Jumat, 20 Maret 2026
SK Gubernur Sulawesi Tengah
Kamis, 10 Juli 2025
Identitas “Tidak” dan Keragaman Dialek dalam Rumpun Etnik Asal Tanah Kaili
Pria berusia sekitar 60 tahunan
yang berbaju kotak abu-abu itu tiba-tiba berujar “Aaa, ledo, ledo…”saat
menimpali lawan bicara yang duduk di seberangnya. Beberapa kali terdengar
ulangan kata yang sama yaitu, ledo yang ternyata bermakna “tidak”. Seperti hampir
di seluruh rumpun etnik Kaili, rumpun etnik Kaili Ledo juga menggunakan sebutan
lokal untuk kata “tidak” sebagai identitas “nama” dari Masyarakat yang berasal
dari Ngata Raranggonau itu. Ricu nama pria itu, mengatakan bahwa memang
penyebutan lokal untuk kata “tidak” dijadikan sebagai penamaan rumpun etnik
Kaili yang tersebar di tanah Sulawesi Tengah seperti rumpun Kaili Ledo, rumpun
Kaili Rai, rumpun Kaili Ija, rumpun Kaili Da’a, dan seterusnya.
Joisman Tanduru, Kepala BRWA
Sulawesi Tengah mengatakan bahwa kata “Kaili” pada dasarnya merupakan sebutan
bagi masyarakat yang berasal dari pegunungan dan pesisir di wilayah Sulawesi
Tengah, sedangkan untuk mengidentifikasi rumpun masyarakat yang beragam digunakan
identitas bahasa dengan penyebutan lokal untuk kata “tidak” sebagai nama
rumpunnya. Oleh karena itu, penyebutan masyarakat Kaili seringkali diikuti
dengan identitas dialek yang dipakainya misalnya, orang-orang Da’a dengan
dialek Da’a, orang-orang Ledo dengan dialek Ledo, dan sebagainya. Tidak
diketahui secara pasti mengapa kata “tidak” menjadi simbol dari penamaan
rumpun-rumpun etnik Kaili. Hanya, jika sedang berbaur dengan masyarakat etnik
Kaili memang ujaran “tidak” dalam bahasa lokal itu sering terdengar sehingga
terasa familiar.
Masaria, Totua Ngata dari
masyarakat Kaili yang bermukim di Desa Wisolo dalam sebuah musyawarah juga
menggunakan dialek mereka yaitu “Inde” yang berarti “tidak” untuk menyebut
masyarakat adatnya. Namun, Masaria dan beberapa tokoh adat lain juga
menggunakan unsur bahasa lain sebagai identitas tambahan untuk membedakan
mereka dengan orang-orang Inde di wilayah lain. Ia bertutur bahwa orang-orang
Inde di Wisolo masih menganut “dialek lama” dari rumpun Kaili Inde yang menggunakan
huruf “G” untuk mengganti beberapa kata yang mengandung huruf “R”. “Iya, Inde
di sini itu adalah ‘Inde Gia’, bukan ‘Inde Ria’, ada juga itu ‘Kaili Inde Ria’
di Desa lain,” ujarnya yang diamini oleh anggota masyarakat yang lain saat
proses verifikasi data sosial BRWA berlangsung di Baruga Wisolo, Jum’at malam
27 April 2018. Hal itu menunjukkan adanya unsur lain dari sebuah struktur
dialek yang digunakan untuk mengidentifikasikan sebuah Masyarakat Adat di Tanah
Kaili.
Kekhasan yang sama juga ditemukan
saat proses Verifikasi di Desa Pandere, orang-orang Ado di sana masih
menggunakan huruf “H” untuk mengganti huruf ”R” di beberapa kata. Seperti misal
kata “Pandere” yang mereka (Orang-orang Ado) sebutkan dengan lisannya menjadi
“Pandehe”. Perbedaannya, jika orang-orang Inde di Desa Wisolo memutuskan untuk
menggunakan unsur “Gia” sebagai identitas dalam nama rumpun etnik mereka,
sedangkan orang-orang Ado di Desa Pandere tidak.
Selain kata “tidak” dan huruf
ganti “R”, hal yang menarik dari sejarah perkembangan bahasa Kaili di Sulawesi
Tengah juga terlihat dari intonasi bicara. Intonasi bicara itu digambarkan
dalam cara bertutur “yang halus” dan “yang kasar”. Jika intonasi pengucapan
lisannya berlangsung pelan dan mendayu-dayu maka dinamakan penuturan “halus”,
sedangkan jika intonasi tuturannya berlangsung dengan cepat dan lugas maka
termasuk ke dalam kategori “kasar”. Belum jelas dari mana atau sejak kapan
konsep kasar dan halus itu muncul di beberapa wilayah adat. Apakah karena
tranformasi kependudukan yang sudah berbaur dengan suku-suku lain atau oleh
karena perkembangan zaman. Beberapa orang yang berusia lanjut seperti Pak Ricu
di Ngata Raranggonau dan banyak dari orang-orang Da’a di Ngata Ona masih
bertutur dengan halus, pelan, dan mendayu-dayu (berirama). Kekayaan bahasa dan
cara bertutur orang-orang Kaili telah membentuk rumpun-rumpun etnik yang
beragam dengan perbedaan sebutan lokal untuk kata “tidak” sebagai identitas
utamanya. Apakah kemunculan bahasa dan dialek yang beragam itu ada hubungannya
dengan identitas budaya mereka di masa lalu yang hidup dengan cara berburu,
ladang berpindah, dan bermukim tersebar-sebar di gunung-gunung, hutan-hutan,
serta dataran-dataran yang mengikuti aliran sungai? Suatu hal yang menarik
untuk ditelisik lebih dalam!
Rabu, 09 Juli 2025
Peninjauan Lokasi Sekretariat Dewan Adat Kabupaten Sigi.
Peninjauan Lokasi Sekretariat
Dewan Adat Kabupaten Sigi.
Oleh : SADRI Datupamusu
Peninjauan ini merupakan langkah awal yang penting dalam proses pembangunan, guna memastikan kesiapan lahan dan kesesuaian teknis pembangunan yang akan dilaksanakan. Kehadiran Pemerintah Daerah menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung eksistensi dan peran strategis Dewan Adat dalam menjaga nilai-nilai budaya, adat istiadat, serta harmoni sosial masyarakat Sigi.
Semoga pembangunan Sekretariat
ini dapat berjalan lancar dan menjadi pusat aktivitas adat yang bermanfaat bagi
seluruh masyarakat Kabupaten Sigi.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Adat Kabupaten Sigi, Drs. H. Aries Singi, M.Si, dan unsur Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Maman, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi.
