Senin, 13 Januari 2025

Pasal dalam UUD 1945 Tentang Masyarakat Adat

Silahkan bagikan :
۞ السَّــــــلاَمُ عَلَيْــــــكُمْ وَرَحْمَــةُ اللــــهِ وَبَرَكَاتُــــــــــهُ ۞
۞ بســـــــــــــم اللّـــه الرّحمٰن الرّحيـــــــــــــم ۞
-------------------------------------------------------------

 


Dalam Undang-Undang Dasar 1945, keberadaan Masyarakat Adat tercantum dalam 3 pasal, di antaranya:

 

Pasal 18B ayat 2 yang menyebutkan "bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara"

Pasal 28l ayat 3 "mengohormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban"

Pasal 32 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan kalau Negara memajukan kebudayaan dengan menjami kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai kebudayaan serta memelihara bahasa daerah sebagai budaya nasional.


۞ الحمد لله ربّ العٰلمين ۞

-------------------------------------------------------------

0 comments:

Posting Komentar

۞ PETA LOKASI Wilayah ۞
۞ MEDIA - SOSIAL ۞