Rabu, 24 Juli 2024

PENGAKUAN HAK MASYARAKAT ADAT ATAS TANAH ULAYAT: ANALISIS HUBUNGAN ANTARA HUKUM NASIONAL DAN HUKUM ADAT

Silahkan bagikan :
۞ السَّــــــلاَمُ عَلَيْــــــكُمْ وَرَحْمَــةُ اللــــهِ وَبَرَكَاتُــــــــــهُ ۞
۞ بســـــــــــــم اللّـــه الرّحمٰن الرّحيـــــــــــــم ۞
-------------------------------------------------------------

 

          Tujuan penelitian ini  adalah mengganalisis hubungan antara hukum nasional dan hukum adat atas tanah ulayat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan hukum yang  digunakan  berjenis  konseptual.  Sumber hukum  yang digunakan adalah sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Analisis dan pembahasan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan kerangka deduktif. Berdasarkan hasil analisis, dapat  disimpulkan  bahwa  terdapat  hubungan  antara  hukum  negara  dengan  hukum  adat dalam sektor hukum agraria dan pertanahan, dalam praktiknya ternyata masih banyak yang tidak sesuai dengan semangat bangsa, serta falsafah hukum pertanahan nasional. Pengaturan penetapan hak  atas tanah yang hanya  berupa sertifikat yang  diterbitkan oleh BPN  belum dapat  menjawab  harapan  masyarakat  hukum  adat,  karena  kebijakan  tersebut  belum mengatur mekanisme perlindungan terhadap objek hukum pertanahan yang ada di wilayah masyarakat hukum adat.


Untuk lebih jelasnya, silahkan klik : PENGAKUAN HAK MASYARAKAT ADAT ATAS TANAH ULAYAT ; ANALISIS HUBUNGAN ANTARA HUKUM NASIONAL DAN HUKUM ADAT


۞ الحمد لله ربّ العٰلمين ۞

-------------------------------------------------------------

0 comments:

Posting Komentar

۞ PETA LOKASI Wilayah ۞
۞ MEDIA - SOSIAL ۞