Lokasi yang ditinjau memiliki
luas 35 x 120 meter, terletak strategis tepat di belakang Kampus UIN Datokarama
Sigi. Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan lahan serta
mendiskusikan aspek teknis dan strategis dari pembangunan sekretariat yang
nantinya akan menjadi pusat kegiatan adat di Kabupaten Sigi.
Dalam kesempatan tersebut, Maman
menyampaikan bahwa pemerintah daerah juga mempertimbangkan alternatif lokasi
lain, yakni di samping Gedung Kesenian Sigi yang berada di kawasan Taman Tai
Ganja, Kalukubula. Alternatif ini dinilai memiliki potensi akses dan integrasi
yang baik dengan fasilitas kebudayaan yang telah ada.
“Pemerintah Kabupaten Sigi tetap
mendukung penuh pembangunan Sekretariat Dewan Adat ini. Lokasi di Huntap
Pombewe sangat representatif, namun kita juga membuka opsi di kawasan Taman Tai
Ganja Kalukubula demi memaksimalkan fungsi dan sinergi antarlembaga
kebudayaan,” ujar Maman.
Pembangunan sekretariat ini
diharapkan dapat memperkuat peran Dewan Adat dalam menjaga nilai-nilai budaya,
melestarikan kearifan lokal, serta menjadi simbol harmonisasi adat dan
pemerintahan di Sigi.

Selasa, 24 Juni 2025
Peringati HUT Pemkab Sigi Ke-17
Laporan Wartawan Tribunpalu.com,
Andika Satria Bharata
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pemerintah
Kabupaten Sigi menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 di
halaman Kantor Bupati Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Selasa (24/6/2025).
Upacara tersebut menjadi momen
reflektif atas perjalanan pembangunan sejak Kabupaten Sigi resmi dimekarkan.
Dalam amanatnya, Bupati Sigi
Mohammad Rizal Intjenae menyampaikan bahwa peringatan hari jadi ini harus
dimaknai sebagai waktu untuk introspeksi, sekaligus menumbuhkan semangat baru
dalam pembangunan daerah.
“Hari ini, tepat 17 tahun Kabupaten Sigi berdiri. Ini adalah waktu yang tepat untuk melangkah pasti menuju kesejahteraan yang dicita-citakan,” kata Bupati Rizal.
Ia menegaskan komitmen pemerintah
daerah dalam menata diri dan terus bekerja keras demi mewujudkan kemandirian
serta kesejahteraan masyarakat Sigi.
“Kita perlu terus mengevaluasi dan berbenah
agar mampu menghadirkan perubahan yang lebih baik bagi Kabupaten Sigi,”
ujarnya.
Bupati Rizal juga mengingatkan
bahwa Kabupaten Sigi merupakan amanah besar yang harus dijaga dan
dipertanggungjawabkan.
“Kabupaten Sigi adalah bagian
kecil dari anugerah Tuhan. Ini tanggung jawab besar, bukan hanya di dunia
tetapi juga di akhirat,” tegasnya.
Ia turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu mendukung pembangunan.
“Saya bersama Wakil Bupati, Samuel Yansen
Pongi, mengajak seluruh masyarakat bergandengan tangan mewujudkan cita-cita
bersama demi Sigi yang lebih maju dan sejahtera,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada para pemimpin terdahulu yang telah meletakkan fondasi awal pembangunan Kabupaten Sigi.
“Kami berterima kasih atas jasa
dan dedikasi para pemimpin sebelumnya. Fondasi yang mereka bangun sangat
bermanfaat hingga hari ini,” tuturnya.
Upacara tersebut turut dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang memberikan ucapan selamat ulang tahun kepada seluruh masyarakat Sigi.
“Saya akan mendukung sepenuhnya
program-program Bupati Sigi. Apalagi visi kami telah diselaraskan. Visi ‘9
Berani’ dari Pemerintah Provinsi sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten
Sigi,” kata Gubernur Anwar.
Ia menambahkan, sinergi antara
pemerintah provinsi dan kabupaten sangat penting dalam mempercepat pembangunan
daerah.
Sumber : TRIBUNPALU.COM
Minggu, 22 Juni 2025
Tiga Sistem Hukum di Indonesia
Tiga Sistem Hukum di Indonesia
Dalam sistem hukum Indonesia, adat dan agama memainkan peran penting
bersama dengan hukum nasional. Berikut adalah penjelasan mengenai bagaimana
ketiga sistem hukum ini berinteraksi:
Hukum Adat (Hukum Adat):
Definisi: Hukum adat adalah hukum yang didasarkan pada kebiasaan dan
tradisi masyarakat setempat. Ini mencakup berbagai aspek kehidupan sosial,
seperti perkawinan, warisan, dan hak atas tanah1.
Pengakuan Konstitusional: Pasal 18B ayat 2 UUD 1945 mengakui keberadaan
masyarakat adat dan hak-hak tradisional mereka, selama masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penerapan: Hukum adat diterapkan terutama dalam komunitas adat dan
digunakan untuk menyelesaikan sengketa melalui konsensus dan mediasi.
Hukum Agama (Hukum Agama):
Definisi: Hukum agama di Indonesia terutama merujuk pada hukum Islam
(Syariah), yang mengatur masalah pribadi dan keluarga bagi umat Islam, seperti
perkawinan, perceraian, dan warisan.
Pengakuan Konstitusional: Pasal 29 UUD 1945 menjamin kebebasan beragama dan
kewajiban negara untuk melindungi praktik keagamaan.
Penerapan: Pengadilan agama (Pengadilan Agama) menangani kasus-kasus yang
berkaitan dengan hukum Islam. Komunitas agama lain juga mengikuti hukum agama
mereka masing-masing untuk masalah pribadi.
Hukum Nasional (Hukum
Nasional):
Definisi: Hukum nasional terdiri dari sistem hukum formal yang ditetapkan
oleh negara, termasuk konstitusi, undang-undang, dan peraturan.
Dasar Konstitusional: UUD 1945 berfungsi sebagai hukum tertinggi di
Indonesia, memberikan dasar bagi semua legislasi nasional.
Penerapan: Hukum nasional diterapkan secara seragam di seluruh negara dan
mencakup berbagai bidang, termasuk hukum pidana, hukum perdata, dan hukum
administrasi3.
Ketiga sistem hukum ini berinteraksi dan saling melengkapi dalam kerangka
hukum Indonesia yang pluralistik, memungkinkan pendekatan yang beragam dan
inklusif terhadap pemerintahan dan keadilan.
ADAT itu BESAR, Sebesar NEGARA
Hukum adat diakui dan dihormati
dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) melalui beberapa pasal penting.
