UU Desa mengatur
tentang Lembaga Adat Desa. Keberadaan
lembaga tersebut di desa adat menjadi bagian tersendiri dalam memberikan peran
dan fungsinya dalam mengembangkan adat istiadat.
(1) Pemerintah Desa dan
masyarakat Desa dapat membentuk lembaga adat Desa.
(2) Lembaga adat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat
istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang
atas prakarsa masyarakat Desa.
Cukup jelas
0 comments:
Posting Komentar