama masa kekuasaanya (1895-1905), Kerajaan Tatanga tidak pernah mau bekerja sama dengan Belanda.

 

 Tjayalangi

 

Datupamusu (tengah) adalah suami Tjayalangi (Foto: Istimewa)

Kerajaan Dolo mempunyai seorang raja perempuan bernama Tjayalangi. Ia merupakan istri Datupamusu, Magau Kerajaan Dolo, yang berulang kali menolak menandatangani surat perjanjian pendek bikinan Belanda.

Ketika Datupamusu diasingkan ke Ternate pada Tahun 1917, Tjayalangi melanjutkan pemerintahan Kerajaan Dolo hingga tahun 1920. Sepanjang kurun waktu tersebut, dirinya bersama Magau Datupalinge dan Madika-Matua Lapasere menjalankan roda pemerintahan.

Magau Datupalinge dan Madika-Matua Lapasere merupakan saudara kandung suaminya. Dia pun memimpin Kerajaan Dolo dengan sikap protes yang jelas kepada pihak Kerajaan Belanda.

 

Hangkalea

 

Para pemuda di Kerajaan Kulawi yang diabadikan oleh Belanda (Foto: istimewa)

Pada abad ke-20, Kulawi memiliki pemimpin perempuan bernama Hangkalea. Orang Kulawi telah memiliki seorang figur pemimpin perempuan yang fungsinya sama dengan Totua Ngata atau pemimpin. Seorang perempuan yang memangku jabatan tersebut bergelar Tina Ngata (Ibu Kampung).

Sosok Tina Ngata yang cukup populer hingga kini bahkan sangat disegani oleh Belanda adalah Hangkalea. Konsep ini ternyata mampu membendung langkah kaki kaum penjajah.

Kuatnya jalinan persatuan dan kesatuan (hintuvu) antara rakyat, Totua Ngata, dan Tina Ngata merupakan senjata ampuh dalam melakukan perlawanan.

Pada masa Hangkalea menjabat sebagai Magau (Maharaja) Kulawi, ia mengangkat adik kandungnya, Towualangi alias Toi Rengke, untuk memimpin pasukan menghadapi para serdadu Belanda dalam perang Bulu Momi pada 1904.

 

Wedange

Kerajaan Mori mempunyai seorang raja perempuan bernama Wedange yang memerintah pada 1650-1670. Ia merupakan raja yang berkuasa ketika Mori diserang oleh Kerajaan Luwu pada 1670.

Dalam peperangan itu, Kerajaan Mori kalah. Ratu Wedange beserta putra mahkotanya ditawan dan diasingkan ke Luwu. Wedange kemudian menolak kembali ke Mori.

Menurut Poelinggomang, Ratu Wedangi menolak kembali ke Mori karena tidak sudi menjadi raja palili alias raja bawahan dari Kerajaan Luwu. Kisah perjuangan Wedange ini dikenangkan karena sikap tegasnya yang menolak wilayah kekuasaannya diambil oleh kerajaan lain.

 

Dongke Kombe

Kerajaan Bungku mengenal nama raja perempuan yang bernama Dongke Kombe yang pernah berkuasa di Bungku sekitar tahun 1840-an menggantikan Raja Bukungku (1840-1941) .

Dongke Kombe dianggap oleh Kerajaan Ternate sebagai pembangkang. Dikatakan pembangkang karena selalu menolak kemauan-kemauan politik dari Kerajaan Ternate.

Konsekuensinya Dongke Kombe akhirnya ditangkap dan dibawa ke Ternate bersama dengan Kapita Laut dan Jogugunya karena dianggap sebagai pemberontak. Dongke Kombe juga dianggap berani berjuang mempertahankan daerah kerjaannya dari invasi kerajaan lokal lainnya.

 

I Badan Tassa Batari Bana

Stempel Kerajaan Banawa yang menjadi saksi eksisrensi mereka di masa lalu (Foto: Facebook/ Qwing Taie)

Kerajaan Banawa pernah dipimpin oleh lima orang Raja Perempuan, yaitu I Badan Tassa Batari Bana (1485-1552), I Tassa Banawa (1552-1650), Intoraya (1650-1698), I Sabida (1758-1800) dan I Sandudongie (1800-1845).

Masa pemerintahan mereka bertepatan dengan kitab “Shung Feng Hsiang Fung” ditulis pada tahun 1430 pada masa kekuasaan Dinasti Ming, terutama sejak masa pemerintahan Kaisar Hung Wu.

Pada masa pemerintahan I Bandan Tassa Batari Bana, Donggala telah menjadi pelabuhan internasional dan menjadi salah satu tujuan perdagangan Cina yang tersohor.



Sumber : TUTURA.ID

Kamis, 08 Mei 2025

Sekda Sigi Terima Kunjungan Kerja Badan Musyawarah Adat Buol

 


TRIBUNPALU.COM, SIGI - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sigi, Nuim Hayat, menerima secara resmi kunjungan kerja Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Buol di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (8/5/2025).

Kunjungan ini menjadi momen penting untuk mempererat hubungan antardaerah dalam pelestarian nilai-nilai adat dan budaya di Sulawesi Tengah.

Dalam sambutannya, Sekda Nuim Hayat menyampaikan rasa hormat dan selamat datang kepada rombongan BMA Kabupaten Buol.

Ia berharap kunjungan tersebut memberikan kesan positif serta membuka ruang sinergi antar kedua daerah dalam tata kelola adat yang inklusif dan berkelanjutan.

"Kami menyambut baik kehadiran rombongan BMA Buol di Kabupaten Sigi. Semoga kunjungan ini menjadi awal kerja sama yang baik dalam penguatan nilai-nilai adat dan budaya lokal. Apabila terdapat kekurangan dalam penyambutan kami, mohon kiranya dimaafkan," ujar Sekda Sigi.

Pertemuan ini menjadi ajang tukar informasi dan diskusi mengenai tata laksana adat antara Kabupaten Sigi dan Kabupaten Buol. Salah satu pokok pembahasan utama adalah rencana pelaksanaan Rembuk Budaya se-Sulawesi Tengah yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten Buol.



Kegiatan tersebut direncanakan menjadi bagian dari program 100 hari kerja Bupati Buol dan akan digelar dalam waktu dekat.

Pemerintah Kabupaten Buol, melalui BMA Provinsi Sulawesi Tengah, telah menyampaikan rencana kegiatan tersebut kepada Gubernur Sulawesi Tengah dan berharap Gubernur dapat hadir serta membuka kegiatan secara resmi. Dalam kesempatan itu, BMA Buol juga secara khusus mengundang Dewan Adat Kabupaten Sigi beserta perwakilan Pemerintah Daerah untuk turut hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan budaya berskala provinsi tersebut.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Dewan Musyawarah Adat Provinsi Sulawesi Tengah, Ketua Dewan Adat Kabupaten Sigi, para anggota adat Kabupaten Sigi, pemangku adat Kabupaten Buol, Kepala BKAD Kabupaten Sigi, serta Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi.

Pertemuan ini mencerminkan semangat gotong royong lintas daerah dalam menjaga warisan budaya dan adat istiadat sebagai fondasi kehidupan masyarakat Sulawesi Tengah yang majemuk dan harmonis.(*)

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Andika satria bharata.

Sumber : DISINI



Jumat, 18 April 2025

PETA TERTUA (Terjemahan)

Peta adalah gambaran permukaan bumi pada bidang datar dengan skala ukuran tertentu. Dengan peta ini, kita bisa dengan mudah melihat wilayah-wilayah yang ada di belahan bumi lainnya. Di masa sekarang peta dibuat dengan pengideraan jauh. Melalui foto satelit misalnya. Lalu bagaimana di zaman dulu? Bukankah peta bukan hal baru? Sementara di zaman itu belum ada satelit. Bagaimana orang di masa lalu bisa tahu bahwa bumi itu bulan? Dan bagaimana mereka bisa tahu bentuk-bentuk daratannya? Berikut ini sejarah peta di masa lalu.

