Dasar Berlakunya Hukum Adat
Di dalam hukum adat kita perlu
mengetahui dasar perundang-undangan (Wettelijke Grondslag) dari berlakunya
Hukum Adat dalam lingkungan tata hukum positif negara kita sebagaimana tata
hukum merupakan susunan hukum sebagai keseluruhan yang:
Terdiri atas dan diwujudkan oleh
ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan hukum yang saling berhubungan dan saling
menentukan;
Menata, menyusun, mengatur tata
tertib kehidupan masyarakat tertentu;
Sah, berlaku dan juga dibuat
serta ditetapkan atas daya penguasa (authority, gezag) masyarakat yang
bersangkutan.
Adapun yang menjadi dasar
peraturan perundang-undangan berlakunya hukum adat di Indonesia adalah sebagai
berikut:
Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
UUD Sementara Tahun 1950;
Pasal 131 I. S. jis Pasal 75 Baru dan Lama R. R.;
Pasal 134 I. S.;
Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951 Lembaran
Negara No. 9;
Undang-Undang No. 19/1964 dan Undang-Undang No.
14/1970.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Di dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dinyatakan berlaku kembali dengan
Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, tidak ada satupun pasal yang memuat dan
mengatur dasar berlakunya hukum adat. Menurut aturan peralihan Pasal II
Undang-Undang Dasar yang pada dasarnya bermaksud menyatakan bahwa badan negara
dan juga ketentuan peraturan yang ada masih tetap langsung berlaku selama belum
diadakan ketentuan yang baru menurut Undang Undang Dasar (UUD).
UUD Sementara Tahun 1950
Sebelum berlakunya Undang-Undang
Dasar Sementara (UUDS) Negara Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1950 di dalam
Pasal 104 ayat (1) menyatakan bahwa pada putusan pengadilan (putusan hakim)
harus memuat alasan-alasan dalam menetapkan putusannya dan juga dalam perkara
pemberian hukuman diharuskan memuat aturan-aturan undang-undang dan
aturan-aturan hukum adat yang dijadikan sebagai landasan pemberian hukuman.
Berdasarkan pasal tersebut di atas dapat diketahui ketentuan yang memuat dasar konstitusional berlakunya hukum adat itu sampai sekarang belum ditentukan peraturan penyelenggaraan atau pelaksanaannya.
Pasal 131 I. S. (Indische Staatsregeling) jis Pasal 75 Baru
dan Lama R. R. (Regerings-Reglement)
I.S. (Indische Staatsregeling)
merupakan singkatan dari undang-undang yang selengkapnya berbunyi "Wei op
de staatsinrichting van Nederlands-Indie". Stb. 1925 No. 415 jo No. 577
yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 1926.
Sedangkan R.R.
(Regerings-Reglement) merupakan singkatan dari undang-undang yang selengkapnya
berbunyi "Reglement op Het Beleid der Regering van Nederland-Indie".
Staatsblad Negara Belanda No. 2 tahun 1854 dan Stb. Hindia Belanda tahun 1855
No. 2 Jo. No. 1.
Dasar perundang-undangan
berlakunya hukum adat yang berasal dari jaman kolonial dan yang ada pada masa
sekarang (sampai Undang-Undang No. 19 tahun 1964) yang masih tetap berlaku
adalah Pasal 131 ayat 2 sub (b) I.S. (Indische Staatsregeling). Hal mana
berdasarkan ketentuan pasal tersebut golongan hukum (rechtsgroep) Indonesia
asli dan golongan Timur Asing masih berlaku hukum adat mereka.
Akan tetapi, bilamana kepentingan
sosial mereka membutuhkannya, maka pembuat ordonansi (suatu peraturan hukum
yang dibuat oleh Badan Legislatif Pusat atau Gubernur Jenderal bersama-sama
dengan Volksraad) dapat menentukan bagi mereka:
Hukum Eropa;
Hukum Eropa yang telah diubah
(gewijzigd Eropees Recht);
Hukum bagi beberapa golongan
bersama-sama (gemeenschappelijk recht)
Dan hukum baru (nieuw recht)
berlaku apabila kepentingan umum memerlukannya, hal mana hukum tersebut
merupakan synthese antara hukum adat dan hukum eropa sebagaimana dikemukakan
oleh van Vollenhoven yang memberikan istilah sebagai "Fantasi-Recht"
dan Idsinga yang mengistilahkannya sebagai "Ambtenaren-recht".