Berikut adalah beberapa poin utama mengenai kehadiran hukum adat dalam UUD
1945:
Pasal 18B Ayat (2): Pasal inimenyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakathukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuaidengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan RepublikIndonesia. Ini berarti hukum adat diakui selama masih relevan dan tidak
bertentangan dengan hukum nasional.
Pasal 32: Pasal ini menegaskanbahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai bagian darikekayaan budaya Indonesia. Ini mencakup juga adat istiadat dan tradisi yang
merupakan bagian integral dari hukum adat.
Pengakuan dan Perlindungan: UUD
1945 memberikan dasar konstitusional untuk pengakuan dan perlindungan hukum
adat. Ini mencakup hak-hak tradisional masyarakat adat yang harus dihormati dandilindungi oleh negara.
Dengan adanya pasal-pasal ini,
UUD 1945 memberikan landasan hukum yang kuat untuk keberadaan dan pelestarian
hukum adat di Indonesia.
HUKUM NASIONAL Berbasis KEARIFAN LOKAL
Krisis Identitas Hukum Nasional
Pasca proklamasi kemerdekaan, bangsa Indonesia mewarisi sebuah sistem hukum yang pluralistik, namun didominasi oleh kerangka hukum peninggalan pemerintah kolonial Hindia Belanda. Sejak saat itu, diskursus mengenai identitas sejati sistem hukum nasional Indonesia terus bergulir tanpa henti. Ketidakpuasan terhadap keberlanjutan penerapan hukum warisan kolonial menjadi tema sentral dalam perdebatan ini. Banyak kalangan menilai bahwa sistem hukum peninggalan penjajah, yang notabene dibentuk untuk melayani kepentingan kolonialisme, tidak sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai fundamental, aspirasi, dan kebutuhan masyarakat Indonesia yang merdeka dan berdaulat.
Kritik utama yang sering mengemuka adalah karakter hukum warisan Belanda yang cenderung sekuler dan individualistik. Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek – BW) dan Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht – WvS) yang menjadi pilar utama sistem hukum warisan tersebut, dibangun di atas fondasi filsafat hukum Eropa Kontinental yang menekankan pada kepastian hukum tertulis, hak-hak individu, dan pemisahan tegas antara hukum dan moralitas atau agama. Karakteristik ini dianggap bertentangan secara diametral dengan jiwa Pancasila, khususnya Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menempatkan nilai-nilai religius sebagai fondasi spiritual bangsa. Selain itu, sifat individualistik hukum Barat juga dinilai berseberangan dengan karakter asli masyarakat Indonesia yang komunal, mengedepankan gotong royong, musyawarah, dan harmoni sosial.
Lebih jauh, keberlanjutan penerapan hukum yang ‘dipinjam’ dari Belanda ini dituding telah menimbulkan berbagai dampak negatif. Sistem hukum yang asing dari akar budayanya sendiri ini dianggap telah menciptakan semacam ‘kekacauan’ dan disorientasi nilai dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Salah satu manifestasi yang paling meresahkan dari krisis ini, sebagaimana sering disuarakan, adalah munculnya fenomena kepemimpinan di berbagai tingkatan yang seolah tercerabut dari akar budayanya. Lahirnya pemimpin-pemimpin yang dianggap “tidak beradat” – yakni tidak lagi menjunjung tinggi nilai-nilai luhur seperti musyawarah, kerukunan, dan tanggung jawab komunal – serta “tidak beragama” – dalam arti mengabaikan landasan moralitas spiritual dalam menjalankan amanah kepemimpinan – menjadi keprihatinan mendalam. Hilangnya pegangan pada nilai-nilai harkat, martabat, nama baik, kejujuran, dan keadilan dalam praktik kepemimpinan dan penyelenggaraan negara dilihat sebagai konsekuensi logis dari penerapan sistem hukum yang tidak berakar pada kearifan lokal dan spiritualitas bangsa.
Krisis hukum nasional yang dihadapi Indonesia, dengan demikian, bukanlah sekadar persoalan teknis yuridis mengenai hukum mana yang seharusnya berlaku. Lebih fundamental, ia merupakan sebuah krisis identitas dan nilai. Ketidakpuasan yang meluas terhadap hukum warisan Belanda sejatinya berakar pada benturan fundamental antara sistem nilai yang diusungnya (sekuler-individualistik) dengan sistem nilai yang hidup dalam sanubari bangsa Indonesia (religius-komunal) sebagaimana terkristalisasi dalam Pancasila dan hukum adat. Implikasinya, solusi atas krisis ini tidak dapat ditemukan hanya dengan melakukan tambal sulam peraturan perundang-undangan semata, melainkan menuntut adanya penyesuaian mendasar pada nilai-nilai yang menjiwai hukum nasional itu sendiri.
Hukum Adat sebagai Hukum Asli
Indonesia
Di tengah kegelisahan akan
identitas hukum nasional, pandangan yang semakin menguat adalah perlunya
kembali kepada akar hukum asli bangsa Indonesia, yaitu hukum adat (hukum adat).
Hukum adat bukanlah sekadar kumpulan kebiasaan masa lalu, melainkan sebuah
sistem hukum yang hidup (living law), yang telah eksis, tumbuh, dan berkembang
di tengah masyarakat Nusantara jauh sebelum negara-bangsa Indonesia modern
terbentuk. Ia merupakan hukum yang lahir dari rahim kebudayaan masyarakat
setempat, mencerminkan pandangan dunia, sistem nilai, dan rasa keadilan
komunitas-komunitas adat di seluruh kepulauan.
Hukum adat adalah kristalisasi dari nilai-nilai luhur, kearifan lokal (local wisdom), dan identitas budaya bangsa Indonesia yang beragam. Ia mengandung prinsip-prinsip pengaturan kehidupan bersama yang unik, seperti komunalitas, religiusitas, musyawarah mufakat, dan keadilan restoratif, yang terbukti mampu menjaga harmoni sosial dan keseimbangan hubungan manusia dengan alam selama berabad-abad. Oleh karena itu, rekonstruksi hukum nasional yang sesungguhnya haruslah berakar pada hukum adat. Menjadikan hukum adat sebagai fondasi dan sumber materiil utama dalam pembangunan hukum nasional diyakini akan menghasilkan sebuah sistem hukum yang otentik, berjiwa Indonesia, dan mampu mewujudkan keadilan substantif yang sesuai dengan konteks sosio-kultural masyarakat Indonesia.