Peta Tertua

Peta tertua di dunia adalah peta yang dibuat di zaman peradaban Babilonia di Mesopotamia Irak. Saat itu, peta dibuat karena adanya kebutuhan mengontrol kerajaan. Seiring semakin luasnya Kerajaan Babilonia Chaldea. Para ilmuan bekerja mengembangkan ilmu geografi untuk membantu kerajaan.

Di masa itu, peta tidak hanya menggambarkan bentuk wilayah. Orang-orang Mesopotamia juga sudah menyebutkan iklim dan musim. Mereka tuliskan di peta tersebut masa bercocok tanam dan musim panen. Merekalah peletak asas pertama ilmu Geografi dengan segala cabangnya yang kemudian dikembangkan oleh orang-orang Yunani, Romawi, dan peradaban lainnya.

Peta tertua di dunia yang menggambarkan wilayah bumi dibuat pada abad ke-6 sebelum masehi. Peta itu berasal dari Babilonia. Peta ini menunjukkan bahwa Kota Babilonia terletak di dekat Sungai Eufrat. Sedangkan orang-orang Asyiria, Armenia, dan beberapa kota lainnya mengelilingi sungai seakan membentuk bintang tujuh.

Pada gambar ke-2 disebutkan tujuh area luar yang mengelilingi daratan. Dan lima di bagian dalam:

Pertama: Pulau ketiga terletak di wilayah burung terbang mengakhiri penerbangannya. Maksudnya burung tidak dapat menjangkaunya.

Kedua: Pulau keempat di mana cahaya lebih terang dari cahaya matahari terbenam atau bintang-bintang. Wilayah tersebut terletak di ujung barat laut. Saat matahari terbenam di musim panas tertentu.

Ketiga: Di pulau kelima tergambarkan gelap total. Tidak terlihat apapun di daratan. Dan matahari pun sudah tak terlihat.

Keempat: Di pulau keenam digambarkan dengan seekor banteng hidup dengan tanduk menyerang orang-orang yang bertemu.

Kelima: Pulau ketujuh terletak di timur, tempat matahari pagi bersinar.

Peta Babilonia Menginspirasi Perkembangan Pemetaan Kuno

Orang-orang Babilonia merekalah orang pertama yang membuat peta kuno. Mereka juga telah menggambarkan bumi seolah bola yang bulat. Para ahli Geografi di zaman itu telah membuat garis yang melingkari bumi untuk menghitung diameter bumi. Dan para ahli geografi modern membuktikan bahwa bentuk bumi itu bulat seperti yang diperkirakan orang-orang Babilon dahulu.

Orang-orang Irak kuno ini dinobatkan sebagai ahli geografi di masa itu. Pencapaian tersebut membantu mereka untuk menaklukkan negeri-negeri, mengenal nama-nama daerah, dan jarak tempuh antar satu kota dengan kota lainnya. Peninggalan berharga di era ini juga diwariskan oleh Raja Acadia, Raja Sarjun (2371-2316 SM). Ia membuat teori jam Babilonia, yaitu menganalogikan jarak dengan dua kali kelipatan waktu.

Orang Irak kuno juga mampu mengidentifikasi topografi suatu wilayah. Mereka meninggalkan ukiran dan gambar yang mengidentifikasi gunung, gurun, tempat-tempat berair, sungai, dan selokan. Mereka juga mengidentifikasi tempat-tempat komunitas manusia berserta nama daerahnya. Ini merupakan sebuah temuan yang hanya dapat diketahui di era berikutnya. Beberapa peta kota juga menjelaskan batas-batas kota tertentu, baik secara global maupun spesifik.

Contoh nyata dari hal ini adalah peta Kota Nafr al-Muqoddasah di sebelah selatan Irak. Peta tersebut menjelaskan batas-batas kotanya, jaraknya, jalan-jalannya, dan ragam jenis tumbuhannya. Semua itu dibuat di atas lempeng tanah liat dan tersimpan di museum Friedrich Schiller di Jerman. Hal ini semua menunjukkan betapa besarnya perhatian orang-orang Irak kuno di abad 2000-an sebelum Masehi terhadap penggambaran peta.

Peta Kota Nafr

Kartografi (pembuatan peta) yang dilakukan orang-orang Irak Mesopotamia sangat membantu orang-orang Yunani dan Romawi dalam mengembangkannya. Mereka telah meletakkan pondasi pemetaan daerah, pergantian musim panas dan dingin, musim tanam dan panen.

Sumber: https://lite.islamstory.com/ar/artical/10818/قصة-اقدم-خريطة-للعالم?fbclid=IwAR0tu_Mpf051Vph-zwWWRp3snZ7KhkGbvpSmnWhFOeosc3WIsUWlt7WDuf0

Oleh Nurfitri Hadi (IG: @nfhadi07)
Artikel www.KisahMuslim.com

Peta Tertua

ملخص المقال

أقدم خريطة للعالم القديم في التاريخ، تعرف على قصتها ومن رسمها وكيف كان الإنسان القديم يتخيل العالم والكرة الأرضية في هذا الوقت..

قصة أقدم خريطة للعالم في التاريخ  |  بالصور

    أقدم خريطة في التاريخ

    إنَّ أقدم خريطة في التاريخ تعود للعصر البابلي المتأخر (بحدود 600 ق. م)؛ حيث كان التوسُّع الإمبراطوري لبابل الكلدانيَّة والازدهار العلمي سببًا لابتداع العقل العراقي وسائل أفضل للتخطيط الجغرافي لغرض السيطرة على الأقاليم.
     

    خريطة العالم كما رسمها البابليون

    أمَّا في مجال معرفة سكان بلاد الرافدين بجغرافيَّة المناخ فخير مثال على ذلك ما خلَّفوه لنا من كتابات تخصُّ مواعيد الزرع والحصاد، أو ما يُعرف بكتاب الفلاحة والانقلاب الشتوي والصيفي الخاص بالمناخ الملائم لزرع النباتات، وبذلك يكون سكَّان بلاد الرافدين أوَّل من وضع أسس العلوم الجغرافيَّة بفروعها المختلفة التي أخذها عنهم اليونانيون، والرومان، وغيرهم من الحضارات.
     

    خريطة العالم كما وضعها البابليون من 4000 سنة


    إنَّ أقدم خريطةٍ للعالم معروفة هي: «صورة العالم»، من القرن السادس قبل الميلاد من بابل، وهذه الخارطة -كما أعاد تركيبها أكهارد إونكر- تُبيِّن بابل على الفرات محاطة بدائرة من اليابسة، وتبين آشور وأرمينيا وبضع مدن؛ والتي بدورها محاطة كلها بالبحر المر (المحيط)، مع سبع جزرٍ مرتَّبة دائريًّا حولها لتكون نجمة سباعيَّة.
     
    ويُذكر في النص الآتي سبع مناطق خارجيَّة وراء المحيط الذي يُحيط بالخارطة.
    وبقي خمسة من أوصاف هذه المناطق:
     
    «-تقع الجزيرة الثالثة "حيث ينهي الطير المجنَّح طيرانه"؛ أي: حيث لا يستطيع الوصول.
    -وفي الجزيرة الرابعة "حيث النور أكثر سطوعًا من نور غروب الشمس، أو من النجوم". ويقع في الطرف الشمالي الغربي، وحيث غروب الشمس في الصيف خاصَّةً يكن في شبه غموض.
    -وفي الجزيرة الخامسة، وباتِّجاه المال "هناك ظلامٌ تامٌّ وأرضٌ لا يرى فيها أحدٌ أيَّ شيء، ولا ترى فيها الشمس".
    - وفي الجزيرة السادسة "حيث يعيش ثور ذو قرونٍ يُهاجم من يلاقي".
    - وتقع الجزيرة السابعة في الشرق "حيث يشرق الصباح".»
     