Mengenai ketentuan yang diatur
dalam Pasal 131 ayat 2 sub (b) I.S. terdapat 2 (dua) hal yang harus
dikemukakan, yakni pertama Ketentuan tersebut adalah suatu pasal kodifikasi
(codificate-artikel), hal mana ketentuan tersebut memuat suatu tugas kepada
pembuat undang-undang (pembuat ordonansi) untuk mengadakan suatu kodifikasi
hukum privat bagi golongan hukum Indonesia asli dan golongan hukum timur asing.
Adapun hukum yang hendak dikodifikasikan yaitu Hukum Adat dengan diberi
perubahan (bila diperlukan).
Kedua, selama redaksi Pasal 131 ayat 2 sub (b) I.S. ini berlaku (sejak 1 Januari 1920 sampai dengan 1 Januari 1926), maka kodifikasi yang diperintahkan kepada pembuat ordonansi itu belum dilaksanakan. Mengenai hal tersebut, menimbulkan pertanyaan apakah yang menjadi pegangan bagi Hakim yang bertugas menyelesaikan perkara privat antara orang-orang Indonesia asli karena pasal tersebut hanya memuat tugas pembuat undang-undang bukan ditujukan kepada hakim.
Adapun pegangan bagi Hakim yang bertugas menyelesaikan perkara privat antara orang-orang Indonesia asli itu terdapat di dalam Pasal 131 ayat 6, hal mana ketentuan ini merupakan ketentuan peralihan yang meneruskan keadaan yang ditimbukan oleh suatu ketentuan yang lama in casu (dalam hal ini) Pasal 75 ayat 3 redaksi lama R.R. 1854, selama ketentuan yang baru in casu Pasal 75 redaksi baru R.R. 1854 belum menimbulkan suatu keadaan baru.
Ketentuan pada Pasal 131 ayat 6 I. S. menerangkan bahwa selama Hukum Perdata dan Hukum Dagang yang sekarang (thans) berlaku bagi orang golongan hukum Indonesia asli dan golongan hukum Timur Asing belum diganti dengan suatu kodifikasi, maka hukum tersebut tetap berlaku bagi kedua golongan hukum tersebut sehingga yang tetap berlaku adalah Hukum Adat mereka seperti yang sebelum 1 Januari 1920 telah ditentukan oleh Pasal 75 ayat (3) redaksi lama R.R. 1854.
Inilah penafsiran kata "thans" yang berarti "pada waktu ini" yaitu waktu mulai berlakunya perubahan redaksi lama Pasal 75 R. R. 1854 sehingga menjadi redaksi baru pasal tersebut (redaksi Pasal 131 I.S.) yang terjadi pada tanggal 1 Januari 1920. Jadi keadaan Hukum Adat pada waktu mulai berlakunya perubahan redaksi lama Pasal 75 R.R. 1854 tanggal 1 Januari 1920 sekaligus dimasukkan ke dalam tata hukum yang baru selama belum ada kodifikasi keadaan hukum adat pada tanggal 1 Januari 1920 adalah keadaan Hukum Adat menurut Pasal 75 ayat 3 redaksi lama R.R. 1854.
Pasal 134 I.S. (Indische Staatsregeling)
Disamping Pasal 131 I.S., terdapat
juga ketentuan perundang-undangan mengenai berlakunya Hukum Adat yaitu Pasal
134 yang pada dasarnya bermaksud menyatakan bahwa jika timbul perkara atau
sengketa hukum perdata antara orang-orang yang beragama muslim dan hukum adat
mereka meminta penyelesaian perkaranya, maka penyelesaian tersebut dapat
diselenggarakan oleh Hakim Agama (kecuali jika ordonansi telah memutuskan
lain).