Pancasila dan UUD 1945 sebagai
Mandat Konstitusional
Gagasan untuk merekonstruksi hukum nasional berbasis hukum adat bukanlah sekadar romantisme historis atau aspirasi kultural semata, melainkan memiliki landasan filosofis dan yuridis yang kokoh dalam konstitusi negara. Pancasila, sebagai dasar negara (Philosophische Grondslag) dan ideologi bangsa (Staatsidee), menempati kedudukan sebagai norma dasar fundamental negara (Staatsfundamentalnorm) yang berada di puncak hierarki norma hukum Indonesia. Secara eksplisit, peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menegaskan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum negara. Konsekuensinya, seluruh produk hukum nasional, termasuk upaya rekonstruksi hukum, harus bersumber dari, dijiwai oleh, dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam kelima sila Pancasila.
Di samping Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) juga memberikan mandat konstitusional yang jelas bagi rekonstruksi hukum nasional berbasis hukum adat. Pertama, Aturan Peralihan UUD 1945, khususnya Pasal I dan II, secara historis berfungsi sebagai jembatan hukum untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum (rechtsvacuum) pada masa awal kemerdekaan dengan menyatakan bahwa segala peraturan perundang-undangan yang ada (termasuk hukum kolonial) masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD 1945. Namun, klausul “selama belum diadakan yang baru” ini sejatinya tidak dapat diartikan sebagai legitimasi untuk melestarikan hukum kolonial secara permanen. Sebaliknya, dalam semangat kemerdekaan dan pembangunan hukum nasional yang mandiri, Aturan Peralihan harus dibaca sebagai mandat aktif bagi negara untuk segera melakukan dekolonisasi hukum dan mengganti peraturan warisan penjajah dengan hukum nasional yang baru. Kegagalan untuk melaksanakan mandat ini secara penuh dan konsekuen selama berpuluh-puluh tahun pasca kemerdekaan dapat dipandang sebagai salah satu akar penyebab berlarut-larutnya krisis identitas hukum nasional saat ini. Kelanjutan penggunaan hukum Belanda bukanlah sekadar keadaan transisi yang wajar, melainkan dapat dianggap sebagai sebuah kelalaian konstitusional dalam menuntaskan agenda pembangunan hukum nasional sebagai bagian integral dari pembangunan karakter bangsa (nation building).
Kedua, UUD 1945 hasil amandemen secara eksplisit memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat (MHA) dan hak-hak tradisionalnya. Pasal 18B ayat (2) menyatakan: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Pengakuan ini diperkuat oleh Pasal 28I ayat (3) yang menjamin penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Kedua pasal ini memberikan landasan konstitusional yang kuat untuk menjadikan hukum adat sebagai sumber penting dalam pembentukan hukum nasional, khususnya dalam bidang-bidang yang berkaitan langsung dengan kehidupan MHA, seperti hukum agraria.
Dengan demikian, Pancasila dan UUD 1945 secara bersama-sama menyediakan fondasi normatif dan filosofis yang kokoh bagi urgensi pelaksanaan rekonstruksi hukum nasional Indonesia dengan menjadikan hukum adat sebagai basis utamanya.
Sumber : DISINI
Hukum Nasional Berbasis Kearifan Lokal
Sistem hukum adat dan hukum agama sering kali dianggap kurang penting
dibandingkan dengan sistem hukum nasional yang lebih formal dan terstruktur.
Berikut beberapa poin yang menjelaskan situasi ini:
Hukum Adat:
Hukum adat di Indonesia sangat beragam dan tidak dikodifikasi secara
formal. Hukum ini hidup dan berkembang dalam masyarakat adat tertentu dan
sering kali hanya dikenal dan diterapkan secara lokal. Karena tidak adanya
kodifikasi, hukum adat sulit diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional yang
lebih formal.
Hukum Agama:
Di Indonesia, hukum agama yang telah dikompilasi secara resmi adalah hukum
Islam. Kompilasi Hukum Islam (KHI) digunakan sebagai pedoman dalam pengadilan
agama untuk menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan pernikahan,
warisan, dan wakaf. Hukum agama lainnya belum mendapatkan perhatian yang sama
dalam bentuk kodifikasi resmi.
Perlakuan sebagai “Anak Tiri”:
Hukum adat dan hukum agama sering kali dianggap sebagai “anak tiri” karena
kurangnya pengakuan dan integrasi dalam sistem hukum nasional. Hal ini
disebabkan oleh dominasi sistem hukum Barat (Civil Law) yang diadopsi dari
Belanda selama masa penjajahan. Sistem hukum ini lebih mengutamakan kodifikasi
dan kepastian hukum yang tertulis, sehingga hukum adat yang bersifat dinamis
dan tidak tertulis sering kali terpinggirkan.
Upaya Integrasi:
Ada upaya untuk mengintegrasikan hukum adat dan hukum agama ke dalam sistem
hukum nasional. Misalnya, dalam beberapa kasus, pengadilan di Indonesia
mempertimbangkan hukum adat dalam putusannya, terutama dalam kasus-kasus yang
melibatkan masyarakat adat.
Ada pula upaya restorative justice, namun menurut pandangan saya itu tidak
tepat. Sistem Hukum Adat, Agama dan Nasional seharusnya berdiri sama tinggi
sebagai Sistem Hukum yang berlaku di Indonesia dan bukan untuk dilebur.
Sumber : DISINI
Revitalisasi Adat
Revitalisasi adat dan agama adalah upaya penting untuk menjaga dan
memelihara harkat, martabat, nama baik, kejujuran, dan keadilan dalam masyarakat.
Berikut adalah beberapa aspek yang relevan:
Pelestarian Budaya:
Revitalisasi adat membantu melestarikan kebudayaan lokal yang kaya dan
beragam. Ini termasuk menjaga tradisi, bahasa, dan ritual yang telah diwariskandari generasi ke generasi.
Penguatan Identitas:
Dengan menghidupkan kembali adat dan agama, masyarakat dapat memperkuat
identitas budaya mereka. Ini penting untuk membangun rasa kebanggaan dan
solidaritas di antara anggota komunitas.
Keadilan Restoratif:
Dalam konteks hukum adat, revitalisasi dapat mendukung penerapan keadilan
restoratif, di mana penyelesaian konflik dilakukan melalui mediasi dan
rekonsiliasi, bukan hanya hukuman. Ini membantu menjaga keadilan dan harmonidalam masyarakat.
Pendidikan dan Kesadaran:
Revitalisasi adat dan agama juga melibatkan pendidikan dan peningkatan
kesadaran tentang nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan integritas. Ini dapatdilakukan melalui program-program pendidikan dan kegiatan komunitas.
Peran Lembaga Adat:
Lembaga adat memainkan peran penting dalam proses revitalisasi ini. Mereka bertindak sebagai penjaga tradisi dan mediator dalam penyelesaian konflik,serta memastikan bahwa nilai-nilai adat tetap dihormati dan diterapkan.
