Selasa, 17 Juni 2025

Sikola Mombine-WVI gandeng lembaga adat cegah perkawinan usia anak

Silahkan bagikan :
۞ السَّــــــلاَمُ عَلَيْــــــكُمْ وَرَحْمَــةُ اللــــهِ وَبَرَكَاتُــــــــــهُ ۞
۞ بســـــــــــــم اللّـــه الرّحمٰن الرّحيـــــــــــــم ۞
-----------------------------------------------------------------------

 


Yayasan Sikola Mombine dan Wahana Visi Indonesia (WVI) menggandeng lembaga adat di Sulawesi Tengah (Sulteng), khususnya di Kabupaten Sigi, Donggala, dan Kota Palu, dalam upaya mencegah perkawinan usia anak di daerah ini.

"Perkawinan usia anak masih menjadi tantangan serius di Sulawesi Tengah, termasuk di Palu, Sigi, dan Donggala. Untuk itu kami menggelar lokakarya pencegahan perkawinan usia anak dalam perspektif adat untuk memperkuat upaya pencegahan secara kontekstual dan berkelanjutan," kata Program Manajer Perlindungan Anak Yayasan Sikola Mombine Fiani Risky di Palu, Selasa.

Ia menjelaskan perkawinan usia anak masih menjadi persoalan serius yang menghambat pemenuhan hak anak dan pencapaian pembangunan berkelanjutan. Hal itu berdampak negatif terhadap aspek kesehatan, pendidikan, perlindungan hukum, hingga kesejahteraan sosial anak, khususnya anak perempuan.


Anak yang menikah di usia dini rentan mengalami kehamilan berisiko, putus sekolah, kekerasan dalam rumah tangga, serta kemiskinan berkelanjutan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, Sulawesi Tengah menempati peringkat kelima dengan tingkat perkawinan usia anak tertinggi di Indonesia, dengan mencapai 12,65 persen.

Menurut dia, nilai dan tradisi adat memiliki peran besar dalam membentuk persepsi masyarakat terhadap usia ideal perkawinan.

Ia mengatakan adat menyimpan potensi besar untuk menjadi bagian dari solusi, banyak norma dan praktik lokal yang mengandung nilai-nilai perlindungan dan kesejahteraan bagi generasi muda.

"Untuk itu forum ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait pencegahan perkawinan usia anak yang berfokus pada lembaga adat," katanya.

Ia mengatakan pendekatan berbasis budaya dan lokalitas dengan keterlibatan tokoh adat dapat memperkuat upaya pencegahan perkawinan usia anak secara lebih kontekstual dan berkelanjutan.

"Melalui kegiatan ini kami juga membuat rekomendasi dan menyusun rencana aksi yang melibatkan tokoh adat, tokoh agama, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat untuk bersama-sama berkolaborasi dalam mencegah perkawinan anak, khusus di Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Donggala," ujarnya.

Sementara itu Area Program Manajer WVI Sulteng Agustinhs Polabi mengatakan lokakarya untuk menyelaraskan semangat dan pemahaman dalam mencegah perkawinan anak.

"Hal ini karena selama ini masih kurang ruang diskusi bersama dengan lembaga adat terkait pencegahan perkawinan usia anak," ujarnya.


Melalui kegiatan ini, kata dia, diharapkan terbentuknya pemahaman menyeluruh dari tokoh adat mengenai isu perkawinan usia anak dari perspektif sosial, hukum, dan kesehatan.

Ia juga mengharapkan terbentuknya rencana aksi lokal pencegahan perkawinan anak yang berbasis adat, seperti melalui peraturan desa terkait hukum-hukum adat untuk mencegah perkawinan anak.

Sementara itu Dewan Pakar Badan Musyawarah Adat Sulteng Suaib Djafar menyampaikan apresiasi terhadap Yayasan Sikola Mombine dan WVI yang telah melibatkan lembaga adat dalam upaya mencegah perkawinan usia anak.

Menurut dia, forum ini menjadi ruang untuk mengindentifikasi nilai-nilai adat yang dapat mendukung pencegahan perkawinan anak.

"Ada tiga pilar yang menjadi penting, yakni pemerintah, tokoh agama dan tokoh adat. Oleh karena itu kami mengharapkan melalui kegiatan ini dapat menghasilkan rekomendasi tindak lanjut bersama kepada pemerintah daerah tentang bagaimana bersama-sama mengambil peran dalam pencegahan ini," ujarnya.

Dengan langkah ini, kata dia, selanjutnya Badan Musyawarah Adat juga akan melakukan sosialisasi nilai-nilai adat dalam mendukung perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak melalui forum adar dan kegiatan desa.

Lokakarya tersebut melahirkan empat rekomendasi rencana aksi sebagai komitmen dan tanggung jawab bersama dalam mencegah perkawinan anak dan melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa.


 Sumber : DISINI


۞ الحمد لله ربّ العٰلمين ۞

----------------------------

0 comment:

Posting Komentar

۞ SEKRETARIAT SEMENTARA DEWAN ADAT KAB. SIGI ۞
۞ MEDIA - SOSIAL ۞