Bab VII I. S. yang memuat Pasal 131 dan 134 itu hanya berlaku bagi Hakim yang dahulu disebut "Gouvernements-Rechter" yang dalam hal ini adalah Landraad (sekarang Pengadilan Negeri). Dasar perundang-undangan berlakunya Hukum Adat bagi peradilan adat (Inheemse Rechtspraak) yang berlaku bagi Bumi Putera terdapat di dalam Pasal 3 S.1932 No. 80 di daerah yang diberi nama "Rechtstreeks Bestuurd Gebied" (daerah yang langsung dikuasai oleh Pemerintah Hindia-Belanda). Untuk daerah swapraja, dasar perundang-undangan berlakunya hukum adat terdapat di dalam Pasal 13 ayat (3) Zelfbestuurs-Regelen 1938, S. 1938 No. 529 dan di dalam "Lange Contracten".
Peradilan adat yang dimaksud di
dalam S. 1932 No. 80 tersebut adalah Peradilan adat yang terdapat di
daerah-daerah luar jawa dan madura yang selengkapnya adalah "Regeling van
de Inheemse Rechtspraak in Rechtstreeks Bestuurd Gebied" dan Hukum Adat
yang berlaku di Jawa dan Madura diberi nama "Dorpsrechter"
sebagaimana dibuat Pasal 3a R.O.S 1847 No. 23 jo. 1848 No. 47, hal mana pada
ketentuan pasal tersebut memuat undang-undang yang selengkapnya berbunyi
"Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in
Indonesie disingkat RO.
Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951 Lembaran Negara No. 9
Dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang
Darurat No. 1 Tahun 1951 Lembaran Negara No. 9 pada dasarnya menentukan bahwa
pada saat yang berangsur-angsur akan ditetapkan oleh Menteri Kehakiman,
dihapuskan:
Segala Pengadilan Swapraja
(Zelfbestuurs-Rechtpraak) dalam negara Sumatera Timur dahulu, Kerasidenan
Kalimantan Barat dahulu dan Negara Indonesia Timur dahulu kecuali Peradilan
Agama jika peradilan itu menurut hukum yang hidup merupakan satu bagian
tersendiri dari Peradilan Swapraja;
Pengadilan Adat selain Peradilan
Agama jikalau peradilan tersebut menurut ketentuan hukum yang hidup merupakan
satu bagian tersendiri dari Peradilan Adat. Akan tetapi, menurut Pasal 1 ayat
(3) Undang-Undang Darurat menyatakan bahwa Hakim Desa (Dorpsrechter) tetap
dipertahankan dan peradilan yang dilakukan oleh Hakim Swapraja dan Hakim Adat
yang telah dihapuskan tersebut akan dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri.
Undang-Undang No. 19/1964 dan Undang-Undang No. 14/1970
Setelah Undang Undang No. 19
Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman diundangkan,
maka ketentuan di dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh
sebuah Mahkamah Agung (MA) dan Badan Kehakiman lainnya.
Menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 1964 beserta penjelasannya, maka dapat dikatakan penyelenggaraannya telah dipenuhi sehingga hukum yang dipakai adalah hukum yang berdasarkan Pancasila, yaitu hukum yang sifat-sifatnya berakar pada kepribadian bangsa.
Dalam pasal tersebut tidak
disebutkan Hukum Adat, akan tetapi menurut ketentuan dan Pasal 17 ayat 2
Undang-Undang No. 19 Tahun 1964 dan juga penjelasan dari Pasal 10 dinyatakan adanya
hukum yang tertulis dan hukum yang tidak tertulis.
Di dalam penjelasan umum dari
Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 1964 memberikan penegasan bahwa
peradilan adalah peradilan negara sehingga secara tidak langsung menyampaikan
bahwa Peradilan Swapraja dan Peradilan Adat itu sudah tidak ada dan apabila
peradilan itu masih ada maka sesegera mungkin akan dihapuskan seperti
sebelumnya yang secara berangsur-angsur telah dilakukan.