Dengan mengintegrasikan adat dan agama dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat
dapat membangun fondasi yang kuat untuk menjaga harkat, martabat, nama baik,
kejujuran, dan keadilan.
Sumber : DISINI
Selasa, 17 Juni 2025
Silaturrahmi Dewan Adat Kab. Sigi dengan Kapolres Sigi.
Silaturrahmi Dewan Adat Kab. Sigi dengan Kapolres Sigi.
Oleh : SADRI Datupamusu
SIGI, 18 Juni 2025 — Dalam
semangat mempererat sinergi antara Dewan adat dan institusi penegak hukum,
Dewan Adat Kabupaten Sigi melakukan kunjungan silaturahmi ke Mapolres Sigi.
Pertemuan yang berlangsung hangat ini dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Adat Kabupaten
Sigi, Drs. H. Aries Singi, M.Si., dan diterima dengan penuh apresiasi oleh
Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah hal strategis, termasuk harmonisasi antara aturan adat yang hidup di tengah masyarakat Sigi dengan hukum negara yang berlaku. Diskusi berlangsung dalam suasana saling menghormati, menegaskan pentingnya kolaborasi dalam mengatasi persoalan-persoalan sosial kemasyarakatan secara bijaksana.
Ketua Dewan Adat, Drs. H. Aries
Singi, menyampaikan bahwa masyarakat Sigi sangat menjunjung tinggi nilai-nilai
adat istiadat, namun tetap menghormati supremasi hukum negara. Oleh karena itu,
kerja sama antara Dewan Adat dan Polres menjadi krusial dalam menciptakan
keseimbangan antara kearifan lokal dan kepastian hukum.
Sementara itu, Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, menyambut baik inisiatif ini dan menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan secara kolektif. “Kami menyadari betul peran strategis Dewan Adat dalam menyelesaikan konflik di masyarakat. Polri siap bersinergi untuk menciptakan kondisi yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Kabupaten Sigi,” ungkapnya.
Dengan berlangsungnya pertemuan ini, diharapkan terjalin hubungan yang semakin erat antara aparat penegak hukum dan lembaga adat dalam membangun Kabupaten Sigi yang aman, damai, dan berlandaskan nilai budaya yang luhur.
Sumber : DISINI
Sikola Mombine-WVI gandeng lembaga adat cegah perkawinan usia anak
Yayasan Sikola Mombine dan Wahana
Visi Indonesia (WVI) menggandeng lembaga adat di Sulawesi Tengah (Sulteng),
khususnya di Kabupaten Sigi, Donggala, dan Kota Palu, dalam upaya mencegah
perkawinan usia anak di daerah ini.
"Perkawinan usia anak masih
menjadi tantangan serius di Sulawesi Tengah, termasuk di Palu, Sigi, dan
Donggala. Untuk itu kami menggelar lokakarya pencegahan perkawinan usia anak
dalam perspektif adat untuk memperkuat upaya pencegahan secara kontekstual dan
berkelanjutan," kata Program Manajer Perlindungan Anak Yayasan Sikola
Mombine Fiani Risky di Palu, Selasa.
Ia menjelaskan perkawinan usia
anak masih menjadi persoalan serius yang menghambat pemenuhan hak anak dan
pencapaian pembangunan berkelanjutan. Hal itu berdampak negatif terhadap aspek
kesehatan, pendidikan, perlindungan hukum, hingga kesejahteraan sosial anak,
khususnya anak perempuan.
Anak yang menikah di usia dini rentan mengalami kehamilan berisiko, putus sekolah, kekerasan dalam rumah tangga, serta kemiskinan berkelanjutan.
Berdasarkan data Badan Pusat
Statistik (BPS) tahun 2022, Sulawesi Tengah menempati peringkat kelima dengan
tingkat perkawinan usia anak tertinggi di Indonesia, dengan mencapai 12,65
persen.
Menurut dia, nilai dan tradisi adat
memiliki peran besar dalam membentuk persepsi masyarakat terhadap usia ideal
perkawinan.
Ia mengatakan adat menyimpan
potensi besar untuk menjadi bagian dari solusi, banyak norma dan praktik lokal
yang mengandung nilai-nilai perlindungan dan kesejahteraan bagi generasi muda.
"Untuk itu forum ini
bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait pencegahan perkawinan usia anak
yang berfokus pada lembaga adat," katanya.
Ia mengatakan pendekatan berbasis
budaya dan lokalitas dengan keterlibatan tokoh adat dapat memperkuat upaya
pencegahan perkawinan usia anak secara lebih kontekstual dan berkelanjutan.
"Melalui kegiatan ini kami
juga membuat rekomendasi dan menyusun rencana aksi yang melibatkan tokoh adat,
tokoh agama, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat untuk bersama-sama
berkolaborasi dalam mencegah perkawinan anak, khusus di Kota Palu, Kabupaten
Sigi, dan Donggala," ujarnya.
Sementara itu Area Program
Manajer WVI Sulteng Agustinhs Polabi mengatakan lokakarya untuk menyelaraskan
semangat dan pemahaman dalam mencegah perkawinan anak.
"Hal ini karena selama ini
masih kurang ruang diskusi bersama dengan lembaga adat terkait pencegahan
perkawinan usia anak," ujarnya.
Melalui kegiatan ini, kata dia, diharapkan terbentuknya pemahaman menyeluruh dari tokoh adat mengenai isu perkawinan usia anak dari perspektif sosial, hukum, dan kesehatan.
Ia juga mengharapkan terbentuknya
rencana aksi lokal pencegahan perkawinan anak yang berbasis adat, seperti
melalui peraturan desa terkait hukum-hukum adat untuk mencegah perkawinan anak.
Sementara itu Dewan Pakar Badan
Musyawarah Adat Sulteng Suaib Djafar menyampaikan apresiasi terhadap Yayasan
Sikola Mombine dan WVI yang telah melibatkan lembaga adat dalam upaya mencegah
perkawinan usia anak.
Menurut dia, forum ini menjadi
ruang untuk mengindentifikasi nilai-nilai adat yang dapat mendukung pencegahan
perkawinan anak.
"Ada tiga pilar yang menjadi
penting, yakni pemerintah, tokoh agama dan tokoh adat. Oleh karena itu kami
mengharapkan melalui kegiatan ini dapat menghasilkan rekomendasi tindak lanjut
bersama kepada pemerintah daerah tentang bagaimana bersama-sama mengambil peran
dalam pencegahan ini," ujarnya.
Dengan langkah ini, kata dia,
selanjutnya Badan Musyawarah Adat juga akan melakukan sosialisasi nilai-nilai
adat dalam mendukung perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak melalui
forum adar dan kegiatan desa.
