Kamis, 30 Januari 2025

EKSISTENSI HAK TANAH ULAYAT MASYARAKAT ADAT DALAM HUKUM TANAH DI INDONESIA

Silahkan bagikan :
۞ السَّــــــلاَمُ عَلَيْــــــكُمْ وَرَحْمَــةُ اللــــهِ وَبَرَكَاتُــــــــــهُ ۞
۞ بســـــــــــــم اللّـــه الرّحمٰن الرّحيـــــــــــــم ۞
-------------------------------------------------------------

 

         


          Menurut  keberadaannya  tanah dianggap  sebagai  hak dasar  yang dimiliki  oleh  setiap orang sebab  dalam keberadaannya, hal  tersebut dijamin  dalam UUD  1945. Sebagaimana tercantum pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan kepada negara bahwa segala sesuatu  yang berkaitan  dengan tanah  sebagai bagian  dari  bumi, air  dan  kekayaan alam  yang terkandung  di  dalamnya  yang  ada  di  Indonesia  harus  dan  wajib  untuk  dikelola  dan dimanfaatkan  bagi  sebesar-besarnya  kemakmuran  rakyat  Indonesia.  Penegasan  lebih  lanjut tentang  hal  tersebut  dapat  dilihat  dengan  pengesahan UU  No.  5 Tahun  1960  Tentang Peraturan  

          Dasar Pokok-Pokok  Agraria atau  disingkat dengan  UUPA yang  di  dalamnya memuat  tentang  aturan  mengenai  bentuk-bentuk  tanah  hingga  segala  macam pemanfaatannya bagi masyarakat atau pemerintah. Tidaklah berlebihan jika dinyatakan bahwa tanah  merupakan  salah  satu  sumber  daya  utama  yang  menjadi  kebutuhan  serta kepentingan semua  orang, badan  hukum dan  hingga kepada sektorsektor pembangunan. Kita  ketahui  bersama  bahwa  tanah  sangat  dibutuhkan  karena  dapat  bermanfaat  bagi pembagunan  sarana  dan  prasarana, seperti  di bidang  ekonomi (pemanfaatannya  bisa berupa  kegiatan jual beli dalam  sebuah  pasar atau swayalan dan bertani  di  kebun atau sawah), di bidang  sosial  (pemanfaatannya  berupa  pembangunan  rumah  untuk  tempat  tinggal seseorang  atau pembangunan  taman  sebagai  tempat  berkumpulnya  masyarakat),  dan  masih banyak lagi.  Berdasarkan uraian  di atas sudah  sewajibnya tanah  perlu diatur  melalui berbagai  kebijakan  dan peraturan  perundangan  yang tepat,  konsisten  dan berkeadilan  sehingga  dapat  bermanfaat bagi seluruh masyarakat.

          Kondisi  tersebut pun berlaku  bagi masyarakat  hukum adat,  masyarakat  hukum adat sendiri  diidentifikasikan  sebagai  kelompok  masyarakat  yang  memiliki  keistimewaan tersendiri,  kedalaman  pengetahuan  kehidupan  yang  mengagumkan  serta  sistem  sosial ekonomi yang tangguh. Dalam keberlangsungan hidup masyarakatnya, masyarakat hukum  adat sangat  bertumpu pada  keseimbangan alam  dan sistem  produksi  yang  lebih menekankan pada  ekonomi  subsistem  (berladang,  berburu,  mengumpul,  berkebun  dan  lain- lain)  yang secara  otomatis  membutuhkan  lahan  sebagai  media  utama  dalam  melakukan  aktivitas tersebut. Sebutan bagi lahan yang diperuntukan terkait kegiatan tersebut pada masyarakat hukum  adat  di  Indonesia  dikenal  dengan  istilah  "Tanah  Ulayat"  yang  secara  singkat diartikan sebagai  tanah milik  bersama masyarakat  hukum  adat tersebut  dan di  dalamnya terdapat hak  yan  disebut "Hak  Ulayat" yang berarti kepemilikan  sekelompok masyarakat hukum adat atas sebuah tanah.

           Dikarenakan  banyaknya  pihak  dan  kebutuhan  yang  perlu  dipenuhi  dalam menggunakan  sebuah lahan,  tidak jarang  keberadaan  tanah ulayat  sering  tersingkirkan.  Kita ketahui bahwa perekonomian  negara Indonesia  yang dikelola pemerintah sampai  saat ini mayoritas  berbentuk  pengelolaan  sumber  daya  alam  dalam  skala besar  seperti  dilakukannya  kegiatan  pertambangan,  perkebunan  skala  besar,  logging  dan  lain  sebagainya  sebagai sumber  utama pembangunan  nasional. Namun  karena adanya  ketimpangan penguasaan sumber  daya alam  tersebut yang  kemudian menciptakan  sebuah  konflik, membuat  berbagai pihak seperti pemerintah,  media dan  pihak swasta  mendefisinikan tanah ulayat  yang berlaku  dalam budaya masyarakat hukum adat sebagai terkebelakang, kuno, tidak beradab, primitif dan berbagai macam anggapan negatif lainnya.

          Tentu pernyataan  tersebut bertolak belakang dengan UUD 1945 Pasal  18 B (2)  yang menyatakan  negara  mengakui  dan  menghormati  kesatuan-kesatuan  masyarakat  hukum  adat beserta hak-hak  tradisionalnya sepanjang  masih hidup  dan sesuai  dengan perkembangan masyarakat  dan  prinsip  NKRI  yang  diatur dalam  undang-undang  atau  dapat  dikatakan pengakuan  negara  terhadap  keberadaan  dari  kesatuan  masyarakat  hukum  adat itu  sekaligus pengakuan terhadap  hukum adatnya yang  berlaku di  dalamnya. Ditambah  dengan uraian yang tertulis pada UU  No 5 Tahun  1960 Tentang Peraturan Dasar  PokokPokok Agraria Pasal 3 yang dianggap mengakui adanya keberadaan hak ulayat dalam masyarakat hukum  adat yang bersangkutan. Meskipun UUPA mengandung nilai-nilai luhur dalam membela kepentingan rakyat, namun  pada  tahapan  implementasinya  mengalami  banyak  hambatan  dan  benturan dalam bidang politik, ekonomi maupun sosial. Telah banyak peraturan yang secara hierarkhi ada di bawah undangundang yang telah diterbitkan, namun belum terlihat keberhasilan dari  harapan  tersebut  secara  utuh.  Bahkan  peraturan  pelaksana  tentang  keagrariaan selama ini belum memberikan jaminan kepastian hokum,perlindungan  hukum,  keadilan dan kemakmuran  bagi  masyarakat  setempat  yang  sumber  daya  agraria  dan  sumber  daya alamnya di eksploitasi pihak lain.



Untuk lebih jelasnya, silahkan Klik EKSISTENSI HAK TANAH ULAYAT MASYARAKAT ADAT DALAM HUKUM TANAH DI INDONESIA 



۞ الحمد لله ربّ العٰلمين ۞

-------------------------------------------------------------

0 comments:

Posting Komentar

۞ PETA LOKASI Wilayah ۞
۞ MEDIA - SOSIAL ۞