    تصور البابليون للعالم .. النجمة السباعية

     

    البابليون وتصورهم لخريطة العالم القديم

    لقد رسم البابليون خريطة العالم القديم وتصوروا العالم وكأنَّه كرة مدورة؛ فإنَّ الجغرافي البابلي قد رسم العالم بإسقاط مساحات الكرة الأرضيَّة على مسطَّحين متداخلين دائريَّين؛ فهذا يعني أنَّه اقترب كثيرًا في تصوُّراته التي توصَّل إليها علماء الجغرافيا المحدثون من وصف الأرض بشكلها الكروي.
     
    لقد توَّج العراقيُّون القدماء علومهم ومعارفهم الخاصَّة بعلم الجغرافيا من خلال النقائش المسماريَّة الخاصَّة بفتوح البلدان وأسمائها والمسافات بين مدينةٍ وأخرى، ومن بين أهمِّ ما ورد في هذا المجال، نقشٌ تركه لنا مؤسِّس أوَّل إمبراطوريَّة في التاريخ؛ الملك سرجون الأكدي (2371 - 2316 ق.م)، حيث ذكر المسافة بقياس الساعة المضاعفة (وهي الساعة البابليَّة، وتساوي ضعف زمن الساعة الحاليَّة، وتُقدَّر بحوالي فرسخين "10.8 كم2")، ونصُّ ترجمة الكتابة:
     
    «مسيرة 120 ساعة مضاعفة بين منابع الفرات وبلاد ميلوخا (بلاد وادي السند) ومجان (عمان)، الحدود التي فتحها سرجون ملك العالم، عند سيطرته على كلِّ البلاد المغطَّاة بالسماء، الحدود التي حدَّدها بالقياسات التي ثبتها".
     
    وفي النقش نفسه نجد ثبتًا بمساحة كلِّ بلد، وكمثال على ذلك نقرأ: "ساعة مضاعفة مساحة بلاد عيلام (غرب إيران حاليًّا)، 180 ساعة مضاعفة مساحة بلاد أكد".
     
    ومن الناحية الطبوغرافيَّة فإنَّ العراقيِّين القدامى تركوا لنا نقائش ورسومات حدَّدوا من خلالها الجبال، والصحاري، والمسطَّحات المائيَّة، والأنهار، والمجاري، ودوَّنوا قوائم بأسمائها، كما حدَّدوا الاتِّجاهات الأربعة الرئيسة، وهي ظاهرةٌ لم تُعرف إلَّا في وقتٍ متأخر، كما حدَّدت بعض الخرائط الخاصَّة بالمدن حدودَ مدينةٍ معيَّنة، ومخطَّطها العام والخاص، ومن أمثلة ذلك: خارطة مدينة نفر المقدَّسة جنوب العراق بحدودها ومعابدها وشوارعها وأبنيتها المختلفة، على لوحٍ طينيٍّ مفخور محفوظ في متحف جامعة ينا (فريدريش شيلر) في ألمانيا، لتُبيِّن مدى اهتمام العراقيِّين القدماء في رسم الخرائط في حدود الألف الثاني قبل الميلاد.
     

    خريطة مدينة نفر

    أمَّا في مجال معرفة سكان بلاد الرافدين بجغرافيَّة المناخ فخير مثالٍ على ذلك ما خلَّفوه لنا من كتاباتٍ تخصُّ مواعيد الزرع والحصاد، أو ما يُعرف بكتاب الفلاحة والانقلاب الشتوي والصيفي الخاص بالمناخ الملائم لزرع النباتات، وبذلك يكون سكان بلاد الرافدين أوَّل من وضع أسس العلوم الجغرافيَّة بفروعها المختلفة، والتي أخذها عنهم اليونانيون والرومان وغيرهم من الحضارات.
     



    خريطة مدينة نفر

    Sumber : DISINI

Rabu, 09 April 2025

Sidang Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu memberi sanksi kepada Fuad Plered buntut penghinaan Guru Tua

 

Sidang Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu 
memberi sanksi kepada Fuad Plered 
buntut penghinaan Guru Tua

 


Dewan Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu menggelar Libu Potangara Nuada (sidang peradilan adat) dan menjatuhkan sanksi atau givu kepada Fuad Plered buntut penghinaan pendiri Alkhairaat Sis Al-Jufri atau Guru Tua berlangsung di rumah adat Banua Oge Palu, Kamis.

Dalam sidang itu, Fuad Plered dikenakan sanksi adat dengan membayar denda adat lima ekor kerbau sebagai pengganti leher, lima lembar kain kafan, lima dulang tempat kepala, lima bilah kelewang/parang adat, lima mangkok adat, lima buah piring bermotif daun kelor serta 99 riyal untuk sedekah bagi pedagang kaki lima.

"Berdasarkan Libu potangara nuada (sidang adat) sebagaimana diuraikan pengadu, tentang norma-norma adat yang dilakukan oleh Fuad Plered maka dewan majelis mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata Arena J Parampasi, Ketua Dewan Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu dalam persidangan. Ia mengemukakan peradilan dan sanksi adat sesuai dengan ketentuan yang berada di tanah Kaili (Palu). Sidang adat ini digelar sebagai respons atas dugaan ujaran kebencian, penghinaan, dan fitnah terhadap ulama besar sekaligus pendiri Alkhairaat Guru Tua yang dilakukan melalui unggahan video di kanal YouTube Fuad Plered pada 22 Maret 2025.

Komisariat Wilayah Alkhairaat Sulawesi Tengah kemudian melakukan pengaduan ke Dewan Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu. Fuad Plered diduga telah melontarkan kata-kata bernada penghinaan serta menuding Guru Tua menerima tanah dari kolonial Belanda dan mencurigai kurikulum Alkhairaat. Sebelumnya juga Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengecam penghinaan terhadap Guru Tua sebagai ulama panutan, khususnya di kawasan Indonesia Timur.

Menurut dia, hal ini juga menjadi pelajaran sangat penting bagi semua kalangan untuk menjaga tutur kata dari ujaran kebencian. "Mereka tidak tahu sebetulnya siapa Guru Tua. Jangan mengeluarkan pernyataan yang hanya menghina dan menghujat. Mudah-mudahan dia (Fuad Plered) sadar dan diberikan hikmah," kata Anwar.

;;;


Suasana sakral menyelimuti Rumah Adat Souraja di Kelurahan Lere, Palu Barat, Kamis (10/4/2025), saat Dewan Majelis Wali Adat Kota Palu menggelar sidang adat Libu Potangara Nu Ada.  Agenda utama sidang kali ini adalah menjatuhkan sanksi adat terhadap Fuad Plered atas unggahannya yang dinilai menghina ulama besar Sulawesi Tengah, Habib Idrus bin Salim Aljufri atau Guru Tua. Sidang adat berlangsung khidmat dan tertib, diwarnai balutan busana adat khas Kaili yang dikenakan para majelis adat serta tamu undangan. Di dalam ruangan berdekorasi kain warna-warni dengan motif etnik khas, para pemangku adat duduk bersila membentuk lingkaran, di depan dulang-dulang berisi simbol denda adat. Di antaranya terlihat tujuh piring putih bermotif daun kelor, tujuh mangkuk adat (Tubu Puti), hingga air mineral dan kue tradisional sebagai pelengkap prosesi.

Ketua Dewan Majelis Wali Adat Palu, Arena Jaya Rahmat Parampasi, memimpin langsung jalannya sidang. Dalam amar keputusannya, majelis menyatakan bahwa tindakan Fuad yang diunggah melalui akun media sosial @gusfuadplered pada 22 Maret 2025 telah mencederai nilai budaya serta warisan keilmuan Islam yang diwariskan oleh Guru Tua. Majelis menetapkan Fuad sebagai Tosala atau pelanggar adat. Fuad dijatuhi dua sanksi adat, yakni sanksi simbolik Givu Mbasa dan sanksi sosial Nakaputu Tambolo (pemutusan hubungan sosial).

