Masyarakat adat,
yang dalam terminologi global sering disebut sebagai "Indigenous
Peoples" atau "Masyarakat Pribumi," adalah kelompok masyarakat
yang memiliki sejarah asal-usul yang khas dan telah menempati wilayah adat
secara turun-temurun. Mereka memegang kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam
di wilayah mereka, serta menjalankan kehidupan sosial-budaya yang diatur oleh
hukum adat dan lembaga adat. Masyarakat adat dikenal dengan empat unsur warisan
leluhur yang membedakan mereka dari kelompok masyarakat lainnya.
-
Pertama, identitas budaya yang sama adalah salah
satu ciri utama masyarakat adat. Hal ini mencakup bahasa, spiritualitas,
nilai-nilai, serta sikap dan perilaku yang menjadi ciri khas kelompok sosial
tersebut.
-
Kedua, mereka memiliki sistem nilai dan pengetahuan
yang unik, termasuk pengetahuan tradisional seperti pengobatan tradisional,
metode perladangan tradisional, permainan tradisional, sekolah adat, serta
pengetahuan lain yang diwariskan dari generasi ke generasi.
-
Ketiga, wilayah adat (ruang hidup) mencakup
tanah, hutan, laut, dan sumber daya alam lainnya yang bukan hanya dilihat
sebagai sumber ekonomi, tetapi juga memiliki nilai religi dan sosial-budaya
yang penting bagi masyarakat adat.
-
Keempat, hukum adat dan kelembagaan adat
melibatkan aturan-aturan dan tata kepengurusan yang mengatur kehidupan bersama
masyarakat adat dalam berbagai aspek seperti sosial, budaya, ekonomi, dan
politik.
Sementara itu
menurut draf RUU tentang Masyarakat Adat yang dilansir dari laman DPR RI,
Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disebut Masyarakat Adat adalah
sekelompok orang yang hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu,
memiliki asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, identitas budaya,
hukum adat, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem
nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum.
Dari serangkaian
penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa masyarakat adat adalah kelompok
masyarakat yang memiliki sejarah asal-usul yang khas dan telah mendiami wilayah
adat secara turun-temurun. Mereka memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan
alam di wilayah mereka, menjalankan kehidupan sosial-budaya yang diatur oleh
hukum adat dan lembaga adat, serta dikenal dengan empat unsur warisan leluhur
yang membedakan mereka dari kelompok masyarakat lainnya.
0 comments:
Posting Komentar