Sabtu, 25 Januari 2025

Raja Muda Sigi

Silahkan bagikan :
۞ السَّــــــلاَمُ عَلَيْــــــكُمْ وَرَحْمَــةُ اللــــهِ وَبَرَكَاتُــــــــــهُ ۞
۞ بســـــــــــــم اللّـــه الرّحمٰن الرّحيـــــــــــــم ۞
-------------------------------------------------------------

 

Raja Muda Sigi

Karajalembah, seorang pejuang dari tanah Sulawesi Tengah. Raja Muda Sigi (Madika Malolo) Karajalembah bergelar Toli i Dompo atau Toma i Dompo (setingkat perdana mentri), merupakan pejuang yang mempertahankan wilayahnya dari serbuan Belanda.

Karajalembah memimpin Perang Sigi-Dolo pada periode awal tahun 1900–an di lembah Palu. Bersama rakyatnya, ia melakukan perang terbuka melawan Hindia Belanda hingga penangkapannya pada tahun 1905 dan diasingkan pada 1915.

Difitnah mencuri kuda

Selain itu, Karajalembah juga menentang secara terbuka aturan Hindia Belanda tentang Plakat Pendek (Koerte Varklaring), yang berisi pengakuan raja-raja di Nusantara untuk mengakui kekuasaan mereka atas wilayahnya. Sifat tegas dan keras kepala yang dimiliki Karanjalemba membuat pihak Hindia Belanda mencari cara lain.

Belanda memfitnahnya dengan tuduhan mencuri seekor kuda kesayangan seorang bangsawan Belanda. Perangkap ini sengaja dipasang untuk menangkapnya sebagai panglima perang, sebab ialah penghalang utama bagi pihak Belanda dalam rangka memuluskan rencana mereka untuk menguasai Lembah Kaili.

Rajamuda ini melakukan perlawanan akibat adanya pemaksaan pihak Hindia Belanda kepada masyarakat Donggala untuk melakukan kerja paksa tanpa upah dan menyediakan material serta tanah tanpa dibayar untuk pembangunan jalan dari Donggala ke wilayah-wilayah di sekitarnya, termasuk pembangunan penunjang ekonomi seperti pergudangan dan pelabuhan.

Karajalembah dan pasukan melakukan perlawanan, namun dapat digagalkan Belanda yang dipimpin Kapten Maze. Pasukan Karajalembah akhirnya memilih bergerilya dan terus mengacaukan pasukan Belanda.

Hingga pada 1905, Karajalembah dapat dikalahkan dan ditangkap di Binomaru, kemudian ditahan di Watunonju dan dibawa ke Donggala. Atas perintah Residen Menado, kemudian ia dibawa ke Manado untuk diadili di pengadilan Landraad.

Dalam persidangan pertegahan Mei 1906, ia dituduh dengan dakwaan primer melakukan makar terhadap pemerintah, dan dakwaan sekunder menolak perintah dan menghambat pembangunan jalan. Vonis dijatuhan oleh pemerintah Pusat di Batavia, Gubernur Jendral Van Heutsz memutuskan hukuman sepuluh tahun pembuangan ke Sukabumi.

Karajalembah dibuang ke Sukabumi

 

Pada Juni 1906, Karajalembah diberangkatkan ke Sukabumi dengan kapal uap milik KPM bersama Mahasuri, dan Palarante. Setibanya di Sukabumi, ketiganya ditempatkan di sebuah rumah di wilayah Gunung Puyuh (sekarang wilayah Kota Sukabumi).

Meskipun dibuang ke Sukabumi, kondisi di Donggala tetap kacau karena masyarakat terus membangkang untuk melakukan kerja paksa. Hingga pada 1913 pertempuran kecil tetap ada, dan berakibat terbengkalainya proses pembangunan.

Kembali ke Sulawesi

Juni 1915, Karajalembah, Palarante, dan Mahasuri diminta membantu Belanda dan dikembalikan ke pulau Sulawesi. Palarante dan Karajalembah kembali ke tanah kelahirannya, namun Mahasuri menolak dan kabur dari rumah tahanan dengan menitipkan ziga untuk dibawa ke Sulawesi, sebagai bukti bahwa dirinya masih hidup.

Setibanya di Binomaru, Karajalembah melakukan pertemuan dengan tokoh-tokoh pada November 1916, namun pertemuan itu juga diselipkan rencana mereka untuk memberontak kembali kepada Belanda.

Maret 1917 diadakanlah upacara sakral, selepas itu diserukan perintah pepererangan ke segala penjuru hingga ke Palu. Pemerintah Hindia Belanda yang mengendus rencana tersebut segera mengirim pasukan besar ke kediaman Karajalembah, dan berhasil menangkapnya.

Dibuang lagi hingga meninggal dunia di Sukabumi

Sementara Karajalembah tertangkap pasukan Belanda, pasukan yang dipimpinnya memilih melarikan diri dan meneruskan perjuangan dari pegunungan.

Karajalembah sendiri dikirim ke Manado dan mendapat dakwaan menyalahgunakan kepercayaan sehingga dijatuhi hukuman pembuangan seumur hidup di Sukabumi. Ia pun akhirnya kembali ke Sukabumi sebagai tahanan untuk kedua kalinya, dan menempati tempat yang sama di Gunung Puyuh.

Konon, selama masa pembuangan itu, Karajalembah menikahi seorang wanita Sukabumi dan memiliki keturunan. Ia meninggal pada 1917 dalam pengasingannya di Sukabumi dan dimakamkan di dikuburkan di atas bukit dekat SPBU Situawi.

Pada tahun 2006, di masa pemerintahan Gubernur Bandjela Paliudju, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memindahkan jenazah Karajalembah dari Sukabumi ke Desa Watunonju, Kabupaten Sigi. Pemindahan ini menelan biaya sekira Rp250 juta, dengan tujuan untuk memudahkan perawatan sekaligus upaya memperjuangkan Raja Sigi Karajalembah sebagai pahlawan nasional.

 

Makam Karajalembah ditetapkan sebagai salah satu Cagar Budaya di Sulawesi Tengah. Untuk mengenangnya, banyak jalan raya di kota-kota Sulawesi Tengah seperti Palu dan Sigi Biromaru yang dinamai Jalan Karajalembah.

 

Sementara itu, Mahasuri yang melarikan diri ke arah timur Pulau Jawa, menetap hingga meninggal dunia di Probolinggo, Jawa Timur.

 


۞ الحمد لله ربّ العٰلمين ۞

-------------------------------------------------------------

0 comments:

Posting Komentar

۞ PETA LOKASI Wilayah ۞
۞ MEDIA - SOSIAL ۞