Lokakarya tersebut melahirkan
empat rekomendasi rencana aksi sebagai komitmen dan tanggung jawab bersama
dalam mencegah perkawinan anak dan melindungi anak sebagai generasi penerus
bangsa.
Sumber : DISINI
Minggu, 15 Juni 2025
Hukum Adat di Sulawesi
Hukum Adat di Sulawesi:
Hukum adat di Sulawesi juga
memiliki keunikan tersendiri, tergantung pada suku dan wilayahnya. Secara umum,
hukum adat di Sulawesi mengatur tentang kepemilikan tanah, pengelolaan sumber
daya alam, perkawinan, warisan, dan penyelesaian sengketa. Masyarakat adat di
Sulawesi memiliki sistem sosial yang kompleks, yang tercermin dalam hukum adat
mereka.
Dalam hal penyelesaian sengketa, hukum adat Sulawesi mengenal sistem perdamaian adat, yaitu upaya penyelesaian sengketa melalui perundingan dan mediasi yang melibatkan tokoh adat dan anggota masyarakat. Tujuan dari perdamaian adat adalah untuk mencapai kesepakatan yang adil dan memulihkan hubungan baik antara pihak-pihak yang bersengketa.
Tantangan dan Peluang
Hukum Adat di Era Modern
Di era modern ini, hukum adat
menghadapi berbagai tantangan dan peluang. Salah satu tantangan utama adalah
pengakuan dan perlindungan hukum adat oleh negara. Meskipun UUD 1945 mengakui
keberadaan hukum adat, namun implementasinya masih belum optimal. Banyak peraturan
perundang-undangan yang belum mengakomodasi kepentingan masyarakat adat,
sehingga seringkali terjadi konflik antara hukum adat dan hukum positif.
Selain itu, hukum adat juga
menghadapi tantangan dari arus globalisasi dan modernisasi. Perubahan sosial
dan budaya yang cepat dapat menggerus nilai-nilai dan tradisi adat, sehingga
hukum adat kehilangan relevansinya. Generasi muda juga semakin kurang tertarik
untuk mempelajari dan melestarikan hukum adat, sehingga keberlanjutannya
terancam.
Namun demikian, hukum adat juga
memiliki peluang yang besar untuk berkembang di era modern. Kesadaran akan
pentingnya kearifan lokal dan identitas budaya semakin meningkat, sehingga
hukum adat semakin dihargai dan diakui. Banyak organisasi masyarakat sipil dan
lembaga swadaya masyarakat yang aktif memperjuangkan hak-hak masyarakat adat
dan melestarikan hukum adat.
Selain itu, hukum adat juga dapat
menjadi sumber inspirasi bagi pembangunan hukum nasional. Nilai-nilai keadilan
restoratif, musyawarah, dan gotong royong yang terkandung dalam hukum adat
dapat diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional untuk menciptakan sistem
hukum yang lebih adil, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Upaya Pelestarian dan
Pengembangan Hukum Adat
Pelestarian dan pengembangan
hukum adat merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa, baik
pemerintah, masyarakat adat, maupun masyarakat umum. Pemerintah perlu
memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap hukum
adat, serta mengintegrasikannya ke dalam sistem hukum nasional. Masyarakat adat
perlu terus melestarikan dan mengembangkan hukum adat mereka, serta
mewariskannya kepada generasi muda.
Beberapa upaya yang dapat
dilakukan untuk melestarikan dan mengembangkan hukum adat antara lain:
1. Dokumentasi dan Publikasi
Hukum Adat:
Hukum adat perlu didokumentasikan
dan dipublikasikan secara luas agar dapat diakses oleh masyarakat umum.
Dokumentasi dapat dilakukan melalui penelitian, wawancara, dan pengumpulan data
dari berbagai sumber. Publikasi dapat dilakukan melalui buku, artikel, website,
dan media sosial.
2. Pendidikan dan Sosialisasi
Hukum Adat:
Hukum adat perlu diajarkan dan
disosialisasikan kepada generasi muda agar mereka memahami dan menghargai
nilai-nilai dan tradisi adat. Pendidikan dapat dilakukan melalui kurikulum
sekolah, pelatihan, dan seminar. Sosialisasi dapat dilakukan melalui media
massa, kegiatan budaya, dan forum-forum diskusi.
3. Penguatan Lembaga Adat:
Lembaga adat perlu diperkuat agar
dapat menjalankan fungsinya secara efektif dalam mengatur kehidupan masyarakat
adat dan menyelesaikan sengketa. Penguatan dapat dilakukan melalui peningkatan
kapasitas sumber daya manusia, pemberian dukungan finansial, dan pengakuan
legalitas lembaga adat.
4. Pengembangan Hukum Adat yang
Adaptif:
Hukum adat perlu dikembangkan
agar dapat menyesuaikan diri dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Pengembangan dapat dilakukan melalui reinterpretasi nilai-nilai adat, adaptasi
aturan-aturan adat, dan integrasi dengan hukum positif.
5. Kerjasama dan Kemitraan:
Pelestarian dan pengembangan
hukum adat membutuhkan kerjasama dan kemitraan antara berbagai pihak, termasuk
pemerintah, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, lembaga swadaya
masyarakat, dan perguruan tinggi. Kerjasama dan kemitraan dapat dilakukan
melalui berbagai program dan kegiatan yang saling mendukung.
Kesimpulan
Hukum adat merupakan bagian
integral dari sistem hukum Indonesia yang kaya dan beragam. Ia mencerminkan
identitas dan kearifan lokal yang unik dari setiap daerah di Indonesia.
Meskipun menghadapi berbagai tantangan di era modern, hukum adat memiliki
peluang yang besar untuk berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi
pembangunan hukum nasional. Pelestarian dan pengembangan hukum adat merupakan
tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa, demi terwujudnya masyarakat yang
adil, makmur, dan berbudaya.
Dengan memahami dan menghargai hukum adat, kita dapat memperkuat identitas bangsa, melestarikan budaya lokal, dan membangun sistem hukum yang lebih adil dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hukum adat bukan hanya warisan masa lalu, tetapi juga aset berharga untuk masa depan Indonesia.
Jumat, 13 Juni 2025
Lembaga Peradilan Adat dalam Ketatanegaraan Indonesia
Lembaga Peradilan Adat dalam Ketatanegaraan Indonesia
Eksistensi peradilan adat dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia masih sangat mungkin untuk diakui dan
diperjuangkan.
