Kamis, 09 Januari 2025

Memahami Definisi Masyarakat Adat

Silahkan bagikan :
۞ السَّــــــلاَمُ عَلَيْــــــكُمْ وَرَحْمَــةُ اللــــهِ وَبَرَكَاتُــــــــــهُ ۞
۞ بســـــــــــــم اللّـــه الرّحمٰن الرّحيـــــــــــــم ۞
-------------------------------------------------------------

 


          Masyarakat adat, yang dalam terminologi global sering disebut sebagai "Indigenous Peoples" atau "Masyarakat Pribumi," adalah kelompok masyarakat yang memiliki sejarah asal-usul yang khas dan telah menempati wilayah adat secara turun-temurun. Mereka memegang kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam di wilayah mereka, serta menjalankan kehidupan sosial-budaya yang diatur oleh hukum adat dan lembaga adat. Masyarakat adat dikenal dengan empat unsur warisan leluhur yang membedakan mereka dari kelompok masyarakat lainnya.

-          Pertama, identitas budaya yang sama adalah salah satu ciri utama masyarakat adat. Hal ini mencakup bahasa, spiritualitas, nilai-nilai, serta sikap dan perilaku yang menjadi ciri khas kelompok sosial tersebut.

-          Kedua, mereka memiliki sistem nilai dan pengetahuan yang unik, termasuk pengetahuan tradisional seperti pengobatan tradisional, metode perladangan tradisional, permainan tradisional, sekolah adat, serta pengetahuan lain yang diwariskan dari generasi ke generasi.

-          Ketiga, wilayah adat (ruang hidup) mencakup tanah, hutan, laut, dan sumber daya alam lainnya yang bukan hanya dilihat sebagai sumber ekonomi, tetapi juga memiliki nilai religi dan sosial-budaya yang penting bagi masyarakat adat.

-          Keempat, hukum adat dan kelembagaan adat melibatkan aturan-aturan dan tata kepengurusan yang mengatur kehidupan bersama masyarakat adat dalam berbagai aspek seperti sosial, budaya, ekonomi, dan politik.

           Sementara itu menurut draf RUU tentang Masyarakat Adat yang dilansir dari laman DPR RI, Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disebut Masyarakat Adat adalah sekelompok orang yang hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu, memiliki asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, identitas budaya, hukum adat, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum.



          Dari serangkaian penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki sejarah asal-usul yang khas dan telah mendiami wilayah adat secara turun-temurun. Mereka memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam di wilayah mereka, menjalankan kehidupan sosial-budaya yang diatur oleh hukum adat dan lembaga adat, serta dikenal dengan empat unsur warisan leluhur yang membedakan mereka dari kelompok masyarakat lainnya.



Sumber : https://www.liputan6.com/hot/read/5401846/masyarakat-adat-siapa-mereka-ini-7-macam-masyarakat-adat-di-indonesia-dan-hak-mereka?page=3


۞ الحمد لله ربّ العٰلمين ۞

-------------------------------------------------------------

0 comments:

Posting Komentar

۞ PETA LOKASI Wilayah ۞
۞ MEDIA - SOSIAL ۞