Tanah Adat, Tanah Ulayat, Hutan Adat, Hutan Negara
1. Tanah Adat
Tanah adat merupakan tanah atau
wilayah teritori tertentu termasuk segala kekayaan alam yang berada di area
tersebut, yang kemudian dinyatakan secara self-claimed, baik yang kemudian
diakui maupun tidak diakui oleh pemerintah.
Hal ini mengartikan bahwa, selama
ada kelompok masyarakat yang mengklaim tanah mereka sebagai milik mereka, di
bawah penguasaan mereka yang diatur oleh norma-norma hukum adat setempat, itu
bisa dikatakan sebagai tanah adat. Dalam praktiknya, masyarakat diizinkan untuk
mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah dalam wilayah tersebut
guna menunjang keberlangsungan hidupnya.
2. Tanah Ulayat
Konsep tanah ulayat berkaitan
erat dengan tanah adat. Ulayat merupakan bagian dari tanah adat yang diakui
secara turun temurun sebagai milik suatu masyarakat adat atau kelompok suku.
Tanah ulayat didefinisikan sebagai kewenangan masyarakat hukum adat untuk
mengatur secara bersama-sama pemanfaatan tanah, wilayah, dan sumber daya alam
yang ada di wilayah masyarakat hukum adat yang bersangkutan, yang juga menjadi
sumber kehidupan serta mata pencahariannya.
3. Hutan Adat
Mengutip dari laman Mkri.id, UUD
1945 Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) telah memberikan pengakuan dan
perlindungan atas keberadaan hutan adat dalam kesatuan dengan wilayah hak
ulayat suatu masyarakat hukum adat.
Hal ini adalah konsekuensi dari
adanya pengakuan terhadap hukum adat sebagai “living law” yang telah
berlangsung sejak lama dan diteruskan hingga saat ini. Berdasarkan hal ini, MK
akhirnya memutuskan bahwa hutan adat merupakan hutan yang berada dalam wilayah
masyarakat hukum adat. Dengan demikian, hutan adat bukanlah hutan negara yang
berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
4. Hutan Negara
Dilansir dari laman Dpr.go.id,
hutan negara merupakan semua hutan yang tumbuh di atas tanah yang bukan tanah
milik. Artinya hutan yang tumbuh atau di tanam di atas tanah yang diberikan
kepada Daerah Swatantra dengan hak pakai atau hak pengelolaan mempunyai status
sebagai hutan negara.
0 comments:
Posting Komentar