Tujuan penelitian ini adalah
mengganalisis hubungan antara hukum nasional dan hukum adat atas tanah ulayat.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan
hukum yang digunakan berjenis
konseptual. Sumber hukum yang digunakan adalah sumber hukum primer dan
sumber hukum sekunder. Analisis dan pembahasan yang digunakan dalam penelitian
ini menggunakan kerangka deduktif. Berdasarkan hasil analisis, dapat disimpulkan
bahwa terdapat hubungan
antara hukum negara
dengan hukum adat dalam sektor hukum agraria dan
pertanahan, dalam praktiknya ternyata masih banyak yang tidak sesuai dengan
semangat bangsa, serta falsafah hukum pertanahan nasional. Pengaturan penetapan
hak atas tanah yang hanya berupa sertifikat yang diterbitkan oleh BPN belum dapat
menjawab harapan masyarakat
hukum adat, karena
kebijakan tersebut belum mengatur mekanisme perlindungan
terhadap objek hukum pertanahan yang ada di wilayah masyarakat hukum adat.
Untuk lebih jelasnya, silahkan klik : PENGAKUAN HAK MASYARAKAT ADAT ATAS TANAH ULAYAT ; ANALISIS HUBUNGAN ANTARA HUKUM NASIONAL DAN HUKUM ADAT
0 comments:
Posting Komentar