۞ السَّــــــلاَمُ عَلَيْــــــكُمْ
وَرَحْمَــةُ اللــــهِ وَبَرَكَاتُــــــــــهُ ۞
۞ بســـــــــــــم اللّـــه
الرّحمٰن
الرّحيـــــــــــــم
۞
-------------------------------------------------------------
Dalam Undang-Undang Dasar 1945,
keberadaan Masyarakat Adat tercantum dalam 3 pasal, di antaranya:
Pasal 18B ayat 2 yang menyebutkan
"bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum
adat serta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara"
Pasal 28l ayat 3
"mengohormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras
dengan perkembangan zaman dan peradaban"
Pasal 32 ayat 1 dan 2 yang
menyebutkan kalau Negara memajukan kebudayaan dengan menjami kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai kebudayaan serta
memelihara bahasa daerah sebagai budaya nasional.
۞
الحمد
لله
ربّ
العٰلمين
۞
-------------------------------------------------------------
0 comments:
Posting Komentar