Sudah menjadi pengetahuan umum
bahwa keberadaan hukum adat dalam pembangunan hukum nasional belum mendapatkan
tempat yang layak. Hukum adat seakan sengaja dipinggirkan dalam pembentukan
hukum nasional. Hukum adat hanya diakui keberadaannya dalam proses peradilan.
Itu pun hanya diakomodasi jika terdapat kekosongan dalam hukum tertulis. Meski
masih diakui dan dianut sebagian masyarakat adat di Indonesia, tapi secara
nasional tidak mendapat pengakuan yang baik. Akhirnya, produk hukum nasional
Indonesia mengabaikan keberadaan hukum adat.
Beberapa daerah yang masyarakat
hukum adatnya masih kuat memang hukum adat masih diakui dan diakomodasi dalam
pembentukan hukum. Namun, sifatnya lokal dalam bentuk Peraturan Daerah seperti
yang ada di Sumatera Barat dan Papua. Itu pun tidak semua daerah mengakomodasi
hukum adat dalam Peraturan Daerah. Hukum yang mengatur pertanahan—seperti hak
atas tanah ulayat adat—ada yang diakomodasi dalam Peraturan Daerah. Ada juga
hukum adat di bidang lain yang diakomodasi oleh Pemerintah Daerah ke dalam
suatu Peraturan Daerah.
Hilman Hadikusuma (1989)
berpendapat peradilan adat sebenarnya sudah ada sejak dahulu kala, jauh sebelum
agama Islam masuk ke wilayah Indonesia. Masyarakat telah melaksanakan tata
tertib peradilannya menurut hukum adat. Peradilan adat pada masa itu adalah
tempat penyelesaian perselisihan secara damai. Praktiknya tanpa berdasarkan
peraturan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan negara. Cukup
berdasarkan hukum adat yang dilaksanakan dalam masyarakat hukum adat.
Pada masa kekuasaan Hindia
Belanda keberadaan peradilan adat (inheemsche-rechtspraak) ini tetap diakui
selain peradilan resmi yang dibentuk Pemerintah (governments-rechtspraak).
Keberadaan peradilan adat seperti di Palembang, Jambi, Sumatera Barat, dan
peradilan swapraja di beberapa tempat di Jawa tetap diakui. Memang dengan
catatan bahwa yurisdiksinya terbatas hanya pada perkara-perkara adat semata.
Undang-Undang RR (Regerings
Reglement) Tahun 1854 dan Pasal 130 Undang-Undang IS (Indische Staatsregeling)
tahun 1912 adalah contohnya. Pengaturan keduanya sudah membagi pemberlakuan
hukum bagi rakyat di bawah kekuasaan kolonial Hindia Belanda. Pada masa Hindia
Belanda inilah dikenalnya peradilan adat selain peradilan negara—seperti yang
terdapat di Jambi, Palembang dan Sumatera Barat.
Selanjutnya di masa pendudukan Jepang,
Pasal I Sjiho-sosjiki-rei tetap mengakui peradilan adat khususnya untuk daerah
Sumatera. Keberadaannya dilanjutkan sampai masa kemerdekaan Republik Indonesia.
Keberadaan peradilan adat ini pada tahun 1945-1950 menurut Sudikno (2016) tetap
diakui. Hal ini berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. Pasal II ini
juga yang menjadi dasar hukum terpenting bagi praktik peradilan di Indonesia
setelah kemerdekaan hingga tahun 1950.
Setelah Indonesia merdeka,
keberadaan lembaga pengadilan adat ini malah secara berangsur-angsur dihapuskan
dari sistem peradilan resmi di Indonesia. Isi UU Darurat No.1 Tahun 1951
tentang Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan, Susunan Kekuasaan
dan Acara Pengadilan Sipil menegaskan bahwa Pengadilan Pribumi—sebutan lain
Pengadilan Adat dan Pengadilan Swapraja—secara perlahan dihapuskan total.
Sisa-sisa peradilan adat
sebenarnya masih ada sampai sekarang. Beberapa daerah seperti di Dayak (Kalimantan),
Papua, dan Sumatera Barat, tetap mengakui keberadaan peradilan adat. Eksistensi
peradilan adat di daerah itu malah diperkuat. Soal kepatuhan terhadap putusan
pengadilan adat, sepenuhnya memang bergantung pada para pihak yang bersengketa.
Perintah dalam putusan pengadilan
adat memang tidak dapat dilaksanakan secara paksa (eksekusi) seperti pada
putusan pengadilan negeri. Bahkan, putusan pada pengadilan adat tidak dapat
dieksekusi dengan meminta bantuan (fiat) dari pengadilan negeri. Sebabnya
karena putusan pengadilan adat dianggap sebagai bentuk penyelesaian sengketa di
luar pengadilan.
Amandemen Konstitusi
Sejak era Reformasi digulirkan
pada tanggal 20 Mei 1998, terjadi kebangkitan masyarakat Indonesia yang
memperjuangkan hak-hak konstitusional mereka. Salah satu kelompok masyarakat
yang aktif adalah Masyarakat Hukum Adat. Usaha Masyarakat Hukum Adat itu
berkaitan dengan hak-hak tradisional sebagaimana diatur Pasal 18B ayat (2) jo.
Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 tentang identitas budaya. Peradilan adat adalah hak
tradisional Masyarakat Hukum Adat sekaligus identitas budaya masyarakat
tradisional. Faktanya sebagian besar Masyarakat Hukum Adat memang masyarakat
tradisional.
Upaya membahas peradilan adat
mulai dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui Seminar
Nasional di Surabaya pada 20 Juni 2013. Seminar Nasional itu bertema “Seminar
Arah Peradilan Adat dalam Sistem Hukum Nasional”. Seminar ini sebagai upaya
persiapan dalam pembentukan peradilan adat melalui RUU Pengakuan dan Perlindungan
Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) yang diajukan ke DPR.
Amandemen UUD 1945 dengan Pasal
18B ayat (2) jo. Pasal 28I ayat (3) berpotensi mengembalikan eksistensi hukum
adat termasuk peradilannya. Sistem hukum adat pada dasarnya bagian dari hak-hak
tradisional serta identitas budaya masyarakat hukum adat yang patut diakui.
Adanya kedua pasal konstitusi tersebut, selain mengembalikan status hukum adat
dan peradilannya juga menegaskan eksistensi pluralisme hukum di Indonesia.
Pluralisme hukum ini tentu meliputi
isu peradilan termasuk peradilan adat yang sudah ada dan berkembang sejak
sebelum kemerdekaan Indonesia di tahun 1945. Konstitusi Indonesia secara
tertulis mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip NKRI.
Hukum adat sebagai hukum yang
tidak tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) merupakan
bagian hukum yang berlaku di Indonesia. Jadi, keberadaan hukum adat adalah bukti
nyata Indonesia mengakui pluralisme hukum.
