Jumat, 14 Juni 2024

Apakah Hukum Adat ?

Silahkan bagikan :
۞ السَّــــــلاَمُ عَلَيْــــــكُمْ وَرَحْمَــةُ اللــــهِ وَبَرَكَاتُــــــــــهُ ۞
۞ بســـــــــــــم اللّـــه الرّحمٰن الرّحيـــــــــــــم ۞
-----------------------------------------------------------------------

 

Apakah itu Hukum Adat, berikut dikemukakan beberapa devenisi tentang hukum adat: :

Pertama : Pasal 75 RR (regeringreglement), menurut Pasal 75 RR, hukum adat adalah peraturan-peraturan hukum yang berhubungan dengan agama-agama dan kebiasaan mereka.

Kedua, Snouck Hurgronje yang pertama sekali memakai istilah hukum adat dalam bukunya Adatrechbundel I (1893), sebagaimana dikutip van Dijk/Soehardi (1964). Snouck Hurgronje menyatakan bahwa kata adat berasal dari bahasa Arab yang lazim dipergunakan di Indonesia, adat sebagai hukum rakyat yang tak dikodifikasikan. Pada awalnya hukum adat diartikan sebagai kebiasaan, yaitu semua tingkah laku orang Indonesia Ter Haar dalam bukunya Beginselen en Stelsel van het Adatrecht (1950) menggunakan istilah adatrecht. Hukum adat itu lahir dari dan terpelihara oleh keputusan-putusan, keputusan para warga masyarakat hukum, terutama keputusan berwibawa dari kepala-kepala rakyat yang membantu pelaksanaan perbuatan hukum Kemudian, Arthur Schilleer dan Adamson Hoebel yang menterjemahkan mahakarya Ter Haar tersebut ke dalam bahasa Inggris memakai istilah adat law.

Ketiga, van Vollenhoven hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan- peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu. Pada dasarnya, perkembangaan saat ini terhadap hukum adat sebagai pengakuan Negara terhadap nilai-nilai hukum adat.


۞ الحمد لله ربّ العٰلمين ۞

----------------------------

0 comment:

Posting Komentar

۞ SEKRETARIAT SEMENTARA DEWAN ADAT KAB. SIGI ۞
۞ MEDIA - SOSIAL ۞