Sabtu, 01 Februari 2025

Sejarah Singkat Masyarakat adat KINOVARO

Silahkan bagikan :
۞ السَّــــــلاَمُ عَلَيْــــــكُمْ وَرَحْمَــةُ اللــــهِ وَبَرَكَاتُــــــــــهُ ۞
۞ بســـــــــــــم اللّـــه الرّحمٰن الرّحيـــــــــــــم ۞
-------------------------------------------------------------

 


Kinovaro adalah salah satu Sub komunitas masyarakat adat yang ada di wilayah ke adatan besar Kamalisi Sulawesi Tengah yang kini pada umumnya bermukim diwilayah lembah,lereng dan pegunungan Kamalisi.

Kinovaro merupakan salah komunitas adat di wilayah kamalisi,kinovaro sendirii berasal dari nama nenek moyang yang bernama Kino yang mendiami wilayah kinovaro bertempat kampong tua di sebut Jengi kemudian ia memiliki keturunan yang banyak terpencar di kamalisi atau di wilayah adat lainnya sehingga disebut varo (terpencar). sistem kepemimpinan di kinovaro di pimpin oleh madika, namun madika dikinovaro tidak banyak dikenal di wilayah adat lainya karena kinovaro merupakan komunitas yang sering dijadikan upacara adat oleh komunitas lainya ketika ada pelanggaran adat.

Komunitas masyarakat adat Kinovaro tersebut memiliki sejarah yang sama dan mereka hidup dari satu komunitas lainnya yang cukup besar di kamalisi secara adminitrasi berada di wilayah Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi dan Kota Madya Palu, bahkan wilayah adatnya kamilisi sampai kewilayah adminitrasi provinsi Sulawesi Barat. Dalam pengetahuan literatur antropologi dan etnokologi komunitas besar di Wialyah Adat Kamalisi tersebut adalah bahagian dari sub etnis kaili terdiri dari etnis Unde,Inde Tado dan Da’a. tapipada umumnya di sub kewilalayaan komunitas vaenumpu adalah menggunakan bahasa/suku da’a.

Dalam batasan teritori dan penyebaran etniknya, sub komunitas Masyarakat adat kamalisi ini tidak lepas dari bagian penyebaran wilayah adat yang ada di lembah, lereng pegunungan kamalisi, dengan kearifan identitas lokalnya dalam pemperlakukan alam sebagai subjek yang harus hidup dan memiliki hak yang sama seperti manusia serta memiliki tataruang adat yang sangat arif.

Sebaran Pembagian Besar Wilayah Adat Kamalisi terdiri dari Sub Wilayah Adatnya Yaitu. Komunitas Vaenumpu (Uwenumpu), Kinovaro Komunitas Pantapa, Vayanga, Nggolo bolonggima, Kasoloa (Ntoli), Lumbu Lama, Ona, Karavana (Dombu), Kinovaro, Vau (Mabere), Vugaga, Binggi dan Pakava

Pemberian wialayah ini tidak terpisahkan dari sejarah yang panjang to kamalisi dengan menggunakan bahasa Da’a secara turun temurun (kepercayaan) jauh sebelum penjajahan masuk di wilayah nusantara Indonesia mereka terbagi dan tersebar secara turun temurun dan membagi suatu wilayah kelolah secara arif, dari zama-kezaman sampai kemerdekaan di bagi secara adminitarsi (Hukum Negara) di beberapa desa, kecamatan kabupaten sigi (kecamatan marawola barat, dolo barat pesisir, dan marawola) sampai ke kota madya palu, akan tetapi ada juga sebagian besar wilayah komunitasnya masuk di kabupaten donggala (kec.Pinembani, Rio Pakava, banawa Selatan) sampai ke Sulawesi barat (Kab.Mamuju Utara).

pengalaman infestigasi lapangan dan pengakuan orang-orang da’a di vaenumpu mereka adalah etnis tersendiri yang mereka sebut To Ulujadi atau Ulunggatoka Pinandu-ongunja poamaya. Dengan penama’an ini orang da’a mempercayai bahwa dari puncak gunung inilah awalnya dari kehidupan manusia, biasa sebutan lainnya di kenal dengan Ulunggatoka Pinandu – Pinandu : Tananilemo Nggari Tanah Pinandu – di ciptakan dari tanah, adalah tanah di jadikan manusia dan menurut orang da’a pinandu itu pulahlah nama orang yang diciptakan dari tanah tersebut. Kemudian barulah dari tulang rusuk pinandu di ciptakan perempuan yang disebut “usukei”- usukei adalah perempuan pertama yang diciptakan dari tulang rusuk pinandu.

 

Dalam perkembangan manusia ini, orang da’a memprcayai belum ada adat atau aturan yang mengatur adat dalam kehidupan manusia nanti setelah diciptakannya orang yang mereka sebut sebagai “Tomanurung – Tobarakah “ dari sinilah barulah mereka mengenal system adat, yang kini tetap di jaga.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Pembagian ruang menurut adat

Pangale : Hutan larangan adat (tidak boleh di olah) Ova : Lahan Bekas Garapan dan di tinggalkan selama 10-15 tahun dan menjadi hutan kembali ditumbuhi kayu-kayu relatih kecil, suatu saat bias di olah kembali secara adat/arif

Olo : bagian hutan yang di larang di olah karena merupakan zona penyediaan sumber air (mata air)

Pantalu : lahan hutan yang diperbolehkan dibuka sesuai aturan adat dan mejadi kebun

Ngata : pemukiman penduduk dijadikan ngata

 

Sistem Penguasaan & Pengelolaan Wilayah

1. Sistem penguasaan

Dalam penguasaannya, sumber daya alam di kuasai dan di manfaatka oleh kelompok komunitas adat ini di mana semua orang mempunyai hak yang yang sama dalam penguasaannya. Penguasan yang di maksud di sini adalah penguasaan komunal. Penguasaan komunal adalah penguasaan dan kepemilikan berdasarkan prinsip dan kepentingan bersama di bawah pengawasan bersama..

2. Sistem Kepemilikan

Tanah dan Masyarakat hukum adat saling memiliki korelasi yang signifikan, ini menciptakan suatu hak untuk menggunakan, menguasai, memelihara sekaligus mempertahankannya. Hak-hak dan system kepemiliklah tanah di wilayah adat da’a juga seperti halnya beberapa wilayah adat

yang ada disulawesi tengah. Kepemilikan tersebut di dasarkan atas dan proses kepemilikan komunal, kepemikan individual dengan sebuah prinsip yang telah di percayai oleh orang da’a

bahwa tanah itu adalah tanah adat yang telah di wariskan dan di berikan oleh leluhur untuk ntodea (Masyarakat) agar dijaga. Prinsip kepemilikan dan penjagaan itu dapat dilihat dari ungkapan leluhur ”Menjual tanah adat sama dengan menjual adat, menjual adat berarti menjual rakyat dan menjual rakyat dalah mendustai dan menyakiti leluhur” .


Sumber : Sejarah Singkat Masyarakat adat





۞ الحمد لله ربّ العٰلمين ۞

-------------------------------------------------------------

0 comments:

Posting Komentar

۞ PETA LOKASI Wilayah ۞
۞ MEDIA - SOSIAL ۞