Untuk menebus pelanggaran itu, Fuad diwajibkan membayar denda adat berupa:

Lima ekor kerbau betina

Lima helai kain kafan putih

Lima dulang adat (tempat kepala)

Lima bilah kelewang/parang adat

Satu ekor kambing jantan

Tujuh buah mangkok adat (Tubu Puti)

Tujuh buah piring putih bermotif daun kelor

Uang sedekah adat sebesar 495 real atau lebih dari Rp2 juta

 

Denda tersebut merupakan simbol pemulihan martabat tokoh yang dihina, sekaligus bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran norma adat. Permohonan peradilan adat diajukan oleh Arifin Sunusi selaku Topangadu (pengadu), mewakili Komisariat Alkhairaat Sulawesi Tengah. Seluruh tuntutan dikabulkan oleh majelis adat. Kegiatan ini turut dihadiri para tokoh adat, tokoh agama, hingga pejabat lingkup Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Tengah. 

;;;


Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar (PB) Alkhairaat, Jamaluddin Mariadjang menjelaskan, Dewan Majelis Wali Adat Kota Palu telah merespons dugaan penghinaan Gus Fuad Plered terhadap Guru Tua atau Habib Idrus bin Salim Aljufri. Menurut dia, para tokoh adat menjatuhkan sanksi adat kepada Gus Fuad Plered dalam sidang adat Libu Potangara Nu Ada di Rumah Adat Souraja, Kelurahan Lere, Palu Barat, Kamis (10/4/2025).

"Tadi ini itu ada ada sidang adat itu dari suku Kaili karena guru tua itu benar-benar dekat sama suku Kaili. Kemudian Dewan Adat Kaili itu membuat sebuah sidang dan mengadili kejahatan Fuad ini," ujar Jamaluddin, Kamis (10/4/2025).

Dalam sidang tersebut diputuskan bahwa Gus Fuad Plered diwajibkan membayar denda adat. Diantaranya, lima ekor kerbau betina, seekor kambing jantan, dan uang sedekah adat sebanyak 495 riyal atau sekitar Rp 2,2 juta.  Jamaluddin menjelaskan, jika Gus Fuad membayar itu semua, maka hukumannya tidak akan meningkat ke hukuman yang lebih berat.

Karena itu, dia meminta kepada pihak berwenang untuk mendesak Gus Fuad datang ke Palu untuk meminta maaf dan di depan hukum adat dan membayar semua sanksi yang telah ditetapkan. "Itu kan selesai. Tapi kalau dia tidak indahkan itu, maka dia akan dikejar dengan hukum yang berat sampai dia benar-benar tidak ada di dunia ini," kata Jamaluddin.

Karena itu, dia menyarankan kepada Gus Fuad untuk menjalin komunikasi yang baik. Jika merasa bersalah, kata dia, Gus Fuad seharus proaktif untuk menghadapi masalah ini.  “Karena adat itu sudah mengambil alih dia tidak perlu takut," jelas Jamaluddin.

Dia pun mempersilakan jika Gus Fuad Plered ingin hadir langsung ke acara Haul ke-57 Guru Tua untuk meminta maaf langsung serta membayar sanksi adat yang telah ditetapkan. "Sekarang ini tentu harus minta maaf kepada organisasi, kepada turunan beliau, kemudian dia bayar denda adat itu," kata Jamaluddin. "Saya kira terbuka (jika Gus Fuad mau hadir di acara Haul)," ujar dia.

Melalui kanal YouTube pribadinya, Gus Fuad Plered sendiri telah meminta maaf dan mengklarifikasi atas kontroversi  ucapan monyet terkait usulan Guru Tua setelah tokoh tersebut dicalonkan sebagai pahlawan nasional.

Permintaan maaf Gus Fuad datang  setelah PB Alkhairaat di Kota Palu mengintruksikan kepada seluruh komisariat wilayah (komwil) dan komisariat daerah (komda), untuk melaporkan yang bersangkutan ke kepolisian.



Gus Fuad Plered memilih meminta maaf atas kontroversi ucapan monyet terkait usulan Guru Tua setelah tokoh tersebut dicalonkan sebagai pahlawan nasional. Permintaan maaf Gus Fuad Plered datang  setelah Pengurus Besar (PB) Alkhairaat di Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengintruksikan kepada seluruh komisariat wilayah (komwil) dan komisariat daerah (komda), untuk melaporkan yang bersangkutan ke kepolisian.

"Merespons para kiai-kiai pendukung kajian tesis batalnya nasab Balawi dan pihak-pihak lain terkait yang memperkuat mempertanyakan pernyataan saya tentang pengusulan pahlawan nasional Guru Tua, Idrus bin Salim Al Jufri, di mana kiai-kiai mempertanyakan maksud pernyataan saya yang menyebut istilah monyet itu, saya perlu klarifikasi," katanya melalui akun channel Youtube Gus Fuad Channel dikutip, Jumat (28/3/2025).

Dalam klarifikasinya, Gus Fuad Plered menjelaskan maksud pernyataan kontroversialnya ketika ia mengetahui Guru Tua yang sudah diusulkan sebagai pahlawan nasional sejak tahun 2006, namun selalu ditunda karena tidak adanya data dan dokumen tertulis perjuangan fisik. Hal itu juga berdasarkan hasil penelitian Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) M Alfan Alfian, karena status kewarganegaraan yang bersangkutan juga tidak memenuhi syarat.

"Kemudian saya juga membaca berita, Menteri Sosial Gus Ipul menyatakan semangat pengangkatan pahlawan nasional kali ini adalah mikul dhuwur mendem jero, semangat merangkul, saya curiga walaupun tidak memenuhi syarat, baik dari sisi warga negara dan dokumen tertulis perjuangan fisik, akan tetapi akan diangkat sebagai pahlawan nasional," ucap Gus Fuad Plered.

Jika sampai hal itu terjadi, Gus Fuad Plered menganggap, sangat berbahaya sekali bagi kewibawaan pemerintah. Menurut dia, jika sampai Guru Tua diangkat sebagai pahlawan nasional, walaupun tidak memenuhi syarat maka jelas tidak bisa dibenarkan.

"Dan saya menganggap upaya itu sebagai sebagai upaya akal-akalan seperti orang Yahudi di masa lalu yang diberitakan Alquran bahwa orang Yahudi menyiasati larangan Tuhan agar mereka tidak memburu ikan di hari Sabtu, lalu mereka menyiapkan perangkap di hari Sabtu dan memburunya di hari lainnya, akhirnya Tuhan mengatakan, jadilah kalian semua monyet yang hina," kata Gus Guad Plered.

Merujuk firman Allah tersebut, Gus Fuad Plered menegaskan, ucapan monyet itu bukan diamanatkan untuk guru Tua, tapi ditujukan kepada sekelompok orang yang berusaha menyiasati aturan. Padahal, kata dia, Guru Tua yang tidak memenuhi syarat sebagai pahlawan nasional, namun bisa tetap diangkat sebagai pahlawan nasonal karena dicarikan celah aturan.







 

 

 

 

 

Selasa, 25 Maret 2025

Sejarah Singkat Kabupaten Sigi

 SEJARAH SINGKAT KABUPATEN SIGI


 


A. Masa Sebelum Hindia Belanda

Pada masa sebelum Hindia Belanda diwilayah ini yakni khususnya di wilayah Lembah Palu bagian Selatan telah terdapat beberapa kerajaan yang dikenal antara lain :

1. Kerajaan Sigi Dolo

2. Kerajaan Kulawi

Selain kerajaan tersebut diatas masih ada lagi kerajaan lain yang perlu diteliti secara mendalam keberadaannya, tempat pemerintahannya dan hubungannya dengan kerajaan tersebut diatas.

