Kamis, 24 Oktober 2024

Bupati Sigi Hadiri Libu Adat Perdamaian, Tegaskan Sanksi Berat Jika Kesepakatan Dilanggar

Silahkan bagikan :
۞ السَّــــــلاَمُ عَلَيْــــــكُمْ وَرَحْمَــةُ اللــــهِ وَبَرَكَاتُــــــــــهُ ۞
۞ بســـــــــــــم اللّـــه الرّحمٰن الرّحيـــــــــــــم ۞
-------------------------------------------------------------

 


TRIBUNPALU.COM, SIGI – Bupati Sigi, Muhammad Irwan Lapata, menghadiri acara Libu Adat Perdamaian untuk Penyelesaian Konflik antara Desa Pesaku dan Desa Rarampadende pada Kamis (24/10/2024).

Acara ini berlangsung di Balai Desa Luku, Jl. Poros Palu-Bangga, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Libu Adat Perdamaian merupakan pertemuan besar yang melibatkan Dewan Adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kepala desa, camat, pemerintah daerah, serta TNI-Polri, dengan tujuan menyelesaikan konflik yang terjadi antara Desa Pesaku dan Desa Rarampadende dua minggu lalu.

Dalam sambutannya, Bupati Muhammad Irwan Lapata menyampaikan terima kasih atas terlaksananya Libu Adat Perdamaian untuk kedua desa tersebut.

Menurutnya, pertemuan ini bukan sekadar formalitas, tetapi harus dilandasi dengan ketulusan hati.

"Saya sangat berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pertemuan ini, mulai dari kepala desa, camat, ketua adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Polri, dan TNI. Ini adalah langkah penting untuk perdamaian," ucap Bupati.

Ia juga menekankan bahwa ada empat tugas negara yang harus dijalankan oleh pemerintah, yakni mensejahterakan rakyat, menjaga keamanan dan ketertiban negara, meningkatkan kualitas pendidikan, serta menjamin kesejahteraan bangsa.

"Dari semua tugas ini, menjaga keamanan dan ketertiban adalah poin penting yang harus kita pegang teguh bersama," tegasnya.

Bupati Irwan juga menggarisbawahi pentingnya peran lembaga adat dalam membantu menyelesaikan berbagai permasalahan di daerah, seperti yang terjadi pada konflik di Desa Pesaku dan Desa Rarampadende.

Ia berharap pertemuan kedua desa ini dilakukan dengan tulus tanpa ada unsur keterpaksaan.

"Saya ingin menegaskan bahwa jika ada pelanggaran lagi terhadap perjanjian damai ini, akan ada sanksi berat. Salah satunya adalah denda adat 12 ekor kerbau," kata Bupati.

Terdapat dua kesepakatan yang harus dipastikan pada pertemuan ini, yaitu kesepakatan formal dan informal.

Untuk kesepakatan formal, Bupati menegaskan bahwa kepala desa masing-masing bertanggung jawab penuh.

"Jujur, saya masih sedikit ragu. Saya khawatir setelah perdamaian ini, ada pihak yang memprovokasi lagi. Karena itu, saya meminta kepala desa untuk mengurus masyarakatnya dengan baik. Buatlah pertemuan lanjutan setelah perdamaian ini, untuk mendiskusikan langkah-langkah pencegahan agar hal serupa tidak terulang," tambahnya.

 

Bupati juga menegaskan kepada semua pemimpin, baik di tingkat pemerintah daerah, kecamatan, maupun desa, agar tidak takut menjalankan tugas dan mengambil keputusan yang sudah menjadi kewajibannya.

"Kepala desa tidak perlu takut untuk mengambil keputusan, jika itu memang benar. Wajar jika ada tekanan dari masyarakat, tapi itu bukan alasan untuk tidak menyelesaikan masalah," ujar Bupati.

Ia pun menginstruksikan kepada pihak Polri dan TNI untuk segera menuntaskan permasalahan ini dan menyerahkan penyelidikan kepada pihak berwenang.

"Saya juga berharap kepada Camat agar segera menginstruksikan pertemuan di kedua desa ini, melibatkan semua elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, agar perdamaian dapat terus terjaga," tutupnya. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Bupati Sigi Hadiri Libu Adat Perdamaian, Tegaskan Sanksi Berat Jika Kesepakatan Dilanggar, https://palu.tribunnews.com/2024/10/24/bupati-sigi-hadiri-libu-adat-perdamaian-tegaskan-sanksi-berat-jika-kesepakatan-dilanggar.

Penulis: Angelina Wulan Dari Maxi | Editor: Haqir Muhakir


۞ الحمد لله ربّ العٰلمين ۞

-------------------------------------------------------------

0 comments:

Posting Komentar

۞ PETA LOKASI Wilayah ۞
۞ MEDIA - SOSIAL ۞