Apakah itu Hukum Adat, berikut dikemukakan beberapa devenisi tentang hukum adat:
:
Pertama : Pasal 75 RR
(regeringreglement), menurut Pasal 75 RR, hukum adat adalah peraturan-peraturan
hukum yang berhubungan dengan agama-agama dan kebiasaan mereka.
Kedua, Snouck Hurgronje
yang pertama sekali memakai istilah hukum adat dalam bukunya Adatrechbundel I
(1893), sebagaimana dikutip van Dijk/Soehardi (1964). Snouck Hurgronje
menyatakan bahwa kata adat berasal dari bahasa Arab yang lazim dipergunakan di
Indonesia, adat sebagai hukum rakyat yang tak dikodifikasikan. Pada awalnya
hukum adat diartikan sebagai kebiasaan, yaitu semua tingkah laku orang
Indonesia Ter Haar dalam bukunya Beginselen en Stelsel van het Adatrecht (1950)
menggunakan istilah adatrecht. Hukum adat itu lahir dari dan terpelihara oleh
keputusan-putusan, keputusan para warga masyarakat hukum, terutama keputusan
berwibawa dari kepala-kepala rakyat yang membantu pelaksanaan perbuatan hukum
Kemudian, Arthur Schilleer dan Adamson Hoebel yang menterjemahkan mahakarya Ter
Haar tersebut ke dalam bahasa Inggris memakai istilah adat law.
Ketiga, van Vollenhoven
hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan- peraturan yang
dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya
yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu. Pada dasarnya, perkembangaan saat ini
terhadap hukum adat sebagai pengakuan Negara terhadap nilai-nilai hukum adat.
0 comment:
Posting Komentar