Gelar Pejabat Pemerintah pada waktu itu disebut : MAGAU, MADIKA, LANGGA NUNU, GALARA, PABISARA, dan lain-lain.

Struktur, nama dan jabatan aparat kerajaan dan jumlah Dewan Adat ditetapkan menurut kondisi, bahasa dan adat istiadat yang berlaku dan membudaya oleh masyarakat pada daerahnya masing-masing, ada yang sama dan ada pula yang berbeda.


B. Masa Pemerintahan Hindia Belanda

Kedatangan Bangsa Belanda dengan maksud menjajah daerah ini disambut dengan perlawanan oleh Raja-raja bersama rakyatnya, sehingga perang pun tidak terhindarkan. Sejarah mencatat pecahnya perang dibeberapa tempat, dimana rakyat melakukan perlawanan terhadap kolonial Belanda, seperti : Perang Sigi Dolo, Perang Kulawi, , dan lain-lain.

Pemerintah Hindia Belanda dengan Politik “Devide Et Impera” atau politik adu domba terhadap Kerrajaan - kerajaan tersebut, bertujuan untuk melemahkan dan melumpuhkan kekuatan raja-raja. Perang tersebut diakhiri dengan penandatangan perjanjian yang dikenal dengan “Korte Vorklaring” yang intinya adalah : Pengakuan terhadap kekuasaan Belanda atas wilayah-wilayah kerajaan.

Setelah wilayah-wilayah kerajaan ditaklukkan, dan berdasarkan desentralisasi Wet 1904, maka seluruh daerah kekuasaan raja-raja tersebut dijadikan Wilayah Administratif berupa distrik dan onder distrik. Dari beberapa distrik ini bergabung menjadi wilayah Swapraja atau Landschep (Zell Ghurturende Landschappend) sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dalam wilayah-wilayah kerajaan yang telah ada pada waktu itu.

Selanjutnya sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan dari Korte Vorklaring, maka Pemerintah Hindia Belanda telah menetapkan peraturan tentang daerah-daerah yang berpemerintahan sendiri yang mulai berlaku pada tahun 1927 dan kemudian diubah tahun 1938 dengan nama “ZELFBESTUURSREGELEN”.

 

Dalam perkembangan selanjutnya daerah Donggala dijadikan AFDEELING DONGGALA yang angtara lain meliputi :

- Onderafdeeling Palu meliputi :

1. Lendschap Kulawi berkedudukan di Kulawi

2. Lendschap Sigi Dolo berkedudukan di Biromaru

3. Lendschap Palu berkedudukan di Palu

 

C. Masa Pemerintahan Jepang

Pada masa pendudukan tentara Jepang tahun 1942 s/d 1945 kekuasaan pemerintahan berada dibawah pemerintahan bala tentara Jepang. Pemerintahan pendudukan Jepang melanjutkan struktur Pemerintahan Daerah menurut versi Pemerintah Belanda dalam bidang Dekonsentrasi dengan pemakaian istilah dalam bahasa Jepang.

Pemerintahan yang otonom dapat dikatakan tidak ada sama sekali karena Pemerintahan Jepang melarang kehidupan politik bagi rakyat Indonesia. Pemerintah Jepang hanya melaksanakan bidang Dekonsentrasi berdasarkan Osamu Soirei Nomor 12 dan 13 Tahun 1943. Oleh karena masa pendudukan Jepang hanya dalam waktu yang singkat, maka peraturan struktur Pemerintahan hamper tidak ada yang mengalami perubahan.

 

Masa Negara Kesatuan

Berdasarkan PP No. 33 Tahun 1952 tanggal 12 Agustus 1952 dimana Daerah Sulawesi Tengah yang telah dibentuk dengan peraturan pembentukan tanggal 2 Desember 1948 dibatalkan dan selanjutnya di wilayah Sulawesi Tengah dibentuk 2 (dua) daerah otonom yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri yaitu :

Daerah Donggala meliputi daerah Administrasi Donggala menurut Keputusan Gubernur Sulawesi Utara-Tengah tanggal 25 Oktober 1951 No.633 yang diubah terakhir tanggal 20 April 1952. Wilayah Pemerintahannya meliputi beberapa Onderafdeeling Palu, Donggala, Parigi dan Tolitoli. Dengan terbentuknya daerah Tingkat II Donggala pada tanggal 12 Agustus 1952 berdasarkan PP No.33 Tahun 1952, maka pemerintah daerah tingkat II Donggala berusaha melaksanakan Pembentukan lembaga pemerintah serta badan kelengkapan lainnya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Darah-daerah Tingkat II di Sulawesi, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala menjadi berkurang dengan mekarnya wilayah tolitoli yang kemudian bergabung dengan wilayah Buol dan selanjutnya terbentuk menjadi Daerah Tingkat II Buol Tolitoli.

Selanjutnya dengan ditetapkannya Daerah Tingkat II Donggala sebagai Daerah Otonomi percontohan, sesuai PP No. 43 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kecamatan di Propinsi Sulawesi Tengah, maka Kabupaten Donggala dimekarkan dari 15 Kecamatan menjadi 18 Kecamatan,yang DIDALAMNYA TERDAPAT 5 KECAMATAN YANG KEBERADAANNYA DIWILAYAH SIGI Yaitu :

1. Kecamatan Kulawi di Kulawi.

2. Kecamatan Sigi Biromaru di Biromaru.

3. Kecamatan Dolo di Dolo.

4. Kecamatan Marawola di Binangga.

5. Kecamatan Palolo di Makmur.

Namun pada Tahun 2002, dengan terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong sesuai Undang-undang No. 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong yang meliputi 6 wilayah Kecamatan, maka dari 18 Kecamatan tersebut berkurang kembali menjadi 12 Kecamatan di kabupaten Donggala.

Pada tahun 2002 telah terbentuk 2 (dua) buah Kecamatan yaitu Kecamatan Pipikoro yang merupakan Pemekaran dari Kecamatan Kulawi yang kini masuk dalam wilayah Sigi, serta Kecamatan Rio Pakava sebagai hasil pemekaran dari Kecamatan Dolo masuk kewqilayah Donggala, dan pada Tahun 2004 Kecamatan Banawa dimekarkan dan melahirkan Kecamatan Banawa Selatan, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 3 Tahun 2004, sehingga Kecamatan Kabupaten di Donggala menjadi 15 Kecamatan diantaranya 6 Kecamatan masuk wilayah Sigi

Selanjutnya pada tahun 2005 telah diresmikan 6 Kecamatan yang didalamnya terdapat 4 Kecamatan dalam wilayah Sigi yaitu :

1. Kecamatan Dolo Selatan, pemekaran dari Kecamatan Dolo sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 8 tahun 2004

2. Kecamatan Gumbasa, pemekaran dari Kecamatan Sigi Biromaru sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9 tahun 2004

3. Kecamatan Tanambulava, pemekaran dari Kecamatan Sigi Biromaru sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 13 tahun 2005

4. Kecamatan Kulawi Selatan, pemekaran dari Kecamatan Kulawi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 15 tahun 2005

Pada Tahun 2008 dimekarkan kembali 9 Kecamatan dimana sebelumnya Kabupaten Donggala terdiri dari 21 Kecamatan dan maka jumlahnya menjadi 30 Kecamatan..

Dari 9 Kecamatan yang diresmikan Tahun 2008 tersebut terdapat 5 Kecamatan yang keberadaannya di wilayah Sigi Yakni :

1. Kecamatan Lindu di Tomado, diresmikan tanggal 28 Desember 2007 merupakan pemekaran dari Kecamatan Kulawi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 8 Tahun 2007.

2. Kecamatan Marawola Barat di Dombu, diresmikan tanggal 29 Desember 2007 merupakan pemekaran dari Kecamatan Marawola sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 2 Tahun 2007.