UU Desa
Selanjutnya terkait eksistensi
lembaga peradilan adat ini makin menarik ketika kita mencermati UU No.6 Tahun
2014 tentang Desa (UU Desa). Isinya juga menguatkan keberadaan Masyarakat Hukum
Adat. Tersedia peluang bagi mereka menjadikan desanya sebagai desa adat bagi
yang memenuhi syarat. Hal ini tertuang dalam Pasal 96 UU Desa.
Pengaturan tentang keberadaan
masyarakat hukum adat dan desa adat dalam UU Desa ini berdampak terhadap
keberadaan lembaga peradilan adat. Semula ia berada dalam kesatuan kekuasaan
Masyarakat Hukum Adat, lalu berubah menjadi dalam kekuasaan desa adat. Hal ini
kemudian sejalan dengan konsep lembaga peradilan adat yang diterapkan dalam
beberapa Peraturan Daerah (Perda). Sebut saja seperti Perdasus Provinsi Papua
No. 20 Tahun 2008 tentang Peradilan Adat di Papua, Perda Provinsi Sumatera
Barat No.7 Tahun 2018 tentang Nagari, dan Perda Kabupaten Landak No.1 Tahun
2021 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak.
Akhirnya, eksistensi lembaga
peradilan adat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia masih sangat mungkin untuk
diakui dan diperjuangkan. Persoalannya adalah harus menyusun kerangka politik
hukum di bidang kekuasaan kehakiman secara universal.
*)Adeb Davega Prasna, S.H., M.H.,
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jambi.
Sumber : DISINI
Hukum Adat dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Keanekaragaman sosial, politik,
budaya, dan hukum di tengah masyarakat Indonesia dalam bingkai masyarakat
multikultural merupakan suatu anugerah bangsa Indonesia untuk saling berbagi
dan memberi dalam bingkai diversifikasi kultural.
Masyarakat yang beragam tersebut
tidak mampu melepaskan kehadiran nilai, norma, kaidah, ataupun pedoman
berperilaku individu di tengah masyarakat. Variabel normatif tersebut
diakomodasi di dalam suatu konsep hukum yang secara umum tidak tertulis dan
hidup serta berlaku di tengah masyarakat.
Hal tersebut tentu memberikan
konsep keberagaman hukum yang berlaku dan diakui pula di tengah masyarakat
Indonesia, ditunjukkan dengan beragamnya konsepsi hukum adat dan aktualisasinya
di masing-masing wilayah masyarakat hukum adat.
Pengertian Hukum Adat
Hukum adat diperkenalkan pertama
kali oleh Snouck Hurgronje dengan istilah (adatrecht) sebagai rangkaian sistem
hukum yang berlaku bagi bumiputera (orang Indonesia asli) dan orang timur asing
pada masa Hindia Belanda.
Secara konsep umum, hukum adat
dapat dipahami sebagai hukum yang hidup di tengah masyarakat Indonesia, serta
berlaku di tengah masyarakat hukum adat tersebut. Setiap hukum adat memiliki
konsepsi pengaturan yang berbeda di setiap wilayah hukum adat, tetapi memiliki
akar konsep yang sama.
Eksistensi hukum adat di dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diakomodasi di dalam
Pasal 18B ayat (2), yakni:
“Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnya sepanjang
masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang”
Pencantuman secara expressive
verbis (pencantutan pasal) di dalam konstitusi mengenai hukum adat merupakan
suatu rekognisi eksistensi masyarakat hukum adat beserta hak konstitusionalnya.
Hal tersebut dimaknai sebagai
perlindungan eksistensi masyarakat hukum adat beserta segala hal yang hidup di
dalam masyarakat hukum adat itu sendiri, termasuk hukum adat beserta segala
ketentuan strukturisasinya.
Hierarki Peraturan
Perundang-Undangan
Peraturan perundang-undangan di
Indonesia mengenal yang namanya
perjenjangan atau hierarki.
Ketentuan tersebut dapat diidentifikasi di dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Di dalam pasal tersebut terdapat
beberapa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Hierarki tersebut terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota
Di dalam perjenjangan atau
hierarki tersebut penting untuk diketahui bahwa kekuatan hukum peraturan
perundang-undangan yang disebutkan berlaku sesuai dengan hierarkinya dan
peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Analisis Kedudukan
Hukum Adat
Secara a quo terhadap analisis
yuridis-normatif berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat diidentifikasi bahwa
hukum adat tidak diakomodasi secara formil normatif di dalam Pasal 7 UU a quo
mengenai klasifikasi vertikal hierarki peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Akan tetapi, eksistensi hukum
adat diberikan kapasitas mengikat secara yuridis di dalam peraturan
perundang-undangan, kebiasaan, putusan hakim, dan doktrin ahli.
Kesimpulan
Oleh sebab itu, di dalam poin
kesimpulan dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum adat di dalam sistem hukum
nasional memiliki kedudukan konstitusional berimbang dengan ketentuan sistem
hukum lain dan berlaku sama dan seimbang.
Akan tetapi, dapat dipahami
terdapat perbedaan mendasar pada hierarki peraturan perundangundangan dengan ketentuan
hukum yang berlaku pada umumnya bahwa terdapat perbedaan berkaitan dengan aspek
keberlakuan, bentuk, dan sifat mengikatnya. Hukum adat secara formal-yuridis
tidak diakomodasi di dalam aturan perjenjangan atau hierarki menurut Pasal 7 UU
a quo.
Namun, Sudah menjadi barang tentu
nilai-nilai yang menjadi pondasi utama hukum adat harus senantiasa dilestarikan
dan dijaga di dalam segala bentuk strukturisasi konsepsi hukum adat itu
sendiri, hal tersebut merupakan bagian instrumen sebagai wujud pengendalian
pelestarian ketentuan hukum adat beserta hak konstitusional yang bersangkutan
dan beririsan dengan hukum adat itu sendiri.
Sumber Referensi:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
I Gede A.B. Wiranata, Hukum Adat Indonesia Perkembangan Dari Masa Kemasa (Bandung: Citra Aditya
Bakti, 2005).
Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Edisi Revisi (Bandung: Masdar Maju, 2014).
Sumber : DISINI










_1.jpg)
_2.jpg)
_3.jpg)
_4.jpg)
_5.jpg)
_6.jpg)
_7.jpg)
_8.jpg)
_9.jpg)
_10.jpg)
_10.jpg)




































.jpg
)



BERANDAKU