Karena isi ketentuan Pasal 19
Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman bertentangan dengan jiwa Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang memberi wewenang kepada Presiden dalam
beberapa hal yaitu dapat turut campur tangan dalam soal-soal pengadilan, maka
pada tanggal 17 Desember 1970 undang-undang tersebut dicabut dan diganti dengan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman yang isinya pada umumnya hampir sama dengan
Undang-Undang No. 19 Tahun 1964.
Adapun pasal-pasal penting dalam
undang-undang tersebut yang memuat landasan hukum berlakunya Hukum Adat, yaitu:
Pasal 23 ayat (1) yang isinya
hampir sama dengan Pasal 17 Undang-Undang No. 19 Tahun 1964 yang menyatakan
bahwa putusan pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar
putusan, pada putusan tersebut juga harus memuat pula pasal-pasal tertentu dari
peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang
dijadikan landasan atau dasar dalam mengadili perkara.
Pasal 27 ayat (1) yang isinya
hampir sama dengan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 1964 yang
menyatakan bahwa hakim sebagai penegak hukum di pengadilan wajib menggali,
mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dan berkembang dalam
masyarakat.
Selain pasal-pasal tersebut di
atas, penjelasan umum terhadap Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun
1970 bagian 7 memberi petunjuk kepada kita bahwa yang dimaksud dengan Hukum Tak
Tertulis dalam undang undang tersebut adalah "Hukum Adat" sebagaimana
isi penjelasan umumnya yang menegaskan bahwa peradilan adalah Peradilan Negara.
Hal ini dimaksudkan untuk
menghindari semua kemungkinan yang terjadi seperti menghindari adanya atau akan
diadakannya lagi Peradilan Swapraja atau Peradilan Adat yang dilakukan oleh
yang bukan Peradilan Negara.
Adapun pada penjelasan umum Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 1970 bagian 7 tidak memiliki maksud untuk tidak mengakui hukum tidak tertulis (hukum adat) tetapi ketentuan tersebut hanya untuk mengalihkan perkembangan dan penerapan hukum itu kepada Peradilan Negara dengan syarat dan ketentuan bahwa Hakim di pengadilan wajib menggali dengan cara mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat dan juga dengan mengintegrasikan diri di dalam kehidupan masyarakat sehingga hukum tidak tertulis terjamin dalam perkembangan dan penerapannya berjalan secara wajar. Adapun hukum tidak tertulis yang diterapkan atau diselenggarakan oleh Pengadilan Swapraja dan Peradilan Adat adalah Hukum Adat.
Adapun ketentuan mengenai
Peradilan Negara tidak memiliki maksud untuk tidak mengakui hukum tidak
tertulis (Hukum Adat), melainkan hanya untuk mengalihkan perkembangan dan
penerapan hukum itu kepada Pengadilan Negara dengan syarat dan ketentuan bahwa
Hakim wajib menggali dengan cara mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang
hidup dan berkembang di lingkungan masyarakat dan juga dengan mengintegrasikan
diri dalam kehidupan masyarakat.
Telah terjamin sepenuhnya bahwa
perkembangan dan penerapan hukum tidak tertulis itu akan berjalan secara wajar
sehingga turut serta secara aktif merealisasikan persatuan dan kesatuan hukum
di seluruh Indonesia. Berdasarkan uraian di atas dapat diketahui bahwa makna
pengadilan-pengadilan negara menerapkan hukum tidak tertulis itu adalah Hukum
Adat.
Dengan demikian maka dapat
disimpulkan bahwa sekarang yang menjadi dasar perundang-undangan berlakunya
Hukum Adat sebagai hukum tidak tertulis adalah Dekrit Presiden tanggal 5 Juli
1959, Pasal 24 UUD 1945 dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Sekian penjelasan singkat dari
Penulis yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga artikel ini bermanfaat bagi
para pembaca dalam memahami dasar berlakunya hukum adat di Indonesia. Jika ada
pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan
komentar di akhir postingan. Kritik dan saran para pembaca sangat dibutuhkan
untuk membuat kami lebih baik kedepannya. Terima kasih.
Sumber : DISINI










.jpg
)



BERANDAKU
0 comment:
Posting Komentar