3. Kecamatan Kinovaro di Porame, diresmikan tanggal 29 Desember 2007 merupakan pemekaran dari Kecamatan Marawola sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2007.

4. Kecamatan Dolo Barat di Kaleke, diresmikan tanggal 24 Desember 2007 merupakan pemekaran dari Kecamatan Dolo sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 6 Tahun 2007.

5. Kecamatan Nokilalaki di Kamarora A, diresmikan tanggal 2 Januari 2008 merupakan pemekaran dari Kecamatan Palolo sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2007,

Sehingga dari 30 Kecamatan di kabupaten Donggala terdapat 15 Kecamatan keberadaannya di Wilayah Sigi dengan jumlah Desa 156

 

E. MASA PERALIHAN

PROSES PERJUANGAN PEMBENTUKAN KABUPATEN SIGI.

Secara umum paling tidak terdapat 5 ( lima ) tujuan utama pembentukan Daerah Otonom Baru , yaitu untuk kesejahteraan rakyat yang ditopang dengan keadilan , demokratisasi, terwujudnya efisiensi dan efektifitas Pemerintahan dan pembangunan serta menjaga kelestarian Negara kesatuan Republik Indonesia.

Kehendak awal dalam memformulasikan dan memperjuangan aspirasi pembentukan kabupaten ini secara konsepsional dan terstruktur dimulai dari pembicaraan antara Nurzain Djaelangkara, SH dan Robby Tarro, Sm.Hk digudang beras Kantor Bupati Donggala di Palu pada tanggal 9 Juni tahun 1999. selanjutnya pembicaraan tersebut diatas ditindak lanjuti dengan menemui Bapak Drs. Habir Ponulele untuk memfasilitasi pertemuan Tokoh-tokoh Pemuda di kawasan selatan kabupaten Donggala guna membahas peluang pemekaran kabupaten, maka terjadilah rapat pertama dengan Nomor Surat Istimewa tanggal 12 Agustus 1999 yang ditandatangani oleh Penginisiatif yaitu Nurzain Djaelangkara, SH dan Robby Tarro, Sm.Hk pada tanggal 14 Agustus 1999, Jam 09.00 Wita bertempat di Ruangan Kerja Kadis Pendapatan Dati II Donggala (Drs Habir Ponulele) Jalan Imam Bonjol Palu yang dihadiri oleh perwakilan Pemuda kecamatan dikawasan selatan lembah Palu Plus Kecamatan Lore Utara. Dengan menghasilkan rencana pembentukan forum resmi sebagai Organisasi Perjuangan dan pelaksanaan Deklarasi. Kemudian Kehendak Pembentukan kabupaten Sigi semakin mengkristal dan lebih melembaga adalah dengan dideklarasikannya Lembaga khusus untuk memfasilitasi Proses pembentukan Kabupaten Baru pada kawasan selatan Lembah Palu , yakni pada tanggal 10 November 1999 yang ditandai dengan terbentuknya pengurus Forum Komunikasi Pemekaran Kabupaten Sigi ( FKPKS ). Sekaligus pendeklarasian pembentukan KABUAPTEN Sigi yang dihadiri Drs. H. Habir Ponulele, ,Drs. Umar Latopada, Nurzain, Djaelangkara,SH, Dg . Tarusu Parampasi,SH, Reynal BR Tarro, Sm.Hk, Fredy Lody Djaru, S,Sos, Imran Pilaisa, Syarifuddin Lapasere, Abdul Kadir Lamarotja,

Forum yang terbentuk ditugasi menjembatani kepentingan masyarakat di 5 (lima) Wilayah kecamatan dilembah Palu dengan pemerintah pada semua tingkatan, dan Menunjuk Drs Habir Ponulele selaku ketua Umum dibantu dua wakil ketua masing-masing Reynold Tarro, Sm.Hk dan Dg Tarusu Parampasi, SH. Sementara diPosisi Sekretaris Umum di Jabat Nurzain Djaelangkara, SH, Juga dibantu dua Wakilnya yakni Drs. Umar Latopada dan Freddy Lody Djaru, S.Sos

Pendeklarasian Pembentukan Kabupaten Sigi yang dimotori Forum Komunikasi pemekaran kabupaten Sigi ( FKPKS ) sehari setelah Pendeklarasian berlangsung pada tanngagal 11 November 1999 diedarkan Naskah Deklarasi untuk dukungan , Pemuda dan Tokoh Agama yang berasal dari 5 wilayah Kecamatan atas nama Masyarakat Kawasan Selatan kabupaten Donggala yang ditandatangani tokoh-tokoh perjuangan Kabupaten Sigi terdiri dari :

Drs. H. Habir Ponulele, ,Drs. Umar Latopada, Nurzain, Djaelangkara,SH, Dg . Tarusu Parampasi,SH, Reynal BR Tarro, Sm.Hk, Fredy Lody Djaru, S,Sos, Imran Pilaisa, Haeludin Abidin, Syarifuddin Lapasere, Suplain Dg. Pawindu, SH, Abd. Fattah DM, Yasmin Palidjawa, Nadjamudin PL, Safrudin Abidin, Abdul Kadir Lamarotja, S. Mause, Moh. Irwan , S.Sos, Andi Nasir Lamakarate, Sukman Gena, Taufik Latadano, S.Sos, Mujizat Repadjori,

Pendeklarasian Perlunya pembentukan kabupaten Sigi bukanlah didasarkan atas pertimbangan emosional melainkan berdasarkan pertimbangan rasional dan obyektif yang selalu merujuk pada konstitusi yang ada, tanpa bermaksud memaksakan kehendak .

Forum,komunikasi Pemekaran kabupaten Sigi ( FKPKS ) yang merupakan wadah penyaluran aspirasi wearga masyarakat di lima kecamatan yang ada dilembah palu bagian selatan.

Penetapan nama kabupaten Sigi , Secara Spirit dan historis berkaiatan dengan gelora semangat perjuangan Kerajaan Sigi dalam melawan penjajahan Belanda pada masa lalu, namun secara filosofis dan Nomenklatur Istilah Sigi diambil dari maka Kata “Sigi” dari kamus Sastra lama bahasa Indonesia yang berarti “ kekuatan Bersama atau Kesejahteraan Bersama”.

Upaya dan perjuangan pembentukan kabupaten Sigi ini semakin bergaung dengan terbentuknya Angkatan Muda Sigi ( AMS ) yang diketuai oleh Bapak Djuanda Lamakarate, BA, disusul dengan adanya deklarasi Umum segenap Komponen masyarakat pada Kecamatan kulawi, Kecamatan Palolo, Kecamatan Dolo, Kecamatan Marawola, dan Kecamatan Sigi Biromaru pada tanggal 25 November 1999. dimana isi pernyataan tersebut diantaranya :

1. Bahwa berdasarkan pertimbangan obyektif yang ada dikawasan Selatan kabupaten Donggala maka telah memenuhi syharat untuk dikembangkan menjadi sebuah Kabupaten.

2. Menyikapi kdondisi geografis bagi rentang kendali Penyelenggaraan Pemerintahan baik pelayanan terhadap masyarakat ( Orbitasi Pemerinmtahan ) maupun dalam semua aspek pemerintahan dan pembangunan agar lebih efektif dan efisien.

3. mencermati persoalan permasalahan social termasuk lapangan pekerjaan yang perlu penanganan yang serius dimasa depan.

4. Mendorong percepatan pemerataan pelaksanaan pembangunan dan, hasil-hasilnya bagi kesejahteraan rakyat serta memberikan mandat kepada FKPKS sebagai satu-satunya wadah untuk memfasilitasi perjuangan pembentukan Kabupaten Sigi.

Kelanjutan dari kehendak tersebut maka dikukuhkanlah Komposisi personalia Kepengurusan Foruk Komunikasi Pemekaran Kabupaten Sigi melalui SK Pengurus FKPKS Nomor : 09/FKPKS/VII//2003 tanggal 26 Juli tahun 2003, dengan menetapkan Bapak Drs. H. HABIR PONULELE, MM sebagai Ketua Umum FKPKS. Dibantu oleh dua wakil ketua masing-masing : Reynold B. Taro, Sm.Hk dan Dg Tarusu Parampasi, SH . Sementara Posisi Sekretaris Forum dijabat oleh Nurzain Djaelangkara SH dengan dua wakil masing-masing : Drs. Umar Latopada, M.Si dan Fredy Lody Djiloy, S.Sos. Bendahara Sitti Ulfa, S.Sos Wakil Bendahara Rada Megawati Lamakarate, serta dibantu beberapa bidang yang diisi dari berbagai unsur komponen masyarakat diwilayah Sigi.

Menyusul semakin melembaganya Organisasi Perjuangan Pembentukan kabupaten Sigi , maka langkah awal yang dilakukan oleh FKPKS bersama komponen Inti pendukung ( KIP ) adalah dengan keberhasilan memperjuangkan keluarnya Memorandum DPRD Kabupaten Donggala Nomor 2 tahun 2003 pada tanggal 29 oktober tahun 2003 yakni dalam suasana Bulan Suci Ramadhan.

Menyikapi kehendak masyarakat dikawasan selatan Donggala tersebut melalui Perjuangan FKPKS , Bupati Donggala waktu itu Bapak H. Nabi Bija, S.Sos mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 188.45/0437/Bag.Pern. tanggal 11 September 2003 Tentang Pembentukan Tim Peneliti Pemekaran Kabupaten Donggala, yang disusul dengan Keputusan Bupati Donggala Nomor : 188.45/0499/Bag.Pem, Tanggal 8 Desember 2003 tentang penyempurnaan Tim Peneliti Pemekaran kabupaten Donggala, yang selanjutnya disusul dengan Surat Bupati Donggala Nomorf : 135/0255/B.Pem, Tanggal 23 Desember 2003 tentang sosialisasi dan Penelitian Pemekaran kabupaten Donggala yang ditujukan kepada seluruh Camat se kabupaten Donggala.

Langkah selanjutnya yang dilakukan FKPKS setelah terbitnya memorandum dan keputusan Bupati tersebut adalah melaksanakan Rapat Paripurna Terbuka FKPKS tanggal 2 S/d 3 Juni tahun 2004 bertempat di gedung serbaguna kecamatan Kulawi yang dibuka oleh Bupati Donggala Drs Adam Ardjad Lamarauna, yang melahirkan Program kerja FKPKS dengan strategi pelaksanaan program dalam bentuk gerakan yang mengunakan Nalar Intelektual yang Berbasis Pada Aspirasi Rakyat

Kemudian pada masa Bupati Donggala Bapak H. Adam Ardjad Lamarauna ditandai denghan keluarnya Surat Keputusan Bupati Donggala Nomor : 188.45/0221/Bag. Pem, tertanggal 5 Juni 2005 tentang dukungan atas Pemekaran dan Pembentukan Kabupaten Sigi, Bersambutan dengan keluarnya Keputusan DPRD Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2005 Tentang persetujuan dan Dukungan atas Pembentukan Kabupaten Sigi.

Guna Kelancaran dan percepatan proses pembentukan kabupaten Sigi , maka FKPKS membentuk TIM Percepatan Daerah FKPKS dan Tim Percepatan Pusat FKPKS di Jakarta.

Pada Tingkat Provinsi, pada Masa Jabatan Gubernur Sulawesi Tengah oleh Bapak Prof. Drs. H. Aminuddin Ponulele, MS ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan Gubenrnur Sulteng Nomor : 135.52/28/ROPEM-G.ST/2006 Tanggal 15 Pebruari 2006 Tentang Pembentukan Kabupaten Sigi, dimana sebelumnya oleh DPRD Provionsi Sulawesi Tengah telah dikeluarkannya Keputuisan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 / DPRD/2006 Tentang Persetujuan Usul Pembentukan Kabupaten Sigi pada tanggal 10 Februari 2006.

Kepengurusan pada Tingkat Pusat ditandai dengan adanya Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 135.52/59/ROPEM-GST, Tanggal 18 Februari 2006 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri yang ditanda tangani Oleh Gubernur Sulawesi Tengah Waktu itui Bapak Prof. H. Aminuddin Ponulele, MS, serta dengan Isi serupa ditujukan kembali kepada Menteri Dalam Negeri Oleh Gubernur Sulteng Bapak H. B. Paliudju dengan Surat Nomor : 135.52/161/ROPEM, Tanggal 21 Juli 2006.

Tindak lanjut Surat Ke Pusat ditandai dengan diberikannya kesempatan Kepada FKPKS untuk Presentasi di DPD R.I pada tanggal 20 Maret 2006, berdialog dengan DIRJEN OTDA Depdagri pada Tanggal 20 maret 2006 yakni :

a. Pada tanggal 20 maret 2006 Tim melakukan Presentasi di DPD RI.

b. Tanggal 20 maret FKPKS dan TIM Menyerahkan Dokumen Usul Pembentukan kabupaten Sigi kepada anggota DPR RI asal Dapil Sulteng dari Partai Golkar Bapak Muhidin Said, SE

c. Tanggal 20 Maret 2006 Tim/FKPKS berdialog dan menyerahkan Dokumen kepada Direktur penataan Daerah dan Otonomi Khusus Pada Dirjen PUOD Depdagri Bapak Ahmad Zubaedi.

d. Tanggal 21 Maret 2006 Tim /FKPKS menemui Kapuslitbang Depdagri.

e. Tanggal 22 Maret Tim / FKPKS melakukan dialog dan menyerahkan Dokumen Usul Pembentukan Kabupaten Sigi Kepada Bapak Nurhadi M. Musawir, SH. MM, MBA Anggota DPR RI Dapil Sulteng dari Fraksi PAN

f. Tanggal 22 Maret Tim dan FKPKS melakukan dialog dan menyerahkan Dokumen Usul Pembentukan Kabupaten Sigi Kepada Bapak Rendy lamadjido Anggota DPR RI Dapil Sulteng dari Fraksi PDIP.

g. Tanggal 22 Maret 2006 Tim dan FKPKS melakukan dialog dan menyerahkan Dokumen Usul Pembentukan Kabupaten Sigi Kepada Bapak Silalahi Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat

h. Tanggal 23 Maret 2006 Tim / FKPKS melakukan dialog dan menyerahkan Dokumen Usul Pembentukan Kabupaten Sigi Kepada Bapak Sony Kerraf Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP.

i. Tanggal 23 Maret 2006 Tim dan FKPKS melakukan dialog dan menyerahkan Dokumen Usul Pembentukan Kabupaten Sigi Kepada Bapak Imam Ansyori Anggota DPR RI selaku Ketua Fraksi PKB DPR RI.

j. Tanggal 23 Maret 2006 Tim dan FKPKS melakukan dialog dan menyerahkan Dokumen Usul Pembentukan Kabupaten Sigi Kepada Ibu Lela Anggota DPR RI Fraksi PPP DPR RI.

k. Tanggal 23 Maret 2006 Tim dan FKPKS melakukan dialog dan menyerahkan Dokumen Usul Pembentukan Kabupaten Sigi Kepada Bapak Budi Priyo Santoso, SH Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

Hasil Fasilitasi dan Upaya Keras Dari FKPKS selama di Jakarta dilanjuti dan dresponsi dengan :

