Pada 23 Desember 1994,
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Resolusi 49/214 menetapkan 9 Agustus
sebagai Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia atau International Day of
the World's Indigenous Peoples. Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia ini
menjadi salah satu bentuk penghormatan dan pelestarian adat yang telah
turun-temurun di seluruh dunia. Selain itu juga sebagai bentuk perlindungan
terhadap hak-hak populasi masyarakat adat.
Lebih lanjut pada 13 September
2007, Majelis Umum PBB mengesahkan United Nations Declaration on the Rights of
Indigenous Peoples (UNDRIP) atau Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Hak-Hak Masyarakat Adat. Deklarasi ini mengakui adanya kebutuhan yang mendesak
untuk menghormati dan memajukan hak-hak yang melekat pada masyarakat adat, yang
berasal dari politik, ekonomi, struktur sosial dan budaya mereka,
tradisi-tradisi keagamaan, sejarah-sejarah dan filsafat-filsafat mereka,
khususnya hak-hak mereka atas tanah, wilayah dan sumber daya mereka. Bahkan
pada Pasal 31 UNDRIP terdapat penekanan bahwa masyarakat adat dapat melindungi
warisan budaya dan aspek-aspek budaya dan tradisi mereka lainnya, yang sangat
penting dalam melestarikan warisan mereka.
Dikutip dari laman Department of
Economic and Social Affairs Social Inclusion United Nations, tema perayaan Hari
Internasional Masyarakat Adat Sedunia 2023 yang ditetapkan oleh PBB adalah
“Indigenous Youth as Agents of Change for Self-determination” atau "Pemuda
Adat Sebagai Agen Perubahan untuk Penentuan Nasib Sendiri".
Di Indonesia, pada periode
kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla muncul
komitmen untuk mewujudkan penghoratan dan pelindungan hak-hak masyarakat adat.
Dilansir dari https://setkab.go.id/, Presiden Joko Widodo telah menegaskan
komitmennya sebagaimana disampaikan saat menjadi Calon Presiden (Capres) 2014
lalu, bahwa dia masih, sedang, dan akan terus bekerja bersama-sama masyarakat
adat. Secara tegas beliau sampaikan untuk melaksanakan 6 (enam) komitmen Nawacita
untuk masyarakat adat.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) sebagai lembaga hak asasi manusia di Indonesia pada periode
2022-2027 juga telah menetapkan 9 (sembilan) prioritas kerja yaitu Pelanggaran
HAM yang Berat; Permasalahan HAM di Papua; Konflik Agraria; Kelompok Marginal
(Disabilitas, Pekerja Migran, Masyarakat Adat dan PRT); Perlindungan Pembela
HAM; Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan; Bisnis dan HAM; Antisipasi Pemilu
2024; serta Pemantauan RANHAM 2022-2024. Masyarakat Adat menjadi salah satu
dari kelompok marginal yang menjadi prioritas kerja Komnas HAM.
Sebelumnya, pada awal 2015 Komnas
HAM telah menyelesaikan kegiatan Inkuiri Nasional tentang Hak Masyarakat Adat
atas wilayah adatnya. Inkuiri nasional ini merupakan yang pertama kali diadakan
oleh Komnas HAM dan ditetapkan dalam rapat paripurna Komnas HAM 1-2 April 2014.
Dikutip dari Buku Inkuiri Nasional Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Hak
Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan, tema ini dipilih karena
persoalan masyarakat adat mempunyai dimensi HAM yang kuat. Selain itu juga ada
nilai edukasi HAM yang tinggi dan posisi masyarakat adat yang marginal. Inkuiri
Nasional ini kemudian menghasilkan rekomendasi yang salah satunya ditujukan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat yaitu untuk secepatnya dilakukan pengesahan RUU
Masyarakat Adat. Hal ini karena pengakuan atas keberadaan dan perlindungan
hak-hak tradisional MHA merupakan amanat konstitusi.
Namun nyatanya perjalanan RUU
Masyarakat Adat ini menempuh jalan yang berliku. Mulai dari 2009 sampai dengan
saat ini, RUU ini masih belum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal
nantinya dengan adanya undang-undang ini dapat dijadikan payung dalam membuat
sejumlah peraturan terkait dengan keberadaan dan hak-hak masyarakat adat serta
bisa menjadi jawaban atas banyaknya permasalahan yang selama ini dialami oleh
masyarakat adat.
Berdasarkan data aduan Komnas
HAM, selama 2021 s.d pertengahan 2023 ini sebanyak 177 kasus diadukan oleh
masyarakat adat dengan isu kasus yang diadukan seputaran agraria, lingkungan,
penggusuran, kekerasan/ penyiksaan oleh aparat, intoleransi dan perampasan hak
kebebasan beragama/ berkeyakinan, ketidakprofesionalan/ ketidaksesuaian
prosedur oleh aparat penegak hukum, dan lain-lain.
Dikutip dari Siaran Pers AMAN
pada 12 Juli 2023: “AMAN Pertanyakan Komitmen Pemerintah untuk Melindungi
Masyarakat Adat”, masyarakat adat merupakan pemegang hak asal-usul. Namun
ketika sebuah negara terbentuk, masyarakat adat justru ditinggalkan dan hal ini
terjadi di seluruh dunia. Oleh karenanya, melalui momentum Hari Internasional
Masyarakat Adat Sedunia ini mari kita terus dorong pemerintah agar segera
mengesahkan RUU Masyarakat Adat demi terciptanya pengakuan, pelindungan, dan
pemberdayaan masyarakat adat.
Sumber : https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2023/8/9/2403/melindungi-hak-hak-masyarakat-adat.html
0 comments:
Posting Komentar