1. Turunnnya TIM DPD RI, Kunjungan DPD RI tanggal 29 sampai 31 Mei 2006

2. Turunnya Tim Pertama Depdagri/Dir ektur Pemekaran

Selanjutnya pada Bulan Mei 2007, guna lebih mengintensifkan Proses fasiltasi dan Negosiasi Pembentukan Kabupaten Sigi dengan Lembaga-lembaga terkait di Jakarta, bertempat di Gedung BIPP Biromaru (Sekarang Kantor Bupati Sigi sementara ), di sepakati untuk melakukan Upaya Fasiltasi dan Negosiasi Intensif dan Sistemtais terhadap Institusi terkait di Jakarta terutama mengupayakan usul Pembentukan Kabupaten Sigi melalui Usul Undang-undang hak Inisiatif DPR-RI, tidak lagi melalui Usul dari pihak Eksekutif. Maka berangkatlah Tim FKPKS sebanyak 7 orang untuk melakukan presentasi di Komisi II DPR RI yang difasilitasim oleh seorang komponen inti pendukung Saiful Haeroma, maka pada saat itulah secara resmi usul Pembentukan Kabupaten Sigi Menjadi Hak Inisiatif DPR RI

Selanjutnya melalui upaya penggalangan tandatangan Dukungan sebanyak 28 orang anggota DPR-RI lintas Komisi dan Lintas Fraksi. Dari Hasil kerja Tim Negosiator tersebut diperoleh hasil berupa:

1. Adanya Kunjungan Anggota Komisi-II DPR-RI

2. Disahkannya Pada Rapat Paripurna DPR-RI tanggal 11 September 2007 tentang Pengesahan 12 RUU Usul Inisatif DPR-RI tentang Pembentukan 12 Calon Daerah Otonom baru di mana diantaranya termasuk Calon Kabupaten Sigi.

3. Turunnya Surat Presiden R.I (SURPRES/AMPRES) No. R.68/Pres/12/2007 pada tanggal 10 desember 2007

4. Turunnya Kunjungan TIM DPOD tanggal 29 April sampai 2 Mei 2008.

5. Terjadwalnya pembahasan dan rencana pengesahan RUU Kabupaten Sigi masa sidang Ketiga DPR RI periode Juni 2008.

Akhirnya Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa serta didorong Keinginan Luhur Perjuangan seluruh Komponen Masyarakat Sigi dengan difasilitasi oleh FKPKS, Perjuangan, Cita-cita masyarakat bagian Selatan Lembah Palu untuk mendirikan sebuah Kabupaten/Daerah otonom Pembentukan Perjuangan FKPKS beserta seluruh Komponen masyarakat telah memasuki Pintu Gerbang dan merentangkan jembatan Emas Menuju masyarakat Sigi yang di Idam-idamkan yakni dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Pembentukan kabupaten Sigi Pada hari Selasa tanggal 24 Juni Tahun 2008, Jam.11.44 WIB di Gedung DPR RI Senayan Jakarta.

Selanjutnya pada tanggal 21 Juli 2008 Dokumen Undang-Undang Kabupaten Sigi Di Tandatangani oleh Presiden Republik Indonesia dengan Nomor Undang-Undang adalah Nomor : 27 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Sigi, Lembaran Negara Nomor 100 dan Penjelasannya Tambahan Lembaran Negara Nomor 4873.

Sebagai ungkapan Rasa Syukur Kepada Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa atas upaya FKPKS dalam memperjuangkan amanah Rakyat Sigi, maka dilaksanakanlah Syukuran Akbar pada tanggal 23 Agustus 2008 di Desa Bora.. selanjutnya FKPKS Menyadari bahwa berdirinya sebuah Kabupaten adalah bukan sebuah akhir tujuan dan perjuangan akan tetapi yang terpenting adalah bagaimana keberadaan sebuah daerah otonom dapat eksis dan membawa perubahan terhadap kualitas hidup masyarakatnya.

Sebagai tindak lanjut / daya laku atas Pemberlakuan Undang-Undang Nomor : 27 Tahun 2008 Tentang pembentukan Kabupaten Sigi ditandai dengan Peresmian Kabupaten Sigi serta pelantikan Penjabat Bupati Sigi Bapak Drs. Hidayat, M.Si Oleh Menteri Dalam Negeri di Jakarta pada Tanggal 15 januari 2009 melalui Surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.72-41 Tahun 2009 Tanggal 14 Januari 2009.

Kabupaten Sigi Merupakan daerah otonom yang ke sebelas di Provinsi Sulawesi Tengah, memiliki Luas wilayah : 5.196,02 Km2, memiliki jumlah Penduduk : 215. 653 Jiwa terdiri dari 15 Kecamatan ( Kecamatan Sigi Biromaru, Kecamatan Palolo, Kecamatan Nokilalaki, Kecamatan Lindu, Kecamatan Kulawi, Kecamatan Kulawi Selatan , Kecamatan Pipikoro, Kecamatan Gumbasa, Kecamatan Dolo Selatan, Kecamatan Tanambulava, Kecamatan Dolo Barat, Kecamatan Dolo, Kecamatan Kinovaro, Kecamatan Marawola, Kecamatan Marawola Barat ) dan 156 Desa. Dengan topographi wilayah berupa lembah, dataran, perbukitan dan pegunungan. Serta potensi wilayah terdiri dari : Pertanian tanaman pangan, Tanaman Perkebunan Kelapa, Kakao dan lain-lain, Peternakan besar dan kecil , Pertambangan dan mineral, air permukaan dan air bawah tanah, Perikanan darat, hasil hutan, Holtikultura, sektor jasa, potensi wisata, kekayaan dan keragaman budaya 17 Etnis serta Potensi Taman nasional Lore Lindu sebagai Asset Dunia . dengan PDRB tahun 2004 : 1.310.376 milyar rupiah, PDRB Perkapita : Rp. 6.652.972

Sambungan yg akan digabungkan :

PROSES PERJUANGAN PEMBENTUKAN KABUPATEN SIGI.

Secara umum paling tidak terdapat 5 ( lima ) tujuan utama pembentukan Daerah Otonom Baru , yaitu untuk kesejahteraan rakyat yang ditopang dengan keadilan , demokratisasi, terwujudnya efisiensi dan efektifitas Pemerintahan dan pembangunan serta menjaga kelestarian Negara kesatuan Republik Indonesia.

Sesungguhnya pertimbangan/kehendak perlunya Pembentukan daerah otonom tersendiri dibagian selatan lembah Palu ( EX Underafddeling Lembah Palu ) telah diwacanakan sejak tahun 1956. ketika lahirnya undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan daerah-daerah Kabupaten di Sulawesi.

Kemudian pada tahun 1988, Lembaga Pengabdian Masyrakat universitas Tadulako pernah melakukan kajian singkat tentang kemungkinan perlunya daerah otonom tersendiri pada sejumlah kecamatan yang meliputi ; Biromaru, Kec. Dolo, Kec. Marawola, dkan Kecamatan Kulawi dengan alternative nama angtaranya disebut kabupaten Sigi sebagaimana pernah dipublikasikan pada Majalah Ilmiah gagasan Universitas Tadulako Tahun 1989.

Seiring dengan perkembangan Pemerintahan Kota Palu, dimana Kota Palu dijadikan Daerah Otonom Definitif dari Kota Administratif menjadi Kota Madya melalui Undang-undang Nomor 4 Tahun 1994, Beberapa Anggota DPRD Donggala dari Wilayah Sigi sempat melakukan Upaya usul Pembentukan Kabupaten Sendiri bagi wilayah disekitar kawasan selatan Kota Palu yang dimotori oleh Bapak H.B.S Lembah.

Kemudian Kehendak Pembentukan kabupaten Sigi semakin mengkristal dan lebih melembaga adalah dengan dideklarasikannya Lembaga khusus untuk memfasilitasi Proses pembentukan Kabupaten Baru pada kawasan selatan Lembah Palu , yakni pada tanggal 10 November 1999 yang ditandai dengan terbentuknya Forum Komunikasi Pemekaran Kabupaten Sigi ( FKPKS ).



Sumber : https://ryandjaelangkara.blogspot.com/

۞ SEKRETARIAT SEMENTARA DEWAN ADAT KAB. SIGI ۞
۞ MEDIA